Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
6/Pid.Sus-PRK/2022/PN Tpg Raden Muhammmad Shandy Meita SH HERI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 6/Pid.Sus-PRK/2022/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2125/L.10.12/Eku.2/11/2022
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Raden Muhammmad Shandy Meita SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1HERI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa HERI selaku Nahkoda kapal KM. PAF 4731 yang merupakan kapal penangkap ikan berbendera Malaysia pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2022 sekira pukul 03.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di TG. Berakit pada posisi 01° 23,126’ LU - 104° 31,731’ BT berada pada wilayah Perairan Indonesia yaitu Perairan Teritorial Indonesia yang masuk kedalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha  dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

-          Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2022 sekira pukul 03.10 WIB pada saat KN Bintang Laut 401 yang merupakan Kapal Operasi Laut Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia sedang melaksanakan operasi di perairan TG. Berakit pada posisi 01° 21.022’ LU - 104° 27,518’ BT, KN Bintang Laut melihat Kapal KM. PAF 4731 yang dinahkodai oleh Terdakwa sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring Pair Trawl pada posisi 01° 23.026’ LU - 104° 30.200’ BT yang masuk kedalam Laut Teritorial Indonesia, selanjutnya KN. Bintang Laut 401 melakukan pengejaran terhadap kapal Kapal KM. PAF 4731 tersebut, selanjutnya sekira pukul 03.20 WIB pada posisi 01° 23,126’ LU - 104° 31,731’ BT kapal KM. PAF 4731 yang dinahkodai oleh Terdakwa berhasil dihentikan oleh KN. Bintang Laut 401 dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. PAF 4731 oleh Saksi ANDIK EKO YULIANTO dan Saksi SIGIT IBNU KUSUMA yang merupakan petugas Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, dimana dari hasil pemeriksaan diatas kapal KM. PAF 4731 diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) Laut Teritorial Indonesia dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) maupun dokumen-dokumen yang sah lainnya baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, hanya ada dokumen berbahasa Malaysia yang digunakan di Negaranya.

-          Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama saksi-saksi yang lain serta barang bukti dibawa ke Pangkalan Bakamla Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. ---------------------------------------------

   

ATAU

                 

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa HERI selaku Nahkoda kapal KM. PAF 4731 yang merupakan kapal penangkap ikan berbendera Malaysia pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2022 sekira pukul 03.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di TG. Berakit pada posisi 01° 23,126’ LU - 104° 31,731’ BT berada pada wilayah Perairan Indonesia yaitu Perairan Teritorial Indonesia yang masuk kedalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, Laut Teritorial Indonesia. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

-          Berawal pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2022 sekira pukul 24.00 WIB waktu Malaysia Kapal KM. PAF 4731 yang di Nahkodai oleh Terdakwa berangkat pelabuhan atau tangkahan atau JT Aliang Malaysia menuju ke perairan Teritorial Indonesia untuk melakukan aktifitas penangkapan ikan. Sesampainya di Perairan Teritorial Indonesia, Terdakwa memulai operasi penangkapan ikan dengan cara menurunkan alat tangkap jenis jaring Pair Trawl yang ada diatas kapal KM. PAF 4731 ke laut dengan Kapal KM. PAF 4731 berjalan pelan dengan kecepatan 1,6-1,7 knot dan setelah jaring berada didalam laut selama 4 (empat) sampai 5 (lima) jam, kemudian tali jaring ditarik menggunakan mesin dan diangkat keatas kapal, kemudian ikan dipilih dan disimpan ke dalam kantong plastik,  alat tangkap jaring Trawl dioperasikan sebanyak 4 (empat) kali yaitu 2 (dua) dari pagi sampai siang hari dan 2 (dua) kali malam hari. Pada saat pengoperasian, Terdakwa selaku Nakhoda Kapal KM. PAF 4731 bertanggung jawab dan bertugas untuk memimpin menentukan posisi penangkapan dan mengatur jalannya penangkapan ikan.

-          Bahwa ikan yang berhasil ditangkap menggunakan jaring Pair Trawl oleh Kapal KM. PAF 4731 di Perairan Teritorial Indonesia adalah sejumlah lebih kurang 1.055 (seribu lima puluh lima) Kg jenis ikan campur.

-          Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2022 sekira pukul 03.10 WIB pada saat KN Bintang Laut 401 yang merupakan Kapal Operasi Laut Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia sedang melaksanakan operasi di perairan TG. Berakit pada posisi 01° 21.022’ LU - 104° 27,518’ BT, KN Bintang Laut melihat Kapal KM. PAF 4731 yang dinahkodai oleh Terdakwa sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring Pair Trawl pada posisi 01° 23.026’ LU - 104° 30.200’ BT yang masuk kedalam Laut Teritorial Indonesia, selanjutnya KN. Bintang Laut 401 melakukan pengejaran terhadap kapal Kapal KM. PAF 4731 tersebut, selanjutnya sekira pukul 03.20 WIB pada posisi 01° 23,126’ LU - 104° 31,731’ BT kapal KM. PAF 4731 yang dinahkodai oleh Terdakwa berhasil dihentikan oleh KN. Bintang Laut 401 dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. PAF 4731 oleh Saksi ANDIK EKO YULIANTO dan Saksi SIGIT IBNU KUSUMA yang merupakan petugas Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, dimana dari hasil pemeriksaan diatas kapal KM. PAF 4731 diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) Laut Teritorial Indonesia, dimana dari hasil pemeriksaan diatas KM. PAF 4731 diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) Laut Teritorial Indonesia dan mempergunakan jaring Pair Trawl sebagai alat tangkap ikan.

-          Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengoperasikan jaring Pair Trawl yang ditarik menggunakan KM. PAF 4731 dengan kecepatan sekitar 1,6-1,7 knot, jaring yang memiliki pemberat berupa timah dan besi pada bagian tali ris bawah (Ground Rope) akan terbenam sampai dasar perairan begitu juga dengan otter board yang berada di dasar perairan ketika ditarik akan mengaduk dasar perairan. Timah, besi, dan otter board akan mengaduk substrat dasar laut dan menyapu bagian yang dilewatinya, yaitu karang-karang lunak ikut tersangkut dan hancur terkena pemberat berupa besi dan/atau timah dan pada tali ris bagian bawah jaring serta mengakibatkan kelestarian dan keberlanjutan sumberdaya ikan terganggu. Organisme atau biota yang dilewati juga akan masuk didalamnya tanpa proses selekstif, seperti ikan-ikan kecil, karang lunak, dan lumpur ikut masuk kedalam kantong jaring yang mempunyai ukuran mess size jaring relative kecil sehingga menyebabkan lingkungan dasar perairan rusak dan mengancam kepunahan biota.

-          Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama saksi-saksi yang lain serta barang bukti dibawa ke Pangkalan Bakamla Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Jo pasal 9 ayat (1) Jo pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya