Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg PT TDK ELECTRONICS INDONESIA HARRYS MUDA MANURUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 24/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT TDK ELECTRONICS INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1davidson sembiringPT TDK ELECTRONICS INDONESIA
Tergugat
NoNama
1HARRYS MUDA MANURUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian yang disampaikan Penggugat kepada Tergugat melalui Surat Nomor: TDK/III/2026/0497 tanggal 11 Maret 2026.
3.    Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir karena PHK terhitung sejak tanggal 25 Maret 2026.
4.    Menyatakan sah pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat pada tanggal 5 April 2026 atas hak-hak Tergugat yang timbul akibat pemutusan hubungan kerja sebesar Rp140.424.894,00 (seratus empat puluh juta empat ratus dua puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
-    Upah dan THR prorata sampai dengan 25 Maret 2026 (bersih) = Rp9.441.226,-
-    Uang pesangon: 1 x Rp9.251.718 x 9 = Rp83.265.462,-
-    Uang penghargaan masa kerja: 1 x Rp9.251.718 x 6 = Rp55.510.308,-
-    Uang penggantian hak berupa sisa cuti = Rp616.781,-
-    Dikurangi pajak sebesar Rp8.408.883,-
5.    Membebankan biaya perkara kepada Negara.

ATAU 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim a quo berpendapat lain, Penggugat mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya