Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.Bth/2023/PN Tpg PT Dos Ni Roha Kalaudia Siska Simarmata Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 66/Pdt.Bth/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Dos Ni Roha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bryan Roberto Mahulae S.HPT Dos Ni Roha
Tergugat
NoNama
1Kalaudia Siska Simarmata
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan permohonan provisi untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menunda pelaksanaan sita eksekusi atas atas penetapan eksekusi No. 21/Pen.Eks/2023/PN Tpg Jo No. 2/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tpg sampai adanya putusan atas perlawanan ini.

       DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Pelawan sebagai Pelawan yang benar;
  3. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang  tanggal 17 Oktober 2023 atas penetapan eksekusi No. 21/Pen.Eks/2023/PN Tpg Jo No. 2/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tpg berikut segala akibat hukumnya adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak mengikat;
  4. Menyatakan demi hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tanggal 17 Oktober 2023 atas penetapan eksekusi No. 21/Pen.Eks/2023/PN Tpg Jo No. 2/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tpg adalah tidak dapat dilaksanakan (non eksekutabel) terhadap Pelawan;
  5. Menyatakan putusan dalam perkara perlawanan ini sebagai putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  6. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak