| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa WAHYU ANDIKA YUNARKO PUTRA Als DIKA Bin ANDRY YUNARKO secara bersama-sama dengan saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah), sdr. Aldo (Daftar Pencarian Orang), dan sdr. Gilang Permana (Daftar Pencarian Orang), pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah kontrakan yang terletak di Jl. Manggis Kp. Jeruk RT 001 RW 003 Kelurahan Tanjung Uban Utara Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WIB, saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) membangunkan Terdakwa, kemudian mengajak Terdakwa pergi ke Tanjungpinang untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang sebelumnya dipesan oleh saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) kepada sdr. Aldo melalui aplikasi ZANGI. Atas ajakan tersebut, Terdakwa menyetujuinya karena Terdakwa dijanjikan oleh saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) akan diberikan upah pakai Narkotika jenis sabu serta uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang berasal dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa bersama saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) menuju lokasi sebagaimana peta yang dikirimkan oleh sdr. Aldo, yaitu di sekitar Jalan Yos Sudarso Batu Hitam RT 001 RW 003 Kelurahan Kp. Baru Kecamatan Tanjungpinang Barat, dengan menggunakan sepeda motor yang sebelumnya dirental oleh saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) di Tanjung Uban. Setelah tiba di lokasi tersebut, berdasarkan petunjuk dari sdr. Aldo saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) meminta Terdakwa mencari dan mengambil sebuah kotak rokok merek Dunhill. Oleh karena saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) pada saat itu mengendarai sepeda motor, Terdakwa kemudian turun dan mencari kotak rokok tersebut. Setelah mencari selama kurang lebih 1 (satu) menit, Terdakwa menemukan sebuah kotak rokok merek Dunhill yang diletakkan di bawah plang gang di sekitar Jalan Yos Sudarso Batu Hitam RT 001 RW 003 Kelurahan Kp. Baru Kecamatan Tanjungpinang Barat, kemudian mengambil dan menyerahkan kotak rokok tersebut kepada saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm). Dalam perjalanan kembali ke Tanjung Uban, saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) membuka dan memeriksa isi kotak rokok tersebut dan mendapati di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) menuju rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Manggis Kp. Jeruk RT 001 RW 003 Kelurahan Tanjung Uban Utara Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau. Setelah tiba sekira pukul 11.00 WIB, saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) membuka bungkusan tersebut yang berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) set. Selanjutnya saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) menghubungi sdr. Gilang Permana untuk menawarkan sebagian Narkotika jenis sabu tersebut. Atas penawaran saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) tersebut, sdr. Gilang Permana menyetujuinya dan sepakat membeli Narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Setelah tercapai kesepakatan, saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) mengambil sebagian Narkotika jenis sabu yang dikuasainya, kemudian memasukkannya ke dalam plastik kecil dengan jumlah yang diperkirakan sendiri oleh saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) untuk selanjutnya diserahkan kepada sdr. Gilang Permana dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa diajak oleh saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) untuk bersama-sama mengantarkan Narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh sdr. Gilang Permana menuju wilayah Sungai Kecil. Sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa bersama saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) bertemu dengan sdr. Gilang Permana. Pada pertemuan tersebut, saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada sdr. Gilang Permana, kemudian sdr. Gilang Permana menyerahkan uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) sebagai pembayaran atas Narkotika jenis sabu tersebut. Setelah transaksi tersebut selesai, Terdakwa bersama saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) kembali menuju rumah kontrakan saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm). Sekira pukul 12.30 WIB, setelah tiba di rumah kontrakan, Terdakwa bersama saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) kembali membuka paket Narkotika jenis sabu yang masih tersisa. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) menggunakan sebagian Narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama dengan menggunakan alat hisap sabu, sedangkan sebagian lainnya dibagi oleh saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) menjadi 2 (dua) paket kecil yang kemudian diletakkan di lantai tepat di hadapan Terdakwa. Sekira pukul 23.24 WIB, saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) melakukan pembayaran atas Narkotika jenis sabu yang sebelumnya dipesan dari sdr. Aldo, dengan cara mentransfer uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) ke rekening Bank Jago Nomor 100524843125 atas nama SATRIA HERNANDES sebagaimana rekening yang digunakan untuk pembayaran kepada sdr. Aldo.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB, Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bintan memperoleh informasi mengenai adanya seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika di wilayah Bintan Utara. Sekira pukul 07.00 WIB, Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bintan yang di antaranya terdiri dari saksi WAHYU HIDAYAT dan saksi EKO LESMANA mendatangi sebuah kontrakan yang terletak di Jl. Manggis Kp. Jeruk RT 001 RW 003 Kelurahan Tanjung Uban Utara Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, dan mengamankan Terdakwa Wahyu Andika Yunarko Putra Als Dika Bin Andry Yunarko bersama saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) yang pada saat itu berada di dalam kontrakan tersebut. Selanjutnya Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bintan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi DEPI NURHAINI selaku Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti pada Terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk PSG, 4 (empat) buah plastik bening kecil, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah mancis rakitan, 1 (satu) unit Handphone jenis Android merk VIVO warna Hitam dalam keadaan rusak, dan 1 (satu) set alat hisap sabu/bong. Selain itu, dari penggeledahan terhadap saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone jenis Android merk Xiaomi warna biru, 1 (satu) unit Handphone jenis Android merk Redmi warna hitam, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam, dan 1 (satu) buah kaca pirex, yang barang-barang tersebut ditemukan di lantai tepat di hadapan Terdakwa dan saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) dan masing-masing mengakui kepemilikannya. Atas temuan tersebut, Terdakwa bersama saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) berikut seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bintan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
- Adapun peran Terdakwa dan juga saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) adalah Terdakwa menemani saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) pada saat mengambil Narkotika jenis sabu di lokasi yang telah ditentukan oleh sdr. Aldo, termasuk mengambil kotak rokok yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut atas permintaan saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm), serta menemani saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) pada saat mengantarkan dan menjual sebagian Narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. Gilang Permana. Atas keterlibatan Terdakwa tersebut, Terdakwa diberi imbalan berupa sebagian Narkotika jenis sabu untuk digunakan serta dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) oleh saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm).
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 56/V/10260.00/2026, pada tanggal 5 Mei 2026 dari Pegadaian Cabang Tanjungpinang yang ditandatangani oleh Firdaus, SE selaku Pimpinan Cabang dan Rindy Antika selaku Penimbang telah melakukan penimbangan barang bukti atas nama Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) dengan daftar hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :
|
No
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat bersih
|
Berat plastik
|
Uji lab
|
Pemusnahan
|
|
1
|
2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening berdasarkan Surat Nomor : B/64/V/RES.4.2./2026/Satresnarkoba.
|
Paket 1
|
1.10 gram
|
0.93 gram
|
0.17 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
0.31 gram
|
0.17 gram
|
0.14 gram
|
|
|
|
Jumlah Hasil Berat Bersih Dari Sabu-Sabu Tersangka
|
1.1 gr
|
|
|
|
- Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0158 tanggal 19-05-2026, yang ditandatangani oleh Duanda Oktora, S.Farm.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian telah disampaikan hasil pemeriksaan laboratorium dengan Kesimpulan Sempel Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa WAHYU ANDIKA YUNARKO PUTRA Als DIKA Bin ANDRY YUNARKO tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang menangani permasalahan narkotika dalam hal Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa WAHYU ANDIKA YUNARKO PUTRA Als DIKA Bin ANDRY YUNARKO secara bersama-sama dengan saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah), sdr. Aldo (Daftar Pencarian Orang), dan sdr. Gilang Permana (Daftar Pencarian Orang), pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah kontrakan yang terletak di Jl. Manggis Kp. Jeruk RT 001 RW 003 Kelurahan Tanjung Uban Utara Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WIB, saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) membangunkan Terdakwa, kemudian mengajak Terdakwa pergi ke Tanjungpinang untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang sebelumnya dipesan oleh saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) kepada sdr. Aldo melalui aplikasi ZANGI. Atas ajakan tersebut, Terdakwa menyetujuinya karena Terdakwa dijanjikan oleh saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) akan diberikan upah pakai Narkotika jenis sabu serta uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang berasal dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa bersama saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) menuju lokasi sebagaimana peta yang dikirimkan oleh sdr. Aldo, yaitu di sekitar Jalan Yos Sudarso Batu Hitam RT 001 RW 003 Kelurahan Kp. Baru Kecamatan Tanjungpinang Barat, dengan menggunakan sepeda motor yang sebelumnya dirental oleh saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) di Tanjung Uban. Setelah tiba di lokasi tersebut, berdasarkan petunjuk dari sdr. Aldo saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) meminta Terdakwa mencari dan mengambil sebuah kotak rokok merek Dunhill. Oleh karena saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) pada saat itu mengendarai sepeda motor, Terdakwa kemudian turun dan mencari kotak rokok tersebut. Setelah mencari selama kurang lebih 1 (satu) menit, Terdakwa menemukan sebuah kotak rokok merek Dunhill yang diletakkan di bawah plang gang di sekitar Jalan Yos Sudarso Batu Hitam RT 001 RW 003 Kelurahan Kp. Baru Kecamatan Tanjungpinang Barat, kemudian mengambil dan menyerahkan kotak rokok tersebut kepada saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm). Dalam perjalanan kembali ke Tanjung Uban, saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) membuka dan memeriksa isi kotak rokok tersebut dan mendapati di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) menuju rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Manggis Kp. Jeruk RT 001 RW 003 Kelurahan Tanjung Uban Utara Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau. Setelah tiba sekira pukul 11.00 WIB, saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) membuka bungkusan tersebut yang berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) set. Selanjutnya saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) menghubungi sdr. Gilang Permana untuk menawarkan sebagian Narkotika jenis sabu tersebut. Atas penawaran saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) tersebut, sdr. Gilang Permana menyetujuinya dan sepakat membeli Narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Setelah tercapai kesepakatan, saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) mengambil sebagian Narkotika jenis sabu yang dikuasainya, kemudian memasukkannya ke dalam plastik kecil dengan jumlah yang diperkirakan sendiri oleh saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) untuk selanjutnya diserahkan kepada sdr. Gilang Permana dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa diajak oleh saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) untuk bersama-sama mengantarkan Narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh sdr. Gilang Permana menuju wilayah Sungai Kecil. Sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa bersama saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) bertemu dengan sdr. Gilang Permana. Pada pertemuan tersebut, saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada sdr. Gilang Permana, kemudian sdr. Gilang Permana menyerahkan uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) sebagai pembayaran atas Narkotika jenis sabu tersebut. Setelah transaksi tersebut selesai, Terdakwa bersama saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) kembali menuju rumah kontrakan saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm). Sekira pukul 12.30 WIB, setelah tiba di rumah kontrakan, Terdakwa bersama saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) kembali membuka paket Narkotika jenis sabu yang masih tersisa. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) menggunakan sebagian Narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama dengan menggunakan alat hisap sabu, sedangkan sebagian lainnya dibagi oleh saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) menjadi 2 (dua) paket kecil yang kemudian diletakkan di lantai tepat di hadapan Terdakwa. Sekira pukul 23.24 WIB, saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) melakukan pembayaran atas Narkotika jenis sabu yang sebelumnya dipesan dari sdr. Aldo, dengan cara mentransfer uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) ke rekening Bank Jago Nomor 100524843125 atas nama SATRIA HERNANDES sebagaimana rekening yang digunakan untuk pembayaran kepada sdr. Aldo.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB, Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bintan memperoleh informasi mengenai adanya seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika di wilayah Bintan Utara. Sekira pukul 07.00 WIB, Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bintan yang di antaranya terdiri dari saksi WAHYU HIDAYAT dan saksi EKO LESMANA mendatangi sebuah kontrakan yang terletak di Jl. Manggis Kp. Jeruk RT 001 RW 003 Kelurahan Tanjung Uban Utara Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, dan mengamankan Terdakwa Wahyu Andika Yunarko Putra Als Dika Bin Andry Yunarko bersama saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) yang pada saat itu berada di dalam kontrakan tersebut. Selanjutnya Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bintan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi DEPI NURHAINI selaku Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti pada Terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk PSG, 4 (empat) buah plastik bening kecil, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah mancis rakitan, 1 (satu) unit Handphone jenis Android merk VIVO warna Hitam dalam keadaan rusak, dan 1 (satu) set alat hisap sabu/bong. Selain itu, dari penggeledahan terhadap saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone jenis Android merk Xiaomi warna biru, 1 (satu) unit Handphone jenis Android merk Redmi warna hitam, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam, dan 1 (satu) buah kaca pirex, yang barang-barang tersebut ditemukan di lantai tepat di hadapan Terdakwa dan saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) dan masing-masing mengakui kepemilikannya. Atas temuan tersebut, Terdakwa bersama saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) berikut seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bintan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
- Adapun peran Terdakwa dan juga saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) adalah Terdakwa menemani saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) pada saat mengambil Narkotika jenis sabu di lokasi yang telah ditentukan oleh sdr. Aldo, termasuk mengambil kotak rokok yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut atas permintaan saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm), serta menemani saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) pada saat mengantarkan dan menjual sebagian Narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. Gilang Permana. Atas keterlibatan Terdakwa tersebut, Terdakwa diberi imbalan berupa sebagian Narkotika jenis sabu untuk digunakan serta dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) oleh saksi Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm).
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 56/V/10260.00/2026, pada tanggal 5 Mei 2026 dari Pegadaian Cabang Tanjungpinang yang ditandatangani oleh Firdaus, SE selaku Pimpinan Cabang dan Rindy Antika selaku Penimbang telah melakukan penimbangan barang bukti atas nama Deva Brilian Henri Bin Henri Santoso (Alm) dengan daftar hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :
|
No
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat bersih
|
Berat plastik
|
Uji lab
|
Pemusnahan
|
|
1
|
2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening berdasarkan Surat Nomor : B/64/V/RES.4.2./2026/Satresnarkoba.
|
Paket 1
|
1.10 gram
|
0.93 gram
|
0.17 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
0.31 gram
|
0.17 gram
|
0.14 gram
|
|
|
|
Jumlah Hasil Berat Bersih Dari Sabu-Sabu Tersangka
|
1.1 gr
|
|
|
|
- Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0158 tanggal 19-05-2026, yang ditandatangani oleh Duanda Oktora, S.Farm.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian telah disampaikan hasil pemeriksaan laboratorium dengan Kesimpulan Sempel Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa WAHYU ANDIKA YUNARKO PUTRA Als DIKA Bin ANDRY YUNARKO tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang menangani permasalahan narkotika dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------ |