Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.B/2026/PN Tpg 1.ANGELINE ANNABELLA SIAHAAN, S.H.
2.ADRIENNE DWI SYAHFIRADELLA, S.H.
3.DENNY, S.H.
ARYA Alias YA Bin MUHAMAD YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 295/Pid.B/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1726/L.10.14/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELINE ANNABELLA SIAHAAN, S.H.
2ADRIENNE DWI SYAHFIRADELLA, S.H.
3DENNY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARYA Alias YA Bin MUHAMAD YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa ARYA Alias YA Bin MUHAMAD YUSUF pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah milik Saksi korban JUNAIDI Alias EDI Bin HARUN (Alm) yang beralamat di Pulau Berhala RT. 002 RW. 001 Kelurahan Berlian Kecamatan Singkep Selatan Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang melakukan pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak ”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :---

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 Terdakwa ARYA Alias YA Bin MUHAMAD YUSUF telah mempunyai niat dan merencanakan untuk mengambil barang milik Saksi korban JUNAIDI Alias EDI Bin HARUN (Alm), dengan melakukan pengintaian kurang lebih selama 2 (dua) minggu terhadap keberadaan 1 (satu) unit Wheel Propeller/Kipas Perahu Kuningan 3 Daun yang terletak di halaman/ pekarangan rumah milik Saksi korban, yang beralamat di Pulau Berhala RT. 002 RW. 001, Kelurahan Berlian, Kecamatan Singkep Selatan.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 02.30 WIB, Terdakwa memasuki halaman/pekarangan rumah milik Saksi Korban. Setelah berada di halaman/pekarangan rumah Saksi korban, Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) unit Wheel Propeller/Kipas Perahu Kuningan 3 Daun yang terletak di samping rumah milik Saksi Korban tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit Wheel Propeller/Kipas Perahu Kuningan 3 Daun tersebut, Terdakwa membawa 1 (satu) unit Wheel Propeller/Kipas Perahu Kuningan 3 Daun dan disembunyikan di semak belukar di sekitar pantai Pulau Berhala.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2026 Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Wheel Propeller/Kipas Perahu Kuningan 3 Daun yang sebelumnya Terdakwa sembunyikan dan kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) unit Wheel Propeller/Kipas Perahu Kuningan 3 Daun tersebut kepada Saksi HASNAL MUTALIB Alias KUNAL Bin HARTATO sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban JUNAIDI Alias EDI Bin HARUN (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah).

 

 

--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa ARYA Alias YA Bin MUHAMAD YUSUF sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ARYA Alias YA Bin MUHAMAD YUSUF pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 02.30 WIB bertempat di rumah milik Saksi korban JUNAIDI Alias EDI Bin HARUN (Alm) yang beralamat di Pulau Berhala RT. 002 RW. 001 Kelurahan Berlian Kecamatan Singkep Selatan Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 Terdakwa ARYA Alias YA Bin MUHAMAD YUSUF telah mempunyai niat dan merencanakan untuk mengambil barang milik Saksi korban JUNAIDI Alias EDI Bin HARUN (Alm), dengan melakukan pengintaian kurang lebih selama 2 (dua) minggu terhadap keberadaan 1 (satu) unit Wheel Propeller/Kipas Perahu Kuningan 3 Daun yang terletak di halaman/ pekarangan rumah milik Saksi korban, yang beralamat di Pulau Berhala RT. 002 RW. 001, Kelurahan Berlian, Kecamatan Singkep Selatan.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 02.30 WIB, Terdakwa memasuki halaman/pekarangan rumah milik Saksi Korban. Setelah berada di halaman/pekarangan rumah Saksi korban, Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) unit Wheel Propeller/Kipas Perahu Kuningan 3 Daun yang terletak di samping rumah milik Saksi Korban tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit Wheel Propeller/Kipas Perahu Kuningan 3 Daun tersebut, Terdakwa membawa 1 (satu) unit Wheel Propeller/Kipas Perahu Kuningan 3 Daun dan disembunyikan di semak belukar di sekitar pantai Pulau Berhala.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2026 Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Wheel Propeller/Kipas Perahu Kuningan 3 Daun yang sebelumnya Terdakwa sembunyikan dan kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) unit Wheel Propeller/Kipas Perahu Kuningan 3 Daun tersebut kepada Saksi HASNAL MUTALIB Alias KUNAL Bin HARTATO sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban JUNAIDI Alias EDI Bin HARUN (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah).

 

 

--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa ARYA Alias YA Bin MUHAMAD YUSUF sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya