| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pesangon kepada Penggugat sebesar ketentuan yang di maksud dalam pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor.35 tahun 2021 tentang ketenagakerjaan
yaitu sebesar Rp.112.333.274,- (seratus dua belas juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
a. Uang Pesangon sebesar Rp.3.623.654,- x 9 x 2 = Rp.65.225.772,-
b. Uang Penghargaan masa kerja sebesar Rp.3.623.654,- x 4 =Rp.14.494.616,-
c. Uang Penggantian hak sakit berkepanjangan sebesar =
- 4 x (Rp.3.623.654,- x 100%) =Rp.14.494.616,-
- 4 x (Rp.3.623.654,- x 75%) =Rp 10.870.962,-
- 4 x (Rp.3.623.654,- x 50%) =Rp. 7.247.308,-
Jumlah . =Rp 112.333.274,-
(seratus dua belas juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah)
3.Menyatakan Tergugat harus mematuhi putusan dalam perkara ini
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono).
|