| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk Perubahan Nama ayah di Akta Kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis LIEM,KIEM SWAN dirubah menjadi DWIDJO MARTONO SANTOSA dan nama ibu di akte lahir anak pemohon DJONG,LIE KIANG di rubah menjadi DIAN RIAZAKI sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 469/WNI/1973 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa catatan Sipil kotamadya Surabaya tertanggal 24-03-1973,
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau untuk mencatat perubahan / penambahan nama pemohon pada register yang disediakan untuk itu. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
4. Membebankan biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku;
|