Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.P/2026/PN Tpg SIDAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 102/Pdt.P/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SIDAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;

2. Menetapkan bahwa antara identitas nama SIDAH tempat dan tanggal lahir Mantang Besar, 12 Agustus 1953 yang dikeluarkan dari Kantor imigrasi Tanjungpinang pada tanggal 20 Maret 2013 dengan SIDAH tempat dan tanggal lahir Mantang Besar, 12 Agustus 1952 adalah orangnya sama / satu;

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat pada Kantor Imigrasi Tanjungpinang untuk PerubahanTahun lahir yang tertulis 12 Agustus 1953 menjadi 12 Agustus 1952 adalah yang benar dan disesuaikan surat atau identitas kependudukan. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;

4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak