Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Tpg SALEH MURIN.BR SUTOMO EFENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Kamis, 26 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SALEH MURIN.BR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUTOMO EFENDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan guguatan Penggugat seluruhnya ;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ( Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat ;

3. Menghukum Tergugat untuk Tergugat untuk membayar uang sebesar Rp 75.000.000 sesuai surat perjanjian tertulis

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak