| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan dan menyatakan sah Pemohon (ERFINA) sebagai Wali yang sah dari anak yang bernama Kenzie Handaru, lahir di Tanjungpinang tanggal 22 Maret 2009 berjenis kelamin laki-laki, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2172CLT2701201020163 tanggal 27 Januari 2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang.
3. Memberikan izin dan kewenangan kepada Pemohon sebagai Wali dari anak yang bernama Kenzie Handaru guna memenuhi kebutuhan dasar anak, mempermudah pengurusan administrasi negara, mengurus hak-hak keperdataan, termasuk dan tidak terbatas untuk masa depan pendidikan anak yang bernama Kenzie Handaru baik saat ini maupun dikemudian hari.
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|