Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg 1.SENOPATI, S.H., M.H.
2.MELDIANA SANTUNI YUNDRA, S.H.
3.RANDI AHYAD SARWANDI, SH
6.AKBAR PRAMADHANA, S.H.
7.AKBAR PRAMADHANA, S.H.
8.AFRINALDI, SH
9.M ANDRI GHAFARY, S.H.
HENDRA Bin RAUF MAJANG Penerimaan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1111/L.10.14/Ft.1/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SENOPATI, S.H., M.H.
2MELDIANA SANTUNI YUNDRA, S.H.
3RANDI AHYAD SARWANDI, SH
4AKBAR PRAMADHANA, S.H.
5AKBAR PRAMADHANA, S.H.
6AFRINALDI, SH
7M ANDRI GHAFARY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA Bin RAUF MAJANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa ia terdakwa HENDRA Bin RAUF MAJANG selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) masa jabatan Mei 2022 sampai dengan sekarang berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nomor : 02/SETDA/KPA.UM/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: 01/SETDA/KPA.UM/I/2022 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2022 dan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 03/SETDA/KPA.UM/X/2022 tanggal 26 Oktober 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: 01/SETDA/KPA.UM/I/2022 tentang Penunjukan Dan Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2022 bersama AFRIANOLA WISNU BRATA, S. Sos Bin BASAR BASIR selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lingga Nomor: KPTS.242/BKPSDM-PMI/IX/2019 tanggal 30 September 2019 dan terhadap jabatan tersebut saksi AFRIANOLA ditetapkan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor : 682/KPTS/XII/2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2022 (diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dalam kurun waktu bulan Mei tahun 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2022 bertempat di Kantor Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga jalan Istana Robat Daik Kabupaten Lingga Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 1, pasal 2, Pasal 3 angka (2) dan Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara”. ----------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Bagian umum pada sekretariat Kabupaten Lingga melaksanakan kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022 total anggaran sebesar Rp.3.102.572.500,- (tiga miliar seratus dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan perincian yaitu :
  • Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah (DPA PD) Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Nomor: 21.01/DPA/I/2022 Tanggal 10 Januari 2022 menetapkan anggaran kegiatan dimaksud sebesar Rp.900.787.500,- (sembilan ratus juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), dan;
  • Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Perangkat Daerah (DPPA PD) Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Nomor: 21.01/DPPA/X/2022 Tanggal 20 Oktober 2022 menambah anggaran kegiatan dimaksud sebesar Rp.2.201.785.000,- (dua miliar dua ratus satu juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lingga Nomor: KPTS.242/BKPSDM-PMI/IX/2019 tanggal 30 September 2019 saksi AFRIANOLA ditetapkan selaku Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, selanjutnya dari jabatan saksi AFRIANOLA tersebut pada akhir tahun 2021 saksi AFRIANOLA ditunjuk dan ditetapkan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor : 682/KPTS/XII/2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2022, dalam hal ini saksi AFRIANOLA melaksanakan pengelolaan anggaran kegiatan diantaranya melaksanakan kegiatan Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) Transportasi Laut dan Sungai pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2022, BBM digunakan untuk mobilitas jenis kapal operasional Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Lingga.
  • Bahwa dalam pelaksanaannya pada bulan Mei 2022 saksi AFRIANOLA menetapkan dan menunjuk terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan Nomor: 02/SETDA/KPA.UM/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: 01/SETDA/KPA.UM/I/2022 tentang Penunjukan Dan Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2022 dan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 03/SETDA/KPA.UM/X/2022 tanggal 26 Oktober 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: 01/SETDA/KPA.UM/I/2022 tentang Penunjukan Dan Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2022, adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku PPTK sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Huruf G angka 3 yaitu:
  1. Mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD;
  2. Menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;
  3. Menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.

 

 

  • Bahwa pada tahun 2022 saksi AFRIANOLA dalam melaksanakan kegiatan Belanja BBM Transportasi Laut dan Sungai dengan ini menetapkan Sub Penyalur BBM yaitu :
  1. Kios BBM Dua Saudara selaku pemilik atas nama ZAKARIA merupakan Sub Penyalur BBM terdaftar di Kabupaten Lingga berdasarkan Keputusan Bupati Lingga Nomor : 631/KPTS/XII/2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Penunjukan Sub Penyalur Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu (JBT) dan Jenis Khusus Penugasan (JBKP) di Wilayah Kabupaten Lingga, dengan ini melakukan perikatan bersama saksi AFRIANOLA berdasarkan Surat Perjanjian yaitu :
  1. Surat Perjanjian Nomor: 06/SP/I/2022 Tanggal 03 Januari 2022 tentang Penyediaan Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas Operasional & Speedboat Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga;
  2. Surat Perjanjian Nomor: 20/ SP/V/2022 Tanggal 04 Mei 2022 tentang Penyediaan Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas Operasional & Speedboat Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga.
  1. Kios BBM Berkat pemilik atas nama DJOHARI merupakan Sub Penyalur BBM terdaftar di Kabupaten Lingga berdasarkan surat Keputusan Bupati Lingga Nomor: 631/KPTS/XII/2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Penunjukan Sub Penyalur Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu (JBT) dan Jenis Khusus Penugasan (JBKP) di Wilayah Kabupaten Lingga dengan ini melakukan perikatan bersama saksi AFRIANOLA berdasarkan Surat Perjanjian yaitu Surat Perjanjian Nomor: 03/SP/V/2022 Tanggal 04 Mei 2022 tentang Penyediaan Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas Operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga.

 

  1. Kios BBM Anugrah Jaya pemilik atas nama RAMLI, belum terdaftar sebagai Sub Penyalur BBM di Kabupaten Lingga, dengan ini melakukan perikatan bersama saksi AFRIANOLA berdasarkan Surat Perjanjian yaitu:
  1. Surat Perjanjian Nomor: 07/SP/I/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penyediaan Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas Operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga;
  2. Surat Perjanjian Nomor: 20/ SP/V/2022 Tanggal 04 Mei 2022 tentang Penyediaan Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas Operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga.

 

  1. PT. Mitra Selayang Indonesia (MSI) selaku Direktur bernama MAIRIZAL, bukan bergerak di bidang usaha bahan bakar minyak, dengan ini   melakukan perikatan bersama saksi AFRIANOLA berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 035/SP/VII/2022 tanggal 04 Juli 2022 tentang Penyediaan Bahan Bakar Minyak Speedboat Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga.

 

  • Bahwa saksi AFRIANOLA selaku KPA bersama terdakwa melaksanakan kegiatan penyaluran BBM dimaksud pada periode bulan Mei 2022 s/d bulan Desember 2022, adapun pelaksanaanya sebagai berikut:
  1. Kerjasama dengan Kios BBM Anugerah Jaya, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Bahwa sekira pada awal bulan Mei tahun 2022 terdakwa bertemu dengan saksi DEDY di kantor Bagian Umum, pada pertemuan itu terdakwa menyampaikan bahwa dirinya yang menggantikan saksi GUSRIADI sebagai PPTK untuk melaksanakan kegiatan Belanja BBM, terdakwa meminta kepada saksi DEDY pelaksanaannya BBM tidak perlu disalurkan ke kapal akan tetapi sebagaimana anggaran BBM tetap di cairkan dengan cara di transfer ke rekening milik saksi RAMLI dan terhadap dokumen pertanggungjawabannya akan dibuatkan seolah-olah ada nota pembelian minyak dan terhadap uang ditransfer  ke rekening saksi RAMLI nantinya ditarik kembali dan diserahkan kepada terdakwa untuk diserahkan ke saksi AFRIANOLA, sebagaimana penjelasan terdakwa dimaksud awalnya saksi DEDY menolak ajakan tersebut namun atas desakan dan rayuan terdakwa dengan ini saksi DEDY menyetujui ajakannya dalam pernyatannya terdakwa mengatakan bilamana ada permasalahan di kemudian hari terdakwa akan bertanggungjawab, setelah meyakinkan saksi DEDY menyetujui penawaran kerjasama dari terdakwa tersebut.
  • Bahwa beberapa hari kemudian atas kesepakatan tersebut oleh karena tidak ada minyak yang disalurkan, dari kerjasama tersebut diawal terdakwa meminjam uang kepada saksi DEDY nantinya terdakwa akan mengembalikan semua uang pinjamannya setelah anggaran kegiatan Belanja BBM dapat di realisasikan pada bulan Oktober tahun 2022, adapun pinjaman uang tersebut berdasarkan catatan perincian saksi DEDY sebagaimana hutang terdakwa dituangkan pada lembaran kwitansi sebagai berikut:

NO

BULAN

KEGIATAN

JUMLAH

1.

MEI 2022

Pinjaman PPTK (Hendra)

Rp.  75.000.000

2.

JUNI 2022

Pinjaman PPTK (Hendra)

Rp.  40.000.000

3.

JULI 2022

Pinjaman PPTK (Hendra)

Rp.  60.000.000

4.

AGUSTUS 2022

Pinjaman PPTK (Hendra)

Rp.  50.000.000

5.

SEPTEMBER 2022

Pinjaman PPTK (Hendra)

Rp.  50.000.000

6.

OKTOBER 2022

Pinjaman PPTK (Hendra)

Rp.  46.000.000

 

TOTAL

 

Rp 321.000.000,-

 

  • Bahwa dari seluruh pinjaman terdakwa sejumlah Rp.321.000.000,- (tiga ratus dua puluh satu juta rupiah) tersebut diserahkan oleh saksi DEDY secara tunai kepada terdakwa.
  • Bahwa pada bulan Oktober 2022 anggaran belanja BBM Laut dan sungai telah tersedia, terdakwa memerintahkan saksi RISKY ADE SUMANTRI dan saksi ELVA SUSANTI untuk mempersipkan surat-surat guna ditandatangani pihak Kios BBM Anugerah Jaya yaitu saksi RAMLI sebagai lampiran pertanggungjawaban untuk digunakan sebagai lampiran penerbitan SPP dan SPM sebagai usulan penerbitan SP2D oleh Bendahara Umum Daerah, adapun dokumen dibuat seolah-olah adanya pembelian BBM yaitu:
  1. Surat Perintah Kerja;
  2. Surat Pesanan;
  3. Berita Acara Pernyataan Selesai Perkerjaan;
  4. Beirta Cara Pembayaran;
  5. Surat Pesanan;
  6. Kwitansi;
  7. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
  8. Berita Acara Penyerahan Pekerjaaan.
  • Bahwa setelah surat tersebut dibuat oleh saksi RISKY ADE SUMANTRI dan saksi ELVA SUSANTI dengan ini diserahkan kepada terdakwa untuk diserahkan kembali ke saksi DEDY agar ditandatangani oleh saksi RAMLI dan di berikan cap stempel Kios BBM Anugerah Jaya, selanjutnya digunakan oleh saksi RISKY ADE SUMANTRI untuk lampiran SPP dan SPM setelah ditandatangani oleh saksi AFRIANOLA selaku KPA dan terdakwa selaku PPTK selanjutnya di usulkan kepada Bendahara Umum Daerah guna penerbitan SP2D.
  • Bahwa berdasarkan data SP2D kegiatan belanja BBM Laut dan Sungai bulan Oktober dan data rekening koran Bank Riau Kepri dengan Nomor Rekening : 821-21-50575 atas nama RAMLI adapun aliran dana yang masuk ke rekening RAMLI dengan perincan sebagai berikut :

Nomor dan Tanggal SP2D

Jumlah yang diterima

000784/10/2022

26 Oktober 2022

Rp.128.310.000,-

000785/10/2022

26 Oktober 2022

Rp.139.120.000,-

000786/10/2022

26 Oktober 2022

Rp.124.080.000,-

000787/10/2022

26 Oktober 2022

Rp.111.390.000,-

000788/10/2022

26 Oktober 2022

Rp.123.140.000,-

 

TOTAL

Rp.626.040.000,-

 

  • Bahwa pada bulan Oktober 2022 setelah diterima di rekening milik saksi RAMLI totalnya sejumlah Rp.626.040.000,- (enam ratus dua puluh enam juta empat puluh ribu rupiah), terdakwa menghubungi saksi DEDY mengatakan uang kegiatan belanja BBM telah ditransfer, untuk nantinya saat penarikan dikurangkan dengan pinjaman uang oleh oleh terdakwa totalnya sejumlah Rp.321.000.000,- (tiga ratus dua puluh satu juta rupiah), setelah saksi DEDY menyisihkan sejumlah hutang tersebut dari sisanya sebesar Rp 305.040.000,- (tiga ratus lima juta empat puluh ribu rupiah) seluruhnya secara tunai diserahkan oleh saksi DEDY secara tunai kepada terdakwa dan dipergunakan oleh terdakwa bersama saksi AFRIANOLA tidak sesuai dengan peruntukkannya. 

 

  • Bahwa sekira bulan Desember 2022 terdakwa memberitahukan saksi DEDY terkait Belanja BBM laut dan sungai telah mengirinkan kembali sejumlah uang ke rekening saksi RAMLI hal ini berdasarkan SP2D No : 001160/12/2022 tanggal 23 Desember 2022 sebesar Rp.90.710.000,- (sembilan puluh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah), selanjutnya pada tanggal 26 Desember 2022 saksi RAMLI melakukan penarikan dana pada rekening sebesar Rp 90.710.000,- (sembilan puluh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah), dari sejumlah uang tersebut saksi DEDY menyerahkan seluruhnya secara tunai kepada terdakwa dan dipergunakan oleh terdakwa bersama saksi AFRIANOLA tidak sesuai dengan peruntukkannya.

 

  1. Kegiatan kerjasama dengan Kios BBM Berkat, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Bahwa sekira bulan Januari 2022 saksi AFRIANOLA mendatangi Kios BBM Berkat milik saksi DJOHARI beralamat di Sungai Lumpur Kabupaten Lingga, saksi AFRIANOLA menemui saksi ANDI PRATAMA merupakan menantu dari saksi DJOHARI, adapun dalam pertemuan tersebut saksi AFRIANOLA menawarkan kerjasama dengan ANDI PRATAMA bahwa terhadap kegiatan belanja BBM Laut dan sungai untuk disalurkan ke kapal mobilitas pimpinan daerah dengan ini terhadap minyak tidak perlu di salurkan namun sebagai bentuk kerjasamanya kios BBM berkat hanya menandatangani dokumen pertanggungjawaban guna untuk dapat mencairkan anggaran kegiatan belanja dimaksud dan sebagaimana kerjasama dilaksanakan Kios BBM Berkat memperoleh keuntungan sebesar 3 % (tiga persen) setiap pencairan, dari penawaran kerjasama saksi AFRIANOLA tersebut saksi ANDI PRATAMA dan saksi DJOHARI sepakat untuk dilaksanakan sesuai arahan saksi AFRIANOLA.
  • Bahwa sebagaimana pelasanaannya setelah dilakukan pencairan ke rekening milik saksi DJOHARI maka nantinya saksi AFRIANOLA akan memebritahukan selanjutnya setiap uang yang masuk kerekening milik saksi DJOHARI dipotong 3 % (tiga persen) dan terhadap sisanya diserahkan kepada saksi AFRIANOLA secara tunai dengan ini saksi ANDI PRATAMA menyetujuinya.     
  • Bahwa untuk melaksanakan rencana saksi AFRIANOLA dengan ini saksi AFRIANOLA memerintahkan kepada saksi RISKY ADE SUMANTRI selaku bendahara pembantu pengeluaran untuk melaksanakan penerbitan surat-surat pertanggungjawaban kegiatan belanja BBM laut dan sungai untuk kerjasama dengan Kios BBM Berkat.
  • Bahwa selanjutnya melalui saksi RISKY ADE SUMANTRI membuatkan lampiran SPP dan SPM berupa surat-surat untuk ditandatangani oleh Kios BBM Berkat yaitu saksi DJOHARI, dalam hal ini saksi RISKY telah memperoleh petunjuk dan tata cara dari saksi ANDI PRATAMA guna memalsukan tandatangan saksi DJOHARI pada lembaran pemilik kios BBM Berkat, selanjutnya saksi RISKY juga membuat cap stempel bertuliskan Kios BBM Berkat Sungai Lumpur untuk dipergunakan setelah memalsukan tandatangan saksi DJOHARI, selanjutnya dokumen dimaksud ditandatngani oleh saksi AFRIANOLA selaku KPA dan terdakwa selaku PPTK untuk diusulkan penerbitan SP2D, hal ini terdakwa telah mengetahui terkait dokumen pencairan dimaksud telah dipalsukan oleh saksi RZKY ADE SUMANTRI.
  • Bahwa adapun surat-surat yang telah dipalsukan tandatangan dan dibubuhi stempel Kios BBM Berkat yaitu :
  1. Surat Perintah Kerja;
  2. Surat Pesanan;
  3. Kwitansi;
  4. Faktur;
  5. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
  6. Berita Acara Penyerahan Pekerjaaan;
  7. Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan dan lampiran;
  8. Berita Acara Pemabayaran.
  • Bahwa berdasarkan dokumen SP2D belanja BBM laut dan sungai dan dokumen rekening koran pada rekening Bank Riau Kepri atas nama DJOHARI nomor rekening : 125-21-12664 sejak bulan November 2022 sampai dengan Desember 2022 menerima dana kegiatan belanja BBM laut dan sungai tanpa pembelian BBM yaitu :

 

No. SP2D (TGL, JUMLAH)

Diterima di Rekening, Tgl

Dikeluarkan dari Rekening, Tgl

Keuntungan ANDI 3%

Keuntungan AFRIANOLA

000818/11/2022

01 November 2022

Rp 130.190.000,-

Rp 130.190.000,-

02 November 2022

 

Rp 132.000.000,-

02 November 2022

 

Rp.3.905.700,-

Rp.128.094.300

000817/11/2022

01 November 2022

Rp 152.750.000,-

Rp 152.750.000,-

02 November 2022

 

Rp.150.000.000,-

02 November 2022

(sisa di Rek. Rp 2.750.000,)

Rp.4.500.000,-

Rp.142.750.000,-

001029/12/2022

08 Desember 2022

Rp 100.110.000,-

Rp 100.110.000,-

12 Desember 2022

Rp 100.000.000,-

13 Desember 2022

(sisa di Rek. Rp 110.000,-)

Rp.3.000.000,-

Rp.96.890.000,-

TOTAL

Rp.11.405.700

Rp.367.734.300,-

 

  • Bahwa sebagaimana terhadap keuntungan saksi AFRIANOLA sebesar Rp.367.734.300,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus rupiah) dipergunakan saksi AFRIANOLA untuk membayar hutang pribadinya kepada saksi HERIYANTO Als ASENG dengan perincian:
  • Pada waktu yang tidak dapat diingat kembali secara tunai sebesar Rp.65.000.000 (enam puluh juta rupiah);
  • Pada tanggal 4 November 2022 melalui Transfer Bank diterima oleh saksi HARIYANTO Als ASENG pada rekening Bank Riau Nomor rekening 125150070 atas nama HARIYANTO sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah);
  • Pada tanggal 13 Desember 2022 melalui Transfer Bank diterima oleh saksi HARIYANTO Als ASENG pada rekening Bank BNI Nomor rekening 3263696969 atas nama HARIYANTO sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa mengetahui uang sejumlah Rp.367.734.300,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus rupiah) digunakan oleh saksi AFRIANOLA untuk pelunasan hutang kepada saksi HARIYANTO Als ASENG sebesar Rp.275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan sebagaimana sisanya sejumlah Rp.92.734.300,- (sembilan puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus rupiah) dipergunakan oleh saksi AFRIANOLA untuk kepentingan pribadinya.

 

  1. Kegiatan kerjasama dengan Kios BBM dua saudara, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
  • Bahwa saksi AFRIANOLA selaku KPA dan terdakwa selaku PPTK sejak bulan Mei 2022, berkerjasama dengan Kios BBM Dua Saudara, melaksanakan kegiatan dengan melakukan mark up harga untuk pembayaran pembelian BBM di Kios Dua Saudara, selanjutnya KPA dan terdakwa mengesahkan proses pencairan anggaran BBM laut dan sungai tahun 2022 sebagaimana SP2D yang diterbitkan Bagian Umum sekretariat Kabupaten Lingga untuk pembayaran BBM Transportasi Laut dan Sungai pada Kios Dua Saudara tahun 2022 sebanyak 11 (sebelas) dokumen, dengan total pembayaran sebesar Rp.1.231.120.000,- (satu milyar dua ratus tiga puluh satu juta seratus dua puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

 

NO.

NO. SP2D

TANGGAL

JUMLAH

(RP)

VOLUME

(L)

KEG. BULAN

1

32.06/04.0/000019/LS/4.01.0.00.0.00.01.0000/M/2/2022

22/02/2022

140.760.000

19.550

Januari

2

32.06/04.0/000126/LS/4.01.0.00.0.00.01.0000/P.01/4/2022

05/04/2022

116.280.000

16.150

Februari

3

32.06/04.0/000160/LS/4.01.0.00.0.00.01.0000/P.01/4/2022

12/04/2022

146.880.000

20.400

Maret

4

32.06/04.0/000755/LS/4.01.0.00.0.00.01.0000/P.04/10/2022

24/10/2022

103.870.000

11.050

April

5

32.06/04.0/000762/LS/4.01.0.00.0.00.01.0000/P.04/10/2022

24/10/2022

119.850.000

12.750

Mei

6

32.06/04.0/000763/LS/4.01.0.00.0.00.01.0000/P.04/10/2022

24/10/2022

79.900.000

8.500

Juni

7

32.06/04.0/000772/LS/4.01.0.00.0.00.01.0000/P.04/10/2022

25/10/2022

71.910.000

7.650

Juli

8

32.06/04.0/000773/LS/4.01.0.00.0.00.01.0000/P.04/10/2022

25/10/2022

87.890.000

9.350

Agustus

9

32.06/04.0/000774/LS/4.01.0.00.0.00.01.0000/P.04/10/2022

25/10/2022

103.870.000

11.050

September

10

32.06/04.0/001026/LS/4.01.0.00.0.00.01.0000/P.04/12/2022

08/12/2022

159.800.000

17.000

Oktober

11

32.06/04.0/001159/LS/4.01.0.00.0.00.01.0000/P.04/12/2022

23/12/2022

100.110.000

10.650

November

TOTAL

1.231.120.000

144.100

 

 

  • Nota penjualan yang dibuat oleh Kios Dua Saudara telah disesuaikan dengan faktur yang dibuat oleh saksi RISKY selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu adanya perbedaan, adapun Nota yang dimiliki oleh saksi ZAKARIA selaku pemilik Kios BBM Dua Saudara yaitu :

 

NO.

BULAN

HARGA

(@)

VOLUME

(L)

JUMLAH

(RP)

1

Januari

9.700

8.550

82.935.000

2

Februari

9.700

9.060

87.882.000

3

Maret

9.700

14.600

141.620.000

4

April

9.700

9.100

88.270.000

5

Mei

9.700

10.350

100.395.000

6

Juni

9.700

5.850

56.745.000

7

Juli

9.700

2.200

21.340.000

8

Agustus

9.700

6.415

60.605.000

9

September

13.000

7.120

92.560.000

10

November

13.000

10.900

141.700.000

TOTAL

84.145

874.052.500

 

Transaksi pembelian yang dilakukan Bagian Umum Setda Kabupaten Lingga pada Kios Dua Saudara tidak sesuai dengan keadaan Nota yang dimiliki saksi ZAKARIA selaku pemilik Kios BBM Dua Saudara dan telah diserahkan kepada saksi RISKY selaku bendahara pengeluaran pembantu, adapun Nota belanja BBM yang digunakan oleh saksi RISKY untuk usulan SP2D setelah ditandatangi saksi AFRIANOLA selaku KPA dan terdakwa selaku PPTK lebih banyak sehingga mengakibatkan selisih kelebihan pembayaran sebesar Rp.357.067.500,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

 

  1. Kegiatan kerjasama dengan PT. Mitra Selayang Indonesia (MSI) , dilakukan dengan cara sebagai berikut:
  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat kembali terdakwa melaporkan kepada saksi AFRIANOLA sebagaimana kegiatan belanja BBM diperlukan sub penyalur lain atau penyedia lain untuk dapat membantu pinjaman dana, atas hal tersebut saksi AFRIANOLA meminta kepada terdakwa untuk mencari pihak yang bisa membantu melanjutkan kegiatan belanja BBM dengan tujuan untuk mencari keuntungan, melalui saksi RISKY ADE SUMANTRI dan terdakwa menemui saksi MAIRIZAL selaku Direktur PT. Mitra Selayang Indonesia merupkan perusahaan bergerak dibidang usaha barang dan jasa, atas pertemuan tersebut terdakwa menawarkan kerjasama yaitu PT. Mitra Selayang Indonesia membiayai kegiatan belanja BBM Laut dan Sungai dengan profit keuntungan atas pembiayaan sebesar 10 ?ri jumlah peminjaman dana, dari kerjasama dimaksud saksi MAIRIZAL menyetujui, selanjutnya saksi AFRIANOLA melakukan perjanjian kerjasama dengan saksi MAIRIZAL dengan mekanisme seperti kerjasama degan Sub Penyalur Kios BBM, adapun surat perjanjian ditandatangani oleh saksi AFRIANOLA dan saksi MAIRIZAL pada Surat Perjanjian Nomor : 035/SP/VII/2022 tanggal 04 Juli 2022 tentang Penyediaan Bahan Bakar Minyak Speedboat Sekretariat Kabupaten Lingga.
  • Bahwa sebagaimana pelaksanaannya sejak bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Agustus 2022 sesuai catatan rekapan BBM Pemkab Lingga kegiatan sebagaimana dana yang telah dibiayai di awal oleh saksi MAIRIZAL kepada terdakwa dan saksi AFRIANOLA melalui saksi RISKY ADE SUMANTRI yaitu :

NO.

TANGGAL

 

KETERANGAN

JUMLAH

1.

08 Juli 2022

Cash Risky

Rp.50.000.000,-

2.

14 Juli 2022

Cash Risky

Rp.38.000.000,-

3.

27 Juli 2022

Transfer Fitraidi/ Risky

Rp.25.000.000,-

4.

14 Agustus 2022

Transfer Fitraidi/ Risky

Rp.6.000.000,-

5.

18 Agustus 2022

Transfer Fitraidi/ Risky

Rp.30.100.000,-

6.

25 Agustus 2022

Transfer Fitraidi/ Risky

Rp.21.900.000,-

7.

26 Agustus 2022

Transfer Fitraidi/ Risky

Rp.5.000.000,-

8.

27 Agustus 2022

Transfer Fitraidi/ Risky

Rp.1.000.000,-

9.

31 Agustus 2022

Transfer Fitraidi/ Risky

Rp.20.000.000,-

Jumlah

Rp.197.000.000,-

 

  • Bahwa sebagaimana atas pembiyaan diawal oleh saksi MAIRIZAL dengan ini diterima oleh saksi RISKY selanjutnya di serahkan kepada terdakwa dipergunakan tidak sesuai peruntukkannya.
  • Bahwa atas perintah saksi AFRIANOLA dan terdakwa kepada saksi RISKY dengan ini membuat dokumen pencairan, berupa Surat Pertanggungajawaban (SPJ) yang telah dipalsukan yaitu :
  • Faktur
  • Ringkasan kontrak
  • Surat pesanan
  • Surat Perintah Kerja (SPK)
  • Kwitansi
  • Berita Acara Pemeriksaan Administratif
  • Berta Acara Pemeriksaan Pekerjaan
  • Berita Acara Penyerahan Pekerjaan
  • Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan
  • Berita Acara Penerima Barang
  • Berita Acara Pembayaran, setelah dokumen-dokumen ini selesai dikerjakan dan diverifikasi bagian keuangan maka saksi RISKY membuat SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar).
  • Bahwa selanjutnya terhadap dokumen-dokumen dimaksud, distempel bertuliskan PT. Mitra Selayang Indonesia oleh saksi RISKY yang telah dibuatnya berupa :
  • Surat Perintah Kerja
  • Surat Pesanan
  • Kwitansi
  • Faktur
  • Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
  • Berita Acara Penyerahan Pekerjaan
  • Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan
  • Berita Acara Pembayaran
  • Bahwa dari nilai pembiayaan oleh saksi MAIRIZAL adalah sebesar Rp.197.000.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta juta rupiah) dengan ini sesuai perjanjian keuntungan untuk saksi MAIRIZAL adalah 10 % (sepuluh persen) maka untuk keuntungan saksi MAIRIZAL sebesar Rp.19.700.000,- (sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah), akan tetapi di saat saksi AFRIANOLA bersama terdakwa dan saksi RISKY melakukan pengajuan pencairan anggaran melalui akun belanja BBM laut dan sungai dengan ini pengajuannya lebih dari yang diterima di rekening saksi MAIRIZAL, berdasarkan dokumen SP2D dan bukti rekening koran rekening milik saksi MAIRIZAL yaitu:

 

No, Tgl dan Jumlah SP2D

Jumlah dan Tanggal diterima di Rekening Mairizal

000756/10/2022

24 Oktober 2022

Rp 102.460.000,-

25 Oktober 2022

000758/10/2022

24 Oktober 2022

Rp 114.680.000,-

25 Oktober 2022

000759/10/2022

24 Oktober 2022

Rp   87.420.000,-

25 Oktober 2022

TOTAL

Rp. 304.560.000

 

  • Bahwa dari nilai uang yang diterima di rekening milik saksi MAIRIZAL sebesar Rp.304.560.000,- (tiga ratus empat juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) dikurangkan dengan pembiayaan awal sebesar Rp 197.000.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta juta rupiah) terdapat sisa di rekening saksi MAIRIZAL  yaitu  sebesar Rp.107.560.000,- (seratus tujuh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) dikurangkan dengan keuntungan saksi MAIRIZAL 10 % yaitu sebesar Rp.19.700.000,- (sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga total keseluruhan terdapat sisa sebesar Rp.87.860.000,- (delapan puluh juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) dikelola oleh saksi RISKY dan terdakwa dengan perincian sebagai berikut :

Selisih uang

=

Rp   87.860.000

Keuntungan RISKY

 

Rp   10.756.000 -

 

=

Rp   77.104.000

Transfer ke Doni Darmawan

 

Rp   16.700.000

Transfer Murdi Fadly

 

Rp     8.500.000 -

Sisa dikelola oleh RISKY dan HENDRA

=

Rp   51.904.000

 

  • Bahwa sebagaimana perbuatan saksi AFRIANOLA dan terdakwa bertentangan dengan:
  1. Pasal 3 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menerangkan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
  2. Pasal 18 Ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menerangkan “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
  3. Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menerangkan :

Ayat (1) “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti lengkap yang sah”

Ayat (2) “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”

 

  • Bahwa atas perbuatan saksi AFRIANOLA WISNU BRATA, S. Sos Bin BASAR BASIR selaku Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan tugasnya dari tahun 2022 bersama terdakwa HENDRA Bin RAUF MAJANG selaku PPTK pada bulan Mei 2022  yang telah melakukan penyimpangan dan menyalahgunakan dana Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) Transportasi Laut dan Sungai pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2022 total sebesar Rp.3.102.572.500,- (tiga miliar seratus dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah), diperoleh kerugian keuangan Negara Cq Keuangan Daerah sebesar Rp.2.064.917.500,- (dua milyar enam puluh empat juta sembilan ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidanya sejumlah tersebut, sebagaimana Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor: R-311/L.10/H.VI/09/2023 tanggal 06 September 2023 Perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) Transportasi Laut dan Sungai pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2022.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.P jo pasal 64 ayat (1) K.U.H.P ----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

------- Bahwa ia terdakwa HENDRA Bin RAUF MAJANG selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) masa jabatan Mei 2022 sampai dengan sekarang berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nomor : 02/SETDA/KPA.UM/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: 01/SETDA/KPA.UM/I/2022 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2022 dan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 03/SETDA/KPA.UM/X/2022 tanggal 26 Oktober 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: 01/SETDA/KPA.UM/I/2022 tentang Penunjukan Dan Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2022 bersama AFRIANOLA WISNU BRATA, S. Sos Bin BASAR BASIR selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lingga Nomor: KPTS.242/BKPSDM-PMI/IX/2019 tanggal 30 September 2019 dan terhadap jabatan tersebut saksi AFRIANOLA ditetapkan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor : 682/KPTS/XII/2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2022 (diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dalam kurun waktu bulan Mei tahun 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2022 bertempat di Kantor Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga jalan Istana Robat Daik Kabupaten Lingga Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 1, pasal 2, Pasal 3 angka (2) dan Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa  perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara”. ----------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Bagian umum pada sekretariat Kabupaten Lingga melaksanakan kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022 total anggaran sebesar Rp.3.102.572.500,- (tiga miliar seratus dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan perincian yaitu:
  • Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah (DPA PD) Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Nomor: 21.01/DPA/I/2022 Tanggal 10 Januari 2022 menetapkan anggaran kegiatan dimaksud sebesar Rp.900.787.500,- (sembilan ratus juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), dan;
  • Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Perangkat Daerah (DPPA PD) Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Nomor: 21.01/DPPA/X/2022 Tanggal 20 Oktober 2022 menambah anggaran kegiatan dimaksud sebesar Rp.2.201.785.000,- (dua miliar dua ratus satu juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lingga Nomor: KPTS.242/BKPSDM-PMI/IX/2019 tanggal 30 September 2019 saksi AFRIANOLA ditetapkan selaku Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, selanjutnya dari jabatan saksi AFRIANOLA tersebut pada akhir tahun 2021 saksi AFRIANOLA ditunjuk dan ditetapkan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor : 682/KPTS/XII/2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2022, dalam hal ini saksi AFRIANOLA melaksanakan pengelolaan anggaran kegiatan diantaranya melaksanakan kegiatan Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) Transportasi Laut dan Sungai pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2022, BBM digunakan untuk mobilitas jenis kapal operasional Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Lingga.
  • Bahwa dalam pelaksanaannya pada bulan Mei 2022 saksi AFRIANOLA menetapkan dan menunjuk terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan Nomor: 02/SETDA/KPA.UM/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: 01/SETDA/KPA.UM/I/2022 tentang Penunjukan Dan Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2022 dan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 03/SETDA/KPA.UM/X/2022 tanggal 26 Oktober 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: 01/SETDA/KPA.UM/I/2022 tentang Penunjukan Dan Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2022, adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku PPTK sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Huruf G angka 3 yaitu:
  1. Mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD;
  2. Menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;
  3. Menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.

 

  • Bahwa pada tahun 2022 saksi AFRIANOLA dalam melaksanakan kegiatan Belanja BBM Transportasi Laut dan Sungai dengan ini menetapkan Sub Penyalur BBM yaitu :
  1. Kios BBM Dua Saudara selaku pemilik atas nama ZAKARIA merupakan Sub Penyalur BBM terdaftar di Kabupaten Lingga berdasarkan Keputusan Bupati Lingga Nomor : 631/KPTS/XII/2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Penunjukan Sub Penyalur Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu (JBT) dan Jenis Khusus Penugasan (JBKP) di Wilayah Kabupaten Lingga, dengan ini melakukan perikatan bersama saksi AFRIANOLA berdasarkan Surat Perjanjian yaitu :
  1. Surat Perjanjian Nomor: 06/SP/I/2022 Tanggal 03 Januari 2022 tentang Penyediaan Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas Operasional & Speedboat Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga;
  2. Surat Perjanjian Nomor: 20/ SP/V/2022 Tanggal 04 Mei 2022 tentang Penyediaan Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas Operasional & Speedboat Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga.
  1. Kios BBM Berkat pemilik atas nama DJOHARI merupakan Sub Penyalur BBM terdaftar di Kabupaten Lingga berdasarkan surat Keputusan Bupati Lingga Nomor: 631/KPTS/XII/2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Penunjukan Sub Penyalur Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu (JBT) dan Jenis Khusus Penugasan (JBKP) di Wilayah Kabupaten Lingga dengan ini melakukan perikatan bersama saksi AFRIANOLA berdasarkan Surat Perjanjian yaitu Surat Perjanjian Nomor: 03/SP/V/2022 Tanggal 04 Mei 2022 tentang Penyediaan Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas Operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga.
  2. Kios BBM Anugrah Jaya pemilik atas nama RAMLI, belum terdaftar sebagai Sub Penyalur BBM di Kabupaten Lingga, dengan ini melakukan perikatan bersama saksi AFRIANOLA berdasarkan Surat Perjanjian yaitu :
  1. Surat Perjanjian Nomor: 07/SP/I/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penyediaan Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas Operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga;
  2. Surat Perjanjian Nomor: 20/ SP/V/2022 Tanggal 04 Mei 2022 tentang Penyediaan Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas Operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga.
  1. PT. Mitra Selayang Indonesia (MSI) selaku Direktur bernama MAIRIZAL, bukan bergerak di bidang usaha bahan bakar minyak, dengan ini   melakukan perikatan bersama saksi AFRIANOLA berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 035/SP/VII/2022 tanggal 04 Juli 2022 tentang Penyediaan Bahan Bakar Minyak Speedboat Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga.
  • Bahwa saksi AFRIANOLA selaku KPA bersama terdakwa melaksanakan kegiatan penyaluran BBM dimaksud pada periode bulan Mei 2022 s/d bulan Desember 2022, adapun pelaksanaanya sebagai berikut: 
  1. Kerjasama dengan Kios BBM Anugerah Jaya, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Bahwa sekira pada awal bulan Mei tahun 2022 terdakwa bertemu dengan saksi DEDY di kantor Bagian Umum, pada pertemuan itu terdakwa menyampaikan bahwa dirinya yang menggantikan saksi GUSRIADI sebagai PPTK untuk melaksanakan kegiatan Belanja BBM, terdakwa meminta kepada saksi DEDY pelaksanaannya BBM tidak perlu disalurkan ke kapal akan tetapi sebagaimana anggaran BBM tetap di cairkan dengan cara di transfer ke rekening milik saksi RAMLI dan terhadap dokumen pertanggungjawabannya akan dibuatkan seolah-olah ada nota pembelian minyak dan terhadap uang ditransfer  ke rekening saksi RAMLI nantinya ditarik kembali dan diserahkan kepada terdakwa untuk diserahkan ke saksi AFRIANOLA, sebagaimana penjelasan terdakwa dimaksud awalnya saksi DEDY menolak ajakan tersebut namun atas desakan dan rayuan terdakwa dengan ini saksi DEDY menyetujui ajakannya dalam pernyatannya terdakwa mengatakan bilamana ada permasalahan di kemudian hari terdakwa akan bertanggungjawab, setelah meyakinkan saksi DEDY menyetujui penawaran kerjasama dari terdakwa tersebut.
  • Bahwa beberapa hari kemudian atas kesepakatan tersebut oleh karena tidak ada minyak yang disalurkan, dari kerjasama tersebut diawal terdakwa meminjam uang kepada saksi DEDY nantinya terdakwa akan mengembalikan semua uang pinjamannya setelah anggaran kegiatan Belanja BBM dapat di realisasikan pada bulan Oktober tahun 2022, adapun pinjaman uang tersebut berdasarkan catatan perincian saksi DEDY sebagaimana hutang terdakwa dituangkan pada lembaran kwitansi sebagai berikut:

NO

BULAN

KEGIATAN

JUMLAH

1.

MEI 2022

Pinjaman PPTK (Hendra)

Rp.  75.000.000

2.

JUNI 2022

Pinjaman PPTK (Hendra)

Rp.  40.000.000

3.

JULI 2022

Pinjaman PPTK (Hendra)

Rp.  60.000.000

4.

AGUSTUS 2022

Pinjaman PPTK (Hendra)

Rp.  50.000.000

5.

SEPTEMBER 2022

Pinjaman PPTK (Hendra)

Rp.  50.000.000

6.

OKTOBER 2022

Pinjaman PPTK (Hendra)

Rp.  46.000.000

 

TOTAL

 

Rp 321.000.000,-

 

  • Bahwa dari seluruh pinjaman terdakwa sejumlah Rp.321.000.000,- (tiga ratus dua puluh satu juta rupiah) tersebut diserahkan oleh saksi DEDY secara tunai kepada terdakwa.
  • Bahwa pada bulan Oktober 2022 anggaran belanja BBM Laut dan sungai telah tersedia, terdakwa memerintahkan saksi RISKY ADE SUMANTRI dan saksi ELVA SUSANTI untuk mempersipkan surat-surat guna ditandatangani pihak Kios BBM Anugerah Jaya yaitu saksi RAMLI sebagai lampiran pertanggungjawaban untuk digunakan sebagai lampiran penerbitan SPP dan SPM sebagai usulan penerbitan SP2D oleh Bendahara Umum Daerah, adapun dokumen dibuat seolah-olah adanya pembelian BBM yaitu:
  1. Surat Perintah Kerja;
  2. Surat Pesanan;
  3. Berita Acara Pernyataan Selesai Perkerjaan;
  4. Beirta Cara Pembayaran;
  5. Surat Pesanan;
  6. Kwitansi;
  7. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
  8. Berita Acara Penyerahan Pekerjaaan.
  • Bahwa setelah surat tersebut dibuat oleh saksi RISKY ADE SUMANTRI dan saksi ELVA SUSANTI dengan ini diserahkan kepada terdakwa untuk diserahkan kembali ke saksi DEDY agar ditandatangani oleh saksi RAMLI dan di berikan cap stempel Kios BBM Anugerah Jaya, selanjutnya digunakan oleh saksi RISKY ADE SUMANTRI untuk lampiran SPP dan SPM setelah ditandatangani oleh saksi AFRIANOLA selaku KPA dan terdakwa selaku PPTK selanjutnya di usulkan kepada Bendahara Umum Daerah guna penerbitan SP2D.
  • Bahwa berdasarkan data SP2D kegiatan belanja BBM Laut dan Sungai bulan Oktober dan data rekening koran Bank Riau Kepri dengan Nomor Rekening : 821-21-50575 atas nama RAMLI adapun aliran dana yang masuk ke rekening RAMLI dengan perincan sebagai berikut :

Nomor dan Tanggal SP2D

Jumlah yang diterima

000784/10/2022

26 Oktober 2022

Rp 128.310.000,-

000785/10/2022

26 Oktober 2022

Rp 139.120.000,-

000786/10/2022

26 Oktober 2022

Rp 124.080.000,-

000787/10/2022

26 Oktober 2022

Rp 111.390.000,-

000788/10/2022

26 Oktober 2022

Rp 123.140.000,-

 

TOTAL

Rp 626.040.000,-

 

  • Bahwa pada bulan Oktober 2022 setelah diterima di rekening milik saksi RAMLI totalnya sejumlah Rp.626.040.000,- (enam ratus dua puluh enam juta empat puluh ribu rupiah), terdakwa menghubungi saksi DEDY mengatakan uang kegiatan belanja BBM telah ditransfer, untuk nantinya saat penarikan dikurangkan dengan pinjaman uang oleh oleh terdakwa totalnya sejumlah Rp.321.000.000,- (tiga ratus dua puluh satu juta rupiah), setelah saksi DEDY menyisihkan sejumlah hutang tersebut dari sisanya sebesar Rp 305.040.000,- (tiga ratus lima juta empat puluh ribu rupiah) seluruhnya secara tunai diserahkan oleh saksi DEDY secara tunai kepada terdakwa dan dipergunakan oleh terdakwa bersama saksi AFRIANOLA tidak sesuai dengan peruntukkannya. 
  • Bahwa sekira bulan Desember 2022 terdakwa memberitahukan saksi DEDY terkait Belanja BBM laut dan sungai telah mengirinkan kembali sejumlah uang ke rekening saksi RAMLI hal ini berdasarkan SP2D No : 001160/12/2022 tanggal 23 Desember 2022 sebesar Rp.90.710.000,- (sembilan puluh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah), selanjutnya pada tanggal 26 Desember 2022 saksi RAMLI melakukan penarikan dana pada rekening sebesar Rp 90.710.000,- (sembilan puluh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah), dari sejumlah uang tersebut saksi DEDY menyerahkan seluruhnya secara tunai kepada terdakwa dan dipergunakan oleh terdakwa bersama saksi AFRIANOLA tidak sesuai dengan peruntukkannya..

 

  1. Kegiatan kerjasama dengan Kios BBM Berkat, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Bahwa sekira bulan Januari 2022 saksi AFRIANOLA mendatangi Kios BBM Berkat milik saksi DJOHARI beralamat di Sungai Lumpur Kabupaten Lingga, saksi AFRIANOLA menemui saksi ANDI PRATAMA merupakan menantu dari saksi DJOHARI, adapun dalam pertemuan tersebut saksi AFRIANOLA menawarkan kerjasama dengan ANDI PRATAMA bahwa terhadap kegiatan belanja BBM Laut dan sungai untuk disalurkan ke kapal mobilitas pimpinan daerah dengan ini terhadap minyak tidak perlu di salurkan namun sebagai bentuk kerjasamanya kios BBM berkat hanya menandatangani dokumen pertanggungjawaban guna untuk dapat mencairkan anggaran kegiatan belanja dimaksud dan sebagaimana kerjasama dilaksanakan Kios BBM Berkat memperoleh keuntungan sebesar 3 % (tiga persen) setiap pencairan, dari penawaran kerjasama saksi AFRIANOLA tersebut saksi ANDI PRATAMA dan saksi DJOHARI sepakat untuk dilaksanakan sesuai arahan saksi AFRIANOLA.
  • Bahwa sebagaimana pelasanaannya setelah dilakukan pencairan ke rekening milik saksi DJOHARI maka nantinya saksi AFRIANOLA akan memebritahukan selanjutnya setiap uang yang masuk kerekening milik saksi DJOHARI dipotong 3 % (tiga persen) dan terhadap sisanya diserahkan kepada saksi AFRIANOLA secara tunai dengan ini saksi ANDI PRATAMA menyetujuinya.     
  • Bahwa untuk melaksanakan rencana saksi AFRIANOLA dengan ini saksi AFRIANOLA memerintahkan kepada saksi RISKY ADE SUMANTRI selaku bendahara pembantu pengeluaran untuk melaksanakan penerbitan surat-surat pertanggungjawaban kegiatan belanja BBM laut dan sungai untuk kerjasama dengan Kios BBM Berkat.
  • Bahwa selanjutnya melalui saksi RISKY ADE SUMANTRI membuatkan lampiran SPP dan SPM berupa surat-surat untuk ditandatangani oleh Kios BBM Berkat yaitu saksi DJOHARI, dalam hal ini saksi RISKY telah memperoleh petunjuk dan tata cara dari saksi ANDI PRATAMA guna memalsukan tandatangan saksi DJOHARI pada lembaran pemilik kios BBM Berkat, selanjutnya saksi RISKY juga membuat cap stempel bertuliskan Kios BBM Berkat Sungai Lumpur untuk dipergunakan setelah memalsukan tandatangan saksi DJOHARI, selanjutnya dokumen dimaksud ditandatngani oleh saksi AFRIANOLA selaku KPA dan terdakwa selaku PPTK untuk diusulkan penerbitan SP2D, hal ini terdakwa telah mengetahui terkait dokumen pencairan dimaksud telah dipalsukan oleh saksi RZKY ADE SUMANTRI.
  • Bahwa adapun surat-surat yang telah dipalsukan tandatangan dan dibubuhi stempel Kios BBM Berkat yaitu :
  1. Surat Perintah Kerja;
  2. Surat Pesanan;
  3. Kwitansi;
  4. Faktur;
  5. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
  6. Berita Acara Penyerahan Pekerjaaan;
  7. Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan dan lampiran;
  8. Berita Acara Pemabayaran.
  • Bahwa berdasarkan dokumen SP2D belanja BBM laut dan sungai dan dokumen rekening koran pada rekening Bank Riau Kepri atas nama DJOHARI nomor rekening : 125-21-12664 sejak bulan November 2022 sampai dengan Desember 2022 menerima dana kegiatan belanja BBM laut dan sungai tanpa pembelian BBM yaitu :

No. SP2D (TGL, JUMLAH)

Diterima di Rekening, Tgl

Dikeluarkan dari Rekening, Tgl

Keun

Pihak Dipublikasikan Ya