Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Tpg PT Mandiri Tunas Finance cq PT Mandiri Tunas Finance Cabang Tanjung Pinang Fardiono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mandiri Tunas Finance cq PT Mandiri Tunas Finance Cabang Tanjung Pinang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Diajeng Fardhani, SHPT Mandiri Tunas Finance cq PT Mandiri Tunas Finance Cabang Tanjung Pinang
Tergugat
NoNama
1Fardiono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 459.197.600,00
Petitum

1) Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2) Menyatakan sah secara hukum atas Perjanjian Pembiayaan Fasilitas Dana (Multiguna) Nomor : 5792300338 berikut Lampirannya pada tanggal 20 November 2023;

3) Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Fasilitas Dana (Multiguna) Nomor : 5792300338 berikut Lampirannya pada tanggal 20 November 2023;

4) Menyatakan sah secara hukum atas Akta Jaminan Fidusia Nomor: 1318, tanggal 24 November 2023 yang dibuat oleh Ria Agustar, S.H., M.Kn.,.;

5) Menyatakan sah secara hukum atas Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W32.00075379.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 24 November 2023, yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Kepulauan Riau;

6) Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp459.197.600,- (empat ratus lima puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah)) secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang membacakan Putusan dalam Perkar a ini;

7) Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada PENGGUGAT selaku penerima fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan TOYOTA-INNOVA-VENTURER 2.0 AT, Nomor Rangka: MHFAW8EM5J0212153, Nomor Mesin: 1TRA569979, Nomor Polisi: BP 1373 CG, Tahun: 2018 Warna: Hitam Metal

8) Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan roda 4 yang menjadi objek jaminan fidusia berupa1 (satu) unit kendaraan TOYOTA-INNOVA-VENTURER 2.0 AT, Nomor Rangka: MHFAW8EM5J0212153, Nomor Mesin: 1TRA569979, Nomor Polisi: BP 1373 CG, Tahun: 2018 Warna: Hitam Metal;

9) Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak TERGUGAT lalai melaksanakan isi Putusan Gugatan Sederhana a quo;

10) Menyatakan terhadap Putusan Gugatan Sederhana a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan dari TERGUGAT;

11) Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak