| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa nama ANUGERAH RIZKI PUTRA dan nama ANUGRAH RIZKI PUTRA adalah orang yang sama;
3. Menetapkan Perubahan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor tigaratus sembilanpuluh Sembilan/1990, yang semula tertulis ANUGERAH RIZKI PUTRA dirubah dan dibaca menjadi ANUGRAH RIZKI PUTRA;
4. Menetapkan Perubahan Nama Pemohon pada Paspor Nomor B 882145 yang semula tertulis ANUGERAH RIZKI PUTRA dirubah dan dibaca menjadi ANUGRAH RIZKI PUTRA;
5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bintan perihal perbaikan nama di akta kelahiran;
6. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Tanjungpinang, guna mencatatkan perubahan nama Pemohon pada register yang disediakan untuk itu, dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku.
|