Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tpg | ENDRA JAYA | PT. ARTHABUMI SINARINDO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tpg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | DALAM PUTUSAN 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
3. Menyatakan menurut hukum antara Penggugat dengan Tergugat telah Putus Hubungan Kerja semenjak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat atas Pemutusan hubungan kerja sesuai Anjuran Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kota Batam, Anjuran Nomor : 2486/500.15.14.2/XI/2023, tanggal 02 Nov 2023, sebagai berikut : 5. Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan Hak Cuti Penggugat yang belum diambil dan belum dibayarkan Penggugat, sebagaimana Anjuran Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kota Batam, Anjuran Nomor : 2486/500.15.14.2/XI/2023, tanggal 02 Nov 2023 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |