Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2026/PN Tpg 1.JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
2.PARWILA QONITAH, S.H.,M.H
3.RACHMADIFA ALINDRA, S.H
HERI FIRMANSYAH Als EJO Bin JOKO SURYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1169/L.10.10.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
2PARWILA QONITAH, S.H.,M.H
3RACHMADIFA ALINDRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI FIRMANSYAH Als EJO Bin JOKO SURYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa Terdakwa HERI FIRMANSYAH Als EJO Bin JOKO SURYANTO pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir  Jalan Hutan Lindung RT.002/RW.001, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari - Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026, Terdakwa HERI FIRMANSYAH Als EJO Bin JOKO SURYANTO dihubungi oleh saudara ORI (DPO) dengan mengatakan “EJO TOLONG CARIKAN BUAH (SHABU) 1 (SATU) SET ADA GAK?” lalu terdakwa jawab “SEBENTAR AKU TANYA DULU”. Lalu terdakwa menghubungi Sdr. TONI (DPO) dengan mengatakan “TON ADA BUAH (SHABU) SATU SET GAK ? BERAPA HARGANYA?” lalu TONI (DPO) jawab ADA BANG HARGANYA RP. 3.400.000,- (TIGA JUTA EMPAT RATUS RIBU RUPIAH). Selanjutnya sekira pukul 21.20 WIB terdakwa pergi menuju kerumah TONI (DPO) dengan menggunakan ojek yang beralamat di Jl. Pantai Impian dan mengambil narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB terdakwa membawa narkotika jenis shabu pesanan ORI (DPO) tersebut ke Jalan Hutan Lindung RT.002/RW.001, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari - Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, sesampainya disana lalu terdakwa meletakkan narkotika jenis shabu tersebut di celah-celah semak atau rumput di pinggir jalan Hutan Lindung. Lalu terdakwa menghubungi Sdr. ORI (DPO) untuk datang ke lokasi tersebut.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 22.30 WIB Saksi Hari Gunawan dan Saksi Wahyu Anggara Putra yang merupakan Anggota Satnarkoba Polresta Tanjungpinang beserta tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang seseorang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang berada di sekitaran Jl. Hutan Lindung, lalu Saksi Hari Gunawan dan Saksi Wahyu Anggara Putra beserta tim bergerak menuju lokasi tersebut dan mengamankan Terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan dan intergoasi ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI REDMI NOTE 8 warna hitam, lalu 1 (satu) buah kotak rokok HD yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening berisi Kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu yang telah dicampakkan oleh terdakwa tersebut di semak atau rumput yang berada di Jl. Hutan Lindung RT.002/RW.001, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari - Kota Tanjungpinang, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0742/NNF/2026 hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ps. Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si, M.Si dan pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si., Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhya 4,50 gram diberi nomor barang bukti 1179/2026/NNF yang disita dari terdakwa HERY FIRMANSYAH tersebut diatas Adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 17/II/10260.00/2025 tanggal 12 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang FIRDAUS, S.E. dan penimbang RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :

Keterangan

Hasil Penimbangan

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat Bersih

Berat Plastik

Uji Lab

Pemusnahan

1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus berdasarkan No. Surat : B / 112 / II / RES.4.2. / 2026 / Resnarkoba

Paket 1

4.84 gram

4.50 gram

0.34 gram

 

 

Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa

4.50 gram

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.--

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

 

Bahwa Terdakwa HERI FIRMANSYAH Als EJO Bin JOKO SURYANTO pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di pinggir  Jalan Hutan Lindung RT.002/RW.001, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari - Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau manyediakan  narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekira pukul 22.30 WIB Saksi Hari Gunawan dan Saksi Wahyu Anggara Putra yang merupakan Anggota Satnarkoba Polresta Tanjungpinang beserta tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang berada di sekitaran Jalan Hutan Lindung RT.002/RW.001, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari - Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, lalu kemudian Saksi Hari Gunawan dan Saksi Wahyu Anggara Putra beserta tim bergerak menuju lokasi yang diinformasikan tersebut dan berhasil mengamankan Terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI REDMI NOTE 8 warna hitam, lalu 1 (satu) buah kotak rokok HD yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening berisi Kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu yang telah dicampakkan oleh terdakwa tersebut di semak atau rumput yang berada di Jl. Hutan Lindung RT.002/RW.001, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari - Kota Tanjungpinang, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0742/NNF/2026 hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ps. Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si, M.Si dan pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si., Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhya 4,50 gram diberi nomor barang bukti 1179/2026/NNF yang disita dari terdakwa HERY FIRMANSYAH tersebut diatas Adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 17/II/10260.00/2025 tanggal 12 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang FIRDAUS, S.E. dan penimbang RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :

Keterangan

Hasil Penimbangan

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat Bersih

Berat Plastik

Uji Lab

Pemusnahan

1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus berdasarkan No. Surat : B / 112 / II / RES.4.2. / 2026 / Resnarkoba

Paket 1

4.84 gram

4.50 gram

0.34 gram

 

 

Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa

4.50 gram

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.--

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya