Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2026/PN Tpg 1.DESTA GARINDA RAHDIANAWATI, SH. MH
2.SARI RAMADHANI LUBIS, SH
3.RACHMAH CHAISARI, SH.MH
KURNIADI Bin M. NUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-864/L.10.10.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DESTA GARINDA RAHDIANAWATI, SH. MH
2SARI RAMADHANI LUBIS, SH
3RACHMAH CHAISARI, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KURNIADI Bin M. NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa Terdakwa KURNIADI Bin M.NUR bersama dengan Saksi SANUSI Bin SISWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jl. Usman Harun Gg. Pulau Tujuh No.21 RT.003 RW.015 Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana, yaitu:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 Desember Tahun 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Saksi SANUSI Bin SISWAN menghubungi Terdakwa dengan maksud dan tujuan untuk dicarikan Narkotika jenis Sabu sebanyak ½ (setengah set) atau 2,30 (dua koma tiga puluh) gram. Selanjutnya Terdakwa memberitahu Saksi SANUSI Bin SISWAN, bahwa harga dari ½ (setengah set) atau 2,30 (dua koma tiga puluh) gram Narkotika jenis Sabu tersebut adalah Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa menghubungi Saudara IWAN BELOK (daftar pencarian orang) dengan maksud untuk memesan / membeli Narkotika jenis Sabu pesanan dari Saksi SANUSI Bin SISWAN. Selanjutnya sekira pukul 13.38 WIB, Terdakwa kembali menghubungi Saksi SANUSI Bin SISWAN dengan tujuan untuk menyuruh Saksi SANUSI Bin SISWAN datang kerumah Terdakwa yang berada di Jl. Usman Harun Gg. Pulau Tujuh No.21 RT.003 RW.015 Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang.
  • Bahwa selanjutnya Saksi SANUSI Bin SISWAN datang kerumah Terdakwa, dan Saksi SANUSI Bin SISWAN langsung menyerahkan uang tunai sebanyak Rp. 1.900.000 (satu juta sembilan ratus) kepada Terdakwa. Yang mana sebanyak Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran atas pembelian Narkotika jenis Sabu tersebut, dan sebanyak Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) adalah upah Terdakwa yang diberikan oleh Saksi SANUSI Bin SISWAN karena telah mencarikan / memesankan Narkotika jenis Sabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, Saudara IWAN BELOK memberitahu Terdakwa bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut sudah diletakkan di Jalan Merpati tepatnya di pinggir jalan masuk Gg. Nuri Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi SANUSI Bin SISWAN pergi menuju Gg. Nuri tersebut menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek YAMAHA VIXION R warna Hitam dengan Nomor Polisi BP 5103 GT. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB, Narkotika jenis Sabu tersebut berhasil diperoleh Terdakwa bersama dengan Saksi SANUSI Bin SISWAN, dan kemudian terhadap Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa bawa kerumahnya. Kemudian sesampainya Terdakwa dirumahnya, sekira pukul 15.18 WIB Terdakwa langsung mentransfer uang tersebut ke rekening Bank BCA atas nama IWAN SAPUTRA sebanyak Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa langsung memberikan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Saksi SANUSI Bin SISWAN dan Saksi SANUSI Bin SISWAN ada memberikan sebagian Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa. Dan kemudian Saksi SANUSI Bin SISWAN pulang membawa Narkotika jenis Sabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 12 Desember Tahun 2025 sekira pukul 00.10 WIB, Saksi HARI GUNAWAN dan Saksi WAHYU ANGGARA PUTRA (keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang), melakukan penangkapan terhadap Saksi SANUSI Bin SISWAN disebuah rumah yang beralamat di Jl. Usman Harun Gg. Ilham RT.006 RW.015 Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang. Kemudian dilakukan penggeledahan rumah tersebut dan ditemukan didalam Kamar tepatnya diatas Kasur sebanyak 6 (enam) Paket / Bungkus Plastik Bening berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu. Bahwa barang bukti tersebut diakui Saksi SANUSI Bin SISWAN adalah miliknya, yang diperoleh melalui perantara Terdakwa KURNIADI Bin M.NUR.
  • Bahwa selanjutnya Saksi HARI GUNAWAN dan Saksi WAHYU ANGGARA PUTRA melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 00.30 WIB, Saksi HARI GUNAWAN dan Saksi WAHYU ANGGARA PUTRA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa KURNIADI Bin M.NUR disebuah rumah yang beralamat di Jl. Usman Harun Gg. Pulau Tujuh No.21 RT.003 RW.015 Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan ditemukan, seperangkat alat hisab sabu (bong) yang merupakan alat yang Terdakwa gunakan untuk menghisab Narkotika jenis Sabu yang diberikan oleh Saksi SANUSI Bin SISWAN, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna Hitam yang merupakan alat komunikasi yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan Saksi SANUSI Bin SISWAN dan jug Saudara IWAN BELOK, dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek YAMAHA VIXION R warna Hitam dengan Nomor Polisi BP 5103 GT yang merupakan kendaraan yang digunakan Terdakwa dan Saksi SANUSI Bin SISWAN pada saat mengambil Narkotika jenis Sabu. Kemudian dilakukan introgasi terhadap 6 (enam) Paket / Bungkus Plastik Bening berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di rumah Saksi SANUSI Bin SISWAN kepada Terdakwa, dan diakui Terdakwa bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah benar diperoleh dari Terdakwa yang sebelumnya dibeli oleh Saksi SANUSI Bin SISWAN seharga Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), dan juga Terdakwa diberikan uang sebanyak Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan upah Terdakwa karena telah mencarikan / memesankan Narkotika jenis Sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi SANUSI Bin SISWAN beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sesuai dengan berita acara penimbangan Pegadaian Tanjungpinang Nomor: 125/XII/10260.00/2025 tanggal 12 Desember 2025 barang bukti milik atas nama  SANUSI Bin SISWAN berupa 6 (enam) Paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening berisi kristal warna putih berdasarkan No. Surat B/941/XII/RES.4.2/2025/Resnarkoba dengan total berat bersih 1,3 (satu koma tiga) gram;
  • Bahwa sesuai dengan hasil penelitian Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau No. LAB : 4403 / NNF / 2025 tanggal 18 Desember 2025 dengan hasil Analisis bahwa barang bukti milik atas nama SANUSI Bin SISWAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa KURNIADI Bin M.NUR bersama dengan Saksi SANUSI Bin SISWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jl. Usman Harun Gg. Pulau Tujuh No.21 RT.003 RW.015 Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU  No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu:

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 12 Desember Tahun 2025 sekira pukul 00.10 WIB, Saksi HARI GUNAWAN dan Saksi WAHYU ANGGARA PUTRA (keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang), melakukan penangkapan terhadap Saksi SANUSI Bin SISWAN disebuah rumah yang beralamat di Jl. Usman Harun Gg. Ilham RT.006 RW.015 Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang. Kemudian dilakukan penggeledahan rumah tersebut dan ditemukan didalam Kamar tepatnya diatas Kasur sebanyak 6 (enam) Paket / Bungkus Plastik Bening berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu. Bahwa barang bukti tersebut diakui Saksi SANUSI Bin SISWAN adalah miliknya, yang diperoleh melalui perantara Terdakwa KURNIADI Bin M.NUR.
  • Bahwa selanjutnya Saksi HARI GUNAWAN dan Saksi WAHYU ANGGARA PUTRA melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 00.30 WIB, Saksi HARI GUNAWAN dan Saksi WAHYU ANGGARA PUTRA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa KURNIADI Bin M.NUR disebuah rumah yang beralamat di Jl. Usman Harun Gg. Pulau Tujuh No.21 RT.003 RW.015 Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan ditemukan, seperangkat alat hisab sabu (bong) yang merupakan alat yang Terdakwa gunakan untuk menghisab Narkotika jenis Sabu yang diberikan oleh Saksi SANUSI Bin SISWAN, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna Hitam yang merupakan alat komunikasi yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan Saksi SANUSI Bin SISWAN dan jug Saudara IWAN BELOK, dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek YAMAHA VIXION R warna Hitam dengan Nomor Polisi BP 5103 GT yang merupakan kendaraan yang digunakan Terdakwa dan Saksi SANUSI Bin SISWAN pada saat mengambil Narkotika jenis Sabu. Kemudian dilakukan introgasi terhadap 6 (enam) Paket / Bungkus Plastik Bening berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di rumah Saksi SANUSI Bin SISWAN kepada Terdakwa, dan diakui Terdakwa bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah benar diperoleh dari Terdakwa yang sebelumnya dibeli oleh Saksi SANUSI Bin SISWAN seharga Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), dan juga Terdakwa diberikan uang sebanyak Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan upah Terdakwa karena telah mencarikan / memesankan Narkotika jenis Sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi SANUSI Bin SISWAN beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sesuai dengan berita acara penimbangan Pegadaian Tanjungpinang Nomor: 125/XII/10260.00/2025 tanggal 12 Desember 2025 barang bukti milik atas nama  SANUSI Bin SISWAN berupa 6 (enam) Paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening berisi kristal warna putih berdasarkan No. Surat B/941/XII/RES.4.2/2025/Resnarkoba dengan total berat bersih 1,3 (satu koma tiga) gram;
  • Bahwa sesuai dengan hasil penelitian Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau No. LAB : 4403 / NNF / 2025 tanggal 18 Desember 2025 dengan hasil Analisis bahwa barang bukti milik atas nama SANUSI Bin SISWAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU  No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya