Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial agar berkenan memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat karena usia pensiun;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak normatif Penggugat berupa:
o Uang Pesangon : Rp15.750.000
o Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp8.000.000
o Uang Penggantian Hak : Rp3.562.500
Total : Rp27.312.500 (dua puluh tujuh juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
4. Menghukum Tergugat membayar seluruh hak tersebut sekaligus dan tunai;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|