Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2021/PN Tpg MONA AMALIA, SH LEO RICKY. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-359/L.10.10/Enz.2/03/2021
Penuntut Umum
NoNama
1MONA AMALIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEO RICKY.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa Leo Ricky pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2021 sekira pukul 22.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2021, bertempat di rumah terdakwa di Jl. Sultan Mahmud No. 103 Rt. 03 Rw. 04 Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2021 sekira pukul 00.30 Wib, saksi Firman Hidayat Zal dan saksi Heru Sukmadinata yang merupakan anggota Polres Tanjungpinang memperoleh informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa terdakwa sering menggunakan Narkotika dan terdakwa menggunakan Mobil Ford Fiesta warna Merah dengan Nopol. BP-1308-KIO, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Firman Hidayat Zal dan saksi Heru Sukmadinata melakukan penyelidikan.

Bahwa sekira pukul 00.45 wib saksi Firman Hidayat Zal dan saksi Heru Sukmadinata melihat Mobil Ford Fiesta warna Merah dengan Nopol. BP-1308-KIO melintas di Jl. RH Fisabilillah Kota Tanjungpinang, kemudian saksi Firman Hidayat Zal dan saksi Heru Sukmadinata langsung mengikuti mobil tersebut, sesampainya di Jl. Brigjen Katamso depan toko digital Kota tanjungpinang mobil tersebut berhenti, setelah terdakwa turun dari mobil kemudian saksi Firman Hidayat Zal dan saksi Heru Sukmadinata langsung mengamankan terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 ½ (dua setengah) butir Pil Ekstasi warna Abu-abu merk Kenzo dan ¼ (seperempat) butir Pil Ekstasi warna Merah yang berada didalam tas Coklat milik terdakwa.

Bahwa setelah diinterogasi terdakwa mengakui Pil Ekstasi tersebut milik terdakwa yang rencananya akan dipergunakan terdakwa dan terdakwa terakhir menggunakan Pil Ekstasi tersebut pada hari Jumat tanggal 5 Februari 2021 di rumah terdakwa.

Bahwa selain mengunakan Pil Ekstasi terdakwa juga menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu dan terdakwa terakhir menggunakan sabu pada hari Jumat tanggal 5 Februari 2021 di rumah terdakwa.

Bahwa terdakwa mulai menggunakan sabu sejak tahun 2018 sedangkan untuk Pil Ekstasi terdakwa mulai menggunakan sejak tahun 2020.

Bahwa cara terdakwa menggunakan sabu yaitu terdakwa membuat alat hisap sabu (bong) dari botol minuman kemudian sabu-sabu nya dimasukkan kedalam pipet kaca lalu pipet kaca tersebut dibakar dengan menggunakan mancis yang sudah dimodifikasi selanjutnya dihisap seperti merokok sedangkan cara terdakwa menggunakan Pil Ekstasi yaitu dengan cara memakannya seperti memakan obat.

Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam Nomor : R-PP.01.01.952.02.21.0806 tanggal 11 Februari 2021, yang ditanda tangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm., Apt 2,5 butir Pil Abu-abu dan 1/4 butir Pil Merah jambu seberat 1,11 gram dengan kesimpulan sampel Pil warna Abu-abu positif mengandung MDMA, Pil warna Merah jambu tidak terdeteksi mengandung MDMA yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 37 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine terdakwa Leo Ricky tanggal 08 Februari 2021 yang melakukan pemeriksaan Dokter Novida Dwi Astuti, SpPK dan Mita dengan Kesimpulan : Urine milik terdakwa Leo Ricky memberikan hasil positif terhadap Methamphetamine dan Amphetamine.

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan / mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Pil Ekstasi dan sabu-sabu.

Bahwa berdasarkan Surat Nomor R/42/II/KA/RH.06.02/2021/BNNK tanggal 1 Februari 2021 perihal Rekomendasi hasil TAT An. Leo Ricky yaitu berdasarkan hasil Asesmen, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan Tersangka Leo Ricky dapat menjalani perawatan / pengobatan melalui Rehabilitasi rawat inap di Loka Rehabilitasi BNN Batam setelah mendapat putusan Hakim, namun sambil mengikuti proses Hukum pada tingkat Penyidikan, Penuntutan dan Pengadilan yang bersangkutan dapat diberikan pengobatan atau perawatan melalui Rehabilitasi Medis.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 54 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya