Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg 1.REIN LESMANA MUSRI, S.H.
1.REIN LESMANA MUSRI, S.H.
2.YAN ELHAS ZEBOEA, S.H.
2.YAN ELHAS ZEBOEA, S.H.
3.JIMMY ANDERSON, S.H.
3.JIMMY ANDERSON, S.H.
4.DENNY, S.H
5.MUHAMMAD SAID LUBIS, S.H.
5.MUHAMMAD SAID LUBIS, S.H.
6.DENNY, S.H
6.DENNY, S.H
7.YUDHA KURNIAWAN, S.H.
7.YUDHA KURNIAWAN, S.H.
8.AJI PRAKOSO, S.H., M.H.
8.AJI PRAKOSO, S.H., M.H.
DARMANTO, Ak Bin H. ASEH TARYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 481 / L.10.13 / Ft.1 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1REIN LESMANA MUSRI, S.H.
2REIN LESMANA MUSRI, S.H.
3YAN ELHAS ZEBOEA, S.H.
4YAN ELHAS ZEBOEA, S.H.
5JIMMY ANDERSON, S.H.
6JIMMY ANDERSON, S.H.
7DENNY, S.H
8MUHAMMAD SAID LUBIS, S.H.
9MUHAMMAD SAID LUBIS, S.H.
10DENNY, S.H
11DENNY, S.H
12YUDHA KURNIAWAN, S.H.
13YUDHA KURNIAWAN, S.H.
14AJI PRAKOSO, S.H., M.H.
15AJI PRAKOSO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMANTO, Ak Bin H. ASEH TARYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

------------Bahwa ia terdakwa DARMANTO, Ak Bin H. ASEH TARYO selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Natuna dari tahun 2011 s/d tahun 2013 berdasarkan Keputusan Bupati Natuna Nomor 78/BKD/2011, tanggal 01 Juli 2011 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna  Atas Nama DARMANTO, Ak dari Jabatan Lama sebagai Inspektur Pembantu Bidang III Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau Eselon III A ke Jabatan Baru sebagai Kepala Badan Pengelolaan  Keuangan Daerah Kab. Natuna Eselon II B secara bersama-sama dengan saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kota Kabupaten Natuna berdasarkan Akta Pendirian Nomor 15 tanggal 27 Mei 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris JULIANA, S.H, pada waktu tahun 2011,  tahun 2012 dan tahun 2013 bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Natuna  di Jalan Batu Sisir – Bukit Arai Natuna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5, Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.777.500.000,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau Nomor: PE.03.03/SR-220/PW28/5/2023, tanggal 11 Juli 2023, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :---

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas¸ Terdakwa selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Natuna berdasarkan Keputusan Bupati Natuna Nomor 78/BKD/2011 tertanggal 01 Juli 2011 dan dikarenakan jabatan terdakwa selaku Kepala SKPD BPKD Kabupaten Natuna, maka kepada terdakwa melekat juga beberapa jabatan yaitu sebagai Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 190 Tahun 2011 tanggal 6 Juli 2011 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Bupati Natuna Nomor  344 Tahun 2010 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna dan juga Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) Kabupaten Natuna, serta sebagai Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dimulai tahun anggaran 2012 s/d 2013. Penunjukan sebagai Wakil Ketua TAPD berdasarkan : Keputusan Bupati Natuna nomor : 211 tahun 2011 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Natuna nomor 165 tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Natuna tahun anggaran 2012, Keputusan Bupati Natuna nomor: 261 tahun 2012 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna tanhun anggaran 2012, Keputusan Bupati Natuna Nomor: 186 tahun 2012 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna tahun anggaran 2013, dan Keputusan Bupati Natuna nomor : 253 tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna tahun Anggaran 2013 dan kepada terdakwa juga melekat jabatan sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Natuna berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 189 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Natuna Nomor : 356 Tahun 2010 Tentang Penunjukan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Natuna tanggal 6 Juli 2011.
  • Bahwa adapun uraian tugas pokok dan fungsi Terdakwa sebagaimana jabatannya adalah sebagai berikut : 
  1. Sebagai Kepala SKPD BPKD Kabupaten Natuna dan bertindak selaku Pengguna Anggaran BPKD Kabupaten Natuna, tugas pokok dan fungsi terdakwa adalah :
  1. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) / Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA); 
  2. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
  3. Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpin;
  4. Menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar);
  5. Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpin;
  6. Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

 

  1. Sebagai PPKD SKPKD Kabupaten Natuna, tugas pokok dan fungsi Terdakwa adalah :
  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
  2. Menyusun rancangan dan rancangan perubahan APBD;
  3. Melaksanakan fungsi bendahara umum daerah;
  4. Menyusun laporan keuangan daerah;
  5. Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.

           

  1. Sebagai BUD Kabupaten Natuna, tugas pokok dan fungsi Terdakwa adalah :
  1. Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
  2. Mengesahkan DPA SKPD / DPPA SKPD bersama – sama dengan sekda selaku ketua TAPD dan Kepala Bapeda  ;
  3. Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
  4. Memberikan petunjuk tekhnis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
  5. Menetapkan SPD (Surat Penyediaan Dana);
  6. Menyajikan informasi keuangan daerah;
  7. Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.

 

  1. Sebagai wakil ketua TAPD, tugas pokok dan fungsi Terdakwa adalah :
  1. Mempersiapkan penyusunan rancangan anggaran SKPD.
  2. Menilai atas usulan anggaran SKPD terhadap kewajaran beban kerja dan biaya kegiatan.
  3. Menyusun rancangan APBD.
  4. memberikan pertimbangan atas rekomendasi (hasil evaluasi usulan hibah dari SKPD) .
  5. Membahas rancangan APBD bersama banggar Legislatif.

 

  • Bahwa pada tahun 2011 Pemerintahan Kabupaten Natuna menganggarkan pemberian dana Hibah di Pemerintah Kabupaten Natuna dengan merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Lalu Pemerintahan Kabupaten Natuna menerbitkan Peraturan Bupati Natuna Nomor : 26 Tahun 2011 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan yang mana yang dapat menerima hibah yaitu :

   a. Pemerintah;

   b. Pemerintah Daerah Lainnya;

   c. Perusahaan Daerah;

   d. Masyarakat;

   e. Organisasi Kemasyarakatan;

   f.  BOS (Sesuai Perbup).

 

  • Bahwa kemudian pada tahun 2011, saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR datang ke kantor BPKAD Natuna dan langsung menemui Terdakwa DARMANTO selaku kepala BPKAD Kabupaten Natuna di ruangan kerjanya lalu saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR menanyakan dinde..kapan anggaran Forkot bisa dicairkan dan Terdakwa menjawab kande siapkan proposal, nanti ajukan ke bendahara“ dan saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR menjawab “okelah dinde, akan buatkan proposalnya”. Setelah dibuatkan proposal, kemudian dilakukan pencairan pada bulan Januari 2011 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang masuk ke rekening pribadi atas nama WAN SOFIAN dengan Rekening Bank Mandiri nomor rekening 109-00-1113664-5 (karena pada saat itu rekening Forkot masih belum dibuka). Bahwa dana hibah sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang dialokasikan kepada LSM FORKOT NATUNA merupakan dana aspirasi HADI CANDRA selaku ketua DPRD Kabupaten Natuna.
  • Setelah dilakukan pencairan pertama tersebut, sekira bulan Juli atau Agustus 2011 (sebelum dilakukan pengesahan APBD-P tahun 2011) saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR datang lagi menemui Terdakwa di ruangan kerjanya dan menanyakan  “Dinde, masih bisa tambah lagi bantuan untuk Forkot” dan dijawab “kewenangan Cuma sampai 250 juta kande, kalo memang mau, nanti saye usulkan” dan saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR jawab “iyelah, makasih dinde” dan selanjutnya saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh terdakwa sampai dengan dilakukan pengesahan APBD-P Kabupaten Natuna tahun 2011 dan setelah APBD-P ditetapkan, Terdakwa menghubungi saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR  dan mengatakan “Kande, anggaran forkot udah masuk tuh 250, siapkan proposalnya” dan saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR  menjawab “iyelah, siapkan proposalnya”. Sampai pada akhirnya dilakukan pencairan pada bulan September 2011 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang juga masuk ke rekening pribadi saksi atas nama WAN SOFIAN dengan Rekening Bank Mandiri nomor rekening 109-00-1113664-5 (karena pada saat itu rekening Forkot masih belum dibuka) oleh saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR dan juga saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR tidak juga membuat proposal pengajuan dana Hibah ke Pemerintah Kabupaten Natuna.
  • Bahwa dana bantuan hibah kepada LSM Forum Kota (Forkot) Natuna tidak pernah dibahas dalam rapat pembahasan anggaran dalam rangka penyusunan APBD / APBD Perubahan Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2011 sampai dengan tahun 2013, dan hal itu merupakan domain dari TAPD, namun jika dilihat dari Perda APBD/ APBD Perubahan Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2011 sampai dengan tahun 2013 termasuk penjabarannya bahwa jumlah bantuan hibah yang diterima oleh LSM Forum Kota (Forkot) Natuna yang disetujui dan disahkan oleh DPRD Kabupaten Natuna adalah :

Untuk tahun 2011 total bantuan yang dicairkan sebesar Rp. 650.000.000,- (Enam ratus lima puluh juta rupiah) dengan perincian :

  1. Pengajuan I (pertama) tahun 2011 dicairkan dalam 1 (satu) tahap yaitu sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) diambil dari APBD Murni Kab. Natuna tahun anggaran 2011, mata anggaran belanja hibah kepada Badan / lembaga / organisasi bidang sosial kemasyarakatan dengan kode rekening DPA 5.1.4.05.07, tanggal 03 Januari 2011.
  2. Pengajuan II  (kedua) tahun 2011 dicairkan dalam 1 (satu) tahap yaitu sebesar : Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) diambil dari APBD-Perubahan Kab. Natuna tahun anggaran 2011, mata anggaran Hibah kepada Ormas / LSM dan Yayasan lainnya dengan kode rekening DPPA 5.1.4.05.07, tanggal 16 Agustus 2011.

 

  • Bahwa LSM Forum Kota (Forkot) Natuna tidak pernah mengajukan bantuan hibah dengan usulan secara tertulis kepada Pemerintah Kabupaten Natuna.dan Terdakwa DARMANTO selaku PPKD diluar kewenangannya telah mengalokasikan dan mancairkan anggaran hibah untuk LSM Forkot Natuna pada APBD Perubahan tahun 2011 sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah)
  • Bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Natuna tidak pernah melakukan pembahasan dan memberikan pertimbangan atas usulan bantuan hibah karena tidak pernah dilaporkan oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa selaku PPKD yang bertanggungjawab pada pengelolaan hibah dan bansos diluar kewenangannya telah mengalokasikan anggaran hibah untuk LSM Forkot Natuna pada APBD Perubahan tahun 2011, dengan cara mencantumkan daftar penerima hibah dalam RKA-PPKD tanpa melaporkan kepada TAPD untuk mendapatkan pertimbangan dan tanpa meminta persetujuan secara tertulis dari Bupati Natuna
  • Bahwa tidak dibenarkan terdakwa mengalokasikan anggaran hibah kepada LSM Forkot Natuna yang akan dianggarkan pada APBD Perubahan tahun 2011 dengan nominal sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah), seharusnya Bupati Natuna yang dapat mengalokasikan anggaran hibah dengan nominal sebesar itu, hal tersebut bertentangan dengan Keputusan Bupati Natuna Nomor 67 Tahun 2010, tanggal 11 Maret 2010 Tentang Pelimpahan Wewenang Atas Pengelolaan Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial dan Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna, Pada point Kedua dan pada pengalokasian anggaran hibah dari Pemerintah Kabupaten Natuna Kepada LSM Forkot Natuna pada APBD Perubahan Tahun anggaran 2011, Terdakwa tidak pernah meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Bupati Natuna, pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa ia berjanji akan mengalokasikan anggaran hibah kepada LSM Forkot Natuna sebesar Rp. 250.000.000 dan terkait teknis administrasi dan aturan nanti terdakwa yang akan mengurusi semuanya dan memo Terdakwa selaku Kepala BPKD,  selaku PPKD kepada Bendahara SKPKD dengan Catatan : Bantu Rp. 250 Juta ( Dua ratus lima puluh juta rupiah), Catt : Hibah ke LSM, yang di tandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala BPKD, tanggal 19 Agustus 2011, hal tersebut yang menjadi dasar bendahara tetap mencairkan LSM Forkot Natuna sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada APBD-Perubahan tahun 2011 dan proses pencairan dana hibah kepada LSM Forkot Natuna tahun 2011 dilakukan melalui system transfer dari rekening Kas Daerah kepada rekening pribadi WAN SOPIAN selaku Ketua LSM Forkot Natuna dengan nomor rekening bank Mandiri : 109-00-1113664-5 atas nama WAN SOFIAN.
  • Bahwa dalam hal ini Terdakwa melakukan pengalokasian dan pencairan anggaran hibah kepada LSM Forkot Natuna tahun anggaran 2011, tidak mempertimbangan :
  • Pasal 5 ayat 3 huruf b, Pasal 7 ayat 1 huruf a, Pasal 44 ayat 1, Pasal 97 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, tanggal 15 Mei 2006.
  • Pasal 6 ayat 2, Pasal 13 ayat 1 dan 2, Pasal 15 ayat 2 Peraturan Bupati Natuna Nomor 23 tahun 2010, tanggal 31 Desember 2010 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan.
  • Pasal 16 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Bupati Natuna Nomor 26 tahun 2011, tanggal 13 Desember 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan dan;
  • Keputusan Bupati Natuna Nomor 67 Tahun 2010, tanggal 11 Maret 2010 Tentang Pelimpahan Wewenang Atas Pengelolaan Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial dan Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna
  • Bahwa untuk Anggaran tahun 2012 setelah APBD disahkan, saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR dihubungi oleh saksi HADI CANDRA selaku Ketua DPRD Natuna dan mengatakan “kande, saye ada usulkan anggaran 100 untuk Forkot, sudah masuk APBD, nanti kande kordinasi aja sama BPKAD” dan saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR menjawab “iyelah dinde, makasih”. Kemudian pada bulan Agustus 2012, saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR di hubungi melalui telfon oleh Terdakwa dengan percakapan terdakwa mengatakan bahwa LSM Forkot Natuna sudah dianggarkan untuk menerima hibah tahun 2012 yang mana sudah dianggarkan dan tercantum pada APBD-Perubahan tahun 2012, sehingga pada saat itu Terdakwa memerintahkan dan mengarahkan saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR untuk membuat surat usulan dan proposal pengajuan hibah pada tahun 2012, selanjutnya setelah mendapat arahan dari Terdakwa, kemudian saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR langsung membuat surat usulan dan proposal pengajuan hibah yang kemudian diserahkan kepada pihak BPKAD Kabupaten Natuna, selanjutnya pada tanggal 06 September 2012 dicairkan anggaran hibah kepada LSM Forkot Natuna sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).
  • Bahwa dana hibah dari Pemerintah Kab. Natuna sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), berdasarkan SP2D Nomor: 04213/SP2D/IX/2012 tanggal 06 September 2012, berdasarkan Surat Perintah Pencairan Pembayaran ( SPP ) Nomor : 1325 / SPP / LS / 1.20.05-PPKD / IX / 2012, tanggal 5 September 2012 dengan pencairan dana sejumlah  Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).dan dianggarkan pada APBD Murni Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2012, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA PPKD) tahun Anggaran 2012, No DPA PPKD : 1.20.1.20.05.000051 dan sesuai dengan peraturan perundang–undangan bahwa permohonan pada tahun 2011 diajukan pada saat pencairan, untuk 2012 dan 2013, permohonan diajukan sebelum penganggaran, namun pada faktanya pada hibah tahun 2012 LSM Forkot Natuna baru menyerahkan usulan hibah secara tertulis dan proposal pengajuan hibah setelah LSM Forkot Natuna dianggarkan sebagai penerima hibah tahun anggaran 2012.
  • Bahwa pada hibah tahun 2012, diperlukan rekomendasi instansi terkait yaitu rekomendasi dari dinas terkait, misalnya organisasi kepemudaan dan olahraga maka rekomendasinya dari dinas kepemudaan dan olahraga, selanjutnya apabila Lembaga Swadaya Masyarakat biasanya di terbitkan Rekomendasi oleh Bakesbangpol Natuna dan LSM Forkot Natuna mengajukan bantuan dana dengan pengajuan 1 (satu) kali Proposal, berdasarkan dengan Surat Forum Kota ( Forkot ) Kabupaten Natuna Nomor :   /FORKOT/II/2012, tanggal 10 Februari 2012 perihal Permohonan Bantuan Dana, dengan jumlah Pengajuan dana terlampir pada RAB LSM Forkot Natuna, dan yang dikabulkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) , yang selanjutnya telah dicairkan pada tanggal 06 September 2012 dan Dokumen diserahkan pada saat akan pencairan.
  • Bahwa tahun 2012 total bantuan yang dicairkan dalam 1 (satu) tahap yaitu sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) diambil dari APBD Murni Kab. Natuna tahun anggaran 2012, mata anggaran belanja hibah kepada Badan / lembaga / organisasi bidang sosial kemasyarakatan dengan kode rekening DPA 5.1.4.05.07, tanggal 17 Februari 2012 dan verifikasi terhadap dokumen-dokumen serta pengecekan kelengkapan hanya sesuai dengan lembar Checklist saja, namun tidak pernah diperiksa dan diverifikasi isi dan maksud dari dokumen-dokumen tersebut dan juga lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kota ( Forkot ) tidak ada menyampaikan usulan hibah tertulis kepada Bupati Natuna, melainkan usulan diberikan setelah anggaran LSM Forkot Natuna masuk kedalam DPA / DPPA setiap tahun anggarannya.
  • Bahwa hal tersebut bertentangan dengan :
  • Pasal 44 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah, yang berbunyi “Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 bersifat bantuan yang tidak mengikat/tidak secara terus menerus dan harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah”.          
  • Pasal 4 ayat  4 huruf (b) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber anggaran pendapatan belanja daerah, yang berbunyi “Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit : (b) tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.-
  • Pasal 4 ayat 2 Peraturan Bupati Natuna nomor 26 tahun 2011, tanggal 13 Desember 2011 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan, yang berbunyi “Belanja hibah bantuan bersifat bantuan yang tidak mengikat/tidak secara terus menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Naskah pejanjian hibah daerah”
  • Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, disebutkan bahwa :
  •           Pasal 4 ayat (4 ) huruf b

(4)   Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit : 

b.  Tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

  •           Pasal 7 ayat ( 2 ) huruf a

(2)   Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5)    diberikan dengan persyaratan paling sedikit : 

a.  Telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

  • Bahwa Proses pengalokasian anggaran tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan :
  • Bahwa Terdakwa selaku PPKD mencantumkan pengalokasian anggaran hibah kedalam Rancangan KUA -PPAS sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) untuk LSM Forkot Natuna tanpa adanya usulan secara tertulis dari LSM Forkot Natuna dan tanpa adanya pertimbangan dari TAPD.
  • Bahwa Terdakwa selaku PPKD dalam proses pengalokasian anggaran hibah pada tahun 2012 tidak pernah melaporkan dan mempertimbangkan usulan hibah dengan melibatkan TAPD
  • Bahwa Terdakwa selaku PPKD mencantumkan pengalokasian anggaran hibah kedalam RKA-PPKD sebesar : Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) untuk LSM Forkot Natuna tanpa adanya persetujuan secara tertulis dari kepala daerah (Bupati Natuna).
  • Bahwa Terdakwa selaku PPKD diluar kewenangannya telah mengalokasikan anggaran hibah pada tahun 2012 sebesar Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah).

 

  • Bahwa untuk bantuan hibah tahun 2013 saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR melakukan lobby kepada Wakil Bupati Natuna yaitu IMALKO (Alm), saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR menghadap dan menemui IMALKO selaku Wakil Bupati Natuna di rumahnya. saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR  mengenal IMALKO sudah lama, dan kemudian IMALKO juga menikah dengan keponakan Saksi WAN SOFIAN sehingga saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR sering menemuinya hanya di rumah, tidak pernah dikantornya. Pada saat bertemu dengan  IMALKO, saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR  menyampaikan kepada IMALKO ”awak kan tau saya ade organisasi forkot natuna, selame ini pakai aspirasi HADI CANDRA, rasanye tak sedap pula pakai aspirasi die terus. Awak bantulah” lalu IMALKO menjawab iyelah bang, nanti saya bantu sebesar Rp.400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) dan saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR jawab “iyelah makasih, nanti kite belah semangke”, IMALKO hanya tertawa saja. Kemudian saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR melakukan lobby lagi dengan ZULKARNAEN anggota DPRD dari fraksi PDI-P, dan bertemu di rumah ZULKARNAEN dan pada saat itu saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR menyampaikan “dinde, selame ini kan yang bantu saye, adalah ketue (HADI CANDRA), sekarang giliran awak lah yang bantu saye” dan  ZULKARNAEN menjawab “iyelah kande, saye bantu 500”,  saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR menjawab “iyelah makasih”.  Setelah itu saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR melakukan lobby lagi dengan HADI CANDRA dan menemuinya di ruangan kerja. Pada saat itu saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR menyampaikan “dinde, kenapa pula 2012 Cuma kasih 100” lalu dijawab “banyak yang harus dibagi kande, mohon pengertianlah” dan saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR jawab iyelah kalo gitu, jadi untuk tahun 2013, berape dinde kasih saye” dan dijawab tetap aje kande 100”, saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR bertanya kembali, tak bisa lebih keh“, dijawab “tak bisa kande, Cuma segitulah yang bisa” dan saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR jawab, iyelah klo gitu tak ape”. Setelah itu saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR juga melakukan lobby kepada Bupati Natuna ILYAS SABLI dengan cara menghadap ke ruangan Bupati dan pada saat itu saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR  datang berdua dengan pihak media AHMAD BUSRI, kemudian menyampaikan “abang, kan tau saye ade LSM, bantulah”, dijawab “iyelah saya bantu, nanti 350. Untuk LSM 200, untuk media 150” dan setelah mendapatkan jawaban dari Bupati. Beberapa hari kemudian, saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR dihubungi oleh ILYAS SABLI dan mengatakan “bang wan, banyak betul udah untuk LSM abg tuh”, saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR jawab ”belum lah bang, belum 2 M (sambil ketawa)”. Akan tetapi tidak ada menyampaikan akan dilakukan pengurangan atas bantuan yang diberikan kepada LSM, sampai pada akhinya pada saat setelah ditetapkan APBD, saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR mengetahui bahwa bantuan hibah yang diberikan oleh Bupati hanya sebesar Rp.125.000.000,-, (seratus dua puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa pada tahun 2013, LSM Forkot Natuna selaku penerima hibah tidak ada mengajukan usulan secara tertulis atas dana hibah yang diterimanya pada tahun 2013, Bakesbangpol sebagai selaku SKPD terkait tidak ada menyampaikan rekomendasi kepada bupati melalui TAPD atas usulan bantuan Hibah an. LSM Forkot, TAPD tidak ada memberikan pertimbangan atas rekomendasi yang disampaikan SKPD karena TAPD dalam pembahasan APBD kabupaten Natuna tahun 2013 yang dilakukan sekira bulan November sampai dengan Desember 2012 dan disahkan pada tanggal 18 Januari 2013, tidak membahas secara spesifik tentang hibah yang akan diterima oleh LSM Forkot tersebut karena dalam pembahasan hanya memastikan apakah nama LSM Forkot sudah dimasukkan didalam RAPBD berdasarkan rekapitulasi usulan APBD tahun 2013 dari sdr. IMALKO (Alm) selaku wakil bupati Natuna saat itu, rakapitulasi dari saksi ZULKARNAIN (anggota DPRD periode 2009 – 2014) yang diterima TAPD dari Sekretariat DPRD Kab. Natuna Selanjutnya tanpa adanya pembahasan TAPD, pemberian Hibah kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kota (Forkot) Kabupaten Natuna tertuang dalam  Peraturan Daerah tentang APBD nomor : 1 tahun 2013  tanggal 18 Januari 2013, dan tercantum dalam Peraturan Bupati Natuna nomor 3 tahun 2013, tanggal 18 Januari 2013 tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2013 pada lampiran III terncatum belanja hibah kepada PORKOT NATUNA sebesar Rp.1.125.000.000 (satu milyar seratus dua puluh lima juta rupiah), serta tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD dengan nomor DPA PPKD 1.20.1.20.05.000051 tanggal 21 Januari 2013, tercantum mata anggaran belanja hibah kepada badan/lembaga/organisasi bidang sosial kemasyarakatan dengan kode rekening : 5.1.4.05.07, Pada APBD Perubahan tahun 2013 berdasarkan Peraturan Daearh tantang APBDP nomor 10 tahun 2013 tanggal 27 Nopember 2013, dengan peraturan Bupati Nomor : 46 tahun 2013, tanggal 27 November 2013 tentang penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2013,  pada lampiran III tercantum belanja hibah kepada PORKOT NATUNA berkurang menjadi sebesar Rp. 1.075.000.000 (satu milyar tujuh puluh lima juta rupiah), dan tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran PPKD dengan nomor DPA PPKD 1.20.05.000051 tanggal 28 November 2013.
  • Bahwa pada tahun 2013, LSM Forkot Natuna mendapatkan pecairan sebesar sebesar Rp. 1.075.000.000 (satu milyar tujuh puluh lima juta rupiah), dan tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran PPKD dengan nomor DPA PPKD 1.20.05.000051 tanggal 28 November 2013,
  • Bahwa pada tahun 2013, dana hibah sebesar Rp.1.027.500.000,- (satu milyar dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), NPHD Nomor: 0110/NPHD/2013 tanggal 3 April 2013 antara pihak pertama (Terdakwa DARMANTO, AK, selaku Ka BPKAD) dengan pihak kedua (penerima bantuan yaitu saksi WAN SOFIAN selaku ketua LSM Forum Kota Natuna) dan Proses penandatanganan NPHD sehubungan pemberian hibah kepada LSM FORKOT Kab. Natuna tahun 2011, 2012, dan 2013 tersebut yaitu NPHD dibuatkan oleh saksi Siti selaku Bendahara dan pada saat proses Pencairan terhadap permohonan dana hibah hendak dilaksanakan, dibuat NPHD bersamaan dengan SPTJM dan Kwitansi Pembayaran Hibah, lalu memanggil saksi  WAN SOPIAN untuk menandatangani berkas tersebut di Kantor BPKAD Kab. Natuna dan setelah berkas di tandatangani oleh saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR, lalu berkas diajukan kapada Ka BPKAD untuk di tandatangani.
  • Bahwa saksi Siti selaku Bendahara Pengeluaran PPKD maupun staf Bendahara Pengeluaran PPKD tidak pernah melakukan pengecekan terhadap Laporan Penggunaan Hibah LSM FORKOT Kab. Natuna tahun 2011, 2012, dan 2013 sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD berupa Kebenaran Laporan penggunaan hibah, Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD dan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan. Yang dicek hanya dokumen kelengkapan formilnya saja dan alasan proses Pencairan dana hibah terhadap LSM FORKOT Kab. Natuna tahun 2011, 2012, dan 2013 tetap dilaksanakan sementara LSM FORKOT Kab. Natuna tidak berhak menjadi Penerima Dana Hibah dari Pemerintah Kab. Natuna karena tidak memenuhi semua kriteria sebagaimana dijelaskan didalam Pasal 4 ayat (4) dan tidak memenuhi semua persyaratan sebagaimana dijelaskan didalam Pasal 7 ayat (2) Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD yaitu karena atas perintah dan arahan  Terdakwa DARMANTO selaku Kepala  BPKAD.  
  • Bahwa pada tahun 2013 total bantuan yang dicairkan dalam 3 (tiga) tahap yaitu sebesar Rp. 1.027.500.000,- (satu miliar dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan perincian :
  • Tahap I (pertama) tanggal 10 April 2013 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) diambil dari APBD Murni Kab. Natuna tahun anggaran 2013, mata anggaran belanja hibah kepada Badan / lembaga / organisasi bidang sosial kemasyarakatan dengan kode rekening DPA 5.1.4.05.07, tanggal 21 Januari 2013;
  • Tahap II (kedua) tanggal 01 Agustus 2013 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) diambil dari APBD Murni Kab. Natuna tahun anggaran 2013, mata anggaran belanja hibah kepada Badan/ lembaga/organisasi bidang sosial kemasyarakatan dengan kode rekening DPA 5.1.4.05.07, tanggal 21 Januari 2013;
  • Tahap III (ketiga) tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp. 227.500.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) diambil dari APBD Perubahan Kab. Natuna tahun anggaran 2013, mata anggaran belanja hibah kepada Badan/ lembaga/organisasi bidang sosial kemasyarakatan dengan kode rekening DPPA 5.1.4.05.07, tanggal 28 November 2013;

Bahwa LSM Forkot Natuna selaku penerima hibah tidak ada mengajukan usulan secara tertulis atas dana hibah yang diterimanya pada tahun 2013, Bakesbangpol sebagai selaku SKPD terkait tidak ada menyampaikan rekomendasi kepada bupati melalui TAPD atas usulan bantuan Hibah an. LSM Forkot.

  • Bahwa sesuai dengan rekening koran bank mandiri atas nama LSM FORKOT NATUNA yang saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR mintakan kepada pihak Bank. saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR  melihat uang sebesar Rp. 1.027.000.000,- (satu miliar dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) masuk pada tanggal 19 April 2013 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), tanggal 01 Agustus 2013 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dan tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp. 227.500.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Natuna masuk ke rekening Forum Kota (Forkot) Kabupaten Natuna tahun 2013 sebesar Rp.1.027.500.000,- (Satu milyar dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dibagi dalam 3 (tiga) tahap. saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR  melakukan penarikan setiap tahapannya dan dipergunakan untuk diberikan kepada para pihak yaitu:
  • Bahwa saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR memberikan kepada IMALKO (Wakil Bupati Natuna Tahun 2013), sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) karena membantu memasukkan LSM Forkot sebagai penerima hibah tahun 2013. Pemberian tersebut terdakwa berikan setelah pencairan tahap pertama sebesar Rp.100.000.000.- dan setelah pencairan tahap kedua sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah).
  • Bahwa saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR juga memberikan kepada ZULKARNAIN (Anggota DPRD 2013), sejumlah Rp. 250.000.000.- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) karena membantu memasukkan LSM Forkot sebagai penerima hibah tahun 2013. Pemberian dilakukan setelah dilakukan penarikan dari dana masuk pada tahap pertama, tahap kedua, dan tahap ketiga (masing-masing sebesar Rp.400.000.000). kemudian Saksi WAN SOFIAN  sisihkan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diberikan sebanyak 2 (dua) kali, kemudian pada tahapan pencairan ketiga yaitu sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR  memberikan juga kepada DEKO HANDOKO Als EKO (Honor Dinas Lingkungan Hidup 2013) sebesar 5 ?ri nilai Anggaran yang diterima yaitu sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ) untuk pembuatan SPJ / LPJ, yang diberikan dalam 3 (tiga) tahap dan setiap pencairan dan sisanya untuk saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR sendiri, sejumlah Rp. 527.500.000,- (lima ratus dua puluh juta lima ratus ribu rupiah), Saksi WAN SOFIAN pergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, mentraktir teman-teman makan dan minum di kedai kopi.

 

  • Bahwa saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR meminta DEKO HANDOKO Als EKO untuk membuat SPJ atas penggunaan dana hibah LSM FORKOT (Forum Kota) Kabupaten Natuna tahun 2012 dan tahun 2013 yaitu: 

a.  Hibah tahun 2012 senilai Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah), yang mana SPJ yang dibuat berupa Nota dan Kuitansi fiktif yang mana sebelumnya terakwa memiliki nota pembelian barang-barang, lalu DEKO HANDOKO Als EKO disuruh untuk merubah atau membuat nota baru yang nilainya dilebihkan (mark up) sehingga mencukupi nilai Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah). (Namun saat ini tidak ditemukan berkas SPJnya).

 

b.  Hibah tahun 2013 senilai Rp.1.027.500.000,- (Satu milyar dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), terdapat 3 Laporan Pertanggungjawaban berdasarkan masing-masing tahapan pencairan yaitu:

-    Tahap I, Laporan Pertanggungjawaban Forkot (Forum Kota) Kabupaten Natuna Bulan April 2013;

-    Tahap II, Laporan Pertanggungjawaban Forkot (Forum Kota) Kabupaten Natuna Nomor: 999  /FORKOT/IX/2013 tanggal 23 September 2013; 

-    Tahap III, Laporan Pertanggungjawaban Forkot (Forum Kota) Kabupaten Natuna Nomor: 999  /FORKOT/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013   

Yang mana rincian Laporan Pertanggungjawaban yang dibuat oleh DEKO HANDOKO Als EKO berupa Nota dan Kuitansi fiktif yang kegiatannya sama sekali tidak ada di laksanakan oleh saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR.

 

    • Bahwa berdasarkan keterangan FERNANDO H. SIAGIAN S.STP, M.Si, Ahli dari Dirjen Bina Kuangan daerah Kementerian Dalam Negeri RI dijelaskan :
  • Bahwa untuk Tahun 2011, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah tidak dijelaskan secara spesifik persyaratan hibah yang diberikan kepada Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan, dengan demikian persyaratan tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah yang untuk diatur dalam peraturan gubernur/ peraturan bupati/ wali kota
  • Bahwa selanjutnya untuk Tahun 2012 dan Tahun 2013 sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012, ditegaskan :

 

            Pasal 7:

Hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) diberikan dengan persyaratan paling sedikit :

  1. memiliki kepengurusan yang jelas; dan
  2. berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan

Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diberikan dengan persyaratan paling sedikit :

  1. telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
  2. berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan; dan
  3. memiliki sekretariat tetap

 

  • Bahwa untuk Tahun 2012 dan Tahun 2013, Penganggaran Belanja Hibah  sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012, ditegaskan:  

 

Pasal 8:

  1. Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada kepala daerah.-
  2. Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
  3. Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD
  4. TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah

 

Pasal 9

  1. Rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS
  2. Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi anggaran hibah berupa uang, barang, dan/atau jasa

 

Pasal 10:

  1. Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD
  2. Hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam RKA-SKPD
  3. RKA-PPKD dan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar penganggaran hibah dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan

 

Pasal 11

  1. Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek belanja hibah, dan rincian obyek belanja hibah pada PPKD
  2. Objek belanja hibah dan rincian objek belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi  
  1. Pemerintah
  2. Pemerintah daerah lainnya
  3. Perusahaan daerah
  4. Masyarakat; dan
  5. Organisasi kemasyarakatan
  1. Hibah berupa barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja hibah barang atau jasa dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada SKPD

 

    • Bahwa MAYA EVILIA, S.E., M.Ec.Dev selaku Ahli /Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Kepri menerangkan :
  • Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Natuna Provinsi Kepri yang menggunakan APBD dan APBD-P Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2011, 2012 dan 2013, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara karena menyimpang dari ketentuan sebagai berikut:
  1. Tahun Anggaran 2011:
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  1. Pasal 22 ayat (1):

Struktur APBD merupakan satu kesatuan terdiri dari: a) Pendapatan daerah; b) Belanja daerah; dan c) Pembiayaan daerah.

  1. Pasal 24 ayat (2):

Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek belanja.

  1. Pasal 36 ayat (1):

Belanja menurut kelompok belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) terdiri dari: a) Belanja tidak langsung; dan b) Belanja langsung.

  1. Pasal 37:

Kelompok belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari: a) Belanja pegawai; b) Bunga; c) Subsidi; d) Hibah; e) Bantuan sosial; f) Belanja bagi hasil; g) Bantuan keuangan; dan h) Belanja tidak terduga.

  1. Pasal 42 ayat (1):

Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.

  1. Pasal 43 ayat (4):

Hibah kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan daerah atau secara fungsional terkait dengan dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

  1. Pasal 44:
        1. Ayat (1), Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 bersifat bantuan yang tidak mengikat/tidak secara terus menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah.
        2. Ayat (3) Hibah yang diberikan secara tidak mengikat/tidak secara terus menerus diartikan bahwa pemberian hibah tersebut ada batas akhirnya bergantung pada kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan atas kegiatan tersebut dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

  1. Pasal 133 ayat (2):

Penerima subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan bertanggung jawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada kepala daerah.

  1. Peraturan Bupati Natuna Nomor 23 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2011.
  1. Pasal 8:
        1. Ayat (1), Belanja hibah bersifat bantuan yang tidak mengikat/tidak secara terus menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah.
        2. Ayat (3), Hibah diberikan secara tidak mengikat/tidak terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diartikan bahwa pemberian hibah tersebut ada batas akhirnya tergantung pada kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan atas kegiatan hibah yang telah dijalankan dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  2. Pasal 16:
        1. Ayat (1), penerima subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan bertanggungjawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya, dan sebagai objek pemeriksaan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada Bupati melalui Kepala BPKD.
        2. Ayat (2), Kebenaran formal dan material atas laporan yang disampaikan sebagaimana disampaikan pada ayat (1) menjadi tanggungjawab mutlak penerima bantuan.
        3. Ayat (3), Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan menjadi pertimbangan pemberian bantuan tahun berikutnya.

 

  1. Tahun Anggaran 2012 dan 2013:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011.

  1. Pasal 4:
  1. Ayat (1), Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah.
  2. Ayat (4), Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit: a) peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan; b) tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan c) memenuhi persyaratan penerima hibah.

 

  1. Pasal 5:

Hibah dapat diberikan kepada a) pemerintah; b) pemerintah daerah lainnya; c) perusahaan daerah; d) masyarakat; dan/atau e) organisasi kemasyarakatan.

  1. Pasal 6 ayat (5):

Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diberikan kepada organisasi yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  1. Pasal 7 ayat (2):

Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diberikan dengan persyaratan paling sedikit: a) telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; b) berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan; dan c) memiliki sekretariat tetap.

  1. Pasal 8:
  1. Ayat (1), Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada kepala daerah.
  2. Ayat (2) Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Ayat (3), Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD.
  4. Ayat (4), TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

 

  1. Pasal 9 ayat (1), Rekomendasi Kepala SKPD dan pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS.

 

  1. Pasal 14:
  1. Ayat (1), Kepala daerah menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
  2. Ayat (2), Daftar penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah.

 

  1. Pasal 18:

Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah meliputi: a) usulan dari calon penerima hibah kepada kepala daerah; b) keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah; c) NPHD; d) pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD; dan e) bukti transfer uang atas pemberian hibah berupa uang atau bukti serah terima barang/jasa atas pemberian hibah berupa barang/jasa.

  1. Pasal 19:
      1. Ayat (1), Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
      2. Ayat (2), Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi: a) Laporan penggunaan dana hibah; b) Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; c) Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.

 

Bahwa sesuai dengan ruang lingkup penugasan dan metode sebagaimana disebutkan dalam butir 8, diperoleh  jumlah  kerugian  keuangan  negara  sebesar Rp. 1.777.500.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut:

a.

Menghitung Realisasi pencairan SP2D kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna

  1. Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp650.000.000,00 dengan rincian:
  • Tahap 1  Rp400.000.000,00
  • Tahap 2  Rp250.000.000,00
  1. Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp100.000.000,00
  2. Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp1.027.500.000,00 dengan rincian:
  • Tahap 1 Rp400.000.000,00
  • Tahap 2 Rp400.000.000,00
  • Tahap 3 Rp227.500.000,00

Rp 1.777.500.000,00

b.

Menghitung realisasi pengeluaran/pertanggungjawaban dana hibah yang sesuai prosedur dan ketentuan tahun anggaran 2011, 2012 dan 2013

0

c.

Melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dengan cara mengurangkan poin (a) dengan poin (b

Rp.1.777.500.000,00

 

Jumlah kerugian keuangan negara pada Kegiatan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan APBD-P Kabupaten Natuna Tahun 2011, 2012 dan 2013, yang terjadi sekitar tahun 2011, 2012 dan tahun 2013 di wilayah Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp1.777.500.000,- (Satu miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau Nomor: PE.03.03/SR-220/PW28/5/2023, tanggal 11 Juli 2023 merupakan keseluruhan pencairan SP2D tahun 2011, 2012 dan 2013 kepada LSM Forum Kota (FORKOT) Kabupaten Natuna yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan serta seluruh penggunaan dana hibah sebesar Rp1.777.500.000,- (Satu miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang mengakibatkan tujuan dari pelaksanaan kegiatan hibah kepada LSM penerima hibah tersebut tidak tercapai.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa DARMANTO, Ak Bin H. ASEH TARYO bersama saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR yang dilakukan secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR dan telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp1.777.500.000,- (Satu miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau Nomor: PE.03.03/SR-220/PW28/5/2023, tanggal 11 Juli 2023.

 

--------- Perbuatan terdakwa DARMANTO, Ak Bin H. ASEH TARYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

---------Bahwa ia terdakwa DARMANTO, Ak Bin H. ASEH TARYO selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Natuna dari tahun 2011 s/d tahun 2013 berdasarkan Keputusan Bupati Natuna Nomor 78/BKD/2011, tanggal 01 Juli 2011 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna  Atas Nama DARMANTO, Ak dari Jabatan Lama sebagai Inspektur Pembantu Bidang III Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau Eselon III A ke Jabatan Baru sebagai Kepala Badan Pengelolaan  Keuangan Daerah Kab. Natuna Eselon II B secara bersama-sama dengan saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kota Kabupaten Natuna berdasarkan Akta Pendirian Nomor 15 tanggal 27 Mei 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris JULIANA, S.H, pada waktu tahun 2011,  tahun 2012 dan tahun 2013 bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Natuna  di Jalan Batu Sisir – Bukit Arai Natuna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5, Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.777.500.000,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau Nomor: PE.03.03/SR-220/PW28/5/2023, tanggal 11 Juli 2023, yang mana perbuatan – perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas¸ Terdakwa selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Natuna berdasarkan Keputusan Bupati Natuna Nomor 78/BKD/2011 tertanggal 01 Juli 2011 dan dikarenakan jabatan terdakwa selaku Kepala SKPD BPKD Kabupaten Natuna, maka kepada terdakwa melekat juga beberapa jabatan yaitu sebagai Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 190 Tahun 2011 tanggal 6 Juli 2011 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Bupati Natuna Nomor  344 Tahun 2010 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna dan juga Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) Kabupaten Natuna, serta sebagai Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dimulai tahun anggaran 2012 s/d 2013. Penunjukan sebagai Wakil Ketua TAPD berdasarkan : Keputusan Bupati Natuna nomor : 211 tahun 2011 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Natuna nomor 165 tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Natuna tahun anggaran 2012, Keputusan Bupati Natuna nomor: 261 tahun 2012 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna tanhun anggaran 2012, Keputusan Bupati Natuna Nomor: 186 tahun 2012 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna tahun anggaran 2013, dan Keputusan Bupati Natuna nomor : 253 tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna tahun Anggaran 2013 dan kepada terdakwa juga melekat jabatan sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Natuna berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 189 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Natuna Nomor : 356 Tahun 2010 Tentang Penunjukan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Natuna tanggal 6 Juli 2011
  • Bahwa adapun uraian tugas pokok dan fungsi Terdakwa sebagaimana jabatannya adalah sebagai berikut : 
  1. Sebagai Kepala SKPD BPKD Kabupaten Natuna dan bertindak selaku Pengguna Anggaran BPKD Kabupaten Natuna, tugas pokok dan fungsi terdakwa adalah :
  1. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) / Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA); 
  2. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
  3. Melaksanakan anggaran SKPD yang saya pimpin;
  4. Menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar);
  5. Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang pimpin;
  6. Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

 

  1. Sebagai PPKD SKPKD Kabupaten Natuna, tugas pokok dan fungsi Terdakwa adalah :
  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
  2. Menyusun rancangan dan rancangan perubahan APBD;
  3. Melaksanakan fungsi bendahara umum daerah;
  4. Menyusun laporan keuangan daerah;
  5. Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.

           

  1. Sebagai BUD Kabupaten Natuna, tugas pokok dan fungsi Terdakwa adalah :
  1. Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
  2. Mengesahkan DPA SKPD / DPPA SKPD bersama – sama dengan sekda selaku ketua TAPD dan Kepala Bapeda  ;
  3. Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
  4. Memberikan petunjuk tekhnis pelaksanaan system penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
  5. Menetapkan SPD (Surat Penyediaan Dana);
  6. Menyajikan informasi keuangan daerah;
  7. Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah. -

 

  1. Sebagai wakil ketua TAPD, tugas pokok dan fungsi Terdakwa adalah :
  1. Mempersiapkan penyusunan rancangan anggaran SKPD
  2. Menilai atas usulan anggaran SKPD terhadap kewajaran beban kerja dan biaya kegiatan
  3. Menyusun rancangan APBD
  4. memberikan pertimbangan atas rekomendasi (hasil evaluasi usulan hibah dari SKPD)
  5. Membahas rancangan APBD bersama banggar Legislatif

 

  • Bahwa pada tahun 2011 Pemerintahan Kabupaten Natuna menganggarkan pemberian dana Hibah di Pemerintah Kabupaten Natuna dengan merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Lalu Pemerintahan Kabupaten Natuna menerbitkan Peraturan Bupati Natuna Nomor : 26 Tahun 2011 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan yang mana yang dapat menerima hibah yaitu :

   a. Pemerintah;

   b. Pemerintah Daerah Lainnya;

   c. Perusahaan Daerah;

   d. Masyarakat;

   e. Organisasi Kemasyarakatan;

   f.  BOS (Sesuai Perbup).

 

  • Bahwa kemudian pada tahun 2011, saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR datang ke kantor BPKAD Natuna dan langsung menemui Terdakwa DARMANTO selaku kepala BPKAD Kabupaten Natuna di ruangan kerjanya lalu saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR menanyakan dinde..kapan anggaran Forkot bisa dicairkan dan Terdakwa menjawab kande siapkan proposal, nanti ajukan ke bendahara” dan saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR menjawab “okelah dinde, akan buatkan proposalnya”. Setelah dibuatkan proposal, kemudian dilakukan pencairan pada bulan Januari 2011 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang masuk ke rekening pribadi atas nama WAN SOFIAN dengan Rekening Bank Mandiri nomor rekening 109-00-1113664-5 (karena pada saat itu rekening Forkot masih belum dibuka). Bahwa dana hibah sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang dialokasikan kepada LSM FORKOT NATUNA merupakan dana aspirasi HADI CANDRA selaku ketua DPRD Kabupaten Natuna.
  • Bahwa setelah dilakukan pencairan pertama tersebut, sekira bulan Juli atau Agustus 2011 (sebelum dilakukan pengesahan APBD-P tahun 2011) saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR datang lagi menemui Terdakwa di ruangan kerjanya dan menanyakan “Dinde, masih bisa tambah lagi bantuan untuk Forkot” dan dijawab terdakwa “kewenangan Cuma sampai 250 juta kande, kalo memang mau, nanti saye usulkan” dan saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR  jawab “iyelah, makasih dinde” dan selanjutnya saksi WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh terdakwa sampai dengan dilakukan pengesahan APBD-P tahun 2011 dan setelah APBD-P ditetapkan, Terdakwa menghubungi saksi WAN
Pihak Dipublikasikan Ya