Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg RASYID BUSRA PT. INDOSAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 59/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 29 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RASYID BUSRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Saidi Amin, S.H.RASYID BUSRA
Tergugat
NoNama
1PT. INDOSAT
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial agar berkenan memutuskan sebagai berikut:

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat karena usia pensiun;
3.    Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak normatif Penggugat berupa:
o    Uang Pesangon : Rp15.750.000
o    Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp8.000.000
o    Uang Penggantian Hak : Rp3.562.500
Total : Rp27.312.500 (dua puluh tujuh juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
4.    Menghukum Tergugat membayar seluruh hak tersebut sekaligus dan tunai;
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya