Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pid.Sus-PRK/2022/PN Tpg Raden Muhammmad Shandy Meita SH MUSTAKIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-PRK/2022/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-745/L.10.12/Eku.2/05/2022
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Raden Muhammmad Shandy Meita SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1MUSTAKIM[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

C.    DAKWAAN

------BahwaTerdakwaMUSTAKIM, padahariMinggu06 Desember 2019sekirapukul 12.10 Wibatausetidak-tidaknyapadabulanDesember 2019atausetidak-tidaknyapadawaktu lain yang masihdalamwaktutahun 2019, bertempatdi sekitar Perairain Selat Poyong Perairan Moro Kabupaten KarimunProvinsiKepulauan Riau atau tepatnya pada posisi 00° 42’ 192” U - 103° 41’ 051” Tyang termasuk dalam wilayahPerairan Teritorial Indonesiaataupadasuatutempat di PerairanYurisdiksiNasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenanguntukmemeriksadanmengadiliperkaranya, dengansengajamemasukan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/ataumemeliharaikan, sumberdayaikan, dan/ataulingkungansumberdayaikankedalamdan/ataukeluarwilayahpengelolaanperikananRepublik Indonesia, yang dilakukanolehmerekaTerdakwadengancarasebagaiberikut: -----------------------------------------------------------------------
Bahwaberawal pada hari Minggu tanggal 06 Desember 2019 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa mendapatkan telepon dari Sdr. Anto dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil barang muatan berupa baby lobster di Perairan Pulai Prasi sekira pukul 09.00 WIB, selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) speedboat tanpa nama dengan mesin Yamaha 40 PK yang ditemani oleh Saksi Jumani sebagai ABK (Anak Buah Kapal) menuju Pulau Perasi, selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB setibanya di pulau tersebut kemudian Terdakwa memindahkan 15 (lima belas) kotak sterofoam dengan muatan baby lobster ± 52.579 ekor tanpa disertai dengan dokumen, kemudian setelah memindahkan muatan tersebut Terdakwa berangkat menuju Pulau Kasu untuk dipindahkan ke speedboat bermesin 200 PK untuk mengeluarkan muatan tersebut menuju Negara Singapura, selanjutnya sekira pukul 12.10 WIB Terdakwa beserta muatan yang dibawanya berhasil diamankan oleh Saksi Arif dan Saksi Jhonn di Perairain Selat Poyong Perairan Moro Kabupaten KarimunProvinsiKepulauan Riau atau tepatnya pada posisi 00° 42’ 192” U - 103° 41’ 051” Tyang termasuk dalam wilayahPerairan Teritorial Indonesia, kemudian Saksi Arif dan Saksi Jhon melakukan pemeriksaan terhadap surat izin atau dokumen terkait muatan yang dibawa oleh Terdakwa dan ditemukan Terdakwa dalam membawa muatan Baby Lobster tersebut tidak disertai dokumen, selanjutnya Saksi Arif dan Saksi Jhon  meminta bantuan Saksi Dody dan Saksi Benny untuk mengawal Terdakwa beserta barang bukti menuju Mako Lanal Tanjung Balai Karimun untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli AdityaPratamaAkhiruddin, S.St.Pi, yang pada intinya menerangkan sebagai berikut:
•    Lobster (Panulirusspp) adalahikan yang diaturpenangkapandanpengeluarannyadariwilayah Negara Republik Indonesia dalamPeraturanMenteriKelautanNomor 56/PERMEN-KP/2016 TentangLaranganPenangkapan Dan/AtauPengeluaran Lobster (Panulirusspp), Kepiting (Scylla spp), Dan Rajungan(Portunusspp) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia dimanapadapasal 2 disebutkanbahwapenangkapandan/ataupengeluaran lobster (Panulirusspp) dengan HS Code 0306.21.10.00 atau 0306.21.20.00 dariwilayah Negara Republik Indonesia hanyadapatdilakukandenganketentuan :
a.    tidakdalamkondisibertelur,
b.    Ukuranpanjangkarapasdiatas 8 cm atauberatdiatas 200 gram per ekor.
•    Membawa/memuat Baby Lobster di wilayahlautperairanTeritorial Indonesia itumelanggarhukum, pelaranganeksporbenih lobster terdapatpadaPeraturanMenteriKelautanNomor 56/PERMEN-KP/2016 TentangLaranganPenangkapan Dan/AtauPengeluaran Lobster (Panulirusspp), Kepiting (Scylla spp), Dan Rajungan(Portunusspp) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia;
•    Laranganmembawa/memuat baby lobster terdapatpadaPeraturanMenteriKelautanNomor 56/PERMEN-KP/2016 TentangLaranganPenangkapan Dan/AtauPengeluaran Lobster (Panulirusspp), Kepiting (Scylla spp), Dan Rajungan(Portunusspp) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia dimanapadapasal 2 disebutkanbahwapenangkapandan/ataupengeluaran lobster (Panulirusspp) dengan HS Code 0306.21.10.00 atau 0306.21.20.00 dariwilayah Negara Republik Indonesia hanyadapatdilakukandenganketentuantidakdalamkondisibertelur danukuranpanjangkarapasdiatas 8 cm atauberatdiatas 200 gram per ekorsehinggadapatdiketahuibahwamembawa/memuat baby lobster dilarangkarenaukurankarapasnyakurangdari 8 cm danberatnyakurangdari 200 gram. Selainitudiaturjugadalam UU 31 Tahun 2004 TentangPerikanansebagaimanatelahdiubahdalam UU 45 Tahun 2009 TentangPerubahanAtas UU 31 Tahun 2004 TentangPerikananpasal 16 angka 1 yang berbunyisetiap orang dilarangmemasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/ataumemeliharaikan yang merugikanmasyarakat, pembudidayaikan, sumberdayaikankedalamdan/ataukeluarwilayahpengelolaanperikananRepublik Indonesia;
•    Baby Lobster yang dibawaolehTersangkaa.nMustakimadalahjenis yang dilarang, karenasesuaidenganketentuanPeraturanMenteriKelautanNomor 56/PERMEN-KP/2016pasal 2, pengeluaranbenih lobster dariwilayahnegaraRepublik Indonesia hanyadapatdilakukandalamkeadaantidakbertelurdanukuranpanjangkarapasdiatas 8 cm atauberatdiatas 200 gram per ekor, sedangkan baby lobster yang dibawaolehtersangkaa.nMustakimberukurankurangdari 8 cm sehinggatidakmemenuhisyaratuntukdiekspor.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Anwar, S.St.Pi., M.H, yang pada intinya menerangkan sebagai berikut:
•    Bahwa berdasarkan SuratEdaranMahkamahAgungNomor : 03 Tahun 2007 tentangPetunjukPelaksanaanUndang-UndangNomor 31 Tahun 2004 TentangPerikanan point 3 “Pemeriksaan di sidangPengadilantanpakehadiranterdakwa, sebagaimanaditentukandalampasal 79 Undang-UndangNomor 31 Tahun 2004 tentangPerikananadalahdalampengertianperkara in absentia, yaituterdakwasejaksidangpertamatidakpernahhadir di persidangan;
•    Bahwa sebelumdilaksanakanpersidangan, dilaksanakanpemanggilanselama 3 (tiga) kali secarapatutmelaluisuratkealamatsesuaiidentitas. ApabilatersangkatidakkunjunghadirmakaPenyidik/Jaksamelaksanakanpencariandanupayapenjemputansecarapaksakealamatsesuaiidentitas. ApabilaupayatersebuttersangkatidakjugaditemukanmakatindakanPenyidik/Jaksaselanjutnyaadalahmenerbitkan DPO. Apabilaupayatersebuttidakjugadapatmenghadirkantersangka, makaJaksadapatmengajukan proses persidangansecarainabsentiauntukmendapatkankepastianhukumterhadapbarangbukti yang disita dan prosedur yang telah dilakukan oleh Penyidik telah memenuhiacarapidanauntukdilakukanpenuntutansecara Inabsentia.
Bahwa berdasarkan Dasar/ Pertimbangan Pelepasliaran benih Baby Lobster (Panulirus spp) dari Wilker Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan Tanjung Balai Karimun nomor B.005/25.3/TU.210/II/2020 tanggal 12 Februari 2020 dengan pertimbangan sebagai berikut:
1.    Pada saat kegiatan Pencacahan, dilakukan identifikasi morfologi sesuai informasi awal dari LANAL Karimun bahwa barang bukti yang disita merupakan komoditi perikanan. Hasil identifikasi morfologi dapat dijelaskan bahwa barang bukti tersebut memiliki bentuk tubuh ramping seperti Lobster dewasa, karapas sudah nampak duri dan mata sudah berkembang. Bagian antenula dan antena nyata dan dapat dilihat, dapat dipastikan bahwa barang bukti tersebut adalah benih lobster (Panulirus spp);
2.    Pada saat dilakukan identifikasi, hampir seluruh (sebagian besar ) benih Lobster dalam kondisi masih hidup;
3.    Untuk identifikasi jenis, warna pertama benih lobster tersebut seluruh badan dan organ lainnya berwarna bening, jernih sedikit kehijau-hijauan sedangkan warna kedua benih lobster tersebut seluruh badan pada bagian karapaks, antenna dan antenula didominasi warna coklat bercak kehitaman. Dapat disimpulkan warna pertama adala jenis benih lobster pasir dan warna kedua adalah jenis benih lobster mutiara.
4.    Dalam peraturan menteri kelautan dan perikanan RI No: 56/MEN-KP/I/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp), maka terhadap barang bukti yang disita yang masih hidup wajib dilepasliarkan ke alam, sesuai dengan Pasal 7 Ayat (2)a.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelepasliaran Nomor:BA.01/25.3/KM-370/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh Wilker Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan Tanjung Balai Karimun telah melakukan pelepasliaran berupa benih lobster dengan ukuran benih (1-2cm) sebanyak 52.579 (lima puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh sembilan ekor) terdiri dari benih lobster mutiara sebanyak 7.940 (tujuh ribu sembilan ratus empat puluh ekor) dan benih lobster pasir sebanyak 44.639 (empat puluh empat ribu enam ratus tiga puluh sembilan ekor) yang dilaksanakan diperairan Karimun Anak.
BahwaTerdakwa dalamperbuatannyadengansengajamemasukan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/ataumemeliharaikan, sumberdayaikan, dan/ataulingkungansumberdayaikankedalamdan/ataukeluarwilayahpengelolaanperikananRepublik Indonesiatersebutbukandalamrangkauntukuntuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengembangan sesuai dengan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor : 56/MEN-KP/I/2016 tanggal  23 Desember 2016.
--------Perbuatan Terdakwa tersebutsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentangperubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 TentangPerikanan Jo Pasal 16 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 TentangPerikanan. ------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya