Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2026/PN Tpg 1.DESTA GARINDA RAHDIANAWATI, SH. MH
2.RACHMAH CHAISARI, SH.MH
3.JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
LANJARI ADHENINGSIH Als DEA Binti PONIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1087/L.10.10.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DESTA GARINDA RAHDIANAWATI, SH. MH
2RACHMAH CHAISARI, SH.MH
3JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LANJARI ADHENINGSIH Als DEA Binti PONIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

----- Bahwa ia Terdakwa LANJARI ADHENINGSIH als DEA Binti PONIMAN bersama-sama dengan saksi WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Halaman Sebuah Rumah pada Jl. Pramuka Lr. Pulau Raja II, No. 44, RT003/RW006, Kel. Tanjung Ayun Sakti, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah melakukan tindak pidana “Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gramperbuatan

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu Tanggal 20 Desember 2025 Terdakwa Bersama-sama dengan saksi WARMAN SAPUTRA sedang berada di  Batam. Selanjutnya sekira Pukul 18.00 WIB saksi WARMAN SAPUTRA meminta terdakwa untuk menjemput Terdakwa yang baru selesai mengambil satu kantong klip masker berisi Paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan jenis sabu dan ekstasi dari Sdr. GILANG (DPO) di daerah Botania, Batam. Selanjutnya, setelah menjemput saksi WARMAN SAPUTRA menggunakan Mobil TOYOTA AGYA warna putih dengan No Polisi BP 1757 DG, Terdakwa Bersama-sama dengan saksi WARMAN SAPUTRA pergi ke Diskotik NEWTONE yang berada di Nagoya. Sesampainya di Diskotik tersebut, saksi WARMAN SAPUTRA pergi ke toilet untuk memisahkan Paket Narkotika yang diterima dari Sdr. GILANG (DPO) menjadi 3 (tiga) Paket Narkotika jenis sabu dan 6 (enam) Paket Narkotika jenis ekstasi. Selanjutnya saksi WARMAN SAPUTRA mengonsumsi 4 (empat) butir dan menyerahkan 3 (tiga) butir pil Narkotika jenis ekstasi kepada Terdakwa untuk dikonsumsi. Sepulangnya dari diskotik NEWTONE tersebut, Terdakwa dan saksi WARMAN SAPUTRA pergi ke Apartemen Hotel Fave, Nagoya untuk beristirahat;
  • Bahwa pada hari Senin Tanggal 22 Desember 2025, sekira Pukul 15.00 WIB, Terdakwa dan saksi WARMAN SAPUTRA dengan menggunakan mobil merk TOYOTA AGYA warna putih dengan No Polisi BP 1757 DG pergi ke Pelabuhan Punggur, Batam untuk menju ke Tanjungpinang. Dalam Perjalanan ke Pelabuhan Punggur, saksi WARMAN SAPUTRA menyuruh Terdakwa untuk turun dalam rangka membeli serum wajah yang mana terhadap botol dari serum tersebut akan digunakan sebagai alat hisap sabu (Bong). Selanjutnya pada Pukul 18.00 WIB,  Terdakwa dan saksi WARMAN SAPUTRA masuk ke dalam Kapal RORO. Namun, Terdakwa dan saksi tidak keluar dari dalam mobil untuk menggunakan Narkotika jenis sabu yang diberikan Sdr. GILANG (DPO) dengan menggunakan alat hisap sabu (Bong) yang saksi WARMAN SAPUTRA buat dari botol serum yang terdakwa beli sebelumnya. Selanjutnya, sekira Pukul 19.30 WIB, terdakwa sampai di Pelabuhan Tanjung Uban dan langsung menuju rumah Terdakwa .
  • Bahwa selanjutnya pada Pukul 22.00 WIB, yaitu sesampainya Terdakwa dan saksi WARMAN SAPUTRA di Pekarangan Rumah Terdakwa yang berada di Jalan Pramuka, Lr. Pulau Raja III, No. 44, RT003/RW006, Kel. Tanjung Ayun Sakti, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Saksi SUBANDRI dan saksi WAHYU ANGGARA PUTRA Bersama-sama dengan anggota Satuan Reserse Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap saksi WARMAN SAPUTRA dan Terdakwa. Setelah dilakukannya pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 3 (tiga) butir Pil berwarna Hijau Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi yang berada dalam genggaman tangan Saksi WARMAN SAPUTRA. Selanjutnya di saku baju saksi WARMAN SAPUTRA turut ditemukan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A12 warna hitam berikut kartu seluler didalamnya. Selanjutnya di dalam mobil, tepatnya di bawah kaki saksi WARMAN SAPUTRA ditemukan 1 (satu) buah Tas merk PUSHOP warna hitam hijau dan di dalam tas tersebut ditemukan 2 (dua) buah plastik klip bening, Plastik pertama ditemukan 1 (satu) lembar tisu warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu. Pada plastik kedua, ditemukan 4 (empat) bungkus plastik bening berisi Pil berwarna Hijau Narkotika jenis Ekstasi, dengan rincian : bungkus 1, berisi : 27 butir, bungkus 2, berisi : 20 butir, bungkus 3, berisi : 20 butir, bungkus 4, berisi : 16 butir, Dan di dalam plastik tersebut juga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 7 (tujuh) butir Pil berwarna Kuning Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi, serta 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu. Selain itu, di dalam tas tersebut juga ditemukan 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) bundel Plastik bening dan Seperangkat alat hisab sabu/bong. Selanjutnya, penggeledahan terhadap Terdakwa turut diamankan 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE 7 Plus warna hitam beserta kartu seluler didalamnya dan 1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 merk TOYOTA AGYA warna putih dengan No Polisi BP 1757 DG. Selanjutnya Terdakwa dan saksi WARMAN SAPUTRA beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa sesuai dengan hasil penelitian Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau No. LAB : 0756 / NNF / 2026 tanggal 26 Februari 2026 dengan hasil Analisis bahwa barang bukti milik atas nama WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi Kristal warna putih Adalah positif Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Terhadap 5 (lima) bungkus plastik berisi tablet berwarna hijau dan 1 (satu) bungkus plastik berisi tablet berwarna kuning Adalah positif MDMA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Tanjungpinang Nomor: 130/XII/10260.00/2025 tanggal 28 Desember 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti milik atas nama  WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR  sebagai berikut :
  1. 3 (tiga) paket/bungkus plastik bening warna putih Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu:

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat bersih

Berat Pembungkus

Paket 1

19, 39 gram

18,36 gram

1,03 gram

Paket 2

3,12 gram

2,75 gram

0,37 gram

Paket 3

0, 78 gram

0,42 gram

0,36 gram

TOTAL

23,92 gram

21,53 gram

1,76 gram

  1. 5 (lima) bungkus plastic bening berisi pil warna hijau Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi :

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat bersih

Berat Bersih

Paket 1

11,43 gram

(27 butir)

11,02 gram

(27 butir)

0,41 gram

Paket 2

8,57 gram

(20 butir)

8,18 gram

(20 butir

0,39 gram

Paket 3

8,57 gram

(20 butir)

8,14 gram

(20 butir)

0,43 gram

Paket 4

6,99 gram

(16 butir)

6,61 gram

(16 butir)

0,38 gram

Paket 5

1,46 gram

(3 butir)

1,24 gram

(3 butir)

0,22 gram

TOTAL

37,02 gram

(86 butir)

35,19 gram

(86 butir)

1,83 gram

 

  1. 1 (satu) bungkus plastic bening berisi pil warna kuning Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi :

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat bersih

Berat Bersih

Paket 1

3,46 gram

(7 butir)

3,04 gram

(7 butir)

0,42 gram

TOTAL

3,46  gram

(7 butir)

3,04 gram

(7butir)

0,42 gram

 

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa LANJARI ADHENINGSIH als DEA Binti PONIMAN dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

 

 

Atau

 

 

 

Kedua :

 

----- Bahwa ia Terdakwa LANJARI ADHENINGSIH als DEA Binti PONIMAN bersama-sama dengan saksi WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Halaman Sebuah Rumah pada Jl. Pramuka Lr. Pulau Raja II, No. 44, RT003/RW006, Kel. Tanjung Ayun Sakti, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah melakukan tindak pidana Melakukan perobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB. Berawal pada adanya informasi dari Masyarakat, Saksi SUBANDRI dan saksi WAHYU ANGGARA PUTRA Bersama-sama dengan anggota Satuan Reserse Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap saksi WARMAN SAPUTRA dan Terdakwa. Setelah dilakukannya pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 3 (tiga) butir Pil berwarna Hijau Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi yang berada dalam genggaman tangan Saksi WARMAN SAPUTRA. Selanjutnya di saku baju saksi WARMAN SAPUTRA turut ditemukan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A12 warna hitam berikut kartu seluler didalamnya. Selanjutnya di dalam mobil, tepatnya di bawah kaki saksi WARMAN SAPUTRA ditemukan 1 (satu) buah Tas merk PUSHOP warna hitam hijau dan di dalam tas tersebut ditemukan 2 (dua) buah plastik klip bening, Plastik pertama ditemukan 1 (satu) lembar tisu warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu. Pada plastik kedua, ditemukan 4 (empat) bungkus plastik bening berisi Pil berwarna Hijau Narkotika jenis Ekstasi, dengan rincian : bungkus 1, berisi : 27 butir, bungkus 2, berisi : 20 butir, bungkus 3, berisi : 20 butir, bungkus 4, berisi : 16 butir, Dan di dalam plastik tersebut juga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 7 (tujuh) butir Pil berwarna Kuning Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi, serta 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu. Selain itu, di dalam tas tersebut juga ditemukan 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) bundel Plastik bening dan Seperangkat alat hisab sabu/bong. Selanjutnya, penggeledahan terhadap Terdakwa turut diamankan 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE 7 Plus warna hitam beserta kartu seluler didalamnya dan 1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 merk TOYOTA AGYA warna putih dengan No Polisi BP 1757 DG. Selanjutnya Terdakwa dan saksi WARMAN SAPUTRA beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa sesuai dengan Hasil Penelitian Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau No. LAB : 0756 / NNF / 2026 tanggal 26 Februari 2026 dengan hasil Analisis bahwa barang bukti milik atas nama WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi Kristal warna putih Adalah positif Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Terhadap 5 (lima) bungkus plastik berisi tablet berwarna hijau dan 1 (satu) bungkus plastik berisi tablet berwarna kuning Adalah positif MDMA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Tanjungpinang Nomor: 130/XII/10260.00/2025 tanggal 28 Desember 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti milik atas nama  WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR  sebagai berikut :
  1. 3 (tiga) paket/bungkus plastik bening warna putih Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu:

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat bersih

Berat Pembungkus

Paket 1

19, 39 gram

18,36 gram

1,03 gram

Paket 2

3,12 gram

2,75 gram

0,37 gram

Paket 3

0, 78 gram

0,42 gram

0,36 gram

TOTAL

23,92 gram

21,53 gram

1,76 gram

  1. 5 (lima) bungkus plastic bening berisi pil warna hijau Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi :

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat bersih

Berat Bersih

Paket 1

11,43 gram

(27 butir)

11,02 gram

(27 butir)

0,41 gram

Paket 2

8,57 gram

(20 butir)

8,18 gram

(20 butir

0,39 gram

Paket 3

8,57 gram

(20 butir)

8,14 gram

(20 butir)

0,43 gram

Paket 4

6,99 gram

(16 butir)

6,61 gram

(16 butir)

0,38 gram

Paket 5

1,46 gram

(3 butir)

1,24 gram

(3 butir)

0,22 gram

TOTAL

37,02 gram

(86 butir)

35,19 gram

(86 butir)

1,83 gram

 

  1. 1 (satu) bungkus plastic bening berisi pil warna kuning Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi :

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat bersih

Berat Bersih

Paket 1

3,46 gram

(7 butir)

3,04 gram

(7 butir)

0,42 gram

TOTAL

3,46  gram

(7 butir)

3,04 gram

(7butir)

0,42 gram

 

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa LANJARI ADHENINGSIH als DEA Binti PONIMAN dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU  No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------

 

Atau

 

Ketiga:

 

----- Bahwa ia Terdakwa LANJARI ADHENINGSIH als DEA Binti PONIMAN pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Halaman Sebuah Rumah pada Jl. Pramuka Lr. Pulau Raja II, No. 44, RT003/RW006, Kel. Tanjung Ayun Sakti, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah melakukan tindak pidana Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Pasal 111, Pasal  112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117,  Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal  123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal  128 ayat (1), dan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu Tanggal 20 Desember 2025 Terdakwa Bersama-sama dengan saksi WARMAN SAPUTRA sedang berada di  Batam. Selanjutnya sekira Pukul 18.00 WIB saksi WARMAN SAPUTRA meminta terdakwa untuk menjemput Terdakwa yang baru selesai mengambil satu kantong klip masker berisi Paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan jenis sabu dan ekstasi dari Sdr. GILANG (DPO) di daerah Botania, Batam. Selanjutnya, setelah menjemput saksi WARMAN SAPUTRA menggunakan Mobil TOYOTA AGYA warna putih dengan No Polisi BP 1757 DG, Terdakwa Bersama-sama dengan saksi WARMAN SAPUTRA pergi ke Diskotik NEWTONE yang berada di Nagoya. Sesampainya di Diskotik tersebut, saksi WARMAN SAPUTRA pergi ke toilet untuk memisahkan Paket Narkotika yang diterima dari Sdr. GILANG (DPO) menjadi 3 (tiga) Paket Narkotika jenis sabu dan 6 (enam) Paket Narkotika jenis ekstasi. Selanjutnya saksi WARMAN SAPUTRA mengonsumsi 4 (empat) butir dan menyerahkan 3 (tiga) butir pil Narkotika jenis ekstasi kepada Terdakwa untuk dikonsumsi. Sepulangnya dari diskotik NEWTONE tersebut, Terdakwa dan saksi WARMAN SAPUTRA pergi ke Apartemen Hotel Fave, Nagoya untuk beristirahat;
  • Bahwa pada hari Senin Tanggal 22 Desember 2025, sekira Pukul 15.00 WIB, Terdakwa dan saksi WARMAN SAPUTRA dengan menggunakan mobil merk TOYOTA AGYA warna putih dengan No Polisi BP 1757 DG pergi ke Pelabuhan Punggur, Batam untuk menju ke Tanjungpinang. Dalam Perjalanan ke Pelabuhan Punggur, saksi WARMAN SAPUTRA menyuruh Terdakwa untuk turun dalam rangka membeli serum wajah yang mana terhadap botol dari serum tersebut akan digunakan sebagai alat hisap sabu (Bong). Selanjutnya pada Pukul 18.00 WIB,  Terdakwa dan saksi WARMAN SAPUTRA masuk ke dalam Kapal RORO. Namun, Terdakwa dan saksi tidak keluar dari dalam mobil untuk menggunakan Narkotika jenis sabu yang diberikan Sdr. GILANG (DPO) dengan menggunakan alat hisap sabu (Bong) yang saksi WARMAN SAPUTRA buat dari botol serum yang terdakwa beli sebelumnya. Selanjutnya, sekira Pukul 19.30 WIB, terdakwa sampai di Pelabuhan Tanjung Uban dan langsung menuju rumah Terdakwa .
  • Bahwa selanjutnya pada Pukul 22.00 WIB, yaitu sesampainya Terdakwa dan saksi WARMAN SAPUTRA di Pekarangan Rumah Terdakwa yang berada di Jalan Pramuka, Lr. Pulau Raja III, No. 44, RT003/RW006, Kel. Tanjung Ayun Sakti, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Saksi SUBANDRI dan saksi WAHYU ANGGARA PUTRA Bersama-sama dengan anggota Satuan Reserse Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap saksi WARMAN SAPUTRA dan Terdakwa. Setelah dilakukannya pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 3 (tiga) butir Pil berwarna Hijau Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi yang berada dalam genggaman tangan Saksi WARMAN SAPUTRA. Selanjutnya di saku baju saksi WARMAN SAPUTRA turut ditemukan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A12 warna hitam berikut kartu seluler didalamnya. Selanjutnya di dalam mobil, tepatnya di bawah kaki saksi WARMAN SAPUTRA ditemukan 1 (satu) buah Tas merk PUSHOP warna hitam hijau dan di dalam tas tersebut ditemukan 2 (dua) buah plastik klip bening, Plastik pertama ditemukan 1 (satu) lembar tisu warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu. Dan plastik kedua, ditemukan 4 (empat) bungkus plastik bening berisi Pil berwarna Hijau Narkotika jenis Ekstasi, dengan rincian : bungkus 1, berisi : 27 butir, bungkus 2, berisi : 20 butir, bungkus 3, berisi : 20 butir, bungkus 4, berisi : 16 butir, Dan di dalam plastik tersebut juga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 7 (tujuh) butir Pil berwarna Kuning Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi, serta 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu. Selain itu, di dalam tas tersebut juga ditemukan 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) bundel Plastik bening dan Seperangkat alat hisab sabu/bong. Selanjutnya, penggeledahan terhadap Terdakwa turut diamankan 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE 7 Plus warna hitam beserta kartu seluler didalamnya dan 1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 merk TOYOTA AGYA warna putih dengan No Polisi BP 1757 DG. Selanjutnya Terdakwa dan saksi WARMAN SAPUTRA beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa sesuai dengan hasil penelitian Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau No. LAB : 0756 / NNF / 2026 tanggal 26 Februari 2026 dengan hasil Analisis bahwa barang bukti milik atas nama WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi Kristal warna putih Adalah positif Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Terhadap 5 (lima) bungkus plastik berisi tablet berwarna hijau dan 1 (satu) bungkus plastik berisi tablet berwarna kuning Adalah positif MDMA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Tanjungpinang Nomor: 130/XII/10260.00/2025 tanggal 28 Desember 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti milik atas nama  WARMAN SAPUTRA Bin M. ZAKIR  sebagai berikut :
  1. 3 (tiga) paket/bungkus plastik bening warna putih Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu:

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat bersih

Berat Pembungkus

Paket 1

19, 39 gram

18,36 gram

1,03 gram

Paket 2

3,12 gram

2,75 gram

0,37 gram

Paket 3

0, 78 gram

0,42 gram

0,36 gram

TOTAL

23,92 gram

21,53 gram

1,76 gram

  1. 5 (lima) bungkus plastic bening berisi pil warna hijau Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi :

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat bersih

Berat Bersih

Paket 1

11,43 gram

(27 butir)

11,02 gram

(27 butir)

0,41 gram

Paket 2

8,57 gram

(20 butir)

8,18 gram

(20 butir

0,39 gram

Paket 3

8,57 gram

(20 butir)

8,14 gram

(20 butir)

0,43 gram

Paket 4

6,99 gram

(16 butir)

6,61 gram

(16 butir)

0,38 gram

Paket 5

1,46 gram

(3 butir)

1,24 gram

(3 butir)

0,22 gram

TOTAL

37,02 gram

(86 butir)

35,19 gram

(86 butir)

1,83 gram

 

  1. 1 (satu) bungkus plastic bening berisi pil warna kuning Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi :

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat bersih

Berat Bersih

Paket 1

3,46 gram

(7 butir)

3,04 gram

(7 butir)

0,42 gram

TOTAL

3,46  gram

(7 butir)

3,04 gram

(7butir)

0,42 gram

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam  Pasal  131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian

Pihak Dipublikasikan Ya