Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2026/PN Tpg 1.DESTA GARINDA RAHDIANAWATI, SH. MH
2.JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
3.PARWILA QONITAH, S.H.,M.H
RICKY RAM SAPUTRA Bin PARTAHIAN RAMBE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-976/L.10.10.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DESTA GARINDA RAHDIANAWATI, SH. MH
2JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
3PARWILA QONITAH, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICKY RAM SAPUTRA Bin PARTAHIAN RAMBE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa Terdakwa RICKY RAM SAPUTRA Bin PARTAHIAN RAMBE bersama dengan Saksi NGADINO Bin NGADISAAN dan Saksi SYAMSURIADI Als BARAY (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sultan Machmud Gang Bagi RT.001 RW.007 Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Desember Tahun 2025, Terdakwa pergi ke Tanjung Balai Karimun dan bertemu dengan Saksi SYAMSURIADI Als BARAY (penuntutan dilakukan secara terpisah) dengan maksud dan tujuan adalah untuk bekerja mencari ikan di laut. Sesampainya Terdakwa disana, Terdakwa melihat pekerjaan yang diberikan oleh Saksi SYAMSURIADI Als BARAY, dan Terdakwa merasa tidak cocok dikarenakan kapalnya sangat kecil untuk dimusim angin utara saat ini. Kemudian Terdakwa langsung meminta ongkos untuk pulang ke Tanjungpinang kepada Saksi SYAMSURIADI Als BARAY, dan Saksi SYAMSURIADI Als BARAY pun mengatakan kepada Terdakwa, bahwa Saksi SYAMSURIADI Als BARAY ada menitipkan Narkotika kepada Saksi NGADINO Bin NGADISAAN.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025, Terdakwa menghubungi Saksi NGADINO (penuntutan dilakukan secara terpisah) namun tidak aktif, kemudian sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa datang kerumah Saksi NGADINO yang beralamat di Jalan H. Agus Salim Gang Bintan No.46 RT.002 RW.001 Kelurahan Tanjungpinang Barat Kecamatan Tanjungpinang Barat menggunakan Sepeda Motor HONDA BEAT warna Oranye Hitam milik Saudara REY (DPO). Sesampainya disana Terdakwa mengobrol dengan Saksi NGADINO, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa Saudara REY (DPO) memesan Narkotika jenis Ekstasi yang kemudian disampaikan oleh Terdakwa kepad Saksi NGADINO. Dan Saksi NGADINO mengatakan “INI SIAPA ORANGNYA HATI-HATI”, kemudian dijawab oleh Terdakwa “IYA INI SI REY KAWAN KAWAN JUGA”. Selanjutnya Saksi NGADINO langsung memberikan 1 (satu) Paket yang berisikan 10 (sepuluh) Butir Pil Ekstasi dan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa. Dan juga Saksi NGADINO menjelaskan bahwa harga 1 (satu) Butir Pil Ekstasi tersebut adalah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa kembali pulang kerumahnya dengan membawa 1 (satu) Paket yang berisikan 10 (sepuluh) Butir Pil Ekstasi dan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menjual / menyerahkan 3 (tiga) Butir Pil Ekstasi kepada Saudara REY (DPO) dengan harga Rp. 690.000 (enam ratus sembilan puluh ribu) di sebelah rumah Terdakwa tepatnya di Jl. Sultan Machmud Gg. Bagi RT.001 RW.007 Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang, dikarenakan rumah Terdakwa dengan Saudara REY berdekatan. Selanjutnya Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan Pil Ekstasi tersebut kepada Saksi NGADINO melalui transfer rekening BCA atas nama MUSLEHA melalui Aplikasi DANA milik Terdakwa, sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu). Yang mana dengan rincian Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) adalah pembayaran hasil penjualan Pil Ekstasi tersebut sebanyak 3 (tiga) Butir, dan Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu) adalah untuk membayar hutang Terdakwa kepada Saksi NGADINO. Selanjutnya Terdakwa ada memberikan upah kepada Saudara REY sebesar Rp. 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah) dikarenakan Saudara REY sudah membantu Terdakwa menjual 3 (tiga) Butir Pil Ekstasi. Dan Terdakwa pun mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut sebesar Rp. 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.20 WIB, Terdakwa ada memecahkan / membagi 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 5 (lima) Paket Narkotika jenis Sabu dirumahnya yang beralamat di Jl. Sultan Machmud Gg. Bagi RT.001 RW.007 Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang dengan tujuan agar Terdakwa hemat menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut. 
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Desember Tahun 2025 sekira pukul 20.30 WIB Saksi M. FARID S dan Saksi NOVENDRA IRAWAN (keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang), melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RICKY RAM SAPUTRA Bin PARTAHIAN RAMBE di sebuah rumah yang terletak di Jl. Sultan Machmud Gg. Bagi RT.001 RW.007 Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang. Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan di saku celana sebelah kiri 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening. Dan juga dilakukan penggeledahan rumah tersebut, di dalam kamar tepatnya disebuah lemari baju ditemukan 4 (empat) Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening, 1 (satu) Bungkus Plastik berisi 7 (tujuh) Butir Pil Ekstasi warna Oren merek Tesla, dan 2 (dua) bundelan plastik bening. Serta 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO warna Merah Maroon beserta Kartu didalamnya. Kemudian dilakukan introgasi kepada Terdakwa terhadap kepemilikan Narkotika jenis Sabu dan Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut, dan diakui oleh Terdakwa adalah miliknya yang diperoleh dari Saksi NGADINO. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sesuai dengan berita acara penimbangan Pegadaian Tanjungpinang Nomor: 128/XII/10260.00/2025 tanggal 18 Desember 2025 barang bukti milik atas nama  RICKY RAM SAPUTRA Bin PARTAHIAN RAMBE berupa 5 (lima) Paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening berisi kristal warna putih berdasarkan No. Surat B/980/XII/RES.4.2/2025/Resnarkoba dengan total berat bersih 2,31 (dua koma tiga puluh satu) gram, dan 1 (satu) Paket yang berisikan 7 (tujuh) Butir Pil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi warna Oranye berdasarkan No. Surat B/980/XII/RES.4.2/2025/Resnarkoba dengan total berat bersih 2,21 (dua koma dua puluh satu) gram (7 Butir);
  • Bahwa sesuai dengan hasil penelitian Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau No. LAB : 0758 / NNF / 2025 tanggal 26 Februari 2026 dengan hasil Analisis bahwa barang bukti milik atas nama RICKY RAM SAPUTRA Bin PARTAHIAN RAMBE yaitu 5 (lima) Bungkus Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,31 gram dengan Nomor Barang Bukti 1198/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) Bungkus Plastik berisikan 7 (Tujuh) butir table warna orange dengan berat netto 2,21 gram dengan Nomor Barang Bukti 1199/2026/NNF adalah benar mengandung MDMA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa RICKY RAM SAPUTRA Bin PARTAHIAN RAMBE bersama dengan Saksi NGADINO Bin NGADISAAN dan Saksi SYAMSURIADI Als BARAY (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sultan Machmud Gang Bagi RT.001 RW.007 Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Desember Tahun 2025 sekira pukul 20.30 WIB Saksi M. FARID S dan Saksi NOVENDRA IRAWAN (keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang), melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RICKY RAM SAPUTRA Bin PARTAHIAN RAMBE di sebuah rumah yang terletak di Jl. Sultan Machmud Gg. Bagi RT.001 RW.007 Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang. Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan di saku celana sebelah kiri 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening. Dan juga dilakukan penggeledahan rumah tersebut, di dalam kamar tepatnya disebuah lemari baju ditemukan 4 (empat) Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening, 1 (satu) Bungkus Plastik berisi 7 (tujuh) Butir Pil Ekstasi warna Oren merek Tesla, dan 2 (dua) bundelan plastik bening. Serta 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO warna Merah Maroon beserta Kartu didalamnya. Kemudian dilakukan introgasi kepada Terdakwa terhadap kepemilikan Narkotika jenis Sabu dan Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut, dan diakui oleh Terdakwa adalah miliknya yang diperoleh dari Saksi NGADINO. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sesuai dengan berita acara penimbangan Pegadaian Tanjungpinang Nomor: 128/XII/10260.00/2025 tanggal 18 Desember 2025 barang bukti milik atas nama  RICKY RAM SAPUTRA Bin PARTAHIAN RAMBE berupa 5 (lima) Paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening berisi kristal warna putih berdasarkan No. Surat B/980/XII/RES.4.2/2025/Resnarkoba dengan total berat bersih 2,31 (dua koma tiga puluh satu) gram, dan 1 (satu) Paket yang berisikan 7 (tujuh) Butir Pil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi warna Oranye berdasarkan No. Surat B/980/XII/RES.4.2/2025/Resnarkoba dengan total berat bersih 2,21 (dua koma dua puluh satu) gram (7 Butir);
  • Bahwa sesuai dengan hasil penelitian Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau No. LAB : 0758 / NNF / 2025 tanggal 26 Februari 2026 dengan hasil Analisis bahwa barang bukti milik atas nama RICKY RAM SAPUTRA Bin PARTAHIAN RAMBE yaitu 5 (lima) Bungkus Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,31 gram dengan Nomor Barang Bukti 1198/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) Bungkus Plastik berisikan 7 (Tujuh) butir table warna orange dengan berat netto 2,21 gram dengan Nomor Barang Bukti 1199/2026/NNF adalah benar mengandung MDMA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU  No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya