Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
82/Pdt.Bth/2017/PN Tpg | H. Sudarsono, S.E, | MAYA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Jul. 2018 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 82/Pdt.Bth/2017/PN Tpg | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Des. 2017 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1.Menyatakan pelawan sebagai pelawan yang jujur dan beritikat baik ; 2. Menyatakan penetapan ketua pengadilan negeri Tanjungpinang No.06/Pen.Eks/2014/PN/Tpg Jo Nomor ; 43/Pdt.G/2009/PN/TPI, tertanggal 22 November 2017 tidak dapat dilaksanakan 3. Menyatakan menurut hukum bahwa sita eksekusi yang telah diletakkan berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri Tanjungpinang No. 06/Pen. Eks/2014/PN/ Tpg Jo Nomor ; 43/Pdt.G/2009/PN/TPI, tertanggal 22 November 2017 atas "Sebidang tanah dan bangunan sebgaimana sertipikat Hak milik/sisa Nomor. 1780/82/594.3/Tpi seluas 883 m2 tercantum nama pemegang Hak "MAYA." Adalah tidak sah dan berharga; 4. Menghukum Terlawan untuk membayar baiaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini ; 5 Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bijvoorad).
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |