| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, dan Tergugat II telah melakukakan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan syah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat tanah milik Penggugat, yaitu :
Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor : 44/Kel. Air Raja 24 Mei 2003 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24 Februari 2003 Nomor : 3930 /Air Raja /2003 seluas 18.932 M?2; atas nama Cristina Djodi , terletak di Jalan D.I.Panjaitan Desa/Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungapinang Timur – Kota Tanjungpinang dahulu Kab. Kep. Riau, Propinsi Kepulauan Riau . Kemudian dipecahkan Tanah Yang di Pergunakan Jalan Oleh Tergugat I dan Tergugat II berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangnan NIB . 32.05.00000597.0, atas nama Cristina Djodi dengan luas 61 M2 , tangggal 10 Maret 2025 ;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II yang merugikan Penggugat dalam hal merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan melanggar hukum terhadap Penggugat tersebut menjadi sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
Yaitu kerugian atas lahan yang telah di cor beton jalan yang dipergunakan untuk aktipitas Pabrik oleh Tergugat I dan Tergugat II dari Tanggalm 14 Mei 2002 hingga Desember 2025 yang bila di hitung 23 tahun yang mana bila di sewakan setiap tahunnya Rp. 100.000.000 (serratus Juta Rupiah) yang bila dirinci sebagai berikut ;
o Tanah yang di cor digunakan untuk jalan selama 23 Tahun bila dihitung sewa setiap tahunnya Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah ;
o 23 Tahun x Rp.100.000.000 / th
o = Rp.2.300.000.000,- (Tiga Miliar tiga ratus juta rupiah)
Kerugian Imateril :
yaitu Tidak dapat digunakan tanah untuk usaha sehingga tidak menghasilan uang , rusaknya nama baik Penggugat dengan menciptakan opini bahwa Penggugat Melawan Pemerintah dengan menutup jalan , disamping itu keluarnya berita dikoran yang merusak nama baik sebagai seorang pengusaha, yang kesemuannya jika dinilai dengan uang sesuai dengan statusnya tersebut, berdasarkan ketentuan hukum untuk itu (yurisprudensi Mahkamah Agung RI) adalah Rp. 150.000.000.000,-- (seratus lima puluh milyar rupiah) ;
Jadi total kerugian Materil dan Imateril yang bila dijumlahkan kerugian, tidak dapat manpaat sewa yang diderita Penggugat karena perbuatan-perbuatan melawan hukum Tergugat Rp.2.300.000.000,- (Dua Miliar tiga ratus juta rupiah) + Rp. 150.000.000.000,-- (seratus lima puluh milyar rupiah) = Rp.152.300.000.000,- (serays lima puluh dua Miliar tiga ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat Tanggung Renteng dengan seketika dan sekaligus serta terus dihitung dan akan bertambah jumlahnya, sampai Para Tergugat menjalankan isi putusan perkara a quo ;
5. Menyatakan Syah dan berharga sita jamin (Conservatoir Beslag) atas kekayaan milik Tergugat I dan Tergugat II terhadap barang bergerak maupun barang tidak bergerak.
6. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II Tunduk dan Taat atas Putusan ini.
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, mana kala Tergugat I dan Tergugat II, lalai atau terlambat dalam menjalankan isi putusan ini ;
8. Menyatakan putusan serta merta (Uit Voorbaar bij Voorrad) dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara ini secara tanggung renteng; |