Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg 1.FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H.
2.LUNITA JAWANI
MUQOROBIN Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2527/L.10.15/Fd.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H.
2LUNITA JAWANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUQOROBIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa MUQOROBIN  selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu merupakan Kepala Seksi Syahbandar pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Tanjung Uban Kabupaten Bintan periode Maret 2021 – Mei 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: SK. 590 Tahun 2021 berikut lampirannya yang ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2021, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi IWAN SUMANTRI (penuntutan terpisah) selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yaitu sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Tanjung Uban Kabupaten Bintan (selanjutnya disebut dengan KUPP Kelas I Tanjung Uban) periode Juni 2021 s/d Februari 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: SK. 1373 Tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 25 Mei 2021, Saksi SAMSUL NIZAR (penuntutan terpisah) selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu merupakan Kepala Seksi Lalu Lintas pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Tanjung Uban tahun 2021 s/d 2024 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: SK.590 Tahun 2021 tanggal 18 Maret 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Tersangka ANDY SULISTIO SUSANTO (DPO) merupakan Direktur Utama dan Pemilik PT PELITA ARSAKA BAHARI (selanjutnya disebut dengan PT PAB) periode 2016 sampai dengan periode 2022, kemudian periode 2022 Tersangka ANDY SULISTIO SUSANTO SULISTIO SUSANTO (DPO) menjabat sebagai Komisaris PT. PAB. sekaligus Pengendali Operasional, Saksi RIVAL PRATAMA (penuntutan terpisah) merupakan Direktur Utama PT PELITA ARSAKA BAHARI periode sejak 21 Oktober 2022 berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Pelita Arsaka Bahari (PAB) tanggal 21 Oktober 2022 Nomor 07 oleh Notaris Agny Yuanita M. Tambunan, SH., pada waktu sekira bulan Maret tahun 2021 sampai dengan bulan Mei Tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Tanjung Uban Kabupaten Bintan atau setidak-tidaknya di wilayah Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, berdasarkan Undang-undang Nomor: 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara” yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa MUQOROBIN merupakan Kepala Seksi Syahbandar pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Tanjung Uban Kabupaten Bintan periode Maret 2021 – Mei 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: SK. 590 Tahun 2021 berikut lampirannya yang ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2021. Dalam jabatannya sebagai Kepala Seksi Syahbandar memiliki tugas pokok dan fungsi yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 62 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja kantor unit penyelenggara pelabuhan yang terdapat dalam Pasal 6 ayat (4), “Seksi Kesyahbandaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi kelaiklautan kapal.”
  • Bahwa terkait KUPP Kelas I Tanjung Uban dijelaskan pada Peraturan Menteri Perhubungan No 62 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja kantor unit penyelenggara pelabuhan
  1. Pasal 1

Ayat (1) “Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Utama Jenderal Perhubungan Laut”

Ayat (2)Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dipimpin oleh seorang Kepala.

  1. Pasal 2 “Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan Jasa Kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.”
  2. Pasal 5

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I, terdiri atas:

a. Subbagian Tata Usaha;

b. Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Pelayanan Jasa;

c. Seksi Fasilitas Pelabuhan dan Ketertiban; dan

d. Seksi Kesyahbandaran.

  • Bahwa berawal pada tanggal 29 Juni 2016, Kasubdit Angkutan Laut Luar Negeri atas nama Direktur Utama Jenderal Perhubungan Laut u.b. Direktur Utama Lalu Lintas Angkutan Laut menerbitkan Surat Nomor AL.203/2000/13066/9260/16 Perihal Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) terkait Rencana Pemberitahuan Kedatangan Kapal Asing atas nama Kapal Rig West Setia.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Juli 2016 terdapat Kapal Asing berdasarkan sertifikat International Tonnage Certificate (1969) No. P057031 Distinctive Number or Letter 391457/9VHY3, dengan gross tonnage 14018 dan net tonnage 4205 bernama RIG SETIA (RIG WEST SETIA) atau biasa dikenal dengan nama Kapal RIG SETIA atau MV RIG SETIA atau SKD SETIA (selanjutnya disebut dengan Kapal RIG SETIA) milik Seadrill Setia LTD yang memasuki perairan Kawasan Industri PT BIE bertempat di Desa Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam Kabupaten Bintan yang merupakan wilayah kerja KUPP Kelas I Tanjung Uban dalam rangka untuk perbaikan (repair and maintenance) yang dilakukan oleh PT SINGATAC BINTAN. Kemudian PT SINGATAC BINTAN selaku perwakilan dari Kapal RIG SETIA tersebut telah menunjuk perusahaan agen perkapalan yang bernama PT LAUTAN INTI MEGA berdasarkan Surat Penunjukan yang ditandatangani oleh Saksi JOEL JAVIER selaku pihak PT SINGATAC BINTAN pada tanggal 30 Juni 2016 untuk melakukan segala urusan terkait administrasi dan kepatuhan regulasi kepelabuhanan di wilayah kerja KUPP Kelas I Tanjung Uban yang kemudian dalam perjalanannya PT LAUTAN INTI MEGA berubah nama menjadi PT PELITA ARSAKA BAHARI (PAB).
  • Bahwa kemudian pada tanggal 9 Agustus 2017, Tersangka ANDY SULISTIO SUSANTO (DPO) selaku Direktur Utama PT Pelita Arsaka Bahari (sebelumnya bernama PT LAUTAN INTI MEGA) menerbitkan Surat Nomor 001/PAB/08/2017 Perihal Permohonan SIUPKK kepada Kementerian Perhubungan Direktorat Perhubungan Laut u.p. Direktur Utama Lalu Lintas Angkutan Laut.
  • Bahwa PT PELITA ARSAKA BAHARI (sebelumnya bernama PT LAUTAN INTI MEGA) merupakan sebuah perusahaan keagenan kapal yang beroperasi di wilayah kerja KUPP KELAS I TANJUNG UBAN berdasarkan Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK) No : AL.310/340/DA-2017 yang dikeluarkan oleh Direktur Utama Jenderal Perhubungan Laut tanggal 20 Desember 2017 atas nama PT PELITA ARSAKA BAHARI.

SIUPKK mengatur kewajiban PT Pelita Arsaka Bahari untuk:

      1. Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya;
      2. Perusahaan keagenan wajib melakukan kegiatan operasional paling lama tiga bulan setelah izin usaha diterbitkan;
      3. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
      4. Meyampaikan laporan bulanan secara tertulis kepada pemberi izin;
      5. Melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan penanggung jawab dan/atau pemilik perusahaan dan/atau domisili perusahaan kepada pemberi izin.

PT PELITA ARSAKA BAHARI merupakan agen penunjukan dari PT SINGATAC BINTAN atas Kapal Rig Setia milik Seadrill Setia LTD yang berlabuh di Wilayah Perairan Lobam, Tanjung Uban. Adapun Direktur Utama sekaligus Pengendali Operasional atas PT PELITA ARSAKA BAHARI adalah Tersangka ANDY SULISTIO SUSANTO (DPO) yang kemudian pada tanggal 21 Oktober 2022 PT PELITA ARSAKA BAHARI mengganti Direktur Utamanya menjadi Saksi RIVAL PRATAMA (penuntutan terpisah).

Adapun Direktur Utama sekaligus Pengendali Operasional atas PT PELITA ARSAKA BAHARI adalah Tersangka ANDY SULISTIO SUSANTO (DPO) yang kemudian pada tanggal 21 Oktober 2022 PT PELITA ARSAKA BAHARI mengganti Direktur Utamanya menjadi Saksi RIVAL PRATAMA (penuntutan terpisah).

  • Bahwa dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal disebutkan, “Keagenan kapal merupakan pelayanan jasa yang dilakukan untuk mewakili Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan/atau Perusahaan Angkutan Laut Asing dalam rangka mengurus kepentingan kapal Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan/atau kapal Perusahaan Angkutan Laut Asing selama berada di Indonesia.”
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2017, diterbitkan Surat Keterangan Nomor AL.002/1/11/UPP.TUB-2017 kepada PT Pelita Arsaka Bahari sebagai surat keterangan izin operasi oleh Saudara R. Gunawan selaku Kepala KUPP Kelas I Tanjung Uban sebelum Saksi IWAN SUMANTRI (penuntutan terpisah) selaku Kepala KUPP Kelas I Tanjung Uban menjabat.
  • Bahwa Kapal RIG SETIA melakukan kegiatan untuk kepentingan perbaikan (repair and maintenance) dalam rentang waktu sejak kedatangan pada tanggal 2 Juli 2016 sampai dengan keberangkatan pada tanggal 23 Desember 2022 berdasarkan Surat Persetujuan Berlayar (PORT CLEARANCE) Nomor: A1-UPP.1/02/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022 yang dalam rangkaian penerbitan dan pengesahaannya dilakukan oleh Pejabat KUPP Kelas I Tanjung Uban dalam hal ini oleh Terdakwa MUQOROBIN selaku Kepala Seksi Kesyahbandaran bersama-sama Saksi IWAN SUMANTRI (penuntutan terpisah) selaku Kepala KUPP Kelas I Tanjung Uban, Saksi SAMSUL NIZAR (penuntutan terpisah) selaku Kepala Seksi Lalu Lintas. Diketahui bahwa dalam rentang waktu tersebut, PT SINGATAC BINTAN telah melakukan pembayaran penuh yang dilakukan secara berkala sejak tanggal 2 Juli 2016 sampai dengan tanggal 23 Desember 2022 atas jasa keagenan Kapal RIG SETIA kepada PT. PAB yakni berupa fee jasa keagenan maupun terkait  biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (yang selanjutnya disebut PNBP) atas Jasa Kepelabuhanan yang dikenakan terhadap Kapal RIG SETIA berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Bahwa Pihak Kapal RIG SETIA telah melakukan pembayaran PNBP Jasa Kepelabuhanan dalam kegiatan repair and maintenance kepada PT. SINGATAC BINTAN selama masa labuh dalam rentang waktu sejak tanggal 2 Juli 2016 sampai dengan tanggal 23 Desember 2022, adapun Jasa Kepelabuhanan yang dibayarkan Pihak Kapal RIG SETIA adalah PNBP Jasa Labuh dan Jasa Navigasi/Rambu. Selanjutnya atas pembayaran tersebut Pihak PT SINGATAC BINTAN telah melakukan pembayaran secara berkala berupa fee jasa keagenan maupun terkait biaya PNBP atas Jasa Kepelabuhanan kepada agen kapal PT. PAB berdasarkan Rekapitulasi Pembayaran PNBP (Port Charges) Jasa Kepelabuhanan yakni Jasa Navigasi (navigation dues) dan Jasa Labuh (anchorage dues) atas Kapal RIG SETIA periode sejak tanggal 2 Juli 2016 sampai dengan 30 Desember 2022 dengan metode pembayaran melalui kurs Rupiah dan mata uang asing yaitu berupa Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika Serikat (USD). Dalam rekapitulasi pembayaran tersebut dijelaskan bahwa PT. SINGATAC BINTAN telah melunaskan pembayaran PNBP Jasa Kepelabuhanan atas Kapal RIG SETIA kepada PT. PAB.
  • Bahwa pada tanggal 3 September 2018, Tersangka ANDY SULISTIO SUSANTO (DPO) selaku Direktur Utama PT PAB memerintahkan Saksi DANUR WARDOYO selaku Bendahara PT. PAB untuk meminta Kode Billing kepada Saksi SRI RAHAYU selaku Bendahara Penerimaan KUPP Kelas I Tanjung Uban. Kemudian Saksi SRI RAHAYU menerbitkan Kode Billing Nomor 820180903183802 yang berisi besaran tagihan PNBP Jasa Labuh dan Jasa Navigasi/Rambu atas Kapal Rig Setia, lalu Saksi DANUR WARDOYO atas perintah Tersangka ANDY SULISTIOmelakukan pembayaran atas Kode Billing tersebut, dibuktikan dengan terbitnya Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) Nomor 8F32002T3D5KVRRP Jasa Labuh dengan nominal senilai Rp199.896.700,00 (Seratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) dan Jasa Navigasi/Rambu dengan nominal senilai Rp63.518.100,00 (Enam puluh tiga juta lima ratus delapan belas ribu seratus rupiah) sehingga Total PNBP yang disetor ke Kas Negara senilai Rp263.414.800,00 (Dua ratus enam puluh tiga juta empat ratus empat belas ribu delapan ratus rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 14 Maret 2019, Tersangka ANDY SULISTIO SUSANTO (DPO) selaku Direktur Utama PT PAB memerintahkan Saksi DANUR WARDOYO selaku Bendahara PT. PAB untuk meminta Kode Billing kepada Saksi SRI RAHAYU selaku Bendahara Penerimaan KUPP Kelas I Tanjung Uban. Kemudian Saksi SRI RAHAYU menerbitkan Kode Billing Nomor 820190313962812 yang berisi besaran tagihan PNBP Jasa Labuh dan Jasa Navigasi/Rambu atas Kapal Rig Setia, lalu Saksi DANUR WARDOYO atas perintah Tersangka ANDY SULISTIOmelakukan pembayaran atas Kode Billing tersebut, dibuktikan dengan terbitnya Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) Nomor 7C0956MDQ8KA8059 Jasa Labuh dengan nominal senilai Rp145.581.100,00 (Seratus empat puluh lima juta lima ratus delapan puluh satu ribu seratus rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Oktober 2022, terjadi pergantian Direksi PT. PAB berdasarkan Risalah Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pelita Arsaka Bahari Nomor 07 yang mengesahkan Saksi Rival Pratama (penuntutan terpisah) sebagai Direktur Utama PT PAB menggantikan Tersangka ANDY SULISTIO SUSANTO (DPO) yang mendapatkan jabatan baru sebagai Komisaris PT. PAB yang dikeluarkan oleh Notaris bernama Agny Yuanita M. Tambunan.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 28 November 2022 dikeluarkan Surat Nomor AL.203/2000/115935/104915/22 Perihal Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) atas Kapal Rig Setia oleh Saudara Rifanie Komara selaku Kasubdit Angkutan Laut Luar Negeri atas nama Direktur Utama Jenderal Perhubungan Laut u.b. Direktur Utama Lalu Lintas dan Angkutan Laut berisi perpanjangan PT. PAB untuk menjadi agen dari Kapal RIG SETIA yang ditunjuk oleh PT.SINGATAC BINTAN.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Desember 2022, dikeluarkan Surat Nomor AL.203/2000/118319/106967/22 Perihal Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) untuk rencana keberangkatan Kapal RIG SETIA oleh Saudara Rifanie Komara selaku Kasubdit Angkutan Laut Luar Negeri atas nama Direktur Utama Jenderal Perhubungan Laut u.b. Direktur Utama Lalu Lintas dan Angkutan Laut berisi perpanjangan PT. PAB untuk menjadi agen dari Kapal RIG SETIA yang ditunjuk oleh PT.SINGATAC BINTAN beserta Rencana Keberangkatan atas Kapal RIG SETIA.
  • Setelah itu pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022, Pihak PT. PAB selaku agen Kapal RIG SETIA mendapatkan pembayaran dari PT SINGATAC BINTAN dalam bentuk SGD (Dolar Singapura) yang ditransfer melalui rekening HSBC SINGATAC ENGINEERING PTE LTD (rekening kantor pusat PT SINGATAC BINTAN) ke Rekening BCA dengan Nomor Rekening 8080503131 (SGD) atas nama PT. PELITA ARSAKA BAHARI dengan nilai sebesar SGD 20.789,64,- (Dua puluh ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan dolar Singapura enam puluh empat sen) (atau dalam kurs rupiah pada saat itu nilainya kurang lebih sebesar Rp240.736.300,- (Dua ratus empat puluh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah). Adapun uang tersebut diantaranya adalah untuk pembayaran dari PT SINGATAC BINTAN atas Kapal RIG SETIA kepada PT PAB atas fee jasa agen dan PNBP Jasa Kepelabuhanan Kapal RIG SETIA.
  • Maka pada hari yang sama, Pihak PT PAB yakni Tersangka ANDY SULISTIO SUSANTO (DPO) memerintahkan SAKSI YUSRIANTO selaku staff operasional/KA operasional PT PAB menghubungi SAKSI HARIADI selaku staff Lalu Lintas KUPP Kelas I Tanjung Uban untuk meminta estimasi besaran biaya PNBP Jasa Labuh atas Kapal RIG SETIA serta mengajukan pengurusan dokumen PUJK.1A Nomor: AL207/35/6/UPP.TUB/22 yang merupakan dokumen Permintaan Pelayanan Jasa Kapal untuk dilakukan perhitungan jasa labuh terhadap Kapal RIG SETIA dan LK.3 Nomor: 337/PAB-TU/XII/2022 yakni dokumen Laporan Kedatangan/Keberangkatan Kapal RIG SETIA yang merupakan dokumen mengenai tanggal kedatangan kapal awal dan tanggal estimasi keberangkatan kapal yang mana kemudian diajukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KUPP Kelas I Tanjung Uban oleh Saksi YUSRIANTO untuk kepentingan salah satu syarat sebelum penerbitan SPB Kapal RIG SETIA. Kemudian Saksi IWAN SUMANTRI (penuntutan terpisah) selaku Kepala KUPP Kelas I Tanjung Uban menerima permohonan tersebut (PUJK.1A, LK.3 dan perhitungan jasa labuh) dan mendisposisikannya melalui mekanisme persuratan melalui Saksi SAHRUL BAHRI selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha KUPP Kelas I Tanjung Uban dan didisposisi kembali kepada Seksi Lalu Lintas selaku pihak yang bertanggungjawab terhadap permohonan tersebut, dalam hal ini diterima oleh Saksi SAMSUL NIZAR (penuntutan terpisah) selaku Kepala Seksi Lalu Lintas KUPP Kelas I Tanjung Uban. Kemudian atas permohonan tersebut Saksi SAMSUL NIZAR (penuntutan terpisah) memprosesnya dengan cara memerintahkan Saksi HARIADI (Staf Seksi Lalu Lintas) untuk melakukan simulasi perhitungan jasa labuh Kapal RIG SETIA dengan menggunakan formula perhitungan (rumus excel) sehingga diperoleh jumlah kewajiban PNBP jasa labuh atas Kapal RIG SETIA, lalu hasil perhitungan tersebut dilaporkan oleh Saksi HARIADI kepada Saksi SAMSUL NIZAR (penuntutan terpisah), atas hasil perhitungan tersebut Saksi SAMSUL NIZAR melakukan pengecekan ulang dan menyetujuinya.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022, Saksi YUSRIANTO mendapatkan hasil besaran estimasi PNBP Jasa Labuh dalam bentuk dokumen berupa perhitungan Excel (bukan Perhitungan Dan Nota Tagihan Jasa Kapal untuk Jasa Labuh (PUJK 2A) resmi) dari Saksi HARYADI (selaku staff Lalu Lintas), sehingga angka yang didapatkan berdasarkan Perhitungan Jasa Labuh yang diformulasikan ke dalam format microsoft excel (sebelum adanya Perhitungan Dan Nota Tagihan Jasa Kapal untuk Jasa Labuh (PUJK 2A) diterbitkan) adalah Kapal RIG SETIA mempunyai tagihan Jasa Labuh Awal sebesar Rp 1.579.183.772 (satu miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta seratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah) saat periode labuh awal tanggal 2 Juli 2016 sampai rencana keberangkatan tanggal 23 Desember 2022. Kemudian setelah mendapatkan hasil estimasi PNBP Jasa Labuh tersebut, Saksi YUSRIANTO memberikannya kepada Saksi DANUR selaku staff/bendahara keuangan PT. PAB, selanjutnya Tersangka ANDY SULISTIO SUSANTO (DPO) melalui Saksi DANUR menerima laporan hasil estimasi PNBP Jasa Labuh atas Kapal RIG SETIA tersebut. Lalu pada hari yang sama Tersangka ANDY SULISTIO SUSANTO (DPO) memerintahkan Saksi RIVAL PRATAMA (penuntutan terpisah) untuk melakukan penarikan uang sebesar SGD 10.000,- (sepuluh ribu dolar Singapura) dari Nomor Rekening 8080503131 (SGD) PT PAB melalui cek dengan cara terlebih dahulu Saksi RIVAL PRATAMA (penuntutan terpisah) selaku Direktur Utama PT PAB yang memiliki otorisasi terhadap pengeluaran uang dari rekening tersebut menyiapkan cek yang sudah ditandatangani. Kemudian uang sebesar SGD 10.000,- (sepuluh ribu dolar Singapura) tersebut Saksi RIVAL PRATAMA (penuntutan terpisah) pindahkan ke Rekening BCA 8080505222 (IDR) atas nama PT PELITA ARSAKA BAHARI dan berdasarkan kurs SGD-IDR pada tanggal 22 Desember 2022, uang SGD 10.000,- (sepuluh ribu dolar Singapura) bernilai sebesar Rp115.850.000 (seratus lima belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari yang sama, Tersangka ANDY SULISTIO SUSANTO (DPO) memerintahkan Saksi DANUR selaku staff/bendahara keuangan PT. PAB untuk melakukan pencairan atas uang tersebut sebesar Rp.115.850.000,- (seratus lima belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dari Rekening BCA 8080505222 (IDR) PT PAB dengan cara terlebih dahulu Saksi RIVAL PRATAMA (penuntutan terpisah) selaku Direktur Utama PT PAB yang memiliki otorisasi terhadap pengeluaran uang dari rekening tersebut menyiapkan cek yang sudah ditandatangani, kemudian Tersangka ANDY SULISTIO SUSANTO (DPO) memerintahkan Saksi DANUR untuk menulis cek kosong tersebut dengan nominal sebesar Rp115.850.000,- (seratus lima belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan mencairkannya dalam bentuk cash/ tunai. Kemudian Tersangka ANDY SULISTIO SUSANTO (DPO) memerintahkan Saksi YUSRIANTO (staff operasional/KA operasional PT PAB) meminta kepada Saksi SRI RAHAYU (bendahara penerimaan KUPP Kelas I Tanjung Uban) untuk mengirimkan Kode Billing Pembayaran PNBP yang sebelumnya sudah diterbitkan pada tanggal 19 desember 2022 dengan nomor kode billing 820221219194185 dengan NTPN Nomor 37C2655DEND4HHA9 dengan keterangan untuk periode 24 Agustus 2018 sampai dengan 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 59.969.700.- (Lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah) untuk pembayaran PNBP atas Jasa Labuh Kapal RIG SETIA, lalu Tersangka ANDY SULISTIO SUSANTO (DPO) memerintahkan Saksi DANUR untuk melakukan pembayaran sebesar Rp. 59.969.700.- (Lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah) yang dibayarkan melalui Bank BCA berdasarkan bukti bayar tertanggal 22 Desember 2022. Lebih lanjut berdasarkan Kode Billing 820221219198088 PT. PAB juga mengeluarkan uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran PNBP Jasa Kepelabuhanan Kapal jenis lain yakni Kapal SKD T-20 yang dalam hal ini kapal tersebut pembayaran PNBP Jasa Kepelabuhanan-nya dilakukan setelah SPB diterbitkan oleh Pihak KUPP Kelas I Tanjung Uban. Sehingga total pembayaran kedua kapal tersebut sebesar Rp. 109.969.700 (seratus sembilan juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah) dan sisa uang yang sudah dicairkan sebesar Rp. 5.880.300 (lima juta delapan ratus delapan puluh tiga ratus rupiah) digunakan untuk membayar biaya operasional staff PT. PAB. Kemudian terhadap sisa uang sebesar SGD 10.000 (sepuluh ribu dolar Singapura) yang masih terdapat di nomor rekening 8080503131 (SGD) PT PAB berdasarkan catatan rekening koran, Tersangka ANDY SULISTIO SUSANTO (DPO) memerintahkan Saksi DANUR atas otorisasi Saksi RIVAL PRATAMA (penuntutan terpisah) memindahkannya secara bertahap sejumlah uang tersebut ke rekening pribadi Tersangka ANDY SULISTIO SUSANTO (DPO), hal tersebut juga dilakukan setiap adanya pembayaran yang masuk ke rekening PT PAB.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022, Tersangka ANDY SULISTIO SUSANTO (DPO) memerintahkan Saksi YUSRIANTO selaku staff operasional/KA operasional PT PAB mengajukan Surat Nomor: 339/PAB-TU/XII/2022 perihal Permohonan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau disebut dengan PORT CLEARANCE atas Kapal RIG SETIA yang ditujukan kepada Saksi IWAN SUMANTRI (penuntutan terpisah) selaku Kepala KUPP Kelas I Tanjung Uban melalui Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KUPP Kelas I Tanjung Uban, selanjutnya surat permohonan tersebut ditindaklanjuti oleh Saksi SAHRUL BAHRI selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha KUPP Kelas I Tanjung Uban dengan mendisposisi surat permohonan tersebut kepada Terdakwa MUQOROBIN selaku Kepala Seksi Kesyahbandaran yang sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi salah satunya adalah melakukan Penerbitan SPB Kapal. Tugas Kepala Seksi Kesyahbandaran dalam melakukan Penerbitan SPB tersebut diantaranya berdasarkan disposisi tugas dan kewenangan dari Saksi IWAN SUMANTRI (penuntutan terpisah) selaku Kepala KUPP Kelas I Tanjung Uban yang bertindak sebagai Syahbandar dalam suatu unit kerja dan mempunyai kewenangan menerbitkan SPB, namun dalam hal ini Saksi IWAN SUMANTRI selaku Kepala KUPP Kelas I Tanjung Uban tidak dilengkapi Surat Pendelegasian Kewenangan kepada Terdakwa MUQOROBIN selaku Kepala Seksi Kesyahbandaran. Lalu pada hari yang sama pada tanggal 23 Desember 2022, Terdakwa Muqorobin selaku Kepala Seksi Kesyahbandaran KUPP Kelas I Tanjung Uban menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) nomor A1-UPP.I/02/XII/2022 dengan identitas:

Nama Kapal

:

Rig Setia (digandeng SV Hulk-II)

Bendera Kebangsaan

:

Panama

Nomor IMO

:

8768347

Tonnase Kotor

:

14.018

Nahkoda

:

-

Nama Panggilan

:

-

 

Dokumen tersebut menyatakan bahwa kapal RIG SETIA telah disetujui oleh Pihak KUPP Kelas I Tanjung Uban untuk bertolak dari Tanjung Uban pada tanggal 23 Desember 2022 pukul 18.00 WIB menuju Pelabuhan tujuan Alang Sby, India.

  • Bahwa terkait Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Bagian Keenam Surat Persetujuan Berlayar
  1. Pasal 219

(1) Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

(2) Surat Persetujuan Berlayar tidak berlaku apabila kapal dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam, setelah persetujuan berlayar diberikan, kapal tidak bertolak dari pelabuhan.

(3) Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan pada kapal atau dicabut apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 117 ayat (2), Pasal 125 ayat (2), Pasal 130 ayat (1), Pasal 134 ayat (1), Pasal 135, Pasal 149 ayat (2), Pasal 169 ayat (1), Pasal 213 ayat (2), atau Pasal 215 dilanggar.

(4) Syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan cuaca.

(5) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB))

  1. Lebih lanjut Pasal 215 Undang-undang Pelayaran menjelaskan

Setiap kapal yang memasuki pelabuhan, selama berada di pelabuhan, dan pada saat meninggalkan pelabuhan wajib mematuhi peraturan dan melaksanakan petunjuk serta perintah Syahbandar untuk kelancaran lalu lintas kapal serta kegiatan di pelabuhan.

  • Bahwa terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diatur dalam pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
  1. Pasal 109

Setiap pelayanan Jasa Kepelabuhanan dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang disediakan.

  1. Pasal 110 Ayat (3)

Tarif Jasa Kepelabuhanan bagi pelabuhan yang diusahakan secara tidak komersial oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Lebih lanjut diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut

  1. Pasal 1 Angka 11

Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan Kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan Jasa Kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.

Bahwa Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Tanjung Uban termasuk ke dalam kategori pelabuhan yang diusahakan secara tidak komersial oleh Pemerintah sehingga dikenakan Tarif sesuai Jasa Kepelabuhanan dalam hal ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

  • Bahwa selanjutnya mengenai tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan, dalam BAB III mengenai Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Bagian Kedua tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dijelaskan:
  1. Pasal 8
  1. ayat (1) “Setiap Kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan oleh Syahbandar.
  2. ayat (2) “Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan Kelaiklautan kapal dan daftar periksa pemenuhan kewajiban kapal.
  1. Pasal 11 ayat (1)

“Untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), pemilik Kapal atau operator Kapal mengajukan permohonan secara elektronik melalui sistem informasi elektronik berbasis internet kepada Syahbandar dengan menggunakan format contoh 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. “

  1. Pasal 11 Ayat (2)

“Dalam hal Pelabuhan belum menyediakan sistem informasi elektronik berbasis internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan Surat Persetujuan Berlayar diajukan secara manual.”

  1. Pasal 11 Ayat (3)

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. Surat Pernyataan Nakhoda (Master Sailing Declaration) dengan menggunakan format contoh 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. dokumen muatan/penumpang (manifest); c. daftar awak Kapal (crew list); d. bukti pemenuhan kewajiban sesuai dengan daftar periksa pemenuhan kewajiban Kapal (PEMBAYARAN PNBP) dan e. Surat, dokumen, dan warta Kapal.”

  1. Pasal 11 Ayat (4)

“Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Syahbandar melakukan pemeriksaan secara administratif.”

  1. Pasal 11 ayat (5)

“kelengkapan administrasi permohonan penerbitan SPB harus terlebih dahulu dilaksanakan melalui verifikasi dan validitas terhadap kelengkapan surat dan dokumen Kapal berdasarkan format contoh 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.”

  1. Pasal 13
  1. Ayat (1) “Syahbandar dapat melakukan penolakan atau tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar.”
  2. Ayat (2) “Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Surat Persetujuan Berlayar dalam hal:

a. tidak memenuhi persyaratan administrasi yang dipersyaratkan;”

  • Bahwa terkait ketentuan tarif PNBP yang berlaku khususnya Jasa Transportasi Laut pada Kementerian Perhubungan diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku Pada Kementerian Perhubungan

Pasal 1

  1. Ayat (1) “Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan meliputi penerimaan dari huruf c. Jasa transportasi laut.”
  2. Ayat (2) “Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.”
  • Bahwa terkait ketentuan PNBP Jasa Kepelabuhanan diatur lebih jelas pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 77 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
  1. Pasal 2 

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal terdiri atas:

              1. Jasa Kepelabuhanan;
              2. penerbitan surat izin kepelabuhanan;
              3. jasa kenavigasian;
              4. penerimaan uang perkapalan dan kepelautan;
              5. jasa angkutan laut; dan
              6. denda administratif.”  
  1. Pasal 113
  1. Ayat (1) “Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal meliputi Jasa Kepelabuhanan, penerbitan surat izin kepelabuhanan, jasa kenavigasian, penerimaan uang perkapalan, dan jasa angkutan laut wajib disetor langsung secepatnya ke kas Negara oleh pengguna jasa dengan menggunakan kode billing yang diterbitkan oleh Bendahara Penerimaarr/Pengelola PNBP/Petugas Operasional pada aplikasi SIMPONI.”
  2. Ayat (2) “Penyetoran ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada:
                1. loket teller (over the counter); dan
                2. sistem elektronik lainnya, antara lain authomatic teller machine (ATM), intemet banking, dan electronic data capture (EDC).”
  1. Pasal 117

Ayat (1) “Pengguna jasa yang melakukan pembayaran melebihi jatuh tempo kode billing yang pertama kali diterbitkan oleh Bendahara Penerimaan Unit Pelaksana Teknis / pengelola PNBP/ petugas operasional dikenakan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.”

  • Bahwa terkait tata cara penerimaan, penyetoran, penggunaan dan pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut secara tegas diatur dalam Peraturan Direktur Utama Jenderal Perhubungan Laut Nomor: Hk. 103/4/16/Djpl-18 tanggal 28 Desember 2018 Tentang Tata Cara Penerimaan, Penyetoran, Penggunaan Dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Pasal 18 ayat (1) dijelaskan pada Lampiran X yang mana itu mengharuskan adanya penerbitan Perhitungan dan Nota Tagihan Jasa Kapal (PUJK 2A) terlebih dahulu.

Pasal 52 ayat (1) huruf b, disebutkan bahwa "Penyetoran ke Kas Negara secara langsung dilakukan oleh pengguna jasa sesuai nota tagihan dan kode billing yang diterbitkan oleh Bendahara Penerimaan/Petugas Pengelola PNBP/Petugas Operasional UPT."

  • Bahwa berdasarkan ketentuan diatas dalam penerbitan SPB tersebut harus dilengkapi dengan persyaratan yang wajib terpenuhi sebelum dapat diterbitkan yang mana salah satu syaratnya adalah melakukan penyelesaian pembayaran PNBP Jasa Kepelabuhanan dalam hal ini khususnya terhadap Jasa Labuh yang belum diselesaikan oleh PT. PAB atas Kapal RIG SETIA. Salah satu dasar PT. PAB dalam melakukan Pembayaran PNBP Jasa Kepelabuhanan untuk penerbitan SPB atas Kapal RIG SETIA tersebut adalah dengan diterbitkannya Perhitungan Dan Nota Tagihan Jasa Kapal untuk Jasa Labuh (PUJK 2A) atas Kapal RIG SETIA yang berisi besaran kewajiban PNBP Jasa Labuh yang harus dibayarkan oleh PT. PAB selaku perusahaan keagenan perkapalan yang mewakili Kapal RIG SETIA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 mengenai PNBP Jasa Labuh atas Kapal RIG SETIA yang belum diselesaikan oleh PT. PAB, Saksi SAMSUL NIZAR (penuntutan terpisah) selaku Kepala Seksi Lalu Lintas KUPP Kelas I Tanjung Uban bertanggung jawab dalam membuat/menerbitkan Perhitungan dan Nota Tagihan Jasa Kapal untuk Jasa Labuh (PUJK 2A) dengan perhitungan awal secara keseluruhan adalah sebesar Rp 1.579.183.772 (satu miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta seratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah), lalu Saksi SAMSUL NIZAR menyerahkan hasil Perhitungan dan Nota Tagihan Jasa Kapal untuk Jasa Labuh (PUJK 2A) tersebut kepada Saksi SRI RAHAYU selaku Bendahara Penerimaan PNBP KUPP Kelas I Tanjung Uban untuk dibuatkan Kode Billing Pembayaran PNBP Jasa Labuh atas Kapal RIG SETIA yang menjadi dasar untuk pembayaran agen Kapal RIG SETIA (PT PAB). Namun pada saat sedang proses penerbitan Kode Billing tersebut, pada hari yang sama Saksi SAMSUL NIZAR (Penuntutan terpisah) menghubungi Saksi SRI RAHAYU melalui telepon untuk menarik kembali Perhitungan dan Nota Tagihan Jasa Kapal untuk Jasa Labuh (PUJK 2A) tersebut dengan alasan terdapat kesalahan perhitungan Nota Tagihan atas PNBP Jasa Labuh Kapal RIG SETIA. Setelah penarikan tersebut Saksi SAMSUL NIZAR (penuntutan terpisah) tidak segera menerbitkan kembali Nota Tagihan yang telah diperbaiki. Selanjutnya karena Perhitungan dan Nota Tagihan Jasa Kapal untuk Jasa Labuh (PUJK 2A) atas Kapal RIG SETIA telah ditarik oleh Saksi SAMSUL NIZAR (penuntutan terpisah), maka Saksi SRI RAHAYU tidak menerbitkan Kode Billing untuk pembayaran PNBP jasa labuh atas Kapal RIG SETIA. Sedangkan pada hari yang sama Terdakwa MUQOROBIN selaku Kepala Seksi Kesyahbandaran KUPP Kelas I Tanjung Uban menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar No A1-UPP.1/02/XII/2022 atas Kapal RIG SETIA tanpa adanya Perhitungan dan Nota Tagihan Jasa Kapal untuk Jasa Labuh (PUJK 2A) yang diterbitkan oleh Saksi SAMSUL NIZAR (penuntutan terpisah) dan juga tanpa adanya penyelesaian pembayaran PNBP atas Jasa Labuh Kapal RIG SETIA oleh Pihak PT. PAB dalam hal ini Tersangka ANDY SULISTIO SUSANTO (DPO) selaku Komisaris dan Pengendali Operasional keageanan PT. PAB dan Saksi RIVAL PRATAMA selaku Direktur Utama PT. PAB. 
  • Bahwa kemudian pada tanggal 20 Januari 2023 setelah kapal RIG SETIA diberangkatkan dalam kondisi PNBP atas Jasa Labuh tidak terbayar, PT PAB Tersangka ANDY SULISTIO SUSANTO (DPO) memerintahkan kepada Saksi DANUR WARDOYO melakukan pembayaran PNBP Kapal Rig West Setia secara mencicil dengan meminta Saksi SRI RAHAYU untuk mengeluarkan Kode Billing Nomor 820230117341587 dengan NTPN Nomor 955E46U8EKR39ECJ terhadap Jasa Labuh dengan nominal sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
  • Bahwa kemudian pada tanggal 7 Februari 2023, Saksi SAMSUL NIZAR (penuntutan terpisah) melalui Saksi Asril Gunawan selaku Petugas Operasional baru menerbitkan Perhitungan dan Nota Tagihan Jasa Kapal Rig Setia (PUJK.2A) Nomor JK. No. 0112735 dengan nilai tagihan jasa labuh sebesar Rp1.163.736.272,00 (Satu miliar seratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) dengan tanggal jatuh tempo 6 Maret 2023, setelah terbit Perhitungan dan Nota Tagihan Jasa Kapal Rig Setia (PUJK.2A) mekanisme denda administratif baru diberlakukan. dengan rincian pada tabel berikut:

