| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan SAH Menurut Hukum atas Permohonan PENGGUGAT untuk menerima Pembayaran Hak-hak atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak yang dilakukan oleh TERGUGAT ;
3. Menyatakan telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT secara sepihak ;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Hak-Hak PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
LILIS SURYANI MANULLANG masa kerja 27 November 2019 s/d 28 Mei 2025
5 (lima) tahun 6 (enam bulan), dengan rincian sebagai berikut :
- Masa Kerja : 5 tahun 6 bulan
- Upah : Rp. 5.020.000,-
a. Uang Pesangon
5 tahun lebih, kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
1 x 6 x Rp. 5.020.000,- = Rp. 30.120.000,-
b. Uang Penghargaan Masa Kerja
5 tahun lebih tapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan Upah
1 x 2 x Rp. 5.020.000,- = Rp. 10.040.000,+
Total a + b = Rp. 40.160.000
c. Uang Pergantian Hak
Uang pergantian hak diberikan jika masih ada hak yang belum diberikan yaitu :
• Uang pengganti hak (UPH) adalah 2 bulan Upah (pasal 40 Ayat (3)
2 x 1 Bulan Upah
2 x RP. 5.020.000 = Rp. 10.040.000.-
Jumlah Rp. 50.200.000.
Maka, jumlah Keseluruhan yang harus diterima PENGGUGAT adalah Rp. 50.200.000 (lima puluh juta dua ratus ribu rupiah) ;
5. Bahwa sangat beralasan apabila Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berdasarkan Ketentuan Pasal 606a Rv serta Yurisprudensi Putusan No. 791K/Sip.1972 menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya, apabila Tergugat lalai menjalankan putusan ini terhitung sejak perkara ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Klas 1A Tanjungpinang, sampai dengan Putusan perkara ini mempunyai Kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde);
6. Menghukum TERGUGAT membayar Upah Selama Proses kepada PENGGUGAT dikali 1 (satu) bulan Gaji selama Proses Gugatan Perselisihan Hubungan Indutrial berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) ;
7. Menyatakan Sita Jaminan terhadap harta benda TERGUGAT baik bergerak maupun tidak bergerak Milik TERGUGAT ;
8. Menyatakan TERGUGAT harus mematuhi Putusan dalam perkara ini ;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini ;
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
|