Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/Pid.Sus-PRK/2024/PN Tpg 1.RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2.JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
MIN TUN Alias NAI THIN TUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-PRK/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-876/L.10.12/Eku.2/04/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1MIN TUN Alias NAI THIN TUN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa MIN TUN Alias NAI THIN TUN selaku Nahkoda kapal KM. PSF 2500 yang merupakan kapal penangkap ikan berbendera Malaysia pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 08.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Perairan Selat Malaka pada posisi 02º 48,4’ LU - 101º 02,9’ BT berada pada wilayah Perairan Indonesia yaitu Perairan Teritorial Indonesia yang masuk kedalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 08.30 WIB pada saat KP. BISMA - 8001 yang merupakan Kapal Patroli Korpolairud Baharkam Polri sedang melaksanakan Gelar Patroli Laut pada posisi pada posisi 02° 48.2’ LU - 101° 03.1’ BT, KP. BISMA - 8001 mendeteksi Kapal KM. PSF 2500 yang dinahkodai oleh Terdakwa sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal yang masuk kedalam Laut Teritorial Indonesia, selanjutnya KP. BISMA - 8001 melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut, kemudian sekira pukul 08.50 WIB pada posisi 02º 48,4’ LU - 101º 02,9’ BT Kapal KM. PSF 2500 yang dinahkodai oleh Terdakwa berhasil dihentikan oleh KP. BISMA - 8001 dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM. PSF 2500 oleh Saksi Yogi Putranto dan Saksi Cornelius R. Hutapea yang merupakan petugas Kapal Patroli Korpolairud Baharkam Polri, dimana dari hasil pemeriksaan diatas Kapal KM. PSF 2500 diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Laut Teritorial Indonesia dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) maupun dokumen - dokumen yang sah lainnya baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 Angka 26 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 26 Ayat (1) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 Angka 5 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan -----------------------------------------------------------------

   

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa MIN TUN Alias NAI THIN TUN selaku Nahkoda kapal KM. PSF 2500 yang merupakan kapal penangkap ikan berbendera Malaysia pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 08.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Perairan Selat Malaka pada posisi 02º 48,4’ LU - 101º 02,9’ BT berada pada wilayah Perairan Indonesia yaitu Perairan Teritorial Indonesia yang masuk kedalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, Laut Teritorial Indonesia. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 23.00 waktu Malaysia, Kapal KM. PSF 2500 berangkat menuju ke perairan untuk melakukan aktfitas penangkapan ikan dan sesampainya di Perairan Indonesia, Kapal KM. PSF 2500 menangkap ikan menggunakan alat tangkap ikan Jaring pair trawl yang di operasikan dengan cara menurunkan jaring sambil kapal maju pelan - pelan sesuai dengan kondisi arus dan setelah jaring dan papan outerboard turun di dalam laut, kemudian jaring ditarik menggunakan Kapal KM. PSF 2500 selama 3 jam, setelah itu jaring diangkat dan digulung ke atas kapal menggunakan mesin gardan untuk menurunkan ikan hasil tangkapan, kemudian ikan hasil tangkapan dipilih dan dipisahkan berdasarkan ukuran dan jenis ikan serta disimpan di dalam drum Kapal KM. PSF 2500 dan Penurunan jaring pair trawl dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dalam sehari semalam yaitu yang pertama dimulai dari pukul 08.00, 12.00 dan 15.00 berdasarkan waktu yang ada di GPS kapal.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 08.30 WIB pada saat KP. BISMA - 8001 yang merupakan Kapal Patroli Korpolairud Baharkam Polri sedang melaksanakan Gelar Patroli Laut pada posisi pada posisi 02° 48.2’ LU - 101° 03.1’ BT, KP. BISMA - 8001 mendeteksi Kapal KM. PSF 2500 yang dinahkodai oleh Terdakwa sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal yang masuk kedalam Laut Teritorial Indonesia, selanjutnya KP. BISMA - 8001 melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut, kemudian sekira pukul 08.50 WIB pada posisi 02º 48,4’ LU - 101º 02,9’ BT Kapal KM. PSF 2500 yang dinahkodai oleh Terdakwa berhasil dihentikan oleh KP. BISMA - 8001 dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM. PSF 2500 oleh Saksi Yogi Putranto dan Saksi Cornelius R. Hutapea yang merupakan petugas Kapal Patroli Korpolairud Baharkam Polri, dimana dari hasil pemeriksaan diatas Kapal KM. PSF 2500 diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Laut Teritorial Indonesia dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) maupun dokumen - dokumen yang sah lainnya baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
  • Bahwa ikan yang berhasil ditangkap menggunakan jaring Pair Trawl oleh Kapal KM. PSF 2500 di Perairan Teritorial Indonesia adalah sejumlah lebih kurang 226 (dua ratus dua puluh enam) kilogram ikan yang terdiri dari jenis udang, cumi, kepiting, dan ikan campuran lainnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli Perikanan HERI SETIAWAN, S.Pi., M.Si., Pada saat jaring ditarik kapal PSF 2500, jaring yang memiliki pemberat berupa rantai dan/atau besi berbentuk bola gelinding pada bagian tali ris bawah (Ground Rope) yang biasa disebut rantai pengejut menjadikan bagian bawah jaring akan terbenam sampai dasar. Bola-bola besi atau rantai akan mengaduk substrat dasar laut dan menyapu bagian yang dilewatinya ditambah kekuatan kapal yang menghela jaring mampu mengahancurkan terumbu karang kecil atau lunak sehingga lingkungan dasar perairan rusak yang dapat mengakibatkan kelestarian dan keberlanjutan sumberdaya ikan terganggu. Hal tersebut juga diperparah ukuran mess size kantong jaring terlalu kecil dan 3 (tiga) rangkap, sehingga ikan-ikan kecil akan masuk tanpa adanya seleksi yang menyebabkan sumberdaya ikannya juga akan terganggu. Dengan demikian, alat tangkap yang berada di kapal PSF 2500 dilarang dioperasikan di WPPNRI 571 karena dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya