Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg FAJRIAN YUSTIARDI, S.H., M.H. BAYU WICAKSONO, ST. Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2066/L.10.15/Ft.1/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FAJRIAN YUSTIARDI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU WICAKSONO, ST.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

--- Bahwa ia Terdakwa BAYU WICAKSONO, ST., selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Nomor : 9/KPTS.KPA/984423/2/2019, tanggal 12 Februari 2019 pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama saksi SISWANTO (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang merupakan Direktur CV. BINA MEKAR LESTARI pada bulan Maret 2019 sampai dengan bulan September 2022 dalam Kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2019 atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2018 sampai dengan 2022 bertempat di Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6.091.016.061,- (enam miliar sembilan puluh satu juta enam belas ribu enam puluh satu rupiah), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----

  • Bahwa Kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2019 merupakan lanjutan pekerjaan (Existing) Kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 (20 meter) sebagai akibat putus kontrak kontraktor pelaksana saat itu yaitu PT. BINTAN FAJAR GEMILANG, yang dimana tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak Nomor : 24/SP/BP-BINTAN/VIII/2018 tanggal 02 Agustus 2018, sehingga dilakukan putus kontrak dengan progress pekerjaan sebesar 35,35% (tiga puluh lima koma tiga puluh lima) persen pada tanggal 14 Desember 2018 dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau Nomor : SR-842/PW28/5/2022 tanggal 14 Desember 2022 perbuatan Terdakwa tersebut telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara Cq. Keuangan BP. Batam sebesar Rp2.814.608.820,00 (dua miliar delapan ratus empat belas juta enam ratus delapan ribu delapan ratus dua puluh rupiah).
  • Bahwa hasil pekerjaan Kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 (20 meter) adalah sebagai berikut:
  • Balok beton cor konvensional (balok girder konvensional) beserta perangkatnya yang menghubungkan abutment 1 dan abutment 2 telah terpasang, namun dalam kondisi melengkung ke bawah, namun tidak dihitung sebagai prestasi pekerjaan;
  • Abutment 1 dan abutment 2 telah terpasang dalam kondisi normal;
  • Tiang pancang untuk retaining wall arah tanah merah telah terpasang;
  • Tiang pancang untuk retaining wall arah jalan lintas barat telah terpasang dengan keadaan 10 (sepuluh) tiang pancang full terpasang, 3 (tiga) tiang pancang terpasang 1 (satu) batang dengan ukuran 6 (enam) meter, 2 (dua) pancang terpasang 1 (satu) batang dan sudah disambung 1 (satu) batang;
  • Cor pondasi retaining wall posisi arah tanah merah sisi laut telah terpasang.
  • Bahwa terhadap pekerjaan Kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 (20 meter) yang telah putus kontrak tersebut terdakwa selaku PPK kembali mengajukan anggaran untuk meneruskan pekerjaan tersebut pada akhir tahun 2018.
  • Bahwa sekira bulan Desember 2018 setelah kontrak pekerjaan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA. 2018 (20 meter) diputus, terdakwa selaku PPK menyampaikan kepada saksi MC ANDY untuk membantu sebagai pengawas kegiatan pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA. 2019, kemudian saksi MC ANDY memberitahukan kepada saksi AGUNG BUWONO terkait hal tersebut, namun saksi AGUNG BUWONO tidak mau dengan alasan jenuh, kemudian saksi MC ANDY menghubungi saksi INDRA GUNAWAN selaku Direktur CV. Dika S.A.E Consultant dan saksi EDLIZUS (Alm) selaku Direktur CV. Vitech Pratama konsultan untuk meminjam kembali kedua perusahaan tersebut. Atas peminjaman kedua perusahaan tersebut disepakati adanya imbalan/fee dari nilai kontrak.
  • Bahwa sumber anggaran Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA. 2019 (20 meter) terdapat pada Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara Tahun Anggaran 2019 Nomor : SP DIPA-999.08.1.984423/2019 tanggal 26 Juni 2019 dan 26 September 2019 dengan kode / nama satker : 984423 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam (BP Batam), dengan rincian sebagai berikut :
  • Kode 052N Pengawasan teknis Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan (20M) Pagu sebesar Rp257.320.000,-, untuk realisasi sebesar Rp244.560.800,-.
  • Kode 052M untuk kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan (20 M) Pagu sebesar Rp7.516.120.000,- (tujuh milyar lima ratus enam belas juta seratus dua puluh ribu rupiah), kemudian untuk realisasi sebesar Rp. 7.395.141.000,- (tujuh milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta seratus empat puluh satu ribu rupiah), kemudian pada tanggal 05 November 2019 dilakukan Addendum Kontrak 01 dengan nomor : 13/ADD-I/SP/BP-BINTAN/XI/2019 sehingga nilai kontrak menjadi sebesar Rp. 6.989.556.000,- (enam milyar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah).
  • Bahwa Dana Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA. 2019 (20 meter) bersumber dari APBN Rupiah Murni.
  • Bahwa terdakwa ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Nomor : 9/KPTS.KPA/984423/2/2019 tanggal 12 Februari 2019.
  • Bahwa dasar terdakwa selaku PPK dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) antara lain :
Pihak Dipublikasikan Ya