| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk Perubahan/penambahan Nama Di Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis TAUFIGURROHMAN dirubah menjadi TAUFIQUR ROHMAN sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 2172-LT-21102016-0011 yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Kota Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Tanjung Pinang tertanggal Dua Puluh enam oktober Dua Ribu enam Belas,
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bintan Kepulauan Riau untuk mencatat perubahan nama anak pemohon pada register yang disediakan untuk itu. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
4. Membebankan biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan dan Undang Undang yang berlaku;
|