Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Tpg SIRAJUDIN NUR 1.DEWAN PENGURUS PARTAI KEBANGKITAN BANGSA Cq H.A. MUHAIMIN ISKANDAR
2.Dr. Hj. IDA FAUZIYAH, M. Si
3.DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PROVINSI KEPULAUAN RIAU Cq. ROCKY MARCIANO BAWOLE, S.Sos
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Partai Politik
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIRAJUDIN NUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASANUDIN, S.H.SIRAJUDIN NUR
Tergugat
NoNama
1DEWAN PENGURUS PARTAI KEBANGKITAN BANGSA Cq H.A. MUHAIMIN ISKANDAR
2Dr. Hj. IDA FAUZIYAH, M. Si
3DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PROVINSI KEPULAUAN RIAU Cq. ROCKY MARCIANO BAWOLE, S.Sos
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT (Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III) telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad ) ;
  3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat I Nomor: 22462/DPP/01/XI/2023 tertanggal 09 November 2023 TENTANG PENETAPAN PEMBERHENTIAN SIRAJUDIN NUR DARI KEANGGOTAAN PARTAI KEBANGKITAN BANGSA ;
  4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Tergugat I Nomor: 22463/DPP/01/XI/2023 Tanggal 09 November 2023 Prihal Persetujuan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau dari PKB atas nama SIRAJUDIN NUR.
  5. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Tergugat III Nomor: 088/DPW-20/02/XI/2023 Tanggal 16 November 2023 Prihal Usulan Calon  Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau dari PKB atas nama SIRAJUDIN NUR;
  6. Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Nomor: 22462/DPP/01/XI/2023 tertanggal 09 November 2023  TENTANG PENETAPAN PEMBERHENTIAN SIRAJUDIN NUR DARI KEANGGOTAAN PARTAI KEBANGKITAN BANGSA;
  7. Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Surat Nomor: 22463/DPP/01/XI/2023 Tanggal 09 November 2023 Prihal Persetujuan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau dari PKB atas nama SIRAJUDIN NUR;
  8. Memerintahkan Tergugat III untuk mencabut Surat Nomor: 088/DPW-20/02/XI/2023 Tanggal 16 November 2023 Prihal Usulan Calon  Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau dari PKB atas nama SIRAJUDIN NUR;
  9. Menguatkan Putusan Provisi ;
  10. Menghukum PARA TERGUGAT (Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III) secara bersama sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai baikkerugian materiil maupun immateriil kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

- Kerugian Materiil :

  1. Biaya Pendaftaran Panjar Perkara Aquo diperkirakan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua  juta lima ratus  ribu rupiah)
  2. Biaya Jasa Pengacara sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah)
  3. Biaya Administrasi dan akomodasi terkait lainya Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  • Kerugian Immateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Total keseluruhan berjumlah Rp.1.202.500.000,- (satu milyar dua ratus dua juta lima  ratus ribu rupiah

      11. Memerintahkan PARA TERGUGAT  (Tergugat I,Tergugat II, dan Tergugat III) untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula;

     12.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainya ;

     13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersamasama (tanggung renteng) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka dengan ini kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak