| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
2. Menetapkan bahwa antara identitas nama KATENI SUMO tempat,Tanggal lahir di Pacitan,03 Juli 1963 yang dikeluarkan dari Kantor Imigrasi Tanjunguban pada tanggal 22 Oktober 2014 dengan KATENI ANWAR tempat,Tanggal lahir di Pacitan,03 September 1965 adalah orangnya sama / satu;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat pada Kantor Imigrasi Tanjunguban untuk Perubahan Nama,Bulan Dan Tahun lahir yang tertulis KATENI SUMO, Tempat,Tanggal Lahir di Pacitan,03 Juli 1963 menjadi KATENI ANWAR Tempat,Tanggal Lahir di Pacitan,03 September 1965 adalah yang benar dan disesuaikan surat atau identitas kependudukan. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku.
|