A. DASAR HUKUM DAN KEWENANGAN MENGADILI PENGADILAN NEGERI TANJUNGPINANG ATAS PERMOHONAN PRAPERADILAN.
1. Praperadilan merupakan sarana hukum yang berfungsi untuk menilai apakah tindakan aparat penegak hukum dalam hal penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan maupun penuntutan, penetapan status tersangka, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan secara sah atau tidak. Permohonan ini dapat diajukan oleh tersangka, keluarga, maupun pihak lain yang memiliki kepentingan guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak asasi.
2. Landasan yuridis mengenai ruang lingkup praperadilan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mengalami perluasan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Melalui putusan tersebut, kewenangan Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan memutus permohonan praperadilan yang semula terbatas sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 KUHAP, diperluas sehingga mencakup pula aspek penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sebagai bagian dari objek praperadilan, sebagaimana penjelasan berikut.
2.1. Pasal 1 butir 10 KUHAP menyebutkan: “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
2.2. Pasal 77 KUHAP menyebutkan: “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”
2.3. Amar Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 menyebutkan: “Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.”
3. Dengan demikian, penerbitan Objek Pra Peradilan berupa:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-749/L.10.15/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025;
b. Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-753/L.10.15/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025 Jo. Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B-1971/L.10.15/Fd.2/08/2025 tertanggal 27 Agustus 2025; dan
c. Nota Dinas Nomor ND-65/L.10.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025 Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan atas Kapal Rig Setia di Kabupaten Bintan atas nama Tersangka IWAN SUMANTRI;
merupakan obyek praperadilan yang dapat diuji keabsahannya kepada Pengadilan Negeri Tanjungpinang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) menyebutkan:
Bagian Kedua
Pengadilan Negeri
Pasal 84
(2) Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.
(3) Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.
(4) Apabila seorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, maka tiap pengadilan negeri itu masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu.
(5) Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut.
B. ALASAN PERMOHONAN PRA PERADILAN AQUO.
1. HISTORIS DAN KEWENANGAN PEMOHON SELAKU KEPALA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN
- Bahwa Pemohon: Iwan Sumantri, adalah seorang Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yang berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor SK.1373 Tahun 2021 sejak tanggal 3 Juni 2021 sampai dengan 13 Februari 2023 telah dipercaya untuk menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Tanjung Uban.
- Sebagai seorang pejabat struktural, Pemohon menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan. Dalam aturan tersebut, Kantor UPP memiliki tugas untuk melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial, sebagaimana diuraikan pada pasal di bawah ini:
Pasal 2
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan;
b. penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran;
c. penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;
d. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan;
e. pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan;
f. penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;
g. penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
h. pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
i. penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
j. pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (“PM 073 tahun 2017”), telah ditentukan secara rinci uraian kegiatan masing-masing jabatan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (“KUPP”). Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa uraian tugas Kepala KUPP Kelas I menitikberatkan pada fungsi pengelolaan, pengawasan, penyediaan fasilitas pelabuhan, serta penjaminan kelancaran arus barang, penumpang, dan keamanan pelabuhan, sebagaimana diuraikan berikut:
Uraian Jenis Kegiatan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I
No URAIAN JENIS KEGIATAN SATUAN HASIL KERJA
1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta DLKr dan DLKp Pelabuhan; Bahan
2. Menyediakan dan memelihara pemelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan alur pelayaran dan sarana bantu navigasi pelayaran; Laporan
3. Menjamin kelancaran arus barang, penumpang dan hewan; Laporan
4. Menyediakan dan/atau pelayanan jasa pelabuhan; Laporan
5. Mengatur, mengendalikan dan melakukan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhan dan angkutan perairan; Laporan
6. Menyediakan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan; Laporan
7. Menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan; Laporan
8. Memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan; Laporan
9. Menyiapkan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; Laporan
10. Mengelola urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, hukum dan humas; dan Laporan
11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. Laporan
- Bahwa salah satu produk administrasi kepelabuhanan yang dilaksanakan di KUPP adalah penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), yaitu dokumen hukum yang wajib dimiliki setiap kapal sebelum meninggalkan pelabuhan. Ketentuan mengenai SPB diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kapal di Pelabuhan, khususnya:
Pasal 8
(1) Setiap Kapal yang Berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan oleh Syahbandar.
(2) Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal dan daftar periksa pemenuhan kewajiban Kapal.
(3) Daftar periksa pemenuhan kewajiban Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan format contoh 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), pemilik Kapal atau operator Kapal mengajukan permohonan secara elektronik melalui sistem informasi elektronik berbasis internet kepada Syahbandar dengan menggunakan format contoh 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal Pelabuhan belum menyediakan sistem informasi elektronik berbasis internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan Surat Persetujuan Berlayar diajukan secara manual.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. Surat Pernyataan Nakhoda (Master Sailing Declaration) dengan menggunakan format contoh 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dokumen muatan/penumpang (manifest);
c. daftar awak Kapal (crew list);
d. bukti pemenuhan kewajiban sesuai dengan daftar periksa pemenuhan kewajiban Kapal; dan
e. Surat, dokumen, dan warta Kapal.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Syahbandar melakukan pemeriksaan secara administratif.
(5) Pemeriksaan secara administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan melalui verifikasi dan validitas terhadap kelengkapan surat dan dokumen Kapal berdasarkan format contoh 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam hal Syahbandar mendapat laporan dan/atau mengetahui bahwa Kapal yang akan Berlayar tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan Kapal, Syahbandar melakukan pemeriksaan Kapal.
(7) Dalam hal Kapal yang akan Berlayar tidak memenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Syahbandar dapat menunda keberangkatan Kapal untuk Berlayar.
(8) Penundaan keberangkatan Kapal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan cuaca. (9) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Syahbandar menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar dengan menggunakan format contoh 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) Syahbandar dapat melakukan penolakan atau tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Surat Persetujuan Berlayar dalam hal:
a. tidak memenuhi persyaratan administrasi yang dipersyaratkan;
b. adanya perintah tertulis dari pengadilan; dan/atau
c. kondisi cuaca perairan yang dapat membahayakan Kapal dengan mempertimbangkan ukuran dan/atau jenis Kapal.”
- Adapun berdasarkan PM 073 tahun 2017, ditegaskan bahwa penerbitan SPB bukanlah bagian dari kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) secara kelembagaan, melainkan merupakan tugas dan kewenangan yang secara langsung dilaksanakan oleh pejabat fungsional tertentu, yaitu Kepala Seksi Kesyahbandaran serta Petugas Kesyahbandaran. Kegiatan ini mencakup proses administratif dan teknis dalam rangka memastikan terpenuhinya aspek keselamatan pelayaran, kelengkapan dokumen kapal, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana secara rinci diuraikan dibawah ini:
Uraian Jenis Kegiatan Kepala Seksi Kesyahbadandaran
NO URAIAN JENIS KEGIATAN SATUAN HASIL KERJA
1. Melaksanakan pemeriksaan dan penyimpanan surat kapal dan warta kapal; Momerandum
2. Mengarahkan pemeriksaan kelaiklautan kapal; Laporan
3. Mengesahkan surat persetujuan berlayar; SPB
4. Mengesahkan surat persetujuan bunker; Surat
5. Mengesahkan surat persetujuan olah gerak kapal; Surat
6. Mengesahkan surat persetujuan izin menggandeng; Surat
7. Mengesahkan surat persetujuan ship to ship; Surat
8. Mengesahkan surat persetujuan izin labuh kapal; Surat
9. Mengesahkan buku sijil awak kapal; Surat
Uraian Jenis Kegiatan Petugas Kesyahbandaran
NO URAIAN JENIS KEGIATAN SATUAN HASIL KERJA
1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pemerintahan dipelabuhan; Laporan
2. Melaksanakan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; Berkas
3. Melakukan pemeriksaan dan penyimpanan surat, dokumen kapal dan warta kapal; Laporan
4. Koordinator kegiatan di Posker Pelabuhan; Laporan
5. Melaksanakan pengawasan docking kapal; Laporan
6. Menyiapkan SPB di Wilker/Posker Pelabuhan; Dokumen
7. Melaksanakan kegiatan pencarian dan penyelamatan; Laporan
8. Melakukan pengawasan alih muat diperalatan pelabuhan; dan Laporan
9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. Laporan
- Dari ketentuan tersebut, jelas bahwa pejabat yang berwenang menandatangani SPB bukanlah Kepala KUPP, melainkan pejabat teknis yang ditunjuk secara struktural, dalam hal ini Kepala Seksi Kesyahbandaran dan Petugas Kesyahbandaran.
- Bahwa pada tanggal 23 Desember 2022, Kantor UPP Kelas I Tanjung Uban menerbitkan SPB Nomor A.1-UPP.1/02/XII/2022 untuk kapal Rig Setia, GT. 14.018 berbendera Panama dengan tujuan Alang SBY, India. Penerbitan SPB tersebut didasarkan pada surat dari PT Pelita Arsaka Bahari (“PT PAB”) Nomor 337/PAB-TU/XII/2022 tanggal 21 Desember 2022. Bahwa Dokumen SPB tersebut ditandatangani oleh pejabat struktural KUPP Tanjung Uban, yakni dan Kepala Seksi (Kasi) Kesyahbandaran yaitu Sdr. Muqorobin, meskipun pada saat itu kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa jasa labuh dan jasa rambu oleh PT PAB belum dilunasi.
- Bahwa penerbitan SPB tersebut sama sekali tidak diketahui oleh Pemohon selaku Kepala KUPP, karena Pemohon tidak pernah memberikan persetujuan, disposisi, maupun instruksi apapun terkait penerbitan dokumen tersebut. Pemohon baru mengetahui adanya peristiwa penerbitan SPB tersebut pada tanggal 26 Desember 2022, setelah menerima laporan dari Bendahara Penerimaan yaitu Sdri. Sri Rahayu, dan Kasi Kesyahbandaran, Sdr. Muqorobin, bahwa kapal Rig Setia telah berangkat meninggalkan pelabuhan sejak 23 Desember 2022 tanpa melunasi kewajiban PNBP dimaksud.
- Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemohon segera memanggil pejabat terkait, yaitu Kasubag Tata Usaha, Kasi Lalu Lintas Laut, Kasi Kesyahbandaran, dan Bendahara Penerimaan, untuk dimintai klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, Kasi Kesyahbandaran menyampaikan bahwa dirinya menandatangani SPB dengan pertimbangan kondisi teknis berupa rantai jangkar kapal yang sudah terputus, adanya Laporan Kegiatan Kapal (LK3) yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Kasi Lalu Lintas Laut, serta keyakinan atas informasi dari Owner kapal bahwa pembayaran PNBP telah diserahkan kepada Agen. Adapun Kasi Lalu Lintas Laut mengakui adanya kesalahan dalam perhitungan jasa labuh sehingga proses pembayaran belum dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.
- Bahwa atas laporan tersebut, Pemohon segera mengambil tindakan administratif berupa:
a. memberikan teguran lisan secara tegas kepada Kasi Lalu Lintas Laut dan Kasi Kesyahbandaran karena kurangnya koordinasi dalam melaksanakan kewajiban prosedural;
b. memerintahkan agar segera dilakukan penagihan kewajiban PNBP kepada PT PAB;
c. meminta agar dibuat pernyataan kesanggupan membayar dari pihak Agen; dan
d. tetap menerbitkan kode billing sebagai dasar penagihan.
- Bahwa pada tanggal 19 Januari 2023 PT. SINGATAC Bintan selaku perwakilan owner kapal telah melakukan pembayaran kepada PT. Pelita Arsaka Bahari selaku agen melalui HSBC ke rekening BCA PT. Pelita Arsaka Bahari sebesar SGD 20,725.09
- Kemudian, tanggal 27 Januari 2023 PT. PAB menyurati KUPP Kelas I Tanjung Uban Nomor : 008/PAB-TUB/I/2023 Hal Perhitungan Ulang Nota Navigasi SKD T-12 dan SKD WEST SETIA yang berisi tentang perhitungan/kalkulasi ulang dengan merujuk Surat Edaran Dirjen Hubla No. SE-DJPL 1 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pemberlakuan Penetapan Perhitungan dan Penarikan PNBP Jasa Kenavigasian Pelayanan Vessel Traffic Service, Pelayanan Jasa Telegram/Telepon Radio/Radio Telex/Radio Maritime Letter dan Jasa Penggunaan Sarana Bantu Navigasi (SBNP)/Uang Rambu di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
- Tanggal 30 Januari 2023 PT. PAB menyurati KUPP Kelas I Tanjung Uban Nomor : 009/PAB-TUB/I/2023 Hal Perhitungan ulang Nota Navigasi SKD T-12, yang berisi tentang perhitungan/kalkulasi ulang dengan merujuk Surat Edaran Dirjen Hubla No. SE-UM.003/15/3/DJPL-18 Tahun 2028 dan diteruskan dengan No. SE-DJPL 1 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pemberlakuan Penetapan Perhitungan dan Penarikan PNBP Jasa Kenavigasian Pelayanan Vessel Traffic Service, Pelayanan Jasa Telegram/Telepon Radio/Radio Telex/Radio Maritime Letter dan Jasa Penggunaan Sarana Bantu Navigasi (SBNP)/Uang Rambu di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
- Bahwa pada tanggal 31 Januari 2023, KUPP Kelas 1 Tanjung Uban menindaklanjuti surat PT PAB tertanggal 27 dan 30 Januari 2023 dengan menerbitkan surat undangan Nomor UM.003/1/14/UPP.TUB/2023 untuk rapat pada 1 Februari 2023. Rapat ini dihadiri pejabat KUPP dan PT PAB, namun berita acara tidak ditandatangani oleh PT PAB dengan alasan akan menyurati kembali untuk diadakan rapat lanjutan. Adapun Berita acara rapat tersebut berisikan:
a. PT PAB memahami bahwa dengan merujuk pada Surat Edaran Dirjen Hubla No. UM.003/15/3/DJPL-18 Tahun 2018 dan Surat Edaran No. SE-DJPL 1 Tahun tentang Pemberlakuan Penetapan Perhitungan dan Penarikan PNBP Jasa Kenavigasian Pelayanan Vessel Traffic Service (VTS), Pelayanan Jasa Telegram/ Telepon Radio/ Radio Telex/Radio Maritime Letter dan Jasa Penggunaan Sarana Bantu Navigasi (SBNP) / Uang Rambu di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, tidak dapat dilakukan perhitungan ulang nota navigasi pada perhitungan Jasa Kenavigasian yaitu Jasa Rambu untuk SKD T-20, SKD West Setia dan SKD T-12.
b. PT PAB akan segera memenuhi pembayaran jasa rambu yang masih menjadi kewajiban dari perusahaan.
- Bahwa pada 3 Februari 2023, PT PAB kembali menyurati KUPP Kelas 1 Tanjung Uban Nomor 010/PAB-TUB/I/2023, Hal Perhitungan ulang Nota Navigasi SKD T-12, SKD T-20 dan SKD West Setia, yang berisikan permohonan perhitungan/kalkulasi ulang dengan rujukan Surat Edaran Dirjen Hubla No : HK.103/4/16/ DJPL-18 tanggal 28 Desember 2018 tentang Tata Cara Penerimaan, Penyetoran, Penggunaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
- Pada tanggal 6 Februari 2023 KUPP Kelas I Tanjung Uban menindaklanjuti surat PT. Pelita Arsaka Bahari tertanggal 3 Februari 2023 dengan menerbitkan surat undangan nomor : UM.003/1/5/UPP.TUB/2023 tanggal 6 Febuari 2023 yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 bertempat ruang rapat KUPP Kelas I Tanjung Uban, sesuai dengan Berita Acara Rapat dengan PT. Pelita Arsaka Bahari Nomor: BA-UPP.TUB 2 Tahun 2023 tanggal 7 Februari 2023 dengan hasil sebagai berikut:
a. PT PAB akan bersurat kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk meminta penjelasan terkait Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : HK.103/2/14/DJPL-16 Tahun 2016 dan HK.103/3/16/DJPL-18 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerimaan, Penyetoran, Penggunaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pasal 26 ayat (7) dan 26 (ayat (3): dalam hal kapal berada di wilayah DLKr/DLKp lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender maka dikenakan kembali tarif jasa SBNP/Uang Rambu pada saat SPB diterbitkan.
b. PT PAB akan tetap membayar jasa rambu sesuai nota tagihan yang telah diterbitkan yaitu per 30 (tiga puluh) hari paling lambat 2 (dua) minggu setelah rapat ini.
c. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Tanjug Uban akan menjawab surat dari PT PAB tentang dasar hukum pengenaan tarif jasa rambu
d. Karena membutuhkan waktu dalam proses tindak lanjut dari kejelasan terhadap perbedaan pendapat/persepsi, maka jasa rambu tetap dibayar terlebih dahulu dan jika ada selisih dari perhitungan berdasarkan perhitungan Auditor akan ditempuh mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bahwa pada 9 Februari 2023, Pemohon resmi dilantik sebagai Kepala Distrik Navigasi Tanjung Intan, Cilacap, dan pada 13 Februari 2023 dilakukan serah terima jabatan. Dalam memori serah terima tersebut, Pemohon secara transparan mencantumkan permasalahan piutang PNBP kapal Rig Setia agar dapat ditindaklanjuti oleh pejabat penggantinya.
- Bahwa meskipun demikian, PT PAB tetap tidak melunasi kewajibannya. Karena itu, KUPP Tanjung Uban pada 19 Februari 2024 meminta bantuan Kejaksaan Negeri Bintan melalui surat Nomor UM.008/1/1/UPP.TUB/2024 untuk membantu menagih kewajiban tersebut. Selanjutnya, sesuai surat Undangan No. B.442/l.10.15/Gp.2/03/2024 tanggal 7 Maret 2025 perihal undangan, maka pada 14 Maret 2024, rapat di Kejaksaan Negeri Bintan. Dimana dari rapat tersebut dihasilkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Badan Usaha PT. PAB memiliki tunggakan sebesarvRp. 1.443.032.977 (satu milyar empat ratus empat puluh tiga juta tiga puluh dua ribu Sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhitung 14 Maret 2024.
b. Bahwa Badan Usaha PT. PAB berjalan dalam waktu maksimal 3 (tiga) bulan kedepan sejak tanggal Berita Acara ditandatangani.
c. Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan Badan Usaha tidak melakukan kewajibannya, maka bersedia untuk ditindak lanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
2. PERBUATAN YANG DILAKUKAN OLEH PEMOHON TIDAK MEMENUHI UNSUR-UNSUR PASAL-PASAL YANG DISANGKAKAN OLEH PENYIDIK
- Bahwa dalam hukum pidana, penetapan seseorang sebagai tersangka haruslah didasarkan pada adanya dugaan kuat bahwa orang tersebut telah melakukan suatu tindak pidana dengan terpenuhinya seluruh unsur dalam pasal yang disangkakan. Prinsip ini merupakan jaminan hukum agar setiap individu tidak dikriminalisasi secara sewenang-wenang tanpa dasar yang jelas.
- Oleh karena itu, untuk menilai sah atau tidaknya penetapan Pemohon sebagai tersangka, haruslah terlebih dahulu diperiksa apakah perbuatan Pemohon memenuhi unsur-unsur dalam pasal-pasal yang disangkakan oleh Termohon.
- Bahwa dalam perkara a quo, terhadap Pemohon telah disangkakan beberapa ketentuan pidana sebagaimana termuat dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 (“UU Tipikor”) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Namun setelah dilakukan analisis tidak terdapat satu pun unsur dari pasal-pasal tersebut yang dapat dibebankan kepada Pemohon, sebagaimana Pemohon uraikan dibawah ini:
1. Pasal 2 UU Tipikor
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat6 merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
a. Unsur “Setiap orang”
Bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam rumusan pasal ini adalah setiap subjek hukum, baik warga negara Indonesia maupun asing, pejabat negara maupun bukan pejabat negara, yang secara nyata melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal. Dalam perkara a quo, memang benar Pemohon, Iwan Sumantri, adalah seorang pegawai negeri pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas I Tanjung Uban. Dengan demikian, secara formil Pemohon dapat termasuk ke dalam subjek hukum yang dimaksud. Namun, keberadaan sebagai “setiap orang” saja tidak serta-merta menjadikan Pemohon dapat dipidana, karena harus dibuktikan pula unsur-unsur berikutnya.
b. Unsur “Secara melawan hukum”
- Bahwa unsur “melawan hukum” mensyaratkan adanya tindakan nyata yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik hukum pidana maupun hukum administrasi, serta bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dalam perkara ini, tidak ada fakta hukum yang menunjukkan Pemohon secara pribadi melakukan tindakan melawan hukum. Pemohon tidak pernah memberikan disposisi, perintah, ataupun persetujuan untuk menerbitkan SPB tanpa pemenuhan kewajiban PNBP.
- Sebaliknya, setelah mengetahui adanya penerbitan SPB tersebut, Pemohon segera melakukan langkah korektif berupa pemanggilan pejabat terkait, teguran lisan, serta instruksi untuk melakukan penagihan kepada agen kapal. Dengan demikian, tidak ada satupun perbuatan melawan hukum yang dapat dilekatkan kepada Pemohon.
- Lebih lanjut, berdasarkan PM 073 tahun 2017 ditegaskan bahwa penerbitan SPB merupakan tugas dan kewenangan yang secara langsung dilaksanakan oleh pejabat fungsional tertentu, yaitu Kepala Seksi Kesyahbandaran serta Petugas Kesyahbandaran, dimana memiliki kewenangan untuk menerbitkan SPB secara mandiri tanpa harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Pemohon. Adapun kewajiban pelaporan kepada atasan timbul setelah SPB diterbitkan. Sehingga, perbuatan penerbitan SPB secara mutlak dapat dilakukan sendiri tanpa melibatkan pemohon.
c. Unsur “Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi”
Bahwa unsur ini menghendaki adanya keuntungan atau manfaat ekonomis yang diperoleh baik untuk diri sendiri, orang lain, maupun suatu badan hukum. Dalam perkara a quo, tidak pernah terbukti Pemohon menerima keuntungan apapun, baik berupa uang, barang, maupun fasilitas dari PT PAB atau pihak lain sehubungan dengan penerbitan SPB kapal Rig Setia. Fakta BAP juga tidak menunjukkan adanya saksi maupun bukti dokumen yang mendukung adanya perbuatan memperkaya diri tersebut. Dengan demikian, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi tidak terpenuhi oleh Pemohon.
d. Unsur “Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”
Bahwa benar dalam perkara a quo terdapat tunggakan PNBP yang belum dibayarkan oleh PT PAB. Namun demikian, tunggakan PNBP tersebut belum dapat serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara karena setelah adanya laporan mengenai penerbitan SPB sebelum pembayaran PNBP yang dilakukan oleh Kepala Seksi Kesyahbandaran, Pemohon justru telah mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan terpenuhinya kewajiban PNBP dimaksud, antara lain dengan mengadakan rapat koordinasi, melakukan penagihan melalui penerbitan kode billing, bahkan melibatkan Kejaksaan Negeri Bintan dalam proses penagihan tersebut.
Terlebih nyatanya terhadap tunggakan PNBP yang belum dibayarkan oleh PT PAB hingga saat ini belum terdapat penghitungan resmi dari lembaga yang berwenang, baik BPK, BPKP maupun Inspektorat. Oleh karena itu, unsur kerugian keuangan negara tidak dapat dibebankan kepada Pemohon, sebab tidak terdapat dasar hukum maupun penghitungan resmi yang menetapkan adanya kerugian keuangan negara akibat peristiwa tersebut.
Bahwa dari seluruh uraian di atas, jelas terbukti bahwa unsur-unsur Pasal 2 UU Tipikor sama sekali tidak terpenuhi oleh Pemohon. Pemohon tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, tidak memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, dan tidak menimbulkan kerugian negara akibat perbuatannya.
2. Pasal 3 UU Tipikor
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
a. Unsur “Setiap orang”
Bahwa unsur ini menunjuk pada subjek hukum yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana, baik warga negara, pejabat negara, maupun badan hukum. Dalam perkara a quo, Pemohon, Iwan Sumantri, adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas I Tanjung Uban. Secara formil, Pemohon memang dapat dikategorikan sebagai “setiap orang” dalam rumusan pasal. Namun demikian, keberadaan sebagai subjek hukum saja tidak cukup, karena harus dibuktikan adanya keterpenuhan unsur-unsur lainnya secara kumulatif.
b. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Bahwa unsur ini mensyaratkan adanya maksud atau kehendak (mens rea) dari pelaku untuk memperoleh keuntungan pribadi, orang lain, atau suatu korporasi melalui tindakannya. Dalam perkara a quo, tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan Pemohon memiliki tujuan tersebut. Tidak ada fakta hukum yang mengindikasikan Pemohon menerima imbalan, fasilitas, atau keuntungan lain dari PT Pelita Arsaka Bahari (PT PAB) maupun pihak ketiga terkait penerbitan SPB kapal Rig Setia. Justru fakta menunjukkan bahwa Pemohon tidak mengetahui adanya penerbitan SPB saat kejadian, dan baru menerima laporan setelah kapal meninggalkan pelabuhan. Oleh karena itu, tidak dapat dibuktikan adanya tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dalam diri Pemohon.
c. Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”
Bahwa yang dimaksud dengan “penyalahgunaan kewenangan” adalah penggunaan kewenangan yang dimiliki oleh pejabat publik secara menyimpang dari ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, dengan maksud untuk keuntungan diri sendiri atau pihak lain. Namun dalam perkara a quo, kewenangan untuk menerbitkan SPB tidak berada pada Kepala KUPP, melainkan pada pejabat teknis, yaitu Kasi Kesyahbandaran dan Petugas Kesyahbandaran, sebagaimana diatur dalam PM 073 tahun 2017. Pemohon selaku Kepala KUPP hanya memiliki fungsi koordinatif dan pengawasan, bukan kewenangan langsung untuk menyetujui, menerbitkan dan/atau menandatangani SPB. Dengan demikian, Pemohon tidak mungkin disangkakan telah menyalahgunakan kewenangan yang secara hukum memang tidak dimilikinya.
d. Unsur “Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”
Bahwa benar dalam perkara a quo terdapat tunggakan PNBP yang belum dibayarkan oleh PT PAB. Namun demikian, tunggakan PNBP tersebut belum dapat serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara karena setelah adanya laporan mengenai penerbitan SPB sebelum pembayaran PNBP yang dilakukan oleh Kepala Seksi Kesyahbandaran, Pemohon justru telah mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan terpenuhinya kewajiban PNBP dimaksud, antara lain dengan mengadakan rapat koordinasi, melakukan penagihan melalui penerbitan kode billing, bahkan melibatkan Kejaksaan Negeri Bintan dalam proses penagihan tersebut.
Terlebih nyatanya terhadap tunggakan PNBP yang belum dibayarkan oleh PT PAB hingga saat ini belum terdapat penghitungan resmi dari lembaga yang berwenang, baik BPK, BPKP maupun Inspektorat. Oleh karena itu, unsur kerugian keuangan negara tidak dapat dibebankan kepada Pemohon, sebab tidak terdapat dasar hukum maupun penghitungan resmi yang menetapkan adanya kerugian keuangan negara akibat peristiwa tersebut.
Bahwa dari uraian unsur-unsur di atas, jelas terbukti Pemohon tidak memenuhi Pasal 3 UU Tipikor. Pemohon tidak pernah memiliki tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tidak pernah menyalahgunakan kewenangan karena kewenangan penerbitan SPB bukan berada padanya, dan tidak pernah menimbulkan kerugian negara akibat perbuatannya. Dengan demikian, penetapan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
3. Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b jo. ayat (2) UU Tipikor
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan
kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
a. Unsur “Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara” (ayat 1 huruf a dan b)
Bahwa pasal ini pada pokoknya ditujukan kepada pelaku aktif berupa pemberi atau pihak yang menjanjikan sesuatu kepada pejabat negara, dengan maksud agar pejabat tersebut bertindak atau tidak bertindak dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban. Dalam perkara a quo, Pemohon sama sekali tidak berada pada posisi sebagai pemberi. Pemohon justru adalah pejabat negara yang dituduh menerima. Oleh karena itu, sejak awal rumusan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b tidak relevan ditujukan kepada Pemohon.
b. Unsur “Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji” (ayat 2)
Bahwa ketentuan ini mengatur pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima janji atau pemberian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Namun demikian, fakta hukum dalam perkara a quo tidak pernah menunjukkan adanya bukti bahwa Pemohon menerima sesuatu, baik uang, barang, maupun janji dari PT Pelita Arsaka Bahari (PT PAB) atau pihak lain terkait penerbitan SPB kapal Rig Setia. Tidak ada satupun keterangan saksi maupun dokumen yang mengindikasikan adanya transaksi atau hubungan timbal balik antara Pemohon dengan PT PAB. Justru sikap Pemohon konsisten tegas, yaitu menegur pejabat teknis yang lalai, memerintahkan penagihan PNBP, serta mengadakan rapat koordinasi untuk menyelesaikan kewajiban PT PAB.
c. Unsur “Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”
Bahwa unsur ini mengandung makna adanya tujuan dari pemberian atau janji untuk mempengaruhi kebijakan pejabat negara agar bertindak menyimpang dari kewajiban jabatan. Dalam perkara ini, tidak terdapat satu pun fakta hukum yang menunjukkan adanya pemberian atau janji yang dimaksudkan untuk mempengaruhi Pemohon. Bahkan, Pemohon tidak pernah memberikan persetujuan atau perintah penerbitan SPB tanpa PNBP. Tindakannya justru berlawanan dengan pola koruptif, karena Pemohon aktif memperbaiki pelanggaran prosedural yang dilakukan bawahannya.
Bahwa dari uraian unsur-unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b jo. ayat (2) UU Tipikor, jelas terlihat tidak ada satu pun yang terpenuhi oleh Pemohon. Pemohon bukan pelaku pemberi, tidak pernah menerima janji atau pemberian, dan tidak pernah terbukti bertindak menyimpang karena adanya pengaruh dari pihak lain. Dengan demikian, penerapan Pasal 5 terhadap Pemohon tidak berdasar hukum dan harus dinyatakan tidak sah.
4. Pasal 11 UU Tipikor
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.”
a. Unsur “Pegawai negeri atau penyelenggara negara”
Bahwa benar Pemohon, Iwan Sumantri, adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas I Tanjung Uban. Dengan demikian, dari segi subjek hukum, Pemohon dapat digolongkan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. Namun terpenuhinya unsur subjek semata tidak serta merta membuktikan adanya tindak pidana, karena masih diperlukan pembuktian atas unsur-unsur lain.
b. Unsur “Menerima hadiah atau janji”
Bahwa unsur utama pasal ini adalah adanya penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri. Akan tetapi, dalam perkara a quo tidak terdapat satu pun alat bukti yang menunjukkan Pemohon menerima hadiah, uang, barang, fasilitas, ataupun janji dari PAB maupun pihak lain terkait penerbitan SPB kapal Rig Setia. Tidak ada dokumen, keterangan saksi, ataupun bukti transaksi yang mengarah pada keterlibatan Pemohon. Sebaliknya, fakta BAP menunjukkan Pemohon sama sekali tidak mengetahui penerbitan SPB tersebut pada saat dilakukan, dan baru mengetahuinya setelah kapal berangkat. Dengan demikian, unsur ini tidak terbukti.
c. Unsur “Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya”
Bahwa unsur ini menekankan adanya hubungan kausal antara pemberian hadiah/ janji dengan jabatan atau kewenangan yang melekat pada pegawai negeri. Fakta perkara menunjukkan bahwa Pemohon tidak pernah memberikan disposisi, perintah, atau persetujuan terkait penerbitan SPB tanpa PNBP. Pemohon justru mengambil tindakan korektif berupa teguran kepada pejabat teknis yang lalai, memerintahkan penagihan, dan mengadakan rapat koordinasi dengan pihak agen. Tindakan tersebut membuktikan bahwa Pemohon menggunakan jabatannya untuk menegakkan aturan, bukan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Oleh karenanya, tidak ada relevansi antara jabatan Pemohon dengan tuduhan adanya hadiah atau janji.
Bahwa dari uraian di atas, terbukti unsur-unsur dalam Pasal 11 UU Tipikor tidak terpenuhi oleh Pemohon. Tidak ada penerimaan hadiah atau janji, tidak ada hubungan antara kewenangan jabatan Pemohon dengan penerbitan SPB, serta tidak terdapat indikasi adanya relasi transaksional dengan pihak PT PAB. Oleh karena itu, penerapan Pasal 11 terhadap Pemohon adalah keliru dan harus dinyatakan tidak sah menurut hukum.
5. Pasal 12 huruf a UU Tipikor
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan
dengan kewajibannya;
a. Unsur “Pegawai negeri atau penyelenggara negara”
Bahwa Pemohon, Iwan Sumantri, adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas I Tanjung Uban pada periode 2021–2023. Dengan demikian, secara formil Pemohon termasuk dalam kategori subjek hukum yang dapat dikenakan pasal ini. Akan tetapi, pemenuhan unsur subjek hukum harus diikuti dengan adanya perbuatan materiil yang memenuhi ketentuan pidana.
b. Unsur “Menerima hadiah atau janji”
Bahwa unsur utama pasal ini adalah adanya tindakan menerima hadiah atau janji. Fakta hukum dalam perkara a quo menunjukkan bahwa Pemohon tidak pernah menerima hadiah, uang, fasilitas, ataupun janji dari PT Pelita Arsaka Bahari (PT PAB) maupun pihak lain. Tidak ada satu pun alat bukti, baik berupa keterangan saksi, dokumen, maupun petunjuk lain, yang mendukung adanya penerimaan tersebut. Oleh karena itu, unsur ini tidak terpenuhi.
c. Unsur “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya”
Bahwa unsur ini mensyaratkan adanya hubungan kausal antara pemberian hadiah/ janji dengan perbuatan yang dilakukan oleh pejabat negara yang bersangkutan. Dalam perkara ini, Pemohon tidak pernah melakukan tindakan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) ataupun memberi instruksi kepada bawahannya untuk mengabaikan kewajiban PNBP. Sebaliknya, Pemohon baru mengetahui peristiwa penerbitan SPB setelah kapal Rig Setia berangkat, lalu segera mengambil langkah korektif berupa teguran, pemanggilan pejabat terkait, serta perintah penagihan. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk menyatakan bahwa Pemohon menerima hadiah atau janji guna menggerakkan suatu tindakan dalam jabatannya.
d. Unsur “Yang bertentangan dengan kewajibannya”
Bahwa unsur ini menuntut adanya perbuatan pejabat negara yang secara nyata bertentangan dengan kewajiban jabatan. Fakta menunjukkan bahwa Pemohon justru melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan dengan menegakkan ketentuan PM 28 Tahun 2022, yaitu memastikan bahwa PNBP harus dibayarkan oleh agen kapal. Pemohon menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan bawahannya dan bersikap tegas terhadap PT PAB. Dengan demikian, tidak terdapat perbuatan Pemohon yang dapat dikualifikasikan sebagai bertentangan dengan kewajiban jabatannya.
Bahwa seluruh unsur Pasal 12 huruf a UU Tipikor tidak terbukti dalam diri Pemohon. Tidak ada penerimaan hadiah atau janji, tidak ada perbuatan menggerakkan tindakan jabatan yang bertentangan dengan kewajiban, serta tidak ada hubungan transaksional dengan pihak PT PAB. Oleh karenanya, penerapan Pasal 12 huruf a kepada Pemohon adalah tidak tepat dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.
6. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
a. Unsur “Mereka yang melakukan perbuatan”
Bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah pihak yang secara langsung melakukan perbuatan pidana yang dimaksud dalam dakwaan. Dalam perkara a quo, Pemohon tidak pernah melakukan sendiri tindakan penerbitan SPB untuk kapal Rig Setia. Fakta hukum menunjukkan bahwa SPB diterbitkan oleh pejabat teknis di KUPP Tanjung Uban, yaitu Kasi Kesyahbandaran. Pemohon tidak ikut serta dalam penandatanganan, tidak memberikan disposisi, dan bahkan baru mengetahui setelah kapal berangkat. Oleh karenanya, unsur ini tidak terbukti.
b. Unsur “Mereka yang menyuruh melakukan”
Bahwa unsur ini menuntut adanya perintah atau instruksi dari Pemohon kepada pejabat bawahannya agar menerbitkan SPB meskipun syarat administratif belum terpenuhi. Faktanya, tidak ada bukti atau keterangan saksi yang menunjukkan Pemohon pernah memerintahkan penerbitan SPB tersebut. Justru, ketika mengetahui adanya pelanggaran, Pemohon menegur pejabat terkait serta memerintahkan agar penagihan PNBP segera dilakukan. Dengan demikian, unsur ini tidak terpenuhi.
c. Unsur “Mereka yang turut serta melakukan perbuatan”
Bahwa unsur turut serta mensyaratkan adanya kerja sama atau kesepakatan antara Pemohon dengan pihak lain untuk melakukan perbuatan pidana. Fakta yang ada sama sekali tidak mendukung adanya keterlibatan aktif Pemohon. Pemohon tidak hadir dalam proses penerbitan SPB, tidak ikut menandatangani, dan tidak pernah membuat kesepakatan dengan PT PAB. Oleh karena itu, Pemohon tidak dapat dikualifikasikan sebagai pihak yang turut serta.
d. Unsur “Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu…sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan”
Bahwa unsur ini mengatur bentuk penyertaan berupa penganjuran melalui pemberian, janji, atau sarana lain agar orang lain melakukan tindak pidana. Tidak ada satupun bukti yang menunjukkan Pemohon pernah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada bawahannya maupun pihak lain dengan maksud agar penerbitan SPB dilakukan tanpa syarat. Justru fakta hukum menunjukkan Pemohon menolak segala bentuk kelalaian, menegakkan prosedur, dan bersikap aktif melakukan koreksi. Dengan demikian, unsur ini juga tidak terbukti.
- Dengan demikian, setelah dianalisis terhadap seluruh pasal yang disangkakan oleh Termohon, terbukti bahwa tidak ada satu pun unsur yang terpenuhi oleh Pemohon. Tidak terdapat bukti bahwa Pemohon memperkaya diri sendiri atau orang lain, tidak pernah terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan yang melekat pada jabatannya, tidak pernah menerima maupun menjanjikan sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya, serta tidak pernah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, ataupun turut serta dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang menjadi pokok perkara.
- Seluruh fakta hukum justru menunjukkan bahwa Pemohon tidak memiliki kewenangan langsung dalam penerbitan SPB, tidak mengetahui peristiwa penerbitan SPB pada saat kejadian, dan ketika kemudian mendapat laporan, Pemohon segera mengambil langkah korektif sesuai tugas pengawasannya. Oleh karena itu, penetapan Pemohon sebagai tersangka jelas bertentangan dengan prinsip hukum pidana yang mewajibkan adanya pemenuhan seluruh unsur pasal yang disangkakan. Penetapan tersangka tersebut dengan sendirinya menjadi tidak sah, tidak berdasar hukum, dan harus dinyatakan batal demi hukum.
3. TERMOHON SELAKU PENYIDIK BELUM MEMENUHI KETENTUAN MINIMAL DUA ALAT BUKTI SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 184 KUHAP
- Bahwa menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, khususnya Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti yang sah dalam perkara pidana hanyalah terdiri dari: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
- Ketentuan ini dipertegas pula oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang kemudian menimbulkan keyakinan tentang adanya tindak pidana. Dengan demikian, syarat adanya minimal dua alat bukti yang sah merupakan prinsip fundamental yang bersifat limitatif, sehingga penyidik tidak diperkenankan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan dugaan, asumsi, atau keterangan yang tidak memenuhi standar pembuktian sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP.
- Bahwa dalam perkara a quo, penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak didukung oleh adanya dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan undang-undang. Pertama, hingga saat ini belum terdapat laporan hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun auditor independen yang menyatakan secara tegas dan pasti adanya kerugian negara akibat penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal Rig Setia. Padahal, unsur kerugian keuangan negara merupakan unsur esensial yang wajib dibuktikan dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tanpa adanya perhitungan kerugian negara yang sah menurut hukum, maka dugaan tindak pidana korupsi kehilangan dasar utamanya.
- Selain itu, Kepala Seksi Kesyahbandaran, Sdr. Muqorobin, dengan tegas telah menerangkan bahwa Pemohon tidak mengetahui adanya penerbitan SPB dimaksud, serta tidak terdapat keterangan saksi lain yang menyatakan Pemohon mengetahui, menyetujui, atau terlibat dalam penerbitan SPB tersebut. Sebaliknya, fakta hukum justru menunjukkan bahwa SPB diterbitkan oleh pejabat teknis, yaitu Kepala Seksi Kesyahbandaran, tanpa sepengetahuan Pemohon. Pemohon baru mengetahui adanya keberangkatan kapal Rig Setia pada tanggal 26 Desember 2022 setelah menerima laporan dari pejabat terkait. Bahkan, segera setelah mengetahui hal tersebut, Pemohon bertindak aktif dengan memanggil pejabat-pejabat terkait, memberikan teguran, serta memerintahkan agar dilakukan penagihan terhadap kewajiban PNBP yang belum dibayarkan. Fakta ini menunjukkan bahwa Pemohon sama sekali tidak pernah menjadi bagian dari penerbitan SPB, melainkan sebaliknya berusaha menegakkan aturan dan menindaklanjuti ketidaksesuaian yang terjadi.
- Bahwa dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP karena tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah. Penetapan yang dilakukan hanya didasarkan pada dugaan yang tidak pernah dikonfirmasi dengan bukti hukum yang sah. Tindakan Termohon ini bertentangan dengan asas due process of law dan melanggar prinsip legalitas dalam hukum pidana. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak didasarkan pada terpenuhinya ketentuan hukum acara pidana, khususnya syarat adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP, maka jelas bahwa tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah perbuatan yang prematur, tidak cermat, dan bertentangan dengan hukum. Penetapan tersangka tersebut tidak hanya mengabaikan prinsip due process of law dimana setiap proses hukum harus dilakukan secara adil, rasional, dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum, demi melindungi hak-hak dasar individu dari tindakan sewenang-wenang negara, tetapi juga berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas kepastian hukum yang adil.
- Dengan demikian, demi tegaknya hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi Pemohon, sudah sepatutnya Yang Mulia Hakim Praperadilan menyatakan bahwa penerbitan Objek Pra Peradilan terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berdasarkan seluruh uraian diatas, telah terbukti dalil-dalil Pemohon dan cukup alasan untuk diterima, sehingga permohonan praperadilan ini sepatutnya untuk dikabulkan seluruhnya. Oleh karena itu, Kami mohon Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pra peradilan dari Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-749/L.10.15/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025;
b. Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-753/L.10.15/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025 Jo. Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B-1971/L.10.15/Fd.2/08/2025 tertanggal 27 Agustus 2025; dan
c. Nota Dinas Nomor ND-65/L.10.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025 Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan atas Kapal Rig Setia di Kabupaten Bintan atas nama Tersangka IWAN SUMANTRI;
adalah batal atau tidak sah.
3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon: Iwan Sumantri.
4. Menyatakan batal dan tidak sah segala Penetapan yang telah dikeluarkan oleh Termohon terhadap Pemohon: Iwan Sumantri.
5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan aquo.
|