Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2020/PN Tpg PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO), Tbk SRI AMBARRINAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2020/PN Tpg
Tanggal Surat Selasa, 01 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO), Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SRI AMBARRINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 207.338.503,00
Petitum

1.    Menetapkan penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahakamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
2.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
3.    Menetapkan Perjanjian Kredit No.0014820120731000003 tanggal 9 Agustus 2012 sah dan mengikat kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT;
4.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang kredit secara seketika dan sekaligus yang terdiri dari hutang pokok, bunga dan denda sebesar  Rp. 207.338.503,- (dua ratus tujuh juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu lima ratis tiga rupiah)  dan/atau sebesar hutang pokok, bunga dan denda pada saat pembayaran secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT;
6.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah dan bangunan yang saat ini ditempati dan dihuni oleh TERGUGAT yang beralamat di Jalan Ganet Gang Satria Nomor 102 RT 003 RW 008 Tanjungpinang;
7.    Menghukum TERGUGAT untuk melepaskan hak atas objek sita jaminan (Conservatoir Beslag) di atas dan memberikan kuasa kepada PENGGUGAT atas kewenangannya sendiri untuk menjual objek sita jaminan dengan harga pasar wajar kepada pihak lain atau setidak-tidaknya memberikan kuasa kepada PENGGUGAT untuk menjual objek sita jaminan melalui penjualan lelang umum di KPKNL sebagai pelunasan hutang TERGUGAT;
8.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari kepada PENGGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
9.    Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
10.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;
11.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diadakan banding, kasasi, Peninjauan Kembali (uit voerbaar bij voorraad).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak