Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2024/PN Tpg RACHMAH CHAISARI M. RESKY ALFIKRI Als RESKY Bin DARMILIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 129/Pid.B/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-762/L.10.10/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RACHMAH CHAISARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RESKY ALFIKRI Als RESKY Bin DARMILIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa Terdakwa M. RESKY ALFIKRI ALS RESKY BIN DARMILIN pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 03.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari Tahun 2024 bertempat di Jalan Puncak No. 32 Rt. 005 / Rw. 005 Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjung Pinang Barat Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana membantu kejahatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya sekira pukul 02.00 wib bertempat di rumah Terdakwa, saksi ANGGA MARIO PERDANA ALS ANGGA BIN BANG ANI mengajak saksi  RAMADANI ALS DANI BIN RUDY HARTONO untuk mengambil 1 (satu) Unit Sepeda motor KAWASAKI/ KR 150 N (NINJA SS) warna merah dengan Nomor Polisi : BP 6792 WB Nomor Rangka : MH4KR150NEKP29667 Nomor Mesin : KR150LEPD2497 milik saksi AGUS PUJI NURHUDAH yang sebelumnya telah saksi ANGGA MARIO PERDANA ALS ANGGA BIN BANG ANI lihat kemudian saksi ANGGA MARIO PERDANA ALS ANGGA BIN BANG ANI dan saksi  RAMADANI ALS DANI BIN RUDY HARTONO keluar dari rumah Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda motor HONDA SCOOPY warna merah hitam dengan Nomor Polisi: BP 3702 NI Nomor Rangka : MH1JM0314PK400388 Nomor Mesin : JM03E140018 milik saksi ANGGA MARIO PERDANA ALS ANGGA BIN BANG ANI yang mana pada saat itu saksi ANGGA MARIO PERDANA ALS ANGGA BIN BANG ANI membonceng saksi  RAMADANI ALS DANI BIN RUDY HARTONO pergi menuju ke rumah saksi AGUS PUJI NURHUDAH yang bertempat di Jalan Puncak No. 32 Rt. 005 / Rw. 005 Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjung Pinang Barat Kota Tanjungpinang. Sesampainya di tempat tersebut sekira pukul 03.30 wib, saksi  RAMADANI ALS DANI BIN RUDY HARTONO turun dari sepeda motor dan pergi menuju rumah saksi AGUS PUJI NURHUDAH yang mana rumah tersebut tidak terdapat pagar namun terdapat pembatas antara jalan dengan halaman rumah  berupa 2 (dua) pohon mangga yang berada didepan rumah  dan terdapat pembatas berupa parit degan lebar kurang lebih 50 (lima puluh) centi Meter dan panjang 8 (delapan)  meter. Saat saksi RAMADANI ALS DANI BIN RUDY HARTONO berada didepan rumah tersebut, saksi  RAMADANI ALS DANI BIN RUDY HARTONO langsung mengambil 1 (satu) Unit Sepeda motor KAWASAKI/ KR 150 N (NINJA SS) warna merah dengan Nomor Polisi : BP 6792 WB Nomor Rangka : MH4KR150NEKP29667 Nomor Mesin : KR150LEPD2497 dengan kondisi tidak terkunci stang lalu mendorongnya ke arah saksi ANGGA MARIO PERDANA ALS ANGGA BIN BANG ANI yang sebelumnya telah menunggu/memantau situasi ±10 Meter dari rumah saksi AGUS PUJI NURHUDAH. Selanjutnya saksi ANGGA MARIO PERDANA ALS ANGGA BIN BANG ANI dan saksi  RAMADANI ALS DANI BIN RUDY HARTONO membawa sepeda motor tersebut ke rumah Terdakwa yang berada di Panglima Dompak Perum Citra Manggoes Kota Tanjungpinang untuk selanjutnya Terdakwa ganti kunci kontak sepeda motor tersebut;
  • Bahwa Terdakwa mengetahui perbuatan saksi ANGGA MARIO PERDANA ALS ANGGA BIN BANG ANI dan saksi  RAMADANI ALS DANI BIN RUDY HARTONO yang telah mengambil  1 (satu) Unit Sepeda motor KAWASAKI/ KR 150 N ( NINJA SS) warna merah dengan Nomor Polisi : BP 6792 WB Nomor Rangka : MH4KR150NEKP29667 Nomor Mesin : KR150LEPD2497 milik AGUS PUJI NURHUDAH dan Terdakwa membantu saksi ANGGA MARIO PERDANA ALS ANGGA BIN BANG ANI dan saksi  RAMADANI ALS DANI BIN RUDY HARTONO dengan cara sebelumnya Terdakwa telah mengizinkan saksi ANGGA MARIO PERDANA ALS ANGGA BIN BANG ANI dan saksi  RAMADANI ALS DANI BIN RUDY HARTONO menempatkan hasil kejahatannya di rumah Terdakwa yang berada di Panglima Dompak Perum Citra Manggoes Kota Tanjungpinang dan terhadap sepeda motor tersebut akan Terdakwa ganti kunci kontaknya namun belum belum berhasil Terdakwa ganti;
  • Bahwa tujuan Terdakwa dan saksi ANGGA MARIO PERDANA ALS ANGGA BIN BANG ANI dan saksi  RAMADANI ALS DANI BIN RUDY HARTONO terhadap perbuatan tersebut adalah untuk  dijual kembali dan mendapat keuntungan namun sepeda motor tersebut belum berhasil dijual;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan saksi ANGGA MARIO PERDANA ALS ANGGA BIN BANG ANI dan saksi  RAMADANI ALS DANI BIN RUDY HARTONO, saksi AGUS PUJI NURHUDAH mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan   Ke-4 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.---------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

Bahwa Terdakwa M. RESKY ALFIKRI ALS RESKY BIN DARMILIN pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 03.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari Tahun 2024 bertempat di Jalan Panglima Dompak Perum Citra Manggoes Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, menggangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula dari saksi ANGGA MARIO PERDANA ALS ANGGA BIN BANG ANI mengajak saksi  RAMADANI ALS DANI BIN RUDY HARTONO yang telah  mengambil 1 (satu) Unit Sepeda motor KAWASAKI/ KR 150 N (NINJA SS) warna merah dengan Nomor Polisi : BP 6792 WB Nomor Rangka : MH4KR150NEKP29667 Nomor Mesin : KR150LEPD2497 milik saksi AGUS PUJI NURHUDAH pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 03.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari Tahun 2024 bertempat di Jalan Puncak No. 32 Rt. 005 / Rw. 005 Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjung Pinang Barat Kota Tanjungpinang dan membawa sepeda motor tersebut ke rumah Terdakwa yang berada di Panglima Dompak Perum Citra Manggoes Kota Tanjungpinang untuk disimpan sebelum sepeda motor tersebut berhasil dijual;
  • Bahwa Terdakwa mengetahui perbuatan saksi ANGGA MARIO PERDANA ALS ANGGA BIN BANG ANI dan saksi  RAMADANI ALS DANI BIN RUDY HARTONO yang telah mengambil  1 (satu) Unit Sepeda motor KAWASAKI/ KR 150 N ( NINJA SS) warna merah dengan Nomor Polisi : BP 6792 WB Nomor Rangka : MH4KR150NEKP29667 Nomor Mesin : KR150LEPD2497 milik AGUS PUJI NURHUDAH tanpa seizin pemiliknya dan Terdakwa mengizinkan saksi ANGGA MARIO PERDANA ALS ANGGA BIN BANG ANI dan saksi  RAMADANI ALS DANI BIN RUDY HARTONO menyimpan dan atau menyembunyikan  hasil kejahatan tersebut di rumah Terdakwa yang berada di Jalan Panglima Dompak Perum Citra Manggoes Kota Tanjungpinang dikarenakan sebelumnya Terdakwa menerima keuntungan apabila sepeda motor yang diambil oleh saksi ANGGA MARIO PERDANA ALS ANGGA BIN BANG ANI dan saksi  RAMADANI ALS DANI BIN RUDY HARTONO berhasil dijual.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya