Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.B/2026/PN Tpg 1.ANDREAS EDWARD HUTABARAT, S.H.
2.PIDUM BINTAN
1.FERNANDO
2.ANDREA SUTRISNO
3.RAHMAT SAFI’I
4.BUNSAN SINAGA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 250/Pid.B/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1655/L.10.15/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDREAS EDWARD HUTABARAT, S.H.
2PIDUM BINTAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERNANDO[Penahanan]
2ANDREA SUTRISNO[Penahanan]
3RAHMAT SAFI’I[Penahanan]
4BUNSAN SINAGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I FERNANDO baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II ANDREA SUTRISNO, Terdakwa III RAHMAT SAFI’I dan Terdakwa IV BUNSAN SINAGA pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 00.53 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2026 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2026 di sebuah luar gudang yang beralamat di Jl Musi RT 2 RW 9 Kel Sungai Lekop Kota Kec Bintan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Setiap orang yang melakukan pencurian secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 24 Juni Tahun 2026 sekira pukul 12.00 WIB, TERDAKWA I, TERDAKWA II, TERDAKWA III dan TERDAKWA IV memesan MAXIM menuju Pelabuhan Roro untuk berangkat ke Tanjung Uban dari Pelabuhan Punggur Kota Batam dengan tujuan mencari pekerjaan di Kabupaten Bintan. Sekira pukul 15.00 WIB, TERDAKWA I, TERDAKWA II, TERDAKWA III dan TERDAKWA IV tiba di Tanjung Uban, kemudian merental 1 (satu) unit mobil Avanza Veloz berwarna putih dengan plat nomor BP 1613 YW dan menuju mess TERDAKWA II yang bertempat di Simpang Lagoi. Selanjutnya TERDAKWA I, TERDAKWA II, TERDAKWA III dan TERDAKWA IV berkeliling di wilayah Bintan untuk mencari pekerjaan, namun tidak mendapatkan pekerjaan.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 WIB, TERDAKWA I, TERDAKWA II, TERDAKWA III dan TERDAKWA IV melewati sebuah gudang yang terdapat banyak AC di Jl Musi RT 2 RW 9 Kel Sungai Lekop Kota Kec Bintan Timur. TERDAKWA II meminta TERDAKWA III memutar balik dan berhenti di depan gudang untuk memeriksa keadaan. Selanjutnya TERDAKWA II dan TERDAKWA IV turun dari mobil dan memeriksa 1 (satu) Unit AC Merk OLYMPIA Outdoor 5 PK yang berada di luar gudang. Karena keadaan masih ramai, TERDAKWA II dan TERDAKWA IV kembali ke dalam mobil. Dalam perjalanan, TERDAKWA II dan TERDAKWA IV membahas rencana mengambil AC tersebut dan membagi peran, yang kemudian disetujui oleh TERDAKWA I dan TERDAKWA III.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 00.30 WIB, TERDAKWA I, TERDAKWA II, TERDAKWA III dan TERDAKWA IV kembali menuju lokasi dan memantau keadaan sekitar gudang sebanyak 2 (dua) kali untuk memastikan keadaan sepi dan gelap serta tidak diketahui pemilik, warga sekitar maupun orang yang melintas.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 00.53 WIB, TERDAKWA IV keluar dari pintu mobil belakang sebelah kiri dan TERDAKWA I keluar dari pintu mobil belakang sebelah kanan. Selanjutnya TERDAKWA I dan TERDAKWA IV mengambil atau memindahkan 1 (satu) Unit AC Merk OLYMPIA Outdoor 5 PK dari luar gudang ke bagian belakang atau bagasi mobil. Karena kesulitan memasukkannya ke dalam bagasi, TERDAKWA II turun melalui pintu bagasi belakang dan bersama-sama dengan TERDAKWA I dan TERDAKWA IV memasukkan AC tersebut ke dalam bagasi mobil, sedangkan TERDAKWA III tetap berada di dalam mobil sebagai pengemudi. Sekira pukul 00.56 WIB, TERDAKWA III mengemudikan mobil meninggalkan gudang atau Tempat Kejadian Perkara.
  • Bahwa 1 (satu) Unit AC Merk OLYMPIA Outdoor 5 PK tersebut pada saat diambil berada di luar gudang yang beralamat di Jl Musi RT 2 RW 9 Kel Sungai Lekop Kota Kec Bintan Timur, tanpa pagar dan tanpa izin dari Saksi SUWITO selaku pemiliknya. Setelah berhasil dikuasai, TERDAKWA I, TERDAKWA II, TERDAKWA III dan TERDAKWA IV membawa AC tersebut meninggalkan tempat kejadian menuju Tanjung Uban.
  • Bahwa dalam perjalanan menuju Tanjung Uban, TERDAKWA I, TERDAKWA II, TERDAKWA III dan TERDAKWA IV berhenti di pinggir jalan dan membongkar 1 (satu) Unit AC Merk OLYMPIA Outdoor 5 PK dengan merusak bagian pelindung atau penutup AC. Namun, karena terdapat orang yang melintas di sekitar lokasi, TERDAKWA I, TERDAKWA II, TERDAKWA III dan TERDAKWA IV menghentikan pembongkaran, memasukkan kembali AC tersebut ke dalam mobil, dan membawanya ke mess TERDAKWA II yang bertempat di Simpang Lagoi.
  • Bahwa setelah sampai di mess tersebut, TERDAKWA I, TERDAKWA III dan TERDAKWA IV kembali membongkar 1 (satu) Unit AC Merk OLYMPIA Outdoor 5 PK, sedangkan TERDAKWA II pulang ke rumah orang tuanya yang beralamat di KM 57 Kp. Lembah Permai RT 008 RW 004 Dusun 3 Desa Ekang Anculai Kec. Teluk Sebong Kab Bintan sekira pukul 07.00 WIB dan kembali ke mess sekira pukul 08.00 WIB. Pembongkaran dilakukan hingga diperoleh 1 (satu) buah Kompressor Air Conditioner (AC) terbuat dari Besi berbentuk Tabung bertuliskan SANYO dan baut-baut kuningan kurang dari 1 (satu) kilogram, agar hasil bongkaran lebih mudah dijual dan tidak memakan tempat di dalam mobil.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB, TERDAKWA I, TERDAKWA II, TERDAKWA III dan TERDAKWA IV tiba di tempat penampungan jual beli barang bekas milik Saksi TOHO PARLINDUNGAN NABABAN yang beralamat di Jl. Panca Marga RT.002 RW 003 Desa Sebong Lagoi Kec.Telok Sebong Kab. Bintan. Selanjutnya TERDAKWA III turun dari mobil dan menjual 1 (satu) buah Kompressor Air Conditioner (AC) terbuat dari Besi berbentuk Tabung bertuliskan SANYO dan baut-baut kuningan kurang dari 1 (satu) kilogram tersebut kepada Saksi TOHO PARLINDUNGAN NABABAN dengan harga Rp2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah menerima uang hasil penjualan sebesar Rp2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), TERDAKWA III kembali ke mobil dan membagikan uang tersebut kepada TERDAKWA I, TERDAKWA II, TERDAKWA III dan TERDAKWA IV, masing-masing memperoleh Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya digunakan bersama untuk keperluan rental mobil, bensin, dan makan.
  • Bahwa dengan demikian, akibat perbuatan TERDAKWA I, TERDAKWA II, TERDAKWA III dan TERDAKWA IV, Saksi SUWITO kehilangan 1 (satu) Unit AC Merk OLYMPIA Outdoor 5 PK yang diambil dan dikuasai tanpa hak, tanpa izin, dan tanpa sepengetahuan pemiliknya pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 00.53 WIB di Jl Musi RT 2 RW 9 Kel Sungai Lekop Kota Kec Bintan Timur, kemudian barang tersebut dibongkar dan hasilnya dijual untuk memperoleh keuntungan yang dinikmati bersama oleh TERDAKWA I, TERDAKWA II, TERDAKWA III dan TERDAKWA IV, sehingga Saksi SUWITO mengalami kerugian materiil diperkirakan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026, TERDAKWA I, TERDAKWA III dan TERDAKWA IV berencana pergi ke Tanjung Pinang melalui Pelabuhan Roro Punggur dan sekira pukul 17.00 WIB tiba di Pelabuhan Roro untuk kemudian berangkat menuju Tanjung Uban. Sekira pukul 18.30 WIB setelah tiba di Tanjung Uban, TERDAKWA I, TERDAKWA III dan TERDAKWA IV didatangi oleh pihak Kepolisian yang menanyakan mengenai pencurian yang terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 00.53 WIB di Jl Musi RT 2 RW 9 Kel Sungai Lekop Kota Kec Bintan Timur, sedangkan TERDAKWA II ditangkap di wilayah hukum Polsek Batam Kota pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB. Selanjutnya TERDAKWA I, TERDAKWA II, TERDAKWA III dan TERDAKWA IV mengakui telah melakukan pencurian tersebut serta menyatakan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya.

------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya