| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan kepada Pemohon yang bernama ALHAMNI, untuk Perubahan Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Di Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis 14-02-1972 dirubah menjadi 12 Juni 1969 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor Limaribu Limaratus Tujuhpuluh Delapan/DISP/TPI/2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang tertanggal 04-12-2003;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau untuk mencatat perubahan tanggal, bulan dan tahun lahir pemohon pada register yang disediakan untuk itu. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
4. Membebankan biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan dan Undang Undang yang berlaku;
|