| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2026/PN Tpg | PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (bank bjb) KCP Tanjung Pinang | Syarifah Aini | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2026/PN Tpg | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga atas Perjanjian Kredit bjb Kredit Guna Bhakti Nomor Perjanjian Kredit bjb Kredit Guna Bhakti Pola 2 Nomor 0140/KON-TPI/PK/G6C/IX/270924 tanggal 27 September 2024; 3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 4. Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban utang kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 383.077.301 (Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tujuh Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Satu Rupiah); 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT berupa tunggakan pokok ditambah tunggakan bunga sebesar Rp. 383.077.301 (Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tujuh Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Satu Rupiah); 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse); 7. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi terhadap putusan tersebut; dan 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
