| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 33/Pdt.G/2026/PN Tpg | JONLAR PURBA, S.H., M.H. | 1.ADY HARY MARYONO 2.SITI MUSAROFAH 3.Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2026/PN Tpg | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | Primer :
Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah Yusuf.B Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Yusuf.B Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Yusuf.B Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah Parit adalah sah menurut hukum. 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II mendirikan bangunan diatas tanah objek sengketa milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum. 5. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 29537 Desa/Kelurahan Batu Sembilan yang tidak mencantumkan riwayat asal usul peralihan hak yang menjadi dasar pendaftaran tanah bertentangan dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria jo. Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1961 jo. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah Perbuatan Melawan Hukum. 6. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 29537, tanggal 9 April 2021 dengan luas tanah 337 M2 (tiga ratus tiga puluh tujuh meter persegi) yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tanjungpinang atas nama Tergugat I dinyatakan cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum. 7. Menyatakan segala surat-surat yang menjadi turunan dari Sertipikat Hak Milik Nomor : 29537 Desa/Kelurahan Batu Sembilan tidak mempunyai kekuatan hukum. 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan/atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk membongkar bangunan, menyerahkan tanah dalam keadaan kosong kepada Penggugat dan tidak membebani Penggugat. 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengganti kerugian baik Materil maupun Imateril kepada Penggugat sebesar sebagai berikut:
10.Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh terhadap putusan ini. 11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Subsider: Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
