| Dakwaan |
PERTAMA
------Bahwa Terdakwa I ROHIM MUNIRUL IRFAN alias ROHIM Bin SUTRISNO baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II GUNTORO Als GUN Bin SUNARNO pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 00.16 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di area Gudang Elektrikal PT. Victory Utama Karya kawasan PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI), Galang Batang, Kec. Gunung Kijang, Kab. Bintan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MENGAMBIL SUATU BARANG YANG SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA MILIK ORANG LAIN, DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM, PADA MALAM DALAM SUATU RUMAH ATAU DALAM PEKARANGAN TERTUTUP YANG ADA RUMAHNYA, YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG ADANYA DI SITU TIDAK DIKETAHUI ATAU TIDAK DIKEHENDAKI OLEH ORANG YANG BERHAK, SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERSEKUTU”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 16.30 Wib, saat Terdakwa II menghubungi Terdakwa I melalui WhatsApp untuk meminjam uang guna memperbaiki sepeda motornya, namun Terdakwa I justru merencanakan untuk mengambil gulungan kabel tembaga warna hitam milik PT. Victory Utama Karya dan meyakinkan bahwa aksi tersebut akan aman.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 20.10 Wib, bertempat di Kp. Sei Enam Darat, Terdakwa I menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Calya merah nomor polisi BP 1033 BC milik saksi AMISNAWELI Als ELI Binti ABDUL MUIS dengan alasan untuk membawa ibunya berobat, padahal mobil tersebut disiapkan sebagai sarana angkut barang curian.
- Bahwa sekira pukul 22.40 Wib, setibanya di kantor PT. SEPCO yang berada di dalam kawasan tertutup PT. BAI, Terdakwa I secara licik memanfaatkan otoritas jabatannya sebagai Chip Security untuk menyelenggarakan “Apel Masuk Malam” bagi anggota pengamanannya. Bahwa apel tersebut hanyalah tipu muslihat atau alibi semata agar Terdakwa I leluasa bergerak mengawasi situasi dan membuka jalan bagi Terdakwa II yang sedang menunggu di dalam mobil, sehingga rencana penguasaan barang milik PT. Victory Utama Karya tidak dicurigai oleh petugas patroli lainnya.
- Bahwa sekira pukul 23.10 Wib, setelah situasi dipastikan aman, para Terdakwa menuju Area Penyimpanan Material (Gudang Elektrikal) yang berada di dalam pekarangan tertutup milik PT. Victory Utama Karya, di mana Terdakwa I selaku inisiator dan pemegang akses keamanan berperan menarik 3 (tiga) buah gulungan kabel tembaga warna hitam jenis NHY.P22-3 X 70 + 1 X 35 ZRC - YJP - 0,6 / 1 KV, yang setelah dilakukan pengukuran fisik memiliki rincian panjang masing-masing kurang lebih 18,25 (delapan belas koma dua lima) meter, 13 (tiga belas) meter, dan 05,41 (nol lima koma empat puluh satu) meter serta memantau situasi, sementara Terdakwa II berperan sebagai penyusun dan pengemas barang di dalam mobil sarana.
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 00.10 WIB, bertempat di jalan keluar (Pos II Utama) Kawasan PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI) yang memiliki akses terbatas dan terkendali, mobil Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi BP 1033 BC yang dikemudikan oleh Terdakwa I melintas menuju pintu keluar. Pada saat itu, saksi ENDI SUTERIADI Als ENDI Bin RUBAIN yang sedang bertugas sebagai Komandan Regu (Danru) Security di Pos II Utama melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut. Ketika kaca mobil dibuka, saksi ENDI SUTERIADI Als ENDI Bin RUBAIN melihat keberadaan para Terdakwa di dalam mobil, sehingga saksi langsung melakukan pemeriksaan terhadap bagasi bagian belakang dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah gulungan kabel tembaga warna hitam jenis NHY.P22-3 X 70 + 1 X 35 ZRC - YJP - 0,6 / 1 KV, yang setelah dilakukan pengukuran fisik memiliki rincian panjang masing-masing kurang lebih 18,25 (delapan belas koma dua lima) meter, 13 (tiga belas) meter, dan 05,41 (nol lima koma empat puluh satu) meter yang disembunyikan dengan cara ditutupi menggunakan kain sarung. Terhadap temuan tersebut, Terdakwa I seketika mengakui perbuatannya di hadapan saksi dengan mengatakan “Siap salah Bang, aku bawa barang ini dari dalam”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Terdakwa II. Selanjutnya Saksi SAMIUN Als MIUN Bin ABDULLAH RAFI selaku Security Patroli kemudian membantu mengamankan para Terdakwa ke kantor Damkar PT. BAI untuk diinterogasi lebih lanjut.
- Bahwa para Terdakwa mengambil barang berupa 3 (tiga) buah gulungan kabel tembaga warna hitam jenis NHY.P22-3 X 70 + 1 X 35 ZRC - YJP - 0,6 / 1 KV, yang setelah dilakukan pengukuran fisik memiliki rincian panjang masing-masing kurang lebih 18,25 (delapan belas koma dua lima) meter, 13 (tiga belas) meter, dan 05,41 (nol lima koma empat puluh satu) meter, yang mana spesifikasi tersebut merupakan material aktif milik PT. Victory Utama Karya yang memiliki nilai ekonomi dan fungsi strategis bagi operasional Perusahaan dengan maksud untuk dijual guna mendapatkan keuntungan pribadi demi membayar utang, padahal para Terdakwa mengetahui secara pasti bahwa barang tersebut adalah material aktif milik PT. Victory Utama Karya yang sedang dalam proses pemasangan instalasi listrik dari travo ke ruang panel, sehingga perbuatan memindahkan barang tersebut ke dalam mobil sewaan merupakan perbuatan tanpa izin dan secara melawan hukum.
- Bahwa tindakan Terdakwa I dan Terdakwa II yang mengambil 3 (tiga) buah gulungan kabel tembaga warna hitam jenis NHY.P22-3 X 70 + 1 X 35 ZRC - YJP - 0,6 / 1 KV, yang setelah dilakukan pengukuran fisik memiliki rincian panjang masing-masing kurang lebih 18,25 (delapan belas koma dua lima) meter, 13 (tiga belas) meter, dan 05,41 (nol lima koma empat puluh satu) meter dilakukan tanpa izin dan tanpa hak dari pemiliknya yaitu PT. Victory Utama Karya, di mana para terdakwa menyadari bahwa tindakan tersebut akan menyebabkan terhambatnya proses pemasangan instalasi listrik perusahaan, namun para terdakwa tetap melakukan perbuatan tersebut semata-mata untuk keuntungan ekonomis pribadi.
- Bahwa para Terdakwa menyadari sepenuhnya perbuatan mengambil barang tersebut adalah tanpa hak, terlebih Terdakwa I selaku Chip Security PT. SEPCO memiliki kewajiban hukum untuk menjaga keamanan aset di lingkungan tersebut, namun justru menyalahgunakan akses dan pengetahuan yang dimilikinya untuk menguasai barang tersebut guna kepentingan pribadi.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, PT. Victory Utama Karya mengalami kerugian rill sebesar Rp. 13.109.847,- (tiga belas juta serratus Sembilan ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah) karena 3 (tiga) buah gulungan kabel tembaga warna hitam jenis NHY.P22-3 X 70 + 1 X 35 ZRC - YJP - 0,6 / 1 KV, yang setelah dilakukan pengukuran fisik memiliki rincian panjang masing-masing kurang lebih 18,25 (delapan belas koma dua lima) meter, 13 (tiga belas) meter, dan 05,41 (nol lima koma empat puluh satu) meter merupakan material penting untuk instalasi listrik travo Perusahaan.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa I ROHIM MUNIRUL IRFAN alias ROHIM Bin SUTRISNO baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II GUNTORO Als GUN Bin SUNARNO pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 00.16 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di area Gudang Elektrikal PT. Victory Utama Karya kawasan PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI), Galang Batang, Kec. Gunung Kijang, Kab. Bintan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MENGAMBIL SUATU BARANG YANG SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA MILIK ORANG LAIN, DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM, SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERSEKUTU”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 16.30 Wib, saat Terdakwa II menghubungi Terdakwa I melalui WhatsApp untuk meminjam uang guna memperbaiki sepeda motornya, namun Terdakwa I justru merencanakan mengambil barang berupa kabel tembaga milik PT. Victory Utama Karya dan meyakinkan bahwa aksi tersebut akan aman.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 20.10 Wib, bertempat di Kp. Sei Enam Darat, Terdakwa I menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Calya merah nomor polisi BP 1033 BC milik saksi AMISNAWELI Als ELI Binti ABDUL MUIS dengan alasan untuk membawa ibunya berobat, padahal mobil tersebut disiapkan sebagai sarana angkut barang curian.
- Bahwa sekira pukul 22.40 Wib, para Terdakwa memasuki kawasan PT. BAI, di mana Terdakwa I memanfaatkan posisinya sebagai Chip Security PT. Sepco yang membawahi sebanyak 25 (dua puluh lima) orang anggota Security untuk melaksanakan apel malam sebagai alibi agar dapat bebas keluar-masuk lokasi kerja.
- Bahwa sekira pukul 23.10 Wib, setelah situasi dipastikan amanpara Terdakwa menuju area penyimpanan material (gudang elektrikal) milik PT. Victory Utama Karya, di mana Terdakwa I selaku inisiator dan pemegang akses keamanan berperan menarik 3 (tiga) buah gulungan kabel tembaga warna hitam jenis NHY.P22-3 X 70 + 1 X 35 ZRC - YJP - 0,6 / 1 KV, yang setelah dilakukan pengukuran fisik memiliki rincian panjang masing-masing kurang lebih 18,25 (delapan belas koma dua lima) meter, 13 (tiga belas) meter, dan 05,41 (nol lima koma empat puluh satu) meter serta memantau situasi, sementara Terdakwa II berperan sebagai penyusun dan pengemas barang di dalam mobil sarana.
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 00.10 WIB, bertempat di jalan keluar (Pos II Utama) Kawasan PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI) yang memiliki akses terbatas dan terkendali, mobil Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi BP 1033 BC yang dikemudikan oleh Terdakwa I melintas menuju pintu keluar. Pada saat itu, saksi ENDI SUTERIADI Als ENDI Bin RUBAIN yang sedang bertugas sebagai Komandan Regu (Danru) Security di Pos II Utama melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut. Ketika kaca mobil dibuka, saksi ENDI SUTERIADI Als ENDI Bin RUBAIN melihat keberadaan para Terdakwa di dalam mobil, sehingga saksi langsung melakukan pemeriksaan terhadap bagasi bagian belakang dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah gulungan kabel tembaga warna hitam jenis NHY.P22-3 X 70 + 1 X 35 ZRC - YJP - 0,6 / 1 KV, yang setelah dilakukan pengukuran fisik memiliki rincian panjang masing-masing kurang lebih 18,25 (delapan belas koma dua lima) meter, 13 (tiga belas) meter, dan 05,41 (nol lima koma empat puluh satu) meter yang disembunyikan dengan cara ditutupi menggunakan kain sarung. Terhadap temuan tersebut, Terdakwa I seketika mengakui perbuatannya di hadapan saksi dengan mengatakan “Siap salah Bang, aku bawa barang ini dari dalam”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Terdakwa II. Selanjutnya Saksi SAMIUN Als MIUN Bin ABDULLAH RAFI selaku Security Patroli kemudian membantu mengamankan para Terdakwa ke kantor Damkar PT. BAI untuk diinterogasi lebih lanjut.
- Bahwa para Terdakwa mengambil barang berupa 3 (tiga) buah gulungan kabel tembaga warna hitam jenis NHY.P22-3 X 70 + 1 X 35 ZRC - YJP - 0,6 / 1 KV, yang setelah dilakukan pengukuran fisik memiliki rincian panjang masing-masing kurang lebih 18,25 (delapan belas koma dua lima) meter, 13 (tiga belas) meter, dan 05,41 (nol lima koma empat puluh satu) meter, yang mana spesifikasi tersebut merupakan material aktif milik PT. Victory Utama Karya yang memiliki nilai ekonomi dan fungsi strategis bagi operasional Perusahaan dengan maksud untuk dijual guna mendapatkan keuntungan pribadi demi membayar utang, padahal para Terdakwa mengetahui secara pasti bahwa barang tersebut adalah material aktif milik PT. Victory Utama Karya yang sedang dalam proses pemasangan instalasi listrik dari travo ke ruang panel, sehingga perbuatan memindahkan barang tersebut ke dalam mobil sewaan merupakan perbuatan tanpa izin dan secara melawan hukum.
- Bahwa tindakan Terdakwa I dan Terdakwa II yang mengambil 3 (tiga) buah gulungan kabel tembaga warna hitam jenis NHY.P22-3 X 70 + 1 X 35 ZRC - YJP - 0,6 / 1 KV, yang setelah dilakukan pengukuran fisik memiliki rincian panjang masing-masing kurang lebih 18,25 (delapan belas koma dua lima) meter, 13 (tiga belas) meter, dan 05,41 (nol lima koma empat puluh satu) meter dilakukan tanpa izin dan tanpa hak dari pemiliknya yaitu PT. Victory Utama Karya, di mana para terdakwa menyadari bahwa tindakan tersebut akan menyebabkan terhambatnya proses pemasangan instalasi listrik perusahaan, namun para terdakwa tetap melakukan perbuatan tersebut semata-mata untuk keuntungan ekonomis pribadi.
- Bahwa para Terdakwa menyadari sepenuhnya perbuatan mengambil barang tersebut adalah tanpa hak, terlebih Terdakwa I selaku Chip Security PT. SEPCO memiliki kewajiban hukum untuk menjaga keamanan aset di lingkungan tersebut, namun justru menyalahgunakan akses dan pengetahuan yang dimilikinya untuk menguasai barang tersebut guna kepentingan pribadi.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, PT. Victory Utama Karya mengalami kerugian rill sebesar Rp. 13.109.847,- (tiga belas juta serratus Sembilan ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah) karena 3 (tiga) buah gulungan kabel tembaga warna hitam jenis NHY.P22-3 X 70 + 1 X 35 ZRC - YJP - 0,6 / 1 KV, yang setelah dilakukan pengukuran fisik memiliki rincian panjang masing-masing kurang lebih 18,25 (delapan belas koma dua lima) meter, 13 (tiga belas) meter, dan 05,41 (nol lima koma empat puluh satu) meter merupakan material penting untuk instalasi listrik travo Perusahaan.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf (g) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------Bahwa Terdakwa I ROHIM MUNIRUL IRFAN alias ROHIM Bin SUTRISNO baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II GUNTORO Als GUN Bin SUNARNO pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 00.16 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di area Gudang Elektrikal PT. Victory Utama Karya kawasan PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI), Galang Batang, Kec. Gunung Kijang, Kab. Bintan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MENGAMBIL SUATU BARANG YANG SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA MILIK ORANG LAIN, DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM, TURUT SERTA MELAKUKAN”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 16.30 Wib, saat Terdakwa II menghubungi Terdakwa I melalui panggilan WhatsApp untuk meminjam uang guna memperbaiki sepeda motornya, namun Terdakwa I memberikan ide untuk mengambil barang berupa kabel tembaga milik PT. Victory Utama Karya dengan mengatakan "Mau tak kira-kira kita ngolah kabel tembaga?" yang kemudian disetujui oleh Terdakwa II setelah mendapat jaminan keamanan dari Terdakwa I.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa I kembali menghubungi Terdakwa II untuk memastikan kesiapan melakukan aksi tersebut dan menyatakan akan mencari mobil sebagai sarana pengangkut.
- Bahwa sekira pukul 20.10 Wib, Terdakwa I mendatangi rumah saksi AMISNAWELI Als ELI Binti ABDUL MUIS untuk menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi BP 1033 BC, dengan alasan mobil tersebut akan digunakan untuk membawa ibu Terdakwa I berobat ke Tanjung Uban, sehingga saksi AMISNAWELI Als ELI Binti ABDUL MUIS menyetujuinya dengan memberikan kunci mobil tersebut.
- Bahwa Sekira pukul 21.15 Wib, Terdakwa I menjemput Terdakwa II di rumahnya dan keduanya langsung bergerak menuju kawasan PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI).
- Bahwa Sekira pukul 22.40 Wib, setibanya di kantor PT. SEPCO yang merupakan Subcon PT. BAI, Terdakwa I memanfaatkan posisinya sebagai Chip Security pada PT. SEPCO untuk melaksanakan apel masuk malam guna menciptakan alibi kehadiran, sementara Terdakwa II menunggu di dalam mobil.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 23.10 Wib, para Terdakwa menuju area penyimpanan material (gudang elektrikal) milik PT. Victory Utama Karya, di mana secara bersama-sama, Terdakwa I melakukan pengambilan dengan cara menarik 3 (tiga) buah gulungan kabel tembaga warna hitam jenis NHY.P22-3 X 70 + 1 X 35 ZRC - YJP - 0,6 / 1 KV, yang setelah dilakukan pengukuran fisik memiliki rincian panjang masing-masing kurang lebih 18,25 (delapan belas koma dua lima) meter, 13 (tiga belas) meter, dan 05,41 (nol lima koma empat puluh satu) meter dari tempatnya, sedangkan Terdakwa II menyambut dan menyusun gulungan kabel tersebut ke dalam bagasi mobil.
- Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut selesai dilakukan pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 00.01 Wib, di mana para terdakwa telah berhasil memasukkan 3 (tiga) buah gulungan kabel tembaga warna hitam jenis NHY.P22-3 X 70 + 1 X 35 ZRC - YJP - 0,6 / 1 KV, yang setelah dilakukan pengukuran fisik memiliki rincian panjang masing-masing kurang lebih 18,25 (delapan belas koma dua lima) meter, 13 (tiga belas) meter, dan 05,41 (nol lima koma empat puluh satu) meter ke dalam mobil sewaan tersebut tanpa izin dari pemiliknya.
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 00.10 WIB, bertempat di jalan keluar (Pos II Utama) Kawasan PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI) yang memiliki akses terbatas dan terkendali, mobil Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi BP 1033 BC yang dikemudikan oleh Terdakwa I melintas menuju pintu keluar. Pada saat itu, saksi ENDI SUTERIADI Als ENDI Bin RUBAIN yang sedang bertugas sebagai Komandan Regu (Danru) Security di Pos II Utama melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut. Ketika kaca mobil dibuka, saksi ENDI SUTERIADI Als ENDI Bin RUBAIN melihat keberadaan para Terdakwa di dalam mobil, sehingga saksi langsung melakukan pemeriksaan terhadap bagasi bagian belakang dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah gulungan kabel tembaga warna hitam jenis NHY.P22-3 X 70 + 1 X 35 ZRC - YJP - 0,6 / 1 KV, yang setelah dilakukan pengukuran fisik memiliki rincian panjang masing-masing kurang lebih 18,25 (delapan belas koma dua lima) meter, 13 (tiga belas) meter, dan 05,41 (nol lima koma empat puluh satu) meter yang disembunyikan dengan cara ditutupi menggunakan kain sarung. Terhadap temuan tersebut, Terdakwa I seketika mengakui perbuatannya di hadapan saksi dengan mengatakan “Siap salah Bang, aku bawa barang ini dari dalam”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Terdakwa II. Selanjutnya Saksi SAMIUN Als MIUN Bin ABDULLAH RAFI selaku Security Patroli kemudian membantu mengamankan para Terdakwa ke kantor Damkar PT. BAI untuk diinterogasi lebih lanjut.
- Bahwa sekira pukul 06.55 WIB, saksi BAMBANG YUDIANTO Bin NARKIM selaku Safety K3 PT. Victory Utama Karya melakukan pengecekan di lokasi dan memastikan bahwa kabel yang ditemukan di mobil tersangka adalah milik perusahaan yang hilang dari area Gudang, kemudian setelah diperiksa ternyata 3 (tiga) buah gulungan kabel tembaga warna hitam jenis NHY.P22-3 X 70 + 1 X 35 ZRC - YJP - 0,6 / 1 KV, yang setelah dilakukan pengukuran fisik memiliki rincian panjang masing-masing kurang lebih 18,25 (delapan belas koma dua lima) meter, 13 (tiga belas) meter, dan 05,41 (nol lima koma empat puluh satu) meter adalah benar milik PT. Victory Utama Karya.
- Bahwa para Terdakwa mengambil barang berupa 3 (tiga) buah gulungan kabel tembaga warna hitam jenis NHY.P22-3 X 70 + 1 X 35 ZRC - YJP - 0,6 / 1 KV, yang setelah dilakukan pengukuran fisik memiliki rincian panjang masing-masing kurang lebih 18,25 (delapan belas koma dua lima) meter, 13 (tiga belas) meter, dan 05,41 (nol lima koma empat puluh satu) meter, yang mana spesifikasi tersebut merupakan material aktif milik PT. Victory Utama Karya yang memiliki nilai ekonomi dan fungsi strategis bagi operasional Perusahaan dengan maksud untuk dijual guna mendapatkan keuntungan pribadi demi membayar utang, padahal para Terdakwa mengetahui secara pasti bahwa barang tersebut adalah material aktif milik PT. Victory Utama Karya yang sedang dalam proses pemasangan instalasi listrik dari travo ke ruang panel, sehingga perbuatan memindahkan barang tersebut ke dalam mobil sewaan merupakan perbuatan tanpa izin dan secara melawan hukum.
- Bahwa tindakan Terdakwa I dan Terdakwa II yang mengambil 3 (tiga) buah gulungan kabel tembaga warna hitam jenis NHY.P22-3 X 70 + 1 X 35 ZRC - YJP - 0,6 / 1 KV, yang setelah dilakukan pengukuran fisik memiliki rincian panjang masing-masing kurang lebih 18,25 (delapan belas koma dua lima) meter, 13 (tiga belas) meter, dan 05,41 (nol lima koma empat puluh satu) meter dilakukan tanpa izin dan tanpa hak dari pemiliknya yaitu PT. Victory Utama Karya, di mana para terdakwa menyadari bahwa tindakan tersebut akan menyebabkan terhambatnya proses pemasangan instalasi listrik perusahaan, namun para terdakwa tetap melakukan perbuatan tersebut semata-mata untuk keuntungan ekonomis pribadi.
- Bahwa para Terdakwa menyadari sepenuhnya perbuatan mengambil barang tersebut adalah tanpa hak, terlebih Terdakwa I selaku Chip Security PT. SEPCO memiliki kewajiban hukum untuk menjaga keamanan aset di lingkungan tersebut, namun justru menyalahgunakan akses dan pengetahuan yang dimilikinya untuk menguasai barang tersebut guna kepentingan pribadi.
- bahwa perbuatan tersebut dilakukan sebagai satu kesatuan kehendak yang bulat antara Terdakwa I dan Terdakwa II, di mana terdapat pembagian peran yang nyata dan saling melengkapi yakni Terdakwa I sebagai pengambil barang dan Terdakwa II sebagai penyusun hasil kejahatan di dalam kendaraan, hal tersebut menunjukkan adanya kerja sama yang erat dan sadar dalam mewujudkan perbuatan tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, PT. Victory Utama Karya mengalami kerugian rill sebesar Rp. 13.109.847,- (tiga belas juta serratus Sembilan ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah) karena 3 (tiga) buah gulungan kabel tembaga warna hitam jenis NHY.P22-3 X 70 + 1 X 35 ZRC - YJP - 0,6 / 1 KV, yang setelah dilakukan pengukuran fisik memiliki rincian panjang masing-masing kurang lebih 18,25 (delapan belas koma dua lima) meter, 13 (tiga belas) meter, dan 05,41 (nol lima koma empat puluh satu) meter merupakan material penting untuk instalasi listrik travo Perusahaan.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf ”c” Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------- |