Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg Witikno.S PT.Pesonna Optima Jasa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Witikno.S
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sulistio Pujiastuti,SHWitikno.S
Tergugat
NoNama
1PT.Pesonna Optima Jasa
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum


1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pesangon kepada Penggugat sebesar ketentuan yang di maksud dalam  pasal  40 Peraturan Pemerintah Nomor.35  tahun 2021 tentang ketenagakerjaan 
    yaitu sebesar Rp.112.333.274,- (seratus dua belas juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
a. Uang Pesangon    sebesar Rp.3.623.654,- x 9 x 2                 = Rp.65.225.772,-    
b. Uang Penghargaan masa kerja sebesar Rp.3.623.654,- x 4 =Rp.14.494.616,-
c. Uang Penggantian hak sakit berkepanjangan sebesar      =
     - 4 x (Rp.3.623.654,- x 100%)                      =Rp.14.494.616,-
     - 4 x (Rp.3.623.654,- x 75%)                      =Rp 10.870.962,-
     - 4 x (Rp.3.623.654,- x 50%)                      =Rp.  7.247.308,-
                                     Jumlah        .   =Rp 112.333.274,-
(seratus dua belas juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh empat   rupiah)
3.Menyatakan Tergugat harus mematuhi putusan dalam perkara ini
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul  dalam perkara ini.
    
SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak