| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 295/Pid.B/2026/PN Tpg | 1.ANGELINE ANNABELLA SIAHAAN, S.H. 2.ADRIENNE DWI SYAHFIRADELLA, S.H. 3.DENNY, S.H. |
ARYA Alias YA Bin MUHAMAD YUSUF | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Okt. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 295/Pid.B/2026/PN Tpg | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Okt. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1726/L.10.14/Eoh.2/10/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa Terdakwa ARYA Alias YA Bin MUHAMAD YUSUF pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah milik Saksi korban JUNAIDI Alias EDI Bin HARUN (Alm) yang beralamat di Pulau Berhala RT. 002 RW. 001 Kelurahan Berlian Kecamatan Singkep Selatan Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang melakukan pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak ”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :---
--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa ARYA Alias YA Bin MUHAMAD YUSUF sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------
ATAU
KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa ARYA Alias YA Bin MUHAMAD YUSUF pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 02.30 WIB bertempat di rumah milik Saksi korban JUNAIDI Alias EDI Bin HARUN (Alm) yang beralamat di Pulau Berhala RT. 002 RW. 001 Kelurahan Berlian Kecamatan Singkep Selatan Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa ARYA Alias YA Bin MUHAMAD YUSUF sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