No

Jenis Jasa

Perhitungan

1

Jasa Labuh

14.018 GT x 116 kunjungan x Rp713,00 dengan total perhitungan Rp1.159.400.744,00

2

Pembulatan

Kurang bayar jasa labuh untuk masa labuh sampai dengan 9 Maret 2018 senilai Rp4.335.548,00

 

Total Tagihan Jasa Labuh  Rp1.163.736.272

 

  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa MUQOROBIN selaku Kepala Seksi Kesyahbandaran, Saksi IWAN SUMANTRI (penuntutan terpisah) selaku Kepala KUPP Kelas I Tanjung Uban, Saksi SAMSUL NIZAR (penuntutan terpisah) selaku Kepala Seksi Lalu Lintas dalam rangkaian proses penerbitan SPB tidak sesuai dengan prosedur ketentuan yang diatur. Saksi IWAN SUMANTRI (penuntutan terpisah) selaku Kepala KUPP Kelas I Tanjung Uban bersama jajaran Kepala Seksi dibawahnya yang bertanggungjawab dalam rangkaian penerbitan SPB atas Kapal RIG SETIA melakukan tindakan antara lain saat menerbitkan SPB atas Kapal RIG SETIA tidak adanya penerbitan Perhitungan dan Nota Tagihan Jasa Kapal untuk Jasa Labuh (PUJK 2A) sehingga seharusnya tidak dapat dikeluarkannya Kode Billing dan berakibat tidak adanya dasar perhitungan untuk melakukan pembayaran PNBP atas Jasa Labuh Kapal RIG SETIA yang belum diselesaikan oleh agen kapal PT. PAB. Kemudian daripada itu Tersangka ANDY SULISTIO SUSANTO (DPO) selaku Pengendali Operasional yang bertindak sebagai Komisaris dan Saksi RIVAL PRATAMA (penuntutan terpisah) selaku Direktur Utama PT. PAB juga tidak melakukan penyelesaian pembayaran PNBP Jasa Labuh atas Kapal RIG SETIA namun Surat Persetujuan Berlayar No A1-UPP.1/02/XII/2022 tetap diterbitkan pada tanggal 23 Desember 2022 atas Kapal RIG SETIA tertandatangan MUQOROBIN, S.SiT selaku SYAHBANDAR/ PORT MASTER. Selanjutnya Tersangka ANDY SULISTIO SUSANTO (DPO) selaku Pengendali Operasional yang bertindak sebagai Komisaris dan Saksi RIVAL PRATAMA (penuntutan terpisah) selaku Direktur Utama PT. PAB selaku perusahaan keagenan kapal yang ditunjuk oleh PT. SINGATAC BINTAN menjadikan SPB tersebut sebagai dasar yang sah untuk Kapal RIG SETIA dapat melakukan keberangkatan keluar dari wilayah KUPP Kelas I Tanjung Uban. Akibat dari pelaksanaan tugas-tugas yang tidak sesuai dengan tanggungjawab tersebut menyebabkan terjadinya kerugian negara karena PNBP atas Jasa Labuh Kapal RIG SETIA yang tidak diselesaikan oleh PT PAB. 
  • Bahwa Terdakwa MUQOROBIN selaku Kepala Seksi Kesyahbandaran pada tanggal 23 Desember 2023 menerbitkan dan mengesahkan Surat Persetujuan Berlayar nomor No A1-UPP.1/02/XII/2022 untuk Kapal RIG SETIA tanpa dilakukannya pembayaran PNBP atas Jasa Labuh terlebih dahulu oleh Pihak PT. PAB yang mana itu berdasarkan aturan yang berlaku menjadi salah satu syarat mutlak SPB dapat diterbitkan. Terdakwa MUQOROBIN selaku Kepala Seksi Kesyahbandaran bersama-sama Saksi IWAN SUMANTRI (penuntutan terpisah) selaku Kepala KUPP Kelas I Tanjung Uban, Saksi SAMSUL NIZAR (penuntutan terpisah) selaku Kepala Seksi Lalu Lintas dalam rangkaian penerbitan SPB Kapal RIG SETIA tidak menjalankan standar prosedur secara benar, dimana dalam rangkaian penerbitan dan pengesahan SPB Kapal RIG SETIA tersebut Saksi SAMSUL NIZAR (penuntutan terpisah) selaku Kepala Seksi Lalu Lintas tidak ada menerbitkan Perhitungan Dan Nota Tagihan Jasa Kapal untuk Jasa Labuh (PUJK 2A) Kapal RIG SETIA sehingga tidak ada dasar pembayaran dan tidak ada kode billing yang diterbitkan namun demikian Terdakwa MUQOROBIN selaku Kepala Seksi Kesyahbandaran menerbitkan dan mengesahkan Surat Persetujuan Berlayar atas Kapal RIG SETIA tanpa adanya penyelesaian pembayaran PNBP jasa labuh Kapal RIG SETIA.
  • Bahwa Terdakwa MUQOROBIN selaku Kepala Seksi Kesyahbandaran bersama-sama Saksi IWAN SUMANTRI (penuntutan terpisah) selaku Kepala KUPP Kelas I Tanjung Uban, Saksi SAMSUL NIZAR (penuntutan terpisah) selaku Kepala Seksi Lalu Lintas dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya tidak berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, melainkan didasari atas dasar asas kepercayaan kepada pihak keagenan PT. PAB yaitu Tersangka ANDY SULISTIO SUSANTO (DPO) selaku Komisaris dan Pengendali Operasional bersama dengan Saksi RIVAL PRATAMA selaku Direktur Utama yang yang telah cukup lama menjadi perusahaan agen perkapalan pada wilayah kerja KUPP Kelas I Tanjung Uban.
  • Bahwa Terdakwa MUQOROBIN selaku Kepala Seksi Kesyahbandaran KUPP Kelas I Tanjung Uban diberikan kewenangan untuk menerbitkan SPB oleh Saksi IWAN SUMANTRI (penuntutan terpisah) selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Tanjung Uban tanpa adanya Surat Pendelegasian Kewenangan yang seharusnya surat tersebut diberikan oleh Saksi IWAN SUMANTRI sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Dan Persetujuan Kegiatan Kapal Di Pelabuhan.
  • Bahwa Terdakwa MUQOROBIN atas perintah Saksi IWAN SUMANTRI yang telah melakukan permufakatan dengan tersangka ANDY SULISTIO SUSANTO (DPO) selaku Komisaris dan Pengendali Operasional PT. PAB agar menerbitkan SPB terhadap Kapal RIG SETIA tanpa dilakukan pembayaran PNBP atas Jasa Labuh. Faktanya diketahui sebelumnya terdapat beberapa Kapal yang dikeluarkan SPB-nya terlebih dahulu oleh Pihak KUPP Kelas I Tanjung Uban dalam hal ini Terdakwa MUQOROBIN selaku Kasi Kesyahbandaran tanpa dilakukan pembayaran PNBP Jasa Kepelabuhanannya, kapal dengan modus operandi yang sama, diantaranya adalah Kapal Tanker Soechi Lines dibawah GT-2000, Kapal SKD T-20, termasuk Kapal RIG SETIA yang diterbitkan SPBnya terlebih dahulu tanpa pembayaran PNBP Jasa Kepelabuhanan, melainkan pembayaran PNBP tersebut baru dilakukan beberapa bulan setelah SPB diterbitkan dengan persetujuan Saksi IWAN SUMANTRI selaku Kepala KUPP Kelas I Tanjung Uban.
  • Bahwa pengertian Syahbandar dijelaskan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran sebagai berikut: 

Pasal 1 Ayat 56: “Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. “

 

Pasal 209: “Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 dan Pasal 208 Syahbandar mempunyai kewenangan: a. mengkoordinasikan seluruh kegiatan pemerintahan di pelabuhan; b. memeriksa dan menyimpan surat, dokumen, dan warta kapal; c. menerbitkan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan; d. melakukan pemeriksaan kapal; e. menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar; f. melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal; g. menahan kapal atas perintah pengadilan; dan h. melaksanakan sijil Awak Kapal.”

  • Bahwa Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Dan Persetujuan Kegiatan Kapal Di Pelabuhan: 

Pasal 10:

  • Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bertindak selaku: 
    1. Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama; 
    2. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam; 
    3. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan; atau
    4. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan. 
  • Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menunjuk pejabat dan/atau petugas yang memiliki kompetensi di bidang kesyahbandaran.
  • Bahwa diketahui berdasarkan catatan rekening koran PT. SINGATAC BINTAN/ Singatac Engineering PTE LTD rutin mentransfer sejumlah uang ke Nomor Rekening 8080503131 (SGD) PT PAB dalam kurun waktu Januari 2022 sampai dengan Mei 2023 sebesar SGD (Dolar Singapura) $252.074,71 (dua ratus lima puluh dua ribu tujuh puluh empat dolar dan tujuh puluh satu sen) / kurang lebih sebesar Rp. 2.905.606.583,20 (dua miliar sembilan ratus lima juta enam ratus enam ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah dan dua puluh sen) (Kurs SGD-Rupiah 23 Desember 2022) untuk periode Januari sampai dengan Desember 2022 dan SGD (Dolar Singapura) $51.029,21 (lima puluh ribu dua puluh sembilan dolar dan dua puluh sen) / kurang lebih sebesar Rp. 560.640.314 (lima ratus enam puluh juta rupiah enam ratus empat puluh ribu rupiah dan tiga ratus empat belas sen) (Kurs SGD-Rupiah 1 Mei 2023) untuk periode Januari sampai dengan Mei 2023. Dalam hal ini terhadap uang yang ada di dalam rekening PT. PAB tersebut seharusnya dapat digunakan untuk melunasi PNBP Jasa Labuh sehingga dapat diterbitkannya SPB atas Kapal RIG SETIA, namun demikian dalam catatan rekening koran tersebut Tersangka ANDY SULISTIO SUSANTO selaku Komisaris dan Pengendali Operasional PT. PAB melakukan pemindahan uang dari Rekening SGD PT. PAB ke rekening pibadinya dilakukan secara terus menerus yang mengakibatkan PT. PAB tidak dapat melunasi PNBP Jasa Labuh atas Kapal RIG SETIA tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Kapal Asing (PKKA) Nomor: AL 203/2000/13066/9260/16, Kapal RIG SETIA melakukan kedatangan pada tanggal 2 Juli 2016 dan berlabuh di pelabuhan terminal khusus yakni perairan Kawasan Industri PT BIE yang berlokasi di Desa Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam Kabupaten Bintan dan berdasarkan Surat Persetujuan Berlayar (PORT CLEARANCE) No A1-UPP.1/02/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022 melakukan keberangkatan dari Wilayah kerja KUPP Kelas I Tanjung Uban. Dokumen-dokumen tersebut dapat menjadi tolok ukur untuk menghitung jangka waktu perhitungan PNBP jasa labuh Kapal RIG SETIA sejak awal datang hingga keluar yang kemudian dapat diketahui bahwa Kapal RIG SETIA berlabuh pada 2 Juli 2016 s/d 23 Desember 2022. Maka secara perhitungan pokok PNBP jasa labuh yang dapat dikenakan terhadap Kapal RIG SETIA selama periode berlabuh tersebut yakni sebesar Rp1.579.183.772 (satu miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta seratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah) hal tersebut juga diperkuat dengan alat bukti yang diperoleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bintan. 
  • Bahwa perhitungan pokok terhadap PNBP Jasa Labuh Kapal RIG SETIA tersebut di atas sejalan dengan yang disampaikan oleh ahli dari Kementerian Perhubungan Laut Sdr. Daud Palungan, ST yang menjelaskan berdasarkan:
  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan dalam lampiran Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan serta dalam juklak yang diatur dalam;
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 77 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, terdapat dasar pengenaan jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) khususnya jasa labuh kapal yang melakukan kegiatan di terminal untuk kepentingan sendiri dan terminal khusus. Definisi terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri diatur dalam ketentuan diatas yaitu pada Pasal 1 Angka 3 “Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya” dan Pasal 1 Angka 4Terminal Untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.Adapun PNBP atas Jasa Labuh yang dapat dikenakan untuk Kapal RIG SETIA berdasarkan masa labuh Kapal tersebut adalah sebesar Rp. 1.579.183.772,- (satu miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta seratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah)

Adapun perhitungannya adalah sebagai berikut :

Tarif Jasa Labuh = TARIF X VOLUME GT X PER 15 HARI per GT per kunjungan (etmal)

= Rp. 713 (tujuh ratus tiga belas rupiah) x 14.018 x PER 15 HARI

= Rp. 713 (tujuh ratus tiga belas rupiah) X 14.018 GT X (22/12/2022 - 02/07/2016) 

= Rp. 713 (tujuh ratus tiga belas rupiah)  X 14.018 GT X (2.365 HARI/ 15 HARI) 

= Rp. 713 (tujuh ratus tiga belas rupiah)  X 14.018 GT X 158 kunjungan/ etmal (terkait kunjungan/ etmal diatur dalam juklak pada  PM 77 Tahun 2016 pada Pasal 56 ayat (4))

= Rp1.579.183.772,- (satu miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta seratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah)

  • Bahwa tarif perhitungan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan dalam Lampiran, bagian III JASA TRANSPORTASI LAUT, Huruf A. JASA KEPELABUHANAN PADA PELABUHAN YANG BELUM DIUSAHAKAN SECARA KOMERSIAL, angka 1, huruf a. Jasa Labuh, angka 2) Kapal yang melakukan kegiatan di terminal untuk kepentingan sendiri dan di terminal khusus, huruf a) Kapal angkutan laut luar negeri, (1) Kelas 1, yakni dengan satuan per GT per kunjungan (etmal) x tarif sebesar Rp713/ GT. Tarif tersebut sesuai dengan spesifikasi Kapal RIG SETIA yang merupakan Kapal luar negeri Kelas 1 berdasarkan sertifikat Kapal. Dalam hal ini Kapal RIG SETIA berlabuh di dalam kawasan terminal khusus di bidang Kawasan Industri yang berlokasi di Desa Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Penetapan Pemenuhan Komitmen Penyesuaian Terminal Khusus (Tersus) PT Bintan Inti Industrial Estate di Desa Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau Nomor A-467/AL- 308/DJPL tanggal 17 Mei 2019. Lebih lanjut dijelaskan mengenai perhitungan kunjungan (etmal) berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Pasal 56 Ayat (4) dijelaskan Dalam hal kapal yang berkunjung dan berada di pelabuhan melebihi 15 (lima belas) hari kalender dikenakan tambahan tarif layanan jasa labuh untuk setiap masa 15 (lima belas) hari kalender berikutnya.
  • Bahwa diketahui dalam periode tahun 2016 s/d 2022 selama masa labuh Kapal RIG SETIA dan setelah berangkat periode tahun 2023 s/d 2025, PT PAB melakukan beberapa kali pembayaran PNBP secara bertahap berdasarkan Kode Billing yang dimintakan oleh Tersangka ANDY SULISTIO SUSANTO (DPO) selaku Komisaris dan Pengendali Operasional PT PAB kepada pihak KUPP Kelas I Tanjung Uban yang kemudian Saksi SRI RAHAYU selaku Staff Bendahara Penerimaan PNBP KUPP Kelas I Tanjung Uban menerbitkan beberapa kode biling untuk PT. PAB dengan detail sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 3 September 2018 oleh pihak PT. PAB dilakukan pembayaran cicil Jasa Labuh berdasarkan Kode Billing 820180903183802 tertanggal 3 September 2018 sebesar Rp. 199.896.700 (seratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);
  2. Pada tanggal 14 Maret 2019 oleh pihak PT. PAB dilakukan pembayaran cicil Jasa Labuh berdasarkan Kode Billing Kode Billing 820190313962812 tertanggal 13 Maret 2019 sebesar Rp. 145.581.100 (seratus empat puluh lima juta rupiah lima ratus delapan puluh satu seratus rupiah);
  3. Pada tanggal 22 Desember 2022 oleh pihak PT. PAB dilakukan pembayaran cicil Jasa Labuh berdasarkan Kode Billing 820221219194185 tertanggal 19 Desember 2022 sebesar Rp. 59.969.700 (lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah);
  4. Bahwa setelah SPB diterbitkan pada tanggal 20 Januari 2023 dilakukan pembayaran cicil Jasa Labuh oleh pihak PT. PAB berdasarkan Kode Billing 820230117341587 tertanggal 17 Januari 2023 sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
  5. Bahwa kemudian pada tanggal 8 Mei 2025 Saksi SRI RAHAYU digantikan oleh Saksi FIRMAN MUHAIRA sebagai Staff Bendahara Penerimaan PNBP KUPP Kelas I Tanjung Uban untuk PT. PAB agar melakukan pembayaran tagihan PNBP atas Jasa Labuh Kapal RIG SETIA berdasarkan Kode Billing 820550507626191 tertanggal 07 Mei 2025 sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau Nomor: PE.03.03/SR/SP-264/PW28/5/2025 tertanggal 6 November 2025 Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Atas Jasa Labuh Kapal Rig Setia Di Wilayah Kerja KUPP Kelas I Tanjung Uban Tahun 2016 s.d. 2022, maka diketahui terdapat sisa PNBP Jasa Labuh atas Kapal RIG SETIA yang belum dibayarkan oleh PT PAB sebesar Rp1.133.736.272,00 (satu milyar seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) yang selanjutnya dianggap sebagai kerugian keuangan negara dengan penghitungan sebagai berikut:

No 

Keterangan 

Jumlah (Rp) 

Penghitungan seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Jasa Labuh Rig West Setia (1) 

1.579.183.772,00 

Penghitungan seluruh PNBP yang telah disetorkan oleh PT Pelita Arsaka Bahari kepada negara (2) 

405.447.500,00

Penghitungan cicilan yang dibayarkan oleh PT Pelita Arsaka Bahari setelah Surat Persetujuan Berlayar telah terbit (3) 

40.000.000,00 

Kerugian Keuangan Negara (1-2-3) 

1.133.736.272,00

 

  • Bahwa lebih lanjut berdasarkan tagihan setoran jasa labuh yang tidak dibayarkan, terdapat denda yang timbul dan dibebankan kepada PT Pelita Arsaka Bahari. Denda andministratif tersebut merupakan bagian dari Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal terdiri atas yang mana itu diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 77 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Adapun mengenai besaran denda administratif tersebut diatur di dalam Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, pada pasal 22 sebagai berikut: 
  1. Wajib Bayar wajib membayar PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) paling lambat pada saat jatuh tempo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Wajib Bayar yang tidak melakukan pembayaran PNBP Terutang sampai dengan jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
  3. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
  4. Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. 
  • Dengan demikian maka, berdasarkan sisa pokok PNBP Jasa Labuh Kapal RIG SETIA yang tidak dibayarkan oleh PT PAB, terdapat denda yang timbul dan dibebankan kepada PT Pelita Arsaka Bahari sebesar Rp558.593.410,00, (Lima ratus lima puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus sepuluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

No

Kode Billing

Tanggal Billing

Tagihan Setoran Jasa Labuh

Tagihan Setoran Denda

Total Tagihan Setoran

1

820230209790552

9 Februari 2023

1.163.736.272,00

-

1.163.736.272,00

2

820230308681694

8 Maret 2023

 1.163.736.272,00

 23.274.725,00

 1.187.010.997,00

3

820230324257939

24 Maret 2023

 1.159.400.744,00

 46.549.450,00

 1.205.950.194,00

4

820230515346726

15 Mei 2023

 1.163.736.272,00

 69.824.175,00

 1.233.560.447,00

5

820230717443433

17 Juli 2023

 1.163.736.272,00

 116.373.625,00

 1.280.109.897,00

6

820230818148215

18 Agustus 2023

 1.163.736.272,00

 139.648.350,00

 1.303.384.622,00

7

820230919789257

19 September 2023

 1.163.736.272,00

 162.923.075,00

 1.326.659.347,00

8

820231023751568

23 Oktober 2023

 1.163.736.272,00

 186.197.803,00

 1.349.934.075,00

9

820231124839005

24 November 2023

 1.163.736.272,00

 209.472.529,00

 1.373.208.801,00

10

820231218666869

19 Desember 2023

 1.163.736.272,00

 232.747.254,00

 1.396.483.526,00

11

820240217080289

17 Februari 2024

 1.163.736.272,00

 279.296.705,00

 1.443.032.977,00

12

820240319595723

19 Maret 2024

 1.163.736.272,00

 302.571.430,00

 1.466.307.702,00

13

820240419660409

19 April 2024

 1.163.736.272,00

 325.846.156,00

 1.489.582.428,00

Pihak Dipublikasikan Ya