Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tpg ENDRA JAYA PT. ARTHABUMI SINARINDO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENDRA JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YON CAHYONO SHENDRA JAYA
Tergugat
NoNama
1PT. ARTHABUMI SINARINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PUTUSAN

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Nama    Akhir Kerja    Upah    Jumlah Bulan    Total
ENDRA JAYA    Juni 2023    5.100.000,-    6    30.600.000,-
2.    Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar Upah selama proses sejak Penggugat tidak dipekerjakan sampai dengan bulan November 2023, sebesar:

 


Terbilang : (Tiga puluh juta enam ratus ribu rupiah),

3.    Menyatakan menurut hukum antara Penggugat dengan Tergugat telah Putus Hubungan Kerja semenjak Putusan ini dibacakan;

4.    Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat atas Pemutusan hubungan kerja sesuai Anjuran Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kota Batam, Anjuran Nomor : 2486/500.15.14.2/XI/2023, tanggal 02 Nov 2023, sebagai berikut :
Nama    Masa Kerja (Thn)    Upah     Pasal 40                 Ayat (2)    Pasal 40                    Ayat (3)    Total Pesangon
ENDRA JAYA    9    5.100.000,-    1    45.900.000,-    4    20.400.000,-    66.300.000,-
    Terbilang : (enam puluh enam tiga ratus ribu rupiah);

5.    Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan Hak Cuti Penggugat yang belum diambil dan belum dibayarkan Penggugat, sebagaimana Anjuran Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kota Batam, Anjuran Nomor : 2486/500.15.14.2/XI/2023, tanggal 02 Nov 2023
6.    Memerintahkan Tergugat untuk dapat membayar kekurangan upah yang merupakan HAK NORMATIF Penggugat selama bekerja sejak tanggal 16 – 07 - 2012, bahwa atas Penetapan dari Upt, Pengawasan Provinsi Kepulauan Riau tersebut maka sangatlah jelas bahwa Tergugat telah terbukti adanya kekurangan upah, berdasarkan Surat Keputusan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau nomor : 700/071 0TKT-4.BTM/2023 tanggal, 20 November 2023;

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Atau  apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya