| Dakwaan |
KESATU
Bahwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO pada hari Senin Tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2026 di sebuah Penginapan yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Kel. Tanjunguban Kota Kec. Bintan Utara Kab. Bintan Prov. Kepri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah terjadi “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Berawal pada sekira bulan Oktober hingga November 2025, Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO dihubungi oleh Sdr. RIKO (DPO) melalui aplikasi WhatsApp yang menawarkan pekerjaan untuk mengambil, menyimpan, dan memperjualbelikan Narkotika jenis Ekstasi. Lalu, Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO menerima tawaran tersebut. Selanjutnya Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO menyepakati pekerjaan untuk menyimpan Narkotika jenis Ekstasi tersebut di rumah kos Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO di wilayah Bengkong/Kp. Seraya sebagai tempat penyimpanan dan menjadi kurir berdasarkan instruksi Sdr. RIKO (DPO) melalui peta lokasi, dengan upah sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per butir Narkotika Jenis Ekstasi.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bergerak atas intruksi Sdr. RIKO (DPO), Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO mengambil kiriman narkotika di wilayah Batam Center (sekitar area Pertamina) pada malam hari saat situasi sepi. Adapun Narkotika jenis Ekstasi tersebut terbungkus plastik biru yang setelah diperiksa di rumah kos Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO di wilayah Bengkong/Kp. Seraya, berisi satu paket plastik bening dengan keterangan jumlah sebanyak 200 (dua ratus) butir Narkotika jenis Ekstasi berbentuk tablet. Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO kemudian melaporkan perolehan tersebut kepada Sdr. RIKO (DPO) dan diperintahkan untuk menyimpannya terlebih dahulu. Dari total Narkotika jenis Ekstasi tersebut, sebanyak 70 (tujuh puluh) butir Narkotika jenis Ekstasi telah berhasil didistribusikan sebelumnya melalui sistem "campak" sesuai arahan Sdr. RIKO (DPO).
- Bahwa sekira hari Minggu, 4 Januari 2026, Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO berkomunikasi dengan seorang pembeli bernama Sdr. BAKRI (DPO) yang memesan 100 (seratus) butir Ekstasi dengan harga Rp250.000,- per butir untuk melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Bintan. Sdr. BAKRI (DPO) bersedia menanggung biaya transportasi dan akomodasi lalu Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO menyetujui penjualan dan distribusi Narkotika jenis Ekstasi tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin 5 Januari 2026, Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO berangkat dari Pelabuhan RORO Punggur, Kota Batam menuju Pelabuhan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan dengan membawa 100 butir Narkotika jenis Ekstasi warna kuning merek "RR". Untuk mengelabui petugas, Narkotika jenis Ekstasi tersebut dibungkus dalam kantong bening dan disembunyikan di dalam celana milik anak Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO yang berwarna merah. Setibanya di Pelabuhan Tanjung Uban, Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO bertemu dengan Sdr. BAKRI (DPO) lalu Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO bersama dengan Sdr. BAKRI (DPO) berangkat menuju Hotel Sari Bintan. Lalu setelah tiba di Hotel Sari Bintan Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON dan Sdr. BAKRI (DPO) menuju ke Kamar 211 Hotel Sari Bintan lalu di dalam kamar tersebut Sdr. BAKRI (DPO) mengambil 1 (satu) butir untuk dicoba lalu meninggalkan lokasi. Selanjutnya, 30 menit kemudian sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO yang sedang beristirahat di Kamar 211 Hotel Sari Bintan mendengar ketukan di pintu kamar tersebut, sebelum membukakan pintu kamar Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO menaruh Narkotika jenis ekstasi yang Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO di jendela kamar hotel. Setelah Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO membuka pintu, petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bintan yang memperoleh informasi dari Masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli Narkotika jenis Ekstasi di Hotel Sari Bintan segera menggeledah kamar Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO. Dari Hasil penggeledahan ditemukan 99 (sembilan puluh sembilan) butir Ekstasi dan Handphone Android merk VIVO warna merah dengan nomor IMEI 1 :869757049603710, Imei 2: 869757049603702. Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan memberikan keterangan bahwa masih terdapat sisa narkotika di kos/kontrakan Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO yang berada di Batam.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, 6 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB Tim Satresnarkoba Polres Bintan melakukan pengembangan ke rumah kos Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO yang berada di Jl. Bengkong Harapan, Kota Batam segera melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang disimpan di rak piring, yakni satu paket kecil berisi 34 (tiga puluh empat) butir Narkotika jenis Ekstasi.
- Bahwa atas pekerjaan tersebut, Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO menerima upah sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap butir ekstasi yang berhasil didistribusikan. upah tersebut dibayar oleh Sdr. RIKO (DPO) melalui akun DANA Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO, adapun untuk distribusi telah di distribusi sebanyak 66 butir dikali upah Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO yang telah Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO terima senilai Rp.1.320.000,- namun uang tersebut telah habis untuk main judi slot dan kebutuhan Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO sehari hari.
- Bahwa atas temuan total barang bukti sebanyak 133 butir (99 butir dari Bintan dan 34 butir dari Batam), Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Bintan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian BALAI POM batam dengan Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0017, 33 (Tiga Puluh tiga) butir pil/tablet warna kuning dengan logo RR diduga Narkotika jenis ekstasi dengan hasil pengujian Sampel Positif mengandung MDMA., terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian BALAI POM batam dengan Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0018, 1 (satu) butir pil/tablet warna pink/merah muda diduga Narkotika jenis ekstasi dengan hasil pengujian Sampel Positif mengandung MDMA., terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian BALAI POM batam dengan Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0016, 99 (sembilan Puluh Sembilan) butir pil/tablet warna kuning dengan logo RR diduga Narkotika jenis ekstasi dengan hasil pengujian Sampel Positif mengandung MDMA., terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanjung Pinang Nomor : 02/I/10260.00/2026, pada tanggal 9 Januari 2026 dengan Rincian:
- 99 (sembilan Puluh Sembilan) butir pil/tablet warna kuning dengan logo RR diduga Narkotika jenis ekstasi dan di bungkus plastik bening berdasarkan Surat Nomor : B/1/I/RES.4.2./2026/Satresnarkoba
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanjung Pinang Nomor : 03/I/10260.00/2026, pada tanggal 9 Januari 2026 dengan Rincian:
- 33 (Tiga Puluh tiga) butir pil/tablet warna kuning dengan logo RR diduga Narkotika jenis ekstasi dan di bungkus plastik bening berdasarkan Surat Nomor : B/02/I/RES.4.2./2026/Satresnarkoba;
- 1 (satu) butir pil diduga Narkotika jenis ekstasi warna pink/merah muda diduga Narkotika jenis ekstasi dan di bungkus plastik bening berdasarkan Surat Nomor : B/02/I/RES.4.2./2026/Satresnarkoba.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika.
-----Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO pada hari Senin Tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2026 di sebuah Penginapan yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Kel. Tanjunguban Kota Kec. Bintan Utara Kab. Bintan Prov. Kepri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah terjadi “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya
melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Berawal pada sekira bulan Oktober hingga November 2025, Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO dihubungi oleh Sdr. RIKO (DPO) melalui aplikasi WhatsApp yang menawarkan pekerjaan untuk mengambil, menyimpan, dan memperjualbelikan Narkotika jenis Ekstasi. Lalu, Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO akhirnya menerima tawaran pekerjaan mengambil, menyimpan, dan memperjualbelikan Narkotika jenis Ekstasi tersebut. Selanjutnya Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO berperan sebagai penyimpan barang (gudang) dan kurir Narkotika Jenis Ekstasi tersebut dan melakukan pekerjaan berdasarkan instruksi Sdr. RIKO (DPO) melalui peta lokasi, dengan upah sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per butir Narkotika Jenis Ekstasi.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bergerak atas intruksi Sdr. RIKO (DPO), Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO mengambil kiriman narkotika di wilayah Batam Center (sekitar area Pertamina) pada malam hari saat situasi sepi. Adapun Narkotika jenis Ekstasi tersebut terbungkus plastik biru yang setelah diperiksa di rumah kos Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO di wilayah Bengkong/Kp. Seraya, berisi satu paket plastik bening dengan keterangan jumlah sebanyak 200 (dua ratus) butir Narkotika jenis Ekstasi berbentuk tablet. Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO kemudian melaporkan perolehan tersebut kepada Sdr. RIKO (DPO) dan diperintahkan untuk menyimpannya terlebih dahulu. Dari total Narkotika jenis Ekstasi tersebut, sebanyak 70 (tujuh puluh) butir Narkotika jenis Ekstasi telah berhasil didistribusikan sebelumnya melalui sistem "campak" sesuai arahan Sdr. RIKO (DPO).
- Bahwa sekira hari Minggu, 4 Januari 2026, Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO berkomunikasi dengan seorang pembeli bernama Sdr. BAKRI (DPO) yang memesan 100 (seratus) butir Ekstasi dengan harga Rp250.000,- per butir untuk melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Bintan. Sdr. BAKRI (DPO) bersedia menanggung biaya transportasi dan akomodasi lalu Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO menyetujui penjualan dan distribusi Narkotika jenis Ekstasi tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin 5 Januari 2026, Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO berangkat dari Pelabuhan RORO Punggur, Kota Batam menuju Pelabuhan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan dengan membawa 100 butir Narkotika jenis Ekstasi warna kuning merek "RR". Untuk mengelabui petugas, Narkotika jenis Ekstasi tersebut dibungkus dalam kantong bening dan disembunyikan di dalam celana milik anak Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO yang berwarna merah. Setibanya di Pelabuhan Tanjung Uban, Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO bertemu dengan Sdr. BAKRI (DPO) lalu Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO bersama dengan Sdr. BAKRI (DPO) berangkat menuju Hotel Sari Bintan. Lalu setelah tiba di Hotel Sari Bintan Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON dan Sdr. BAKRI (DPO) menuju ke Kamar 211 Hotel Sari Bintan lalu di dalam kamar tersebut Sdr. BAKRI (DPO) mengambil 1 (satu) butir untuk dicoba lalu meninggalkan lokasi. Selanjutnya, 30 menit kemudian sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO yang sedang beristirahat di Kamar 211 Hotel Sari Bintan mendengar ketukan di pintu kamar tersebut, sebelum membukakan pintu kamar Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO menaruh Narkotika jenis ekstasi yang Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO di jendela kamar hotel. Setelah Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO membuka pintu, petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bintan yang memperoleh informasi dari Masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli Narkotika jenis Ekstasi di Hotel Sari Bintan segera menggeledah kamar Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO. Dari Hasil penggeledahan ditemukan 99 (sembilan puluh sembilan) butir Ekstasi dan Handphone Android merk VIVO warna merah dengan nomor IMEI 1 :869757049603710, Imei 2: 869757049603702. Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan memberikan keterangan bahwa masih terdapat sisa narkotika di kos/kontrakan Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO yang berada di Batam.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, 6 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB Tim Satresnarkoba Polres Bintan melakukan pengembangan ke rumah kos Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO yang berada di Jl. Bengkong Harapan, Kota Batam segera melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang disimpan di rak piring, yakni satu paket kecil berisi 34 (tiga puluh empat) butir Narkotika jenis Ekstasi.
- Bahwa atas pekerjaan tersebut, Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO menerima upah sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap butir Narkotika jenis Ekstasi yang berhasil didistribusikan. upah tersebut dibayar oleh Sdr. RIKO (DPO) melalui akun DANA Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO, adapun untuk distribusi telah di distribusi sebanyak 66 butir dikali upah Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO yang telah TERDAKWA IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO terima senilai Rp.1.320.000,- namun uang tersebut telah habis untuk main judi slot dan kebutuhan Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO sehari hari.
- Bahwa atas temuan total barang bukti sebanyak 133 butir (99 butir dari Bintan dan 34 butir dari Batam), Terdakwa IRAWAN SUHADA Bin KLIWON WUYONO beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Bintan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian BALAI POM batam dengan Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0017, 33 (Tiga Puluh tiga) butir pil/tablet warna kuning dengan logo RR diduga Narkotika jenis ekstasi dengan hasil pengujian Sampel Positif mengandung MDMA., terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian BALAI POM batam dengan Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0018, 1 (satu) butir pil/tablet warna pink/merah muda diduga Narkotika jenis ekstasi dengan hasil pengujian Sampel Positif mengandung MDMA., terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian BALAI POM batam dengan Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0016, 99 (sembilan Puluh Sembilan) butir pil/tablet warna kuning dengan logo RR diduga Narkotika jenis ekstasi dengan hasil pengujian Sampel Positif mengandung MDMA., terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanjung Pinang Nomor : 02/I/10260.00/2026, pada tanggal 9 Januari 2026 dengan Rincian:
- 99 (sembilan Puluh Sembilan) butir pil/tablet warna kuning dengan logo RR diduga Narkotika jenis ekstasi dan di bungkus plastik bening berdasarkan Surat Nomor : B/1/I/RES.4.2./2026/Satresnarkoba
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanjung Pinang Nomor : 03/I/10260.00/2026, pada tanggal 9 Januari 2026 dengan Rincian:
- 33 (Tiga Puluh tiga) butir pil/tablet warna kuning dengan logo RR diduga Narkotika jenis ekstasi dan di bungkus plastik bening berdasarkan Surat Nomor : B/02/I/RES.4.2./2026/Satresnarkoba;
- 1 (satu) butir pil diduga Narkotika jenis ekstasi warna pink/merah muda diduga Narkotika jenis ekstasi dan di bungkus plastik bening berdasarkan Surat Nomor : B/02/I/RES.4.2./2026/Satresnarkoba.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika.
-----Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----- |