Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg HOTMA TARULINA, S.H. WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-805/L.10.13/Ft.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1HOTMA TARULINA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa WAN SOFIAN Als WAN SOPIAN Bin WAN MUKHTASAR selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kota Kabupaten Natuna berdasarkan Akta Pendirian Nomor 15 tanggal 27 Mei 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris JULIANA, S.H. bersama-sama DARMANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku kepala BPKAD Kabupaten Natuna, pada waktu-waktu tertentu dari bulan Mei 2010 sampai dengan bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010, 2011, 2012 dan 2013, bertempat di Kantor Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kota Kabupaten Natuna Kepulauan Riau, Kantor Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Kantor BPKAD Kabupaten Natuna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5, Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang suatu perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.777.500.000,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau Nomor: PE.03.03/SR-220/PW28/5/2023, tanggal 11 Juli 2023, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

Berawal tahun 2008 saat terdakwa mengetahui bahwa sejak tahun 2007 terjadi penyaluran kegiatan dana Bansos dan Hibah di Kabupaten Natuna atas pengetahuan tersebut terdakwa berpikir mengapa orang-orang lain bisa mendapatkan bantuan hibah, namun terdakwa tidak. Kemudian terdakwa memutar otak bagaimana caranya agar terdakwa bisa mendapatkan bantuan hibah juga dari Pemerintah Kabupaten Natuna. Lalu terdakwa menanyakan kepada beberapa teman tentang cara mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Natuna, dan mendapatkan jawaban bahwa terdakwa harus mendirikan Organisasi atau LSM sebagai dasar yang lebih kuat untuk menjadi penerima hibah. Kemudian terdakwa berniat untuk untuk membuat sebuah Organisasi / LSM yang akan terdakwa gunakan untuk mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Natuna, namun saat itu terdakwa belum mengetahui akan membuat Organisasi / LSM yang seperti apa.

 

Selanjutnya pada tahun 2009, terdakwa diajak oleh teman terdakwa yang bernama Feri (Alm) untuk menghadiri acara pelantikan Andi Cory sebagai Ketua Forum Kota (Forkot) Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, saat terdakwa baru kenal dengan Andi Cory, lalu terdakwa ngobrol dengan Andi Cory tentang Forum Kota (Forkot), dan dijelaskan bahwa salah satu tujuan Forkot yaitu untuk melakukan Kontrol Sosial dan mengawasi kegiatan yang dilaksanakan pemerintah. Karena terdakwa memiliki niat membuat LSM untuk mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Natuna dan sepengetahuan terdakwa di wilayah Kabupaten Natuna belum ada LSM dengan nama Forum Kota (Forkot), sehingga terdakwa memutuskan untuk membuat LSM dengan nama Forum Kota (Forkot) Kabupaten Natuna.

 

Sekembalinya dari Tanjungpinang, terdakwa mulai mengumpulkan teman-teman terdakwa untuk membicarakan tentang rencana pembentukan LSM Forum Kota (Forkot) Kabupaten Natuna, untuk membahas terkait maksud dan tujuan, siapa yang akan menjadi pengurusnya, dan bagaimana cara pengurusan dokumennya. Teman-teman yang terdakwa kumpulkan pada saat itu adalah Anizar Sulaiman (swasta), Samsul Bahri (Swasta), Riki Rinovski (media), dan Bustanul (swasta), pertemuan tersebut dilaksanakan beberapa kali di Warung Kopi yang ada di Natuna. Pada pertemuan-pertemuan tersebut, ada pembahasan berupa nama-nama teman terdakwa yang nantinya akan dijadikan sebagai Pendiri yang tercantum dalam Akta Notaris, sedangkan untuk pengurus LSM nya adalah nama orang lain lagi. Pada saat itu juga ada dibahas untuk nantinya akan membuat kegiatan untuk mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Pemerintah Kabupaten Natuna, diantaranya yaitu kegiatan sosialisasi terkait Narkoba, hukum, dan HIV/AIDS yang akan dilaksanakan di sekolah-sekolah di Natuna. Setelah pertemuan-pertemuan tersebut, terdakwa bertanya kepada beberapa teman terkait persyaratan untuk mendirikan suatu organisasi, sampai akhirnya terdakwa melakukan pengurusan pendirian organisasi di Notaris Juliana, SH.

 

Pada sekira bulan Mei tahun 2010, terdakwa bersama Anizar Sulaiman (swasta), Samsul Bahri (Swasta), Riki Rinovski (media), dan Bustanul (swasta) datang ke kantor Notaris Juliana, SH. yang terletak di daerah Batu Hitam Ranai Natuna dan bertemu langsung dengan Notaris Juliana, SH, lalu menyampaikan bahwa hendak mendirikan organisasi dan

Pihak Dipublikasikan Ya