| Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa DEWI SRIMULYANI Binti SUBIANTO pada hari Senin 13 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di jalan lembah purnama, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Kota Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili,“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari senin 13 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa DEWI SRIMULYANI Binti SUBIANTO dihubungi oleh Saksi HERY MARINO dengan mengatakan “DEK ADA PUNYA KAWAN ABANG TURUN, BISA TOLONG AMBILKAN” kemudian Terdakwa menjawab “BISA BANG DIMANA?” lalu saksi HERY MARINO menjawab “NANTI DIKABARI ADA YANG TELPON ADEK TU” lalu pada pukul 21.30 WIB teman dari Saksi HERY MARINO yang tidak diketahui identitasnya menghubungi Terdakwa DEWI SRIMULYANI Binti SUBIANTO dengan mengatakan “DEK SAYA KAWAN NYA HERY ITU SUDAH SAYA LETAKKAN DI KOTAK ROKOK RAVE HIJAU” selanjutnya Terdakwa mengatakan “YA BANG, SAYA OTW”
- Bahwa pada pukul 22.00 WIB Terdakwa DEWI SRIMULYANI Binti SUBIANTO mengambil Narkotika jenis Sabu dalam bentuk 1 (satu) paket dengan berat 12,5 gram di Jl.Lembah Purnama Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang tepatnya di bawah tower menggunakan 1 (satu) unit sepeda Motor merk Honda PCX warna Hitam dengan Nomor Polisi BP 3700 XX selanjutnya 1 (satu) paket narkotika tersebut dibawa pulang ke rumah Terdakwa
- Bahwa selanjutnya Terdakwa DEWI SRIMULYANI Binti SUBIANTO membagi 1 (satu) paket Narkotika tersebut menjadi 6 (enam) paket dengan tujuan akan dicampakkan kembali setelah ada arahan dari Saksi HERY MARINO.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB Saksi Hismed Ivanka Azhari bersama Saksi Wirangga Syah Putra yang merupakan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DEWI SRIMULYANI Binti SUBIANTO di rumah Terdakwa DEWI SRIMULYANI Binti SUBIANTO di jalan Bahari, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan diatas meja terdapat berupa 6 (enam) paket/bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, 1 (satu) bundel plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital , Seperangkat alat hisab sabu/bong, 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A22 warna Violet (ungu) beserta kartu didalamnya dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Roda Dua merk HONDA PCX warna Hitam dengan Nomor Polisi BP 3700 XX. Semua barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa Terdakwa DEWI SRIMULYANI Binti SUBIANTO dan selanjutnya dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab : 2549/NNF/2026 Senin tanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si dan pemeriksa, Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H., Yoga Ramadani Gusti, S.Si., Abdillah AdamS, S.Si terhadap barang bukti berupa 6 (enam)bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 10,79 gram diberi nomor barang bukti 4007/2026/NNF barang bukti tersebut disita dari Terdakwa DEWI SRIMULYANI Binti SUBIANTO dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2549/NNF/2026 berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 50/IV/10260.00/2026 tanggal 15 April 2026 yang ditandatangani pemimpin cabang Pegadaian Tanjungpinang Firdaus, SE dan Penimbang Rindy Antika terhadap barang bukti berupa :
|
No
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
1.
|
6 (enam) paket/bungkus plastic bening berisi kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu berdasarkan No. Surat B/390/IV/RES.4.2./2026/Resnasrkoba
|
Paket 1
|
3.50 gram
|
3.21 gram
|
0.29 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
2.11 gram
|
1.77 gram
|
0.34 gram
|
|
|
|
Paket 3
|
1.80 gram
|
1.37 gram
|
0.43 gram
|
|
|
|
Paket 4
|
2.48 gram
|
2.08 gram
|
0.40 gram
|
|
|
|
Paket 5
|
2.38 gram
|
2.05 gram
|
0.33 gram
|
|
|
|
Paket 6
|
0.55 gram
|
0.31 gram
|
0.24 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari sabu sabu
|
10.79 gram
|
|
- Bahwa Terdakwa DEWI SRIMULYANI Binti SUBIANTO dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang ataupun barang bukti Narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa DEWI SRIMULYANI Binti SUBIANTO pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di jalan jalan Bahari, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Kota Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB Saksi Hismed Ivanka Azhari bersama Saksi Wirangga Syah Putra yang merupakan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DEWI SRIMULYANI Binti SUBIANTO di rumah Terdakwa DEWI SRIMULYANI Binti SUBIANTO di jalan Bahari, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan diatas meja terdapat berupa 6 (enam) paket/bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, 1 (satu) bundel plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital , Seperangkat alat hisab sabu/bong, 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A22 warna Violet (ungu) beserta kartu didalamnya dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Roda Dua merk HONDA PCX warna Hitam dengan Nomor Polisi BP 3700 XX. Semua barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa Terdakwa DEWI SRIMULYANI Binti SUBIANTO dan selanjutnya dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab : 2549/NNF/2026 Senin tanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si dan pemeriksa, Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H., Yoga Ramadani Gusti, S.Si., Abdillah AdamS, S.Si terhadap barang bukti berupa 6 (enam)bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 10,79 gram diberi nomor barang bukti 4007/2026/NNF barang bukti tersebut disita dari Terdakwa DEWI SRIMULYANI Binti SUBIANTO dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2549/NNF/2026 berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 50/IV/10260.00/2026 tanggal 15 April 2026 yang ditandatangani pemimpin cabang Pegadaian Tanjungpinang Firdaus, SE dan Penimbang Rindy Antika terhadap barang bukti berupa :
|
No
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
1.
|
6 (enam) paket/bungkus plastic bening berisi kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu berdasarkan No. Surat B/390/IV/RES.4.2./2026/Resnasrkoba
|
Paket 1
|
3.50 gram
|
3.21 gram
|
0.29 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
2.11 gram
|
1.77 gram
|
0.34 gram
|
|
|
|
Paket 3
|
1.80 gram
|
1.37 gram
|
0.43 gram
|
|
|
|
Paket 4
|
2.48 gram
|
2.08 gram
|
0.40 gram
|
|
|
|
Paket 5
|
2.38 gram
|
2.05 gram
|
0.33 gram
|
|
|
|
Paket 6
|
0.55 gram
|
0.31 gram
|
0.24 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari sabu sabu
|
10.79 gram
|
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa DEWI SRIMULYANI Binti SUBIANTO Untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.- |