INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G.S/2025/PN Tpg | Supriono | Suryati | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2025/PN Tpg | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
PRIMAIR
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan, Almarhum Marjani telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat dan perbuatannya merugikan Penggugat.
3.Menyatakan, Tergugat sebagai istri/ahli waris sah dari Almarhum Marjani wajib meneruskan kewajiban pewaris untuk melunasi hutang tersebut.
4.Menyatakan, sah dan mengikat perjanjian hutang pembangunan rumah/3 kamar kontrakan dan 3 kios, berdasarkan :
a.Berita Acara Permohonan Bantuan dan Kesepakatan tanggal 05 April 2014;
b.Berita Acara Serah Terima SKGR tanggal 07 April 2014;
c.Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pembangunan/Rehab rumah dan hutang piutang tanggal 5 Agustus 2017;
d.Berita Acara Serah Terima SKGR menjadi Sertipikat Hak Milik tanggal 08 April 2018;
5.Menyatakan, sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap bangunan dan tanah, yang beralamat di Kp. Maju Jaya, RT.004/RW\.002, Kelurahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjungpinang Timur, berdasarkan Surat Alas Hak No. 121/590/V/1999 tanggal 8 Mei 1999, yang kemudian ditingkatkan statusnya menjadi Sertipikat Hak Milik No. 22839, NIB 24422, atas nama Almarhum Marjani dengan luas 267 M?2;, dengan batas – batas sempadan:
Sebelah Utara : Rio Marini
Sebelah Barat : Tugiman
Sebelah Selatan : Jalan Hanjoyo Putro
Sebelah Timur : Imroatus Solikah
6.Menghukum, Tergugat untuk membayar kepada Penggugat hutang sebesar Rp 381.710.000,- secara tunai dan seketika.
7.Menghukum, apabila Tergugat tidak melunasi hutang tersebut, sita jaminan (conservatoir beslag) dijual melalui lelang eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang, hasilnya dipergunakan untuk melunasi hutang kepada Penggugat;
8.Menghukum, Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- per hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai hutang dilunasi.
9.Menyatakan, putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);
10.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
