DALAM PROVISI
Bahwa karena kebutuhan yang mendesak untuk membeli beras dan kebutuhan lain keluarga Para Penggugat selama ini yang belum mempunyai pekerjaan tetap pasca di-PHK oleg T, maka sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo mengabulkan tuntutan provisi dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Provisi Para PENGGUGAT seluruhnya;
2. Memerintahkan TERGUGAT agar membayar terlebih dahulu upah Penggugat sejak dilakukan tindakan PHK yaitu sejak 10 Mei 2023 sampai dengan perkara ini didaftrkan ke PHI Tanjungpinang. Sehingga cukup dan beralasan hukum Para Penggugat meminta kepada Tergugat untuk membayar upah masing-masing Para Penggugat selama 10 (sepuluh) bulan terhitung sejak 10 Mei 2023 sampai dengan Maret 2024 tanggal didaftarkan gugatan aquo sebesar upah yang diterima setiap bulan Rp 4.800.000. (empat juta delapan ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan Provisi ini diucapkan, yaitu kepada masing-masing Para Penggugat:
a. Elkardidman Buulolo Besar (dalam Rupiah)
Upah Juni 2023 4.800.000
Upah Juli 2023 4.800.000
Upah Agustus 2023 4.800.000
Upah September 2023 4.800.000
Upah Oktober 2023 4.800.000
Upah November 2023 4.800.000
Upah Desember 2023 4.800.000
Upah Januari 2024 4.800.000
Upah Februari 2024 4.800.000
Upah Maret 2024 4.800.000
Jumlah Total 48.000.000
a. Tasora Harefa Besar (dalam Rupiah)
Upah Juni 2023 4.800.000
Upah Juli 2023 4.800.000
Upah Agustus 2023 4.800.000
Upah September 2023 4.800.000
Upah Oktober 2023 4.800.000
Upah November 2023 4.800.000
Upah Desember 2023 4.800.000
Upah Januari 2024 4.800.000
Upah Februari 2024 4.800.000
Upah Maret 2024 4.800.000
Jumlah Total 48.000.000
a. Carles Harefa Besar (dalam Rupiah)
Upah Juni 2023 4.800.000
Upah Juli 2023 4.800.000
Upah Agustus 2023 4.800.000
Upah September 2023 4.800.000
Upah Oktober 2023 4.800.000
Upah November 2023 4.800.000
Upah Desember 2023 4.800.000
Upah Januari 2024 4.800.000
Upah Februari 2024 4.800.000
Upah Maret 2024 4.800.000
Jumlah Total 48.000.000
3. Menghukum Tergugat membayar denda kepada Para Penggugat apabila lalai membayar putusan provisi ini sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) per hari terhitung sejak putusan provisi ini diucapkan dan uang ini menjadi hak Para Penggugat dibagi rata;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perka ini.
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan status hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap/permanen;
3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Para Penggugat, sehingga PUTUS hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat sejak putusan perkara ini dibacakan;
4. Menyatakan sah dan mengikat terhadap:
4.1. Surat Keputusan antara Tergugat dan Penggugat I Nomor: 0065/DKP.4/SK/XI/2019, tanggal 18 November 2019 tentang Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan Tetap;
4.2. Surat Keputusan antara Tergugat dan Penggugat II 0063/DKP.4/SK/XI/2019, tanggal 18 November 2019 tentang Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan Tetap; dan
4.3. Surat Keputusan antara Tergugat dan Penggugat III Nomor: 0056/DKP.4/SK/XI/2019, tanggal 18 November 2019 tentang Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan Tetap;
5. Menyatakan sah dan mengikat terhadap:
5.1. Surat anjuran dengan Nomor Surat: R. 972/500.15.15.2/II/2024, tanggal 21 Februari 2024 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dan Mediator pada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam tersebut;
5.2. Surat Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 700/074/DTKT-4/2023, tanggal 24 November 2023 tentang Perhitungan Penetapan Hak-hak pekerja lembur atas nama Tasora Harefa, Carles Harefa, Elkardidman Buulolo pekerja buruh PT. Dian Kerosene Pratama periode 2023 Juncto (Jo) Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam Nomor 700/074/DTKT-4.BTM/XI/2023, tanggal 24 November 2023 tentang Perhitungan Penetapan Kekurangan Upah Minimum An. Tasora Harefa, Carles Harefa, Elkardidman Buulolo pekerja buruh PT. Dian Kerosene Pratama.
6. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Para Penggugat sesuai ANJURAN Dinas Tenaga Kerja Kota Batam sesuai dengan Nomor Surat: R. 972/500.15.15.2/II/2024, tanggal 21 Februari 2024 dan Surat Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 700/074/DTKT-4/2023, tanggal 24 November 2023 tentang Perhitungan Penetapan Hak-hak pekerja lembur atas nama Tasora Harefa, Carles Harefa, Elkardidman Buulolo pekerja buruh PT. Dian Kerosene Pratama periode 2023 Juncto (Jo) Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam Nomor 700/074/DTKT-4.BTM/XI/2023, tanggal 24 November 2023 tentang Perhitungan Penetapan Kekurangan Upah Minimum An. Tasora Harefa, Carles Harefa, Elkardidman Buulolo pekerja buruh PT. Dian Kerosene Pratama, yaitu:
a. Elkardidman Buulolo Besar (dalam Rupiah)
Uang Pesangon 28.800.000
Uang Penghargaan 14.400.000
Kekurangan Upah Minimum 7.655.644
Upah Lembur 20.473.100
Total Jumlah 71.328.744
Terbilang: Tujuh Puluh Satu juta tiga ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah.
b. Tasora Harefa Besar (dalam Rupiah)
Uang Pesangon 43.200.000
Uang Penghargaan 19.200.000
Kekurangan Upah Minimum 7.943.400
Upah Lembur 23.607.799
Total Jumlah 93.951.199
Terbilang: Sembilan puluh tiga juta Sembilan ratus lima puluh satu ribu seratus Sembilan puluh Sembilan rupiah
c. Carles Harefa Besar (dalam Rupiah)
Uang Pesangon 43.200.000
Uang Penghargaan 19.200.000
Kekurangan Upah Minimum 4.631.354
Upah Lembur 13.618.383
Total Jumlah 80.649.737
Terbilang: delapan puluh juta enam ratus empat puluh Sembilan tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon Para Penggugat sebanyak 2 (dua) kali ketentuan sesuai dengan Pasal Pasal 169 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu:
a. Elkardidman Buulolo Besar (dalam Rupiah) Hasil Dikalikan Dua Kali Ketentuan (dalam rupiah)
Uang Pesangon 28.800.000 28.800.000 + 28.800.000
Total Jumlah Rp. 57.600.000
Terbilang: lima puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah
b. Tasora Harefa Besar (dalam Rupiah) Hasil Dikalikan Dua Kali Ketentuan (dalam rupiah)
Uang Pesangon 43.200.000 43.200.000 + 43.200.000
Total Jumlah Rp. 86.400.000
Terbilang: delapan puluh enam juga empat ratus ribu rupiah
c. Carles Harefa Besar (dalam Rupiah) Hasil Dikalikan Dua Kali Ketentuan (dalam rupiah)
Uang Pesangon 43.200.000 43.200.000 + 43.200.000
Total Jumlah Rp. 86.400.000
Terbilang: delapan puluh enam juga empat ratus ribu rupiah
8. Menghukum Tergugat agar membayar upah Penggugat sejak dilakukan tindakan PHK sejak 10 Mei 2023 sampai dengan perkara ini didaftarkan, yakni masing-masing Para Penggugat selama 10 (sepuluh) bulan terhitung sejak 10 Mei 2023 sampai dengan Maret 2024 tanggal didaftarkan gugatan aquo sebesar upah yang diterima setiap bulan Rp 4.800.000. (empat juta delapan ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan Provisi ini diucapkan, yaitu masing-masing Para Penggugat:
a. Elkardidman Buulolo Besar (dalam Rupiah)
Upah Juni 2023 4.800.000
Upah Juli 2023 4.800.000
Upah Agustus 2023 4.800.000
Upah September 2023 4.800.000
Upah Oktober 2023 4.800.000
Upah November 2023 4.800.000
Upah Desember 2023 4.800.000
Upah Januari 2024 4.800.000
Upah Februari 2024 4.800.000
Upah Maret 2024 4.800.000
Jumlah Total 48.000.000
Terbilang: empat puluh delapan juta rupiah
a. Tasora Harefa Besar (dalam Rupiah)
Upah Juni 2023 4.800.000
Upah Juli 2023 4.800.000
Upah Agustus 2023 4.800.000
Upah September 2023 4.800.000
Upah Oktober 2023 4.800.000
Upah November 2023 4.800.000
Upah Desember 2023 4.800.000
Upah Januari 2024 4.800.000
Upah Februari 2024 4.800.000
Upah Maret 2024 4.800.000
Jumlah Total 48.000.000
Terbilang: empat puluh delapan juta rupiah
a. Carles Harefa Besar (dalam Rupiah)
Upah Juni 2023 4.800.000
Upah Juli 2023 4.800.000
Upah Agustus 2023 4.800.000
Upah September 2023 4.800.000
Upah Oktober 2023 4.800.000
Upah November 2023 4.800.000
Upah Desember 2023 4.800.000
Upah Januari 2024 4.800.000
Upah Februari 2024 4.800.000
Upah Maret 2024 4.800.000
Jumlah Total 48.000.000
Terbilang: empat puluh delapan juta rupiah
9. Menghukum Tergugat agar mengganti Biaya atau cost perjalanan antara Batam dan Tanjungpinang yang dikeluarkan oleh Para Penggugat Estimasi 12 (dua belas) kali persidangan, yaitu:
d. Elkardidman Buulolo Besar (dalam rupiah)
Biaya atau cost perjalanan antara Batam dan Tanjungpinang yang dikeluarkan oleh Para Penggugat dibebankan kepada Tergugat. Estimasi 12 (dua belas) kali persidangan
Rp 6.000.000
Terbilang: enam juta rupiah
e. Tasora Harefa Besar (dalam rupiah)
Biaya atau cost perjalanan antara Batam dan Tanjungpinang yang dikeluarkan oleh Para Penggugat dibebankan kepada Tergugat. Estimasi 12 (dua belas) kali persidangan
Rp 6.000.000
Terbilang: enam juta rupiah
f. Carles Harefa Besar (dalam rupiah)
Biaya atau cost perjalanan antara Batam dan Tanjungpinang yang dikeluarkan oleh Para Penggugat dibebankan kepada Tergugat. Estimasi 12 (dua belas) kali persidangan
Rp 6.000.000
Terbilang: enam juta rupiah
10. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan surat keterangan pengalaman kerja masing-masing Para Penggugat untuk dan atas nama ELKARDIDMAN BUULOLO (Penggugat I), TASORA HAREFA (Penggugat II) dan CARLES HAREFA (Penggugat III) usai putusan ini mengikat dan berkekuatan hukum tetap;
11. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan dalam perkara ini berupa harta benda bergerak maupun tidak bergerak milik PT. Dian Kerosene Pratama selaku Tergugat dalam perkara aquo yaitu: Sebidang Lahan yang telah berdiri di atasnya bangunan permanen yang dikenal terletak di Komplek Kawasan Bintang Industri Block G No. 1-2, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau – Indonesia, dan benda bergerak berupa yaitu 1 (satu) unit mobil truk warna merah dengan nomor Polisi BP 8740 DI, 1 (satu) unit mobil truk warna merah Nomor Polisi BP 8063 DA, 1 (satu) unit mobil truk warna merah Nomor Polisi BP 8695 ED, 1 (satu) unit mobil truk warna merah Nomor Polisi BP 9736 HI, 1 (satu) unit mobil truk warna merah Nomor Polisi BP 9737 HI, dan 1 (satu) unit mobil truk warna merah Nomor Polisi BP 9248 DF;
12. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu usai putusan ini diucapkan, meskipun ada upaya hukum verzet, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
13. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) secara tunai dan seketika sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai atau terlambat dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde);
14. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) |