| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNGPINANG P-29
“Untuk Keadilan”
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK: PDS – 07 / TPI / Fd.1 / 10 / 2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
HADIYAT ALS IYEP
|
|
NIK
|
:
|
3273130310690003
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bandung
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
56 tahun / 03 Oktober 1969
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Cijagra I Gg. II No. 28A RT.005/ RW. 002, Kel. Cijagra Kec. Lekong Kota Bandung
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
Diploma III
|
|
|
|
|
- PENAHANAN :
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 03 Juli 2025 s.d 04 Juli 2025
|
|
Ditahan oleh Penyidik
|
:
|
Tanggal 05 Juli 2025 s.d 24 Juli 2025 (Tahanan Rutan Kelas 1 Tanjungpinang)
|
|
Diperpanjang oleh PU
|
:
|
Tanggal 25 Juli 2025 s.d 02 September 2025 (Tahanan Rutan Kelas 1 Tanjungpinang)
|
|
Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN
|
:
|
Tanggal 03 September 2025 s.d 02 Oktober 2025 (Tahanan Rutan Kelas 1 Tanjungpinang)
|
|
Perpanjangan Kedua oleh Ketua PN
|
:
|
Tanggal 03 Oktober 2025 s.d 01 November 2025 (Tahanan Rutan Kelas 1 Tanjungpinang)
|
|
Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Tanggal 30 Oktober 2025 s. 18 November 2025 (Tahanan Rutan Kelas 1 Tanjungpinang)
|
III. DAKWAAN :
PRIMAIR
-----Bahwa terdakwa HADIYAT ALS IYEP selaku orang yang menandatangani kontrak terhadap Pekerjaan Pengawasan (PT. INTIMULYA MULTIKENCANA) sebagaimana pemenang lelang dalam Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Lanjutan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI dengan kontrrak kerja Nomor : 01/ KONTRAK-FASPEL/SPVS.DOMPAK/KSOP-TPI-2015 tanggal 18 Juni 2025 bersama-sama dengan Saksi IRWAN KURNIAWAN S.T (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang ditempatkan oleh Terdakwa selaku Site Engineer (mengantikan personil atas nama BUDI WIWAHA, ST) yang faktanya saksi IRWAN KURNIAWAN, ST tersebut bukan berasal dari PT. INTIMULYA MULTIKENCANA, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti atau setidak-tidaknya pada sekira bulan Juni tahun 2015, atau setidak-tidaknya masih didalam tahun 2015 bertempat di Dompak Kota Tanjungpinang , Provinsi Kepulauan Riau atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebeagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 08 / LHP / XXI / 03 / 2025 Tanggal 27 Maret 2025 sebesar Rp. 711.813.392,00 (tujuh ratus sebelas juta delapan ratus tiga belas juta tiga ratus sembilan puluh dua rupiah), sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------
- Bahwa pada sekira bulan Juni tahun 2015 Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Pembangunan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI APBN Tahun 2015 yang bersumber dari APBN TA. 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 41.038.460.000.- (empat puluh satu milyar tiga puluh delapan juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) sebagaimana Kontrak No. 01/KONTRAK-FASPEL/FSK.DOMPAK/KSOP.TPI-2015 tanggal 18 Juni 2015 yang dikerjakan oleh PT. RAMADHAN KARYA PRATAMA dengan Kuasa Direktur MUHAMMAD NOOR ICHSAN AS (telah dituntut dan dinyatakan terbukti bersalah) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sdr. HARIYADI, S.Sos MM (telah dituntut dan dinyatakan terbukti bersalah).
- Bahwa Konsultan Jasa Pengawasan pada kegiatan Pembangunan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI APBN Tahun 2015 dilaksanakan oleh PT. INTIMULYA MULTIKENCANA yang ditetapkan sebagai konsutan pengawas berdasarkan surat KA ULP yang diajukan kepada saksi HARIYADI, S.Sos MM selaku PPK yang menyatakan PT. INTIMULYA MULTIKENCANA dinyatakan dan ditetapkan sebagai pemenang, mengetahui surat itu selanjutnya PPK segera menerbitkan surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa untuk melaksanakan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI APBN Tahun 2015 Nomor : 011/SPPBJ-SPV.DOMPAK/VII/2015 tanggal 18 Juni 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp.816.470.000.- (delapan ratus enam belas juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan masa pelaksanaan selama 197 (seratus sembilan puluh tujuh) hari Kalender, dan adapun susuan direksi pada PT. INTIMULYA MULTIKENCANA sebagai berikut :
|
1.
|
Komisaris
|
: FAFA FARIZ ZAKARIA
|
|
2.
|
Direktur Utama
|
: Ir. SUHARDI
|
|
3.
|
Direktur
|
: TATANG SAEPUDIN
|
- Bahwa PT. INTIMULYA MULTIKENCANA dapat melaksanakan Pengawasan pada kegiatan Pembangunan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI APBN Tahun 2015 yaitu bermula pada sekira bulan Juni 2015 terdakwa HADIYAT ALS IYEP yang merupakan administrator PT.MARINDO UTAMA PENATAKAWASAN dihubungi oleh saksi WAHYUDI Als OM JAWA yang menjelaskan kalau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang sedang ada Kegiatan Pembangunan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI APBN Tahun 2015, mengetahui hal itu kemudian terdakwa langsung menghubungi saksi FAFA FARIZ ZAKARIA selaku Komisaris PT. INTIMULYA MULTIKENCANA dengan maksud untuk menggunakan PT. INTIMULYA MULTIKENCANA dalam kegiatan Pelelangan Pengawasan Pembangunan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI APBN Tahun 2015, setelah sepakat kemudian terdakwa menemui saksi ARIF selaku staf admin PT. INTIMULYA MULTIKENCANA untuk meminta Company Profile yang terbaru dikarenakan perusahaannya mau terdakwa gunakan untuk ikut pelelangan pekerjaan Pengawasan, kemudian saksi ARIF memberikan terdakwa Hardcopy dan flashdisk yang berisikan company profile PT. INTIMULYA MULTIKENCANA seperti ID Login dan Password LPSE, adapun saat bersamaan terdakwa juga menggunakan perusahaan lainnya yaitu PT. MITRA REKA NUSA sebagai peserta tender pekerjaan pengawasan dengan maksud untuk menjadi pendamping PT. INTIMULYA MULTIKENCANA dalam proses tender lelang Pekerjaan Pengawasan.
- Bahwa pada saat terdakwa menggunakan PT. INTIMULYA MULTIKENCANA untuk mengikuti lelang / tender pekerjaan pengawasan Pembangunan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI APBN Tahun 2015 sampai dengan ditetapkan sebagai pemenang tender sama sekali tidak pernah meminta izin dari saksi Ir. SUHARDI selaku Direktur PT. INTIMULYA MULTIKENCANA, dan terdakwa pernah menggunakan PT. INTIMULYA MULTIKENCANA sebagai konsultan pengawas sejak tahun 2010.
- Bahwa dalam proses lelang / tender penyusunan dokumen Kualifikasi dan harga penawaran untuk PT. INTIMULYA MULTIKENCANA dan PT. MITRA REKA NUSA terdakwa kerjakan sendiri, namun pada saat memasuki tahapan pembuktian prakualifikasi dan pembuktian kualifikasi barulah terdakwa meminta bantuan kepada saksi ECEP RAHMAT HIDAYAT sebagai perwakilan dari PT. INTIMULYA MULTIKENCANA dan saksi LUCKY NUGRAHA, ST dari PT. MITRA REKA NUSA untuk hadir langsung ke Kantor ULP Navigasi Kelas I Tanjungpinang pada masa Pembuktian Kualifikasi dengan cara membuat Surat Kuasa Direktur PT. INTIMULYA MULTIKENCANA yang faktanya Surat Kuasa tersebut hanya dibuat sendiri dan saat mengikuti tender terdakwa tidak pernah mendapatkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) ataupun dokumen lainnya, namun setelah terdakwa mendapatkan id company Perusahaan, barulah terdakwa meminta bantuan saksi WAHYUDI Als OM JAWA untuk berkomunikasi dengan PPK.
- Bahwa kemudian untuk nama-nama personalia didalam dokumen penawaran berupa Ijazah, SKA, NPWP dan KTP seluruhnya terdakwa peroleh dari arsip Tenaga Ahli yang pernah bekerja untuk PT. MARINDO UTAMA PENATAKAWASAN dengan maksud untuk memenuhi persyaratan Kualifiaksi tender, namun faktanya nama nama tersebut adalah Fiktif, dan sama halnya seperti kelengkapan dokumen pembayaran berupa Surat Permohonan Pembayaran, Kwitansi, Berita Acara Pembayaran, pembayaran uang muka, termin dan retensi, sedangkan mengenai tandatangan Direktur Ir. SUHARDI terdakwa menggunakan crop scan tandatangan tanpa izin, dan menggunakan Nomor Rekening Mandiri No. 1300013317923 atas nama HADIYAT, seingga seluruh uang hasil pembayaran pekerjaan pengawasan untuk PT.INTIMULYA MULTI KENCANA masuk kedalam Rekening Bank tersebut.
- Bahwa adapun untuk serangkaian proses tender yang terdakwa kerjakan adalah yaitu :
- Membuat dan menyusun RAB (Rencana Anggran Biaya).
- Membuat surat Pernyataan Kesediaan untuk ditugaskan para Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung pada Dokumen Penawaran Administrasi Teknis PT. INTIMULYA MULTI KENCANA tanpa persetujuan yang bersangkutan dengan cara memalsukan tandatangan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung yang datanya diambil dari arsip PT. MARINDO UTAMA PENATAKAWASAN atas tender dan pekerjaan sebelumnya.
- Membuat dan memalsukan tandatangan Direktur Ir.SUHARDI pada seluruh Dokumen Kualifikasi, Dokumen Penawaran (Adminstrasi, Teknis dan Biaya) PT. INTIMULYA MULTI KENCANA dengan cara hasil crop scan tanpa persetujuan.
- Bahwa setelah dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan pengawasan, seluruh pelaksanaan pekerjaan secara administrasi dan teknis terdakwa serahkan kepada saksi WAHYUDI Als OM JAWA, termasuk mengenai keuangan opersional.
- Bahwa uang sejumlah Rp 671.223.000.- (enam ratus tujuh puluh satu juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah) yang masuk ke rekening Mandiri dengan Norek. 1300013317923 atas nama HADIYAT merupakan hasi pembayaran uang muka dan termin untuk Pekerjaan Pengawasan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI APBN TA. 2015, akan tetapi jumlah tersebut dipotong Commitment Fee oleh PT. INTIMULYA MULTIKENCANA sebesar 5% setiap pencairan, kemudian uang tersebut terdakwa kirimkan / transfer kepada saksi WAHYUDI Als OM JAWA disetiap pembayaran termin dan terdakwa juga mendapatkan Fee secara otomatis sebelum di kirim kepada saksi WAHYUDI Als OM JAWA.
- Bahwa adapun rincian uang yang terdakwa kirim ke rekening Bank DANAMON atas nama WAHYUDI, diantaranya :
- Uang masuk tanggal 14 Juli 2015 (Remark-Faspel Dompak) sebesar Rp 135.385.000.- tersangka kirimkan/transfer ke saudara WAHYUDI pada tanggal 14 Juli 2015 sebesar Rp 113.990.000.- (fee Rp 21.395.000.-).
- Uang masuk tanggal 7 Oktober 2015 (Remark-Dompak) sebesar Rp 270.772.000.- tersangka kirimkan / transfer ke saudara WAHYUDI pada tanggal 7 Oktober 2015 sebesar Rp 250.030.000.- (fee Rp 20.742.000.-).
- Uang masuk tanggal 2 Januari 2016 (Remark-Spv Dompak) sebesar Rp 265.066.000.- tersangka kirimkan / transfer ke saudara WAHYUDI pada tanggal 04 Januari 2016 sebesar Rp 310.005.000.- (fee Rp 38.468.000.-)
- Bahwa dalam pelaksanaan teknis Pekerjaan Pengawasan dilapangan seluruhnya diatur oleh saksi WAHYUDI Als OM JAWA tanpa ada berkoordinasi dengan terdakwa maupun pihak PT. INTIMULYA MULTIKENCANA, kemudian atas permintaan WAHYUDI Als OM JAWA, terdakwa membuat Surat Mutasi personil (Site Engineer) atas nama saksi IRWAN KURNIAWAN,ST untuk menggantikan BUDI WIWAHA, ST surat tersebut terdakwa buat dengan menempelkan atau crop scan tandatangan Direktur Ir.SUHARDI tanpa izin serta stempel PT.INTIMULYA MULTIKENCANA, kemudian terdakwa serahkan kepada saksi IRWAN KURNIAWAN, ST.
- Bahwa dari hasil Pemeriksaan, Penilaian dan Observasi yang telah dilakukan atas kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI APBN TA 2015 serta mengacu pada Laporan Akhir dari Fakultas Teknik Sipil, Perencanaan, dan Kebumian, institut Teknologi Sepuluh Nopember (FTSPK ITS) Observasi Atas Pembangunan Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI dengan menggunakan APBN Tahun Anggaran 2015 pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang Kementerian Perhubungan dapat ditarik kesimpulan, sebagai berikut :
- Terdapat selisih Volume yang signifikan antara kondisi riil dilapangan pada tahap pelaksanaan dengan kontrak addendum yang disetujui.
- Pengujian Kualitas Beton Pada Bangunan Gedung Terminal terkait Kuat tekan, Berdasarkan pengujian kuat tekan hasil Hammer Test Bangunan Terminal Pelabuhan Dompak rata-rata perkiraan kuat tekan diproleh 359,73 kg/cm2. Dimana kuat tekannya tidak dipersyaratkan secara explisit, hanya berdasar perbandingan campuran 1 PC : 2 Pasir : 3 Kerikil. Sedangkan terkait Mutu pelaksanaan pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat diterima karena ketidak seragaman. sedangkan berdasarkan Keawetan Struktur pengamatan visual kodisi elemen struktur cukup bagus kecuali terdapat beberapa balok yang terlalu tipis cover betonnya, terlihat tulangan sengkang berkarat. Banyak terjadi kerusakan pada pekerjaan finishing, dimana dilihat dari segi struktural dan segi arsitekturalnya mengalami kerusakan lebih parah.
- Terkait Spesifikasi Teknis yang dilaksanakan, ada beberapa yang tidak sesuai yang dpersyaratkan dalam kontrak, hal ini mengakibatkan kerusakaan pada item bangunan lain yang terkait pada pekerjaan selanjutnya.
- Kondisi riil dilapangan berdasarkan hasil observasi diketahui, bahwa kondisi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Dompak Tahap VI yang menggunakan APBN TA 2015 mengalami kerusakan lebih parah berakibat pada tidak dapat dimanfaatkannya Bangunan Pelabuhan Standar dan Lahan Parkir yang menjadi satu kesatuan dalam Pekerjaan ini.
- Dari hasil Pemeriksaan, Pengamatan serta Investigasi terhadap hal-hal yang dilaksanakan dilapangan, maka Penilai Ahli menyimpulkan terhadap Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI menggunakan APBN TA 2015 dinyatakan Tidak Laik Fungsi atau Gagal Bangunan.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Konstruksi BUDI SUSWANTO, ST, MT, Ph.D menerangkan dalam hal hasil pemeriksaan konstruksi Ahli menggunakan Metode dalam melaksanakan Pemeriksaan Investigatif atas Pembangunan Pelabuhan Laut Dompak dan Pelabuhan Tanjung Mocoh dengan cara melakukan Pengamatan Visual, Pengujian dan Evaluasi, adapun hasil pemeriksaan Investigatif mengacu kepada Dokumen yang diterima dari Tim BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia berupa As Built Drawing dan Shop Drawing Pembangunan Pelabuhan Dompak Tahap VI tahun 2015 (Kontraktor Pelaksana PT. Ramadhan Karya Pratama & Konsultan Supervisi PT Intimulya Multikencana), adapun hasil pemeriksan / investigatif oleh Ahli yaitu :
- Pengujian Hammer Test dengan jumlah Pengambilan Hammer Test sebanyak 20 titik.
Hasil untuk Pengujian Hammer Test Gedung Pelabuhan Laut Dompak rata-rata perkiraan kuat tekan 359,73 kg/cm2. (Dokumentasi dan Tabel Hasil Hammer Test tercantum didalam Laporan Akhir. Dari hasil pengujian (Laporan Laboratorium pada Laporan Akhir), diperoleh stadar deviasi (s), sesuai PBI 1971, sebesar s=102,23 kg/cm?2;. Untuk volume pekerjaan beton sebesar 870,94m?3;, maka sesuai ketentuan mutu pelaksanaan yang diatur dalam Tabel 4.5.1, PBI 1971, besarnya standar deviasi ini sudah melampaui batas 65
Gedung Pelabuhan Dompak seperti disebutkan dalam Bestek (RKS/Rencana Kerja dand Syarat) Gedung, tidak disebutkan secara nyata mutu Betonnya, hanya menyebut perbandingan campuran, untuk itu pengambilan benda uji Beton Inti (Core Drill) untuk Gedung tidak dilakukan.
- Hasil Pengamatan Lapangan pada Bangunan Terminal Pelabuhan Dompak.
Hasil yang memperlihatkan kondisi Gedung Pelabuhan Dompak diambil pada tanggal 26 November 2018 yaitu dinding gedung mengalami retak diagonal, Tembok mengalami retak lewat pojok pintu, Retak vertikal di pojok pertemuan tembok, Dinding gedung mengalami retak diagonal mulai dari sudut lobang pintu, Dinding gedung mengalami retak mulai dari pojok lobang pintu dan Tampak hasil pengecoran yang keropos, beton deking/selimut beton kurang.
- Analisa Fungsi dan Keawetan Struktur.
Tembok yang mengalami retak mengindikasikan adanya perbedaan penurunan diantara dinding, bisa akibat turunnya sebagian pondasi, bisa juga kekakuan balok tidak memadai. Ditemukan juga pada sebuah balok berkas tulangan sengkang kelihatan secara transparan, hal ini menunjukan bahwa tebal selimut betonnya tidak memadai. Gejala ini juga bisa memicu keawetan struktur berkurang karena potensi untuk terkena korosi menjadi lebih mudah. Dari hasil tersebut diatas sehingga fungsi bangunan menjadi
- Bahwa perbuatan terdakwa HADIYAT ALS IYEP menurut Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan RI FAIZA NISFANIK, S.E., Ak.M.A.B.,CA, ACPA, CFrA dalam hal melakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara ahli lakukan dengan menerapkan metode penghitungan Total Loss yaitu pengeluaran yang dilakukan oleh negara dikurangi dengan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah disetor ke Kas Negara, selanjutnya ahli dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
- Hasil Ahli Struktur, konstruksi dan Oceanografi atas pekerjaan konstruksi menyimpulkan Faspel Laut Dompak tidak laik fungsi dan tidak dapat digunakan;
- Terjadi persengkongkolan saat pemilihan saat pemilihan penyedia yaitu dengan adanya pinjam meminjam Perusahaan dengan fee;
- Hasil Pekerjaan Pengawasan tidak dapat digunakan karena dilakukan oleh personal yang tidak mempunyai kompetensi dan laporan pengawasan direkayasa sehingga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan;
- Bahwa saksi IRWAN KURNIAWAN selaku Pengawas telah menerima imbalan sebesar Rp. 78.000.000,00 (tujuh puluh delapan juta rupiah) dari PT. Ramadhan Karya Pratama atas pekerjaan fisik yang dilaksanakan PT. Ramadhan Karya Pratama
- Penyimpangan yang terjadi pada tahap pemilihan penyedia, pelaksaanaan pekerjaan dan pembayaran pekerjaan pengawasan pada Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Dompak Tahap VI Tahun 2015 berdasarkan kecukupan dan ketetapan bukti yang diperoleh. Penyimpangan yang terjadi dalam rangkaian Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI Tahun 2015 disebabkan adanya maksud dari pihak-pihak terkait untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 08 / LHP / XXI / 03 / 2025 Tanggal 27 Maret 2025, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 711.813.392,00 (tujuh ratus sebelas juta delapan ratus tiga belas juta tiga ratus sembilan puluh dua rupiah).
----- Perbuatan terdakwa HADIYAT ALS IYEP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-----Bahwa HADIYAT ALS IYEP selaku orang yang menandatangani kontrak terhadap Pekerjaan Pengawasan (PT. INTIMULYA MULTIKENCANA) sebagaimana pemenang lelang dalam Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Lanjutan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI dengan kontrrak kerja Nomor : 01/ KONTRAK-FASPEL/SPVS.DOMPAK/KSOP-TPI-2015 tanggal 18 Juni 2025 bersama-sama dengan Saksi IRWAN KURNIAWAN S.T (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang ditempatkan oleh Terdakwa selaku Site Engineer (mengantikan personil atas nama BUDI WIWAHA, ST) yang faktanya saksi IRWAN KURNIAWAN, ST tersebut bukan berasal dari PT. INTIMULYA MULTIKENCANA, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti atau setidak-tidaknya pada sekira bulan Juni tahun 2015, atau setidak-tidaknya masih didalam tahun 2015 bertempat di Dompak Kota Tanjungpinang , Provinsi Kepulauan Riau atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi “telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebeagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 08 / LHP / XXI / 03 / 2025 Tanggal 27 Maret 2025 sebesar Rp. 711.813.392,00 (tujuh ratus sebelas juta delapan ratus tiga belas juta tiga ratus sembilan puluh dua rupiah), sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada sekira bulan Juni tahun 2015 Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Pembangunan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI APBN Tahun 2015 yang bersumber dari APBN TA. 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 41.038.460.000.- (empat puluh satu milyar tiga puluh delapan juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) sebagaimana Kontrak No. 01/KONTRAK-FASPEL/FSK.DOMPAK/KSOP.TPI-2015 tanggal 18 Juni 2015 yang dikerjakan oleh PT. RAMADHAN KARYA PRATAMA dengan Kuasa Direktur MUHAMMAD NOOR ICHSAN AS (telah dituntut dan dinyatakan terbukti bersalah) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sdr. HARIYADI, S.Sos MM (telah dituntut dan dinyatakan terbukti bersalah).
- Bahwa Konsultan Jasa Pengawasan pada kegiatan Pembangunan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI APBN Tahun 2015 dilaksanakan oleh PT. INTIMULYA MULTIKENCANA yang ditetapkan sebagai konsutan pengawas berdasarkan surat KA ULP yang diajukan kepada saksi HARIYADI, S.Sos MM selaku PPK yang menyatakan PT. INTIMULYA MULTIKENCANA dinyatakan dan ditetapkan sebagai pemenang, mengetahui surat itu selanjutnya PPK segera menerbitkan surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa untuk melaksanakan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI APBN Tahun 2015 Nomor : 011/SPPBJ-SPV.DOMPAK/VII/2015 tanggal 18 Juni 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp.816.470.000.- (delapan ratus enam belas juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan masa pelaksanaan selama 197 (seratus sembilan puluh tujuh) hari Kalender, dan adapun susuan direksi pada PT. INTIMULYA MULTIKENCANA sebagai berikut :
|
1.
|
Komisaris
|
: FAFA FARIZ ZAKARIA
|
|
2.
|
Direktur Utama
|
: Ir. SUHARDI
|
|
3.
|
Direktur
|
: TATANG SAEPUDIN
|
- Bahwa PT. INTIMULYA MULTIKENCANA dapat melaksanakan Pengawasan pada kegiatan Pembangunan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI APBN Tahun 2015 yaitu bermula pada sekira bulan Juni 2015 terdakwa HADIYAT ALS IYEP yang merupakan administrator PT.MARINDO UTAMA PENATAKAWASAN dihubungi oleh saksi WAHYUDI Als OM JAWA yang menjelaskan kalau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang sedang ada Kegiatan Pembangunan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI APBN Tahun 2015, mengetahui hal itu kemudian terdakwa langsung menghubungi saksi FAFA FARIZ ZAKARIA selaku Komisaris PT. INTIMULYA MULTIKENCANA dengan maksud untuk menggunakan PT. INTIMULYA MULTIKENCANA dalam kegiatan Pelelangan Pengawasan Pembangunan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI APBN Tahun 2015, setelah sepakat kemudian terdakwa menemui saksi ARIF selaku staf admin PT. INTIMULYA MULTIKENCANA untuk meminta Company Profile yang terbaru dikarenakan perusahaannya mau terdakwa gunakan untuk ikut pelelangan pekerjaan Pengawasan, kemudian saksi ARIF memberikan terdakwa Hardcopy dan flashdisk yang berisikan company profile PT. INTIMULYA MULTIKENCANA seperti ID Login dan Password LPSE, adapun saat bersamaan terdakwa juga menggunakan perusahaan lainnya yaitu PT. MITRA REKA NUSA sebagai peserta tender pekerjaan pengawasan dengan maksud untuk menjadi pendamping PT. INTIMULYA MULTIKENCANA dalam proses tender lelang Pekerjaan Pengawasan.
- Bahwa pada saat terdakwa menggunakan PT. INTIMULYA MULTIKENCANA untuk mengikuti lelang / tender pekerjaan pengawasan Pembangunan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI APBN Tahun 2015 sampai dengan ditetapkan sebagai pemenang tender sama sekali tidak pernah meminta izin dari saksi Ir. SUHARDI selaku Direktur PT. INTIMULYA MULTIKENCANA, dan terdakwa pernah menggunakan PT. INTIMULYA MULTIKENCANA sebagai konsultan pengawas sejak tahun 2010.
- Bahwa dalam proses lelang / tender penyusunan dokumen Kualifikasi dan harga penawaran untuk PT. INTIMULYA MULTIKENCANA dan PT. MITRA REKA NUSA terdakwa kerjakan sendiri, namun pada saat memasuki tahapan pembuktian prakualifikasi dan pembuktian kualifikasi barulah terdakwa meminta bantuan kepada saksi ECEP RAHMAT HIDAYAT sebagai perwakilan dari PT. INTIMULYA MULTIKENCANA dan saksi LUCKY NUGRAHA, ST dari PT. MITRA REKA NUSA untuk hadir langsung ke Kantor ULP Navigasi Kelas I Tanjungpinang pada masa Pembuktian Kualifikasi dengan cara membuat Surat Kuasa Direktur PT. INTIMULYA MULTIKENCANA yang faktanya Surat Kuasa tersebut hanya dibuat sendiri dan saat mengikuti tender terdakwa tidak pernah mendapatkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) ataupun dokumen lainnya, namun setelah terdakwa mendapatkan id company Perusahaan, barulah terdakwa meminta bantuan saksi WAHYUDI Als OM JAWA untuk berkomunikasi dengan PPK.
- Bahwa kemudian untuk nama-nama personalia didalam dokumen penawaran berupa Ijazah, SKA, NPWP dan KTP seluruhnya terdakwa peroleh dari arsip Tenaga Ahli yang pernah bekerja untuk PT. MARINDO UTAMA PENATAKAWASAN dengan maksud untuk memenuhi persyaratan Kualifiaksi tender, namun faktanya nama nama tersebut adalah Fiktif, dan sama halnya seperti kelengkapan dokumen pembayaran berupa Surat Permohonan Pembayaran, Kwitansi, Berita Acara Pembayaran, pembayaran uang muka, termin dan retensi, sedangkan mengenai tandatangan Direktur Ir. SUHARDI terdakwa menggunakan crop scan tandatangan tanpa izin, dan menggunakan Nomor Rekening Mandiri No. 1300013317923 atas nama HADIYAT, seingga seluruh uang hasil pembayaran pekerjaan pengawasan untuk PT.INTIMULYA MULTI KENCANA masuk kedalam Rekening Bank tersebut.Bahwa adapun untuk serangkaian proses tender yang terdakwa kerjakan adalah yaitu :
- Membuat dan menyusun RAB (Rencana Anggran Biaya).
- Membuat surat Pernyataan Kesediaan untuk ditugaskan para Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung pada Dokumen Penawaran Administrasi Teknis PT. INTIMULYA MULTI KENCANA tanpa persetujuan yang bersangkutan dengan cara memalsukan tandatangan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung yang datanya diambil dari arsip PT. MARINDO UTAMA PENATAKAWASAN atas tender dan pekerjaan sebelumnya.
- Membuat dan memalsukan tandatangan Direktur Ir. SUHARDI pada seluruh Dokumen Kualifikasi, Dokumen Penawaran (Adminstrasi, Teknis dan Biaya) PT.INTIMULYA MULTI KENCANA dengan cara hasil crop scan tanpa persetujuan.
- Bahwa setelah dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan pengawasan, seluruh pelaksanaan pekerjaan secara administrasi dan teknis terdakwa serahkan kepada saksi WAHYUDI Als OM JAWA, termasuk mengenai keuangan opersional.
- Bahwa uang sejumlah Rp 671.223.000.- (enam ratus tujuh puluh satu juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah) yang masuk ke rekening Mandiri dengan Norek. 1300013317923 atas nama HADIYAT merupakan hasi pembayaran uang muka dan termin untuk Pekerjaan Pengawasan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI APBN TA. 2015, akan tetapi jumlah tersebut dipotong Commitment Fee oleh PT. INTIMULYA MULTIKENCANA sebesar 5% setiap pencairan, kemudian uang tersebut terdakwa kirimkan / transfer kepada saksi WAHYUDI Als OM JAWA disetiap pembayaran termin dan terdakwa juga mendapatkan Fee secara otomatis sebelum di kirim kepada saksi WAHYUDI Als OM JAWA.
- Bahwa adapun rincian uang yang terdakwa kirim ke rekening Bank DANAMON atas nama WAHYUDI, diantaranya :
- Uang masuk tanggal 14 Juli 2015 (Remark-Faspel Dompak) sebesar Rp 135.385.000.- tersangka kirimkan/transfer ke saudara WAHYUDI pada tanggal 14 Juli 2015 sebesar Rp 113.990.000.- (fee Rp 21.395.000.-).
- Uang masuk tanggal 7 Oktober 2015 (Remark-Dompak) sebesar Rp 270.772.000.- tersangka kirimkan / transfer ke saudara WAHYUDI pada tanggal 7 Oktober 2015 sebesar Rp 250.030.000.- (fee Rp 20.742.000.-).
- Uang masuk tanggal 2 Januari 2016 (Remark-Spv Dompak) sebesar Rp 265.066.000.- tersangka kirimkan / transfer ke saudara WAHYUDI pada tanggal 04 Januari 2016 sebesar Rp 310.005.000.- (fee Rp 38.468.000.-)
- Bahwa dalam pelaksanaan teknis Pekerjaan Pengawasan dilapangan seluruhnya diatur oleh saksi WAHYUDI Als OM JAWA tanpa ada berkoordinasi dengan terdakwa maupun pihak PT. INTIMULYA MULTIKENCANA, kemudian atas permintaan WAHYUDI Als OM JAWA, terdakwa membuat Surat Mutasi personil (Site Engineer) atas nama saksi IRWAN KURNIAWAN,ST untuk menggantikan BUDI WIWAHA, ST surat tersebut terdakwa buat dengan menempelkan atau crop scan tandatangan Direktur Ir.SUHARDI tanpa izin serta stempel PT.INTIMULYA MULTIKENCANA, kemudian terdakwa serahkan kepada saksi IRWAN KURNIAWAN, ST.
-
- Bahwa dari hasil Pemeriksaan, Penilaian dan Observasi yang telah dilakukan atas kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI APBN TA 2015 serta mengacu pada Laporan Akhir dari Fakultas Teknik Sipil, Perencanaan, dan Kebumian, institut Teknologi Sepuluh Nopember (FTSPK ITS) Observasi Atas Pembangunan Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI dengan menggunakan APBN Tahun Anggaran 2015 pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang Kementerian Perhubungan dapat ditarik kesimpulan, sebagai berikut :
- Terdapat selisih Volume yang signifikan antara kondisi riil dilapangan pada tahap pelaksanaan dengan kontrak addendum yang disetujui.
- Pengujian Kualitas Beton Pada Bangunan Gedung Terminal terkait Kuat tekan, Berdasarkan pengujian kuat tekan hasil Hammer Test Bangunan Terminal Pelabuhan Dompak rata-rata perkiraan kuat tekan diproleh 359,73 kg/cm2. Dimana kuat tekannya tidak dipersyaratkan secara explisit, hanya berdasar perbandingan campuran 1 PC : 2 Pasir : 3 Kerikil. Sedangkan terkait Mutu pelaksanaan pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat diterima karena ketidak seragaman. sedangkan berdasarkan Keawetan Struktur pengamatan visual kodisi elemen struktur cukup bagus kecuali terdapat beberapa balok yang terlalu tipis cover betonnya, terlihat tulangan sengkang berkarat. Banyak terjadi kerusakan pada pekerjaan finishing, dimana dilihat dari segi struktural dan segi arsitekturalnya mengalami kerusakan lebih parah.
- Terkait Spesifikasi Teknis yang dilaksanakan, ada beberapa yang tidak sesuai yang dpersyaratkan dalam kontrak, hal ini mengakibatkan kerusakaan pada item bangunan lain yang terkait pada pekerjaan selanjutnya.
- Kondisi riil dilapangan berdasarkan hasil observasi diketahui, bahwa kondisi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Dompak Tahap VI yang menggunakan APBN TA 2015 mengalami kerusakan lebih parah berakibat pada tidak dapat dimanfaatkannya Bangunan Pelabuhan Standar dan Lahan Parkir yang menjadi satu kesatuan dalam Pekerjaan ini.
- Dari hasil Pemeriksaan, Pengamatan serta Investigasi terhadap hal-hal yang dilaksanakan dilapangan, maka Penilai Ahli menyimpulkan terhadap Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI menggunakan APBN TA 2015 dinyatakan Tidak Laik Fungsi atau Gagal Bangunan.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Konstruksi BUDI SUSWANTO, ST, MT, Ph.D menerangkan dalam hal hasil pemeriksaan konstruksi Ahli menggunakan Metode dalam melaksanakan Pemeriksaan Investigatif atas Pembangunan Pelabuhan Laut Dompak dan Pelabuhan Tanjung Mocoh dengan cara melakukan Pengamatan Visual, Pengujian dan Evaluasi, adapun hasil pemeriksaan Investigatif mengacu kepada Dokumen yang diterima dari Tim BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia berupa As Built Drawing dan Shop Drawing Pembangunan Pelabuhan Dompak Tahap VI tahun 2015 (Kontraktor Pelaksana PT. Ramadhan Karya Pratama & Konsultan Supervisi PT Intimulya Multikencana), adapun hasil pemeriksan / investigatif oleh Ahli yaitu :
- Pengujian Hammer Test dengan jumlah Pengambilan Hammer Test sebanyak 20 titik.
Hasil untuk Pengujian Hammer Test Gedung Pelabuhan Laut Dompak rata-rata perkiraan kuat tekan 359,73 kg/cm2. (Dokumentasi dan Tabel Hasil Hammer Test tercantum didalam Laporan Akhir. Dari hasil pengujian (Laporan Laboratorium pada Laporan Akhir), diperoleh stadar deviasi (s), sesuai PBI 1971, sebesar s=102,23 kg/cm?2;. Untuk volume pekerjaan beton sebesar 870,94m?3;, maka sesuai ketentuan mutu pelaksanaan yang diatur dalam Tabel 4.5.1, PBI 1971, besarnya standar deviasi ini sudah melampaui batas 65
Gedung Pelabuhan Dompak seperti disebutkan dalam Bestek (RKS/Rencana Kerja dand Syarat) Gedung, tidak disebutkan secara nyata mutu Betonnya, hanya menyebut perbandingan campuran, untuk itu pengambilan benda uji Beton Inti (Core Drill) untuk Gedung tidak dilakukan.
- Hasil Pengamatan Lapangan pada Bangunan Terminal Pelabuhan Dompak.
Hasil yang memperlihatkan kondisi Gedung Pelabuhan Dompak diambil pada tanggal 26 November 2018 yaitu dinding gedung mengalami retak diagonal, Tembok mengalami retak lewat pojok pintu, Retak vertikal di pojok pertemuan tembok, Dinding gedung mengalami retak diagonal mulai dari sudut lobang pintu, Dinding gedung mengalami retak mulai dari pojok lobang pintu dan Tampak hasil pengecoran yang keropos, beton deking/selimut beton kurang.
- Analisa Fungsi dan Keawetan Struktur.
Tembok yang mengalami retak mengindikasikan adanya perbedaan penurunan diantara dinding, bisa akibat turunnya sebagian pondasi, bisa juga kekakuan balok tidak memadai. Ditemukan juga pada sebuah balok berkas tulangan sengkang kelihatan secara transparan, hal ini menunjukan bahwa tebal selimut betonnya tidak memadai. Gejala ini juga bisa memicu keawetan struktur berkurang karena potensi untuk terkena korosi menjadi lebih mudah. Dari hasil tersebut diatas sehingga fungsi bangunan menjadi
- Bahwa perbuatan terdakwa HADIYAT ALS IYEP menurut Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan RI FAIZA NISFANIK, S.E., Ak.M.A.B.,CA, ACPA, CFrA dalam hal melakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara ahli lakukan dengan menerapkan metode penghitungan Total Loss yaitu pengeluaran yang dilakukan oleh negara dikurangi dengan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah disetor ke Kas Negara, selanjutnya ahli dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
- Hasil Ahli Struktur, konstruksi dan Oceanografi atas pekerjaan konstruksi menyimpulkan Faspel Laut Dompak tidak laik fungsi dan tidak dapat digunakan;
- Terjadi persengkongkolan saat pemilihan saat pemilihan penyedia yaitu dengan adanya pinjam meminjam Perusahaan dengan fee;
- Hasil Pekerjaan Pengawasan tidak dapat digunakan karena dilakukan oleh personal yang tidak mempunyai kompetensi dan laporan pengawasan direkayasa sehingga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan;
- Bahwa saksi IRWAN KURNIAWAN selaku Pengawas telah menerima imbalan sebesar Rp. 78.000.000,00 (tujuh puluh delapan juta rupiah) dari PT. Ramadhan Karya Pratama atas pekerjaan fisik yang dilaksanakan PT. Ramadhan Karya Pratama
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli LKPP menjelaskan pengadaan barang/jasa harus dilakukan secara akuntabel sesuai Pasal 5 Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, termasuk Berita Acara yang harus dibuat sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel), apabila Berita Acara PHO dibuat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya maka Berita Acara PHO tidak akuntabel sehingga tidak dapat digunakan sebagai acuan dilakukan pembayaran dan apabila dilakukan pembayaran dengan mengacu kepada Berita Acara PHO yang tidak akuntabel maka pembayaran tersebut tidak akuntabel sehingga setiap pihak yang terlibat wajib bertanggungjawab. Apabila benar HADIYAT ALS IYEP meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang yaitu PT. INTIMULYA MULTIKENCANA maka hal tersebut melanggar Pasal 1 butir 7 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang E- Tendering dan melanggar Prinsip Akuntabel, dan/atau benar pekerjaan tidak dikerjakan PT. INTIMULYA MULTI KENCANA dan/atau benar terjadi kesepakatan bahwa untuk terjadi kesepakatan untuk setiap pembayaran termin yang diterima maka PT. INTI MULYA MULTIKENCANA memperoleh fee sebesar Rp. 5% sehingga total fee yang telah diterima dan sisanya selanjutnya akan ditransfer ke Rekening Bank Mandiri atas nama HADIYAT maka hal tersebut merupakan pinjam meminjam perusahaan Ir. SUHARDI selaku Direktur Utama PT. INTIMULYA MULTIKENCANA merupakan pihak yang meminjak perusahaan dan mengalihkan pekerjaan pihak lain dimana Ir. SUHARDI selaku Direktur Utama merupakan pihak yang mengalihkan pekerjaan tersebut yang melanggar Pasal 87 Ayat (3) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya serta melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dna Pasal 6 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya. Oleh karena itu, setiap phak yang terlibat dalam pengalihan pekerjaan sehingga mengakibatkan pengadaan tersebut tidak akuntabel maka harus beratnggungjawab.
- Bahwa penyimpangan yang terjadi pada tahap pemilihan penyedia, pelaksaanaan pekerjaan dan pembayaran pekerjaan pengawasan pada Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Dompak Tahap VI Tahun 2015 berdasarkan kecukupan dan ketetapan bukti yang diperoleh. Penyimpangan yang terjadi dalam rangkaian Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI Tahun 2015 disebabkan adanya maksud dari pihak-pihak terkait untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 08 / LHP / XXI / 03 / 2025 Tanggal 27 Maret 2025, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 711.813.392,00 (tujuh ratus sebelas juta delapan ratus tiga belas juta tiga ratus sembilan puluh dua rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa HADIYAT ALS IYEP menurut Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan RI FAIZA NISFANIK, S.E., Ak.M.A.B.,CA, ACPA, CFrA dalam hal melakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara ahli lakukan dengan menerapkan metode penghitungan Total Loss yaitu pengeluaran yang dilakukan oleh negara dikurangi dengan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah disetor ke Kas Negara, selanjutnya ahli dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
- Hasil Ahli Struktur, konstruksi dan Oceanografi atas pekerjaan konstruksi menyimpulkan Faspel Laut Dompak tidak laik fungsi dan tidak dapat digunakan;
- Terjadi persengkongkolan saat pemilihan saat pemilihan penyedia yaitu dengan adanya pinjam meminjam Perusahaan dengan fee;
- Hasil Pekerjaan Pengawasan tidak dapat digunakan karena dilakukan oleh personal yang tidak mempunyai kompetensi dan laporan pengawasan direkayasa sehingga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan;
- Saudara IRWAN KURNIAWAN selaku Pengawas telah menerima imbalan sebesar Rp. 78.000.000,00 (tujuh puluh delapan juta rupiah) dari PT. Ramadhan Karya Pratama atas pekerjaan fisik yang dilaksanakan PT. Ramadhan Karya Pratama.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HADIYAT ALS IYEP telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya telah menguntungkan diri sendiri /orang lain yaitu Saksi IRWAN KURNIAWAN, ST, yang, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 711.813.392,00 (tujuh ratus sebelas juta delapan ratus tiga belas juta tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 08 / LHP / XXI / 03 / 2025 Tanggal 27 Maret 2025.
-----Perbuatan terdakwa HADIYAT ALS IYEP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Tanjungpinang, 27 Oktober 2025
PENUNTUT UMUM
JUPRIZAL, S.H., M.H.
Jaksa Muda / NIP. 1981102122006031001
SARI RAMADHANI LUBIS, S.H.
Jaksa Pratama / NIP. 199104022015022003
ADJUDIAN SYAFITRA, S.H.
Ajun Jaksa / NIP. 199601242019021003
RACHMADIFA ALINDRA, S.H.
Ajun Jaksa / NIP. 199906122022031001
|
|