INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 95/Pdt.P/2026/PN Tpg | TITIK RAHAYU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 95/Pdt.P/2026/PN Tpg | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ; 2. Menetapkan bahwa antara identitas nama TITIK RAHAYU tempat dan tanggal lahir Wonosobo, 28 April 1986 yang dikeluarkan dari KBRI Singapura pada tanggal 27 September 2012 dengan TITIK RAHAYU tempat dan tanggal lahir Wonosobo, 28 April 1991 adalah orang yang sama / satu; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat pada Kantor lmigrasi Kelas II Tanjung Uban untuk Perubahan Tahun lahir yang tertulis 28 April 1986 menjadi 28 April 1991 adalah yang benar dan disesuaikan surat atau identitas kependudukan. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini; 4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
