Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2024/PN Tpg MUHAMAD TAUFIK HIDAYAT PRASETYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMAD TAUFIK HIDAYAT PRASETYO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2.    Memberi Ijin kepada Pemohon untuk perubahan nama Pemohon pada Akte Kelahiran Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Nomor : SERIBU TIGARATUS LIMAPULUH SATU/2000 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Riau tertanggal 14 Juni 2000, dari nama asal (MUHAMAD TAUFIK HIDAYAT PRASETYO) diganti menjadi (MUHAMMAD TAUFIK HIDAYAT PRASETYO);

3.    Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kota Tanjungpinang untuk mencatat tentang perubahan nama Pemohon tersebut pada data administrasi kependudukan baik pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon dari semula tercatat atas nama (MUHAMAD TAUFIK HIDAYAT PRASETYO) diganti menjadi (MUHAMMAD TAUFIK HIDAYAT PRASETYO);

4.    Membayar Biaya menurut ketentuan yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak