Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2024/PN Tpg ENDANG ASRI PUSPARANI, S.H., M.H. NASRUL Alias ANAS Bin NASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 101/Pid.B/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-547/L.10.10/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENDANG ASRI PUSPARANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASRUL Alias ANAS Bin NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa NASRUL Alias ANAS Bin NASIR pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 04.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU) RSAL AL Dr. Midiyato Suratani yang berada di Jalan Ciptadi No.1 Kel. Tanjungpinang Kota Kec. Tanjungpinang Kota – Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :-------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 03.30 wib, Terdakwa datang ke RSAL Dr. Midiyato Suratani yang berada di Jl. Ciptadi No.1 Kota Tanjungpinang. Setelah sampai di RSAL Dr. Midiyato Suratani, Terdakwa langsung menuju ke ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU), dimana pada saat itu di salah satu ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU) saksi korban DARWIN dan saksi MARIANA sedang tidur menunggu anak kandung saksi korban DARWIN dan saksi MARIANA yang sedang dirawat. Setelah sampai di ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU), Terdakwa melihat barang berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merk Redmi 9A dengan No. IMEI : 864699054001262 dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A5 dengan No. IMEI : 866097045012415 milik saksi korban DARWIN yang terletak di lantai salah satu kamar di ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU). Melihat 2 (dua) unit handphone tersebut, kemudian Terdakwa masuk kedalam ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU) dan langsung mengambil 2 (dua) unit handphone berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merk Redmi 9A dengan No. IMEI : 864699054001262 dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A5 dengan No. IMEI : 866097045012415.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil barang berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merk Redmi 9A dengan No. IMEI : 864699054001262 dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A5 dengan No. IMEI : 866097045012415 milik saksi korban DARWIN, kemudian Terdakwa langsung membawa pulang 2 (dua) unit handphone tersebut, dimana terhadap 1 (Satu) Unit Handphone Merk Redmi 9A dengan No. IMEI : 864699054001262 Terdakwa pergunakan sendiri, dan terhadap 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A5 dengan No. IMEI : 866097045012415 Terdakwa jual kepada seseorang yang Terdakwa kenal dari Media Sosial Facebook.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa NASRUL Alias ANAS Bin NASIR, saksi korban DARWIN mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------A T A U ----------------------------------------------------

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa NASRUL Alias ANAS Bin NASIR pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 04.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Ruang Tunggu Neonatal Intensive Care Unit (NICU) RSAL AL Dr. Midiyato Suratani yang berada di Jalan Ciptadi No.1 Kel. Tanjungpinang Kota Kec. Tanjungpinang Kota – Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:--------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 03.30 wib, Terdakwa datang ke RSAL Dr. Midiyato Suratani yang berada di Jl. Ciptadi No.1 Kota Tanjungpinang. Setelah sampai di RSAL Dr. Midiyato Suratani, Terdakwa langsung menuju ke ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU), dimana pada saat itu di salah satu ruang tunggu Neonatal Intensive Care Unit (NICU) saksi korban DARWIN dan saksi MARIANA sedang tidur menunggu anak kandung saksi korban DARWIN dan saksi MARIANA yang sedang dirawat. Setelah sampai di ruang tunggu Neonatal Intensive Care Unit (NICU), Terdakwa melihat barang berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merk Redmi 9A dengan No. IMEI : 864699054001262 dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A5 dengan No. IMEI : 866097045012415 milik saksi korban DARWIN yang terletak di lantai salah satu kamar di ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU). Melihat 2 (dua) unit handphone tersebut, kemudian Terdakwa masuk kedalam ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU) dan langsung mengambil 2 (dua) unit handphone berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merk Redmi 9A dengan No. IMEI : 864699054001262 dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A5 dengan No. IMEI : 866097045012415.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil barang berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merk Redmi 9A dengan No. IMEI : 864699054001262 dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A5 dengan No. IMEI : 866097045012415 milik saksi korban DARWIN, kemudian Terdakwa langsung membawa pulang 2 (dua) unit handphone tersebut, dimana terhadap 1 (Satu) Unit Handphone Merk Redmi 9A dengan No. IMEI : 864699054001262 Terdakwa pergunakan sendiri, dan terhadap 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A5 dengan No. IMEI : 866097045012415 Terdakwa jual kepada seseorang yang Terdakwa kenal dari Media Sosial Facebook.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa NASRUL Alias ANAS Bin NASIR, saksi korban DARWIN mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya