| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa MUSLA Alias UUL Bin LAFAHAMU pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di Jalan Aisyah Sulaiman RT 005 RW 011 Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa MUSLA Alias UUL Bin LAFAHAMU bermaksud untuk membeli Narkotika jenis Sabu dengan cara menghubungi seeorang yang tidak dikenal melalui nomor telepon yang Terdakwa peroleh dari Sdr. HENDRA (DPO). Selanjutnya Terdakwa memesan dan membeli 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu seharga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), yang mana untuk pembayaran dilakukan oleh Terdakwa dengan cara mentransfer uang tersebut ke rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama Sdr. PANJI ANGGARA (DPO).
- Bahwa masih pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu yang telah dibeli tersebut di tiang listrik yang berada di Jl. Batu Kucing Kota Tanjungpinang. Setelah mengambil barang tersebut, Terdakwa membawanya ke rumah kos Terdakwa yang beralamat di Jl. Sei Serai Keluraha Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Selanjutnya di tempat kos tersebut, Terdakwa membagi 1 (satu) paket Sabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket/bungkus plastik bening kecil dengan maksud untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi NAUVAL HANDIKA PRATAMA dan Saksi WAHYU ANGGARA PUTRA beserta tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang memperjualbelikan Narkotika. Atas informasi tersebut sekira pukul 17.30 WIB, Saksi NAUVAL HANDIKA PRATAMA dan Saksi WAHYU ANGGARA PUTRA melakukan penyelidikan dan menemukan Terdakwa sedang berada di sebuah warung yang terletak di Jl. Aisyah Sulaiman RT 005 / RW 011 Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, selanjutnya ketika akan dilakukan penangkapan Terdakwa sempat mencoba membuang 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu ke lantai warung, namun petugas kepolisian berhasil mengamankannya dan Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket Sabu yang sempat dibuangnya tersebut adalah milik Terdakwa yang berasal dari pembagian paket Sabu yang dibelinya sebelumnya.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, Saksi NAUVAL HANDIKA PRATAMA dan Saksi WAHYU ANGGARA PUTRA membawa Terdakwa untuk melakukan penggeledahan di tempat kos Terdakwa di Jl. Sei Serai Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, dan dari penggeledahan tersebut ditemukan :
- Pada laci meja rias sebelah kiri berupa 2 (dua) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu (sisa dari paket yang dibeli dan dipecah oleh Terdakwa).
- Pada laci meja rias sebelah kanan berupa 1 (satu) buah dompet berlogo HEEJOU warna biru yang berisikan 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening berisi 2 (dua) butir pil warna pink diduga Narkotika jenis Ekstasi.
- Di atas meja rias ditemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah mancis gas.
Dan atas seluruh barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa sebagai milik Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa juga mengakui berdasakan bukti percakapan melalui chat Whatsapp untuk hari Senin tanggal 01 Juni 2026 telah kembali memesan dan membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket/bungkus plastik bening (seberat 1 gram) seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari seseorang yang tidak dikenal dengan nomor perantara dari Sdr. HENDRA (DPO) serta pembayaran juga telah dilakukan Terdakwa dengan cara mentransfer ke rekening BCA atas nama Sdr. PANJI ANGGARA (DPO), namun barang tersebut belum sempat diambil oleh Terdakwa karena Terdakwa telah terlebih dahulu ditangkap oleh kepolisian.
- Bahwa atas hal tersebut selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, Saksi NAUVAL HANDIKA PRATAMA dan Saksi WAHYU ANGGARA PUTRA bersama-sama dengan Terdakwa pergi ke lokasi pengambilan barang yaitu di pinggir jalan Gatot Subroto Gg. Putri Bima RT 002 / RW 001 Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, yang mana pada saat di lokasi ditemukan 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu (seberat 1 gram) yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Polisi Resor Kota Tanjungpinang untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 69/VI/10260.00/2026, tanggal 03 Juni 2026 yang di keluarkan oleh kantor Pegadaian Cabang Tanjungpinang telah dilakukan penimbangan barang bukti milik atas nama Terdakwa MUSLA Alias UUL Bin LAFAHAMU yaitu :
|
KETERANGAN
|
HASIL PENIMBANGAN
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
1 (satu) paket / bungkus plastik klip bening berisi 2 (dua) butir pil warna pink diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi berdasarkan No. Surat B/547/VI/RES.4.2./2026/Resnarkoba
|
Paket 1
|
0,91 gram (2 butir)
|
0,53 gram (2 butir)
|
0,38 gram
|
|
|
|
JUMLAH BERAT BERSIH
|
0,53 gram (2 butir)
|
|
|
KETERANGAN
|
HASIL PENIMBANGAN
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
4 (empat) paket / bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanamana jenis Sabu berdasarkan No. Surat B/547/VI/RES.4.2./2026/Resnarkoba
|
Paket 1
|
0,54 gram
|
0,36 gram
|
0,18 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
1,05 gram
|
0,85 gram
|
0,20 gram
|
|
|
|
Paket 3
|
0,17 gram
|
0,07 gram
|
0,10 gram
|
|
|
|
Paket 4
|
0,11 gram
|
0,05 gram
|
0,06 gram
|
|
|
|
JUMLAH BERAT BERSIH
|
1,33 gram
|
|
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 2551 / NNF / 2026 tanggal 15 Juni 2026 menyimpulkan barang bukti yang disita dari Terdakwa MUSLA Alias UUL Bin LAFAHAMU berupa 1 (satu) paket / bungkus plastik klip bening berisi 2 (dua) butir pil warna pink dengan berat netto 0,53 gram mengandung Acetaminofen yaitu obat untuk meredakan demam dan nyeri ringan hingga sedang yang tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, kemudian untuk 4 (empat) paket / bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih adalah benar barang bukti tersebut mengandung (+) Positif Metamfetmina yang termasuk dan terdaftar sebagai jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-------Bahwa Perbuatan Terdakwa MUSLA Alias UUL Bin LAFAHAMU sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa MUSLA Alias UUL Bin LAFAHAMU pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di Jalan Aisyah Sulaiman RT 005 RW 011 Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi NAUVAL HANDIKA PRATAMA dan Saksi WAHYU ANGGARA PUTRA serta tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menguasai Narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut sekira pukul 17.30 WIB, Saksi NAUVAL HANDIKA PRATAMA dan Saksi WAHYU ANGGARA PUTRA beserta tim mendatangi lokasi dan menemukan Terdakwa MUSLA Als UUL Bin LAFAHAMU sedang berada di atas sepeda motor milik Terdakwa di dekat sebuah warung di Jl. Aisyah Sulaiman RT 005 / RW 011 Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dan pada saat itu Terdakwa terlihat sedang menggenggam 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu di tangan kirinya, kemudian ketika Saksi NAUVAL HANDIKA PRATAMA dan Saksi WAHYU ANGGARA PUTRA bersama tim menghampiri dan hendak melakukan pemeriksaan, Terdakwa secara tiba-tiba membuang 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu yang digenggamnya tersebut ke dalam area lantai warung, namun perbuatan Terdakwa diketahui oleh petugas dan barang bukti 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut berhasil ditemukan di lantai warung, kemudian saat ditanya Terdakwa mengakui secara jujur bahwa barang yang dibuangnya tersebut adalah milik Terdakwa yang berada dalam penguasaannya.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, Saksi NAUVAL HANDIKA PRATAMA dan Saksi WAHYU ANGGARA PUTRA bersama tim Kepolisian dan Terdakwa menuju rumah kos terdakwa yang beralamat di Jl. Sei Serai Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang untuk dilakukan penggeledahan, kemudian hasil penggeledahan di tempat kos Terdakwa, petugas Kepolisian menemukan barang bukti Narkotika dan peralatan yang disimpan serta dikuasai Terdakwa, berupa :
- Pada laci meja rias sebelah kiri berupa 2 (dua) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu (sisa dari paket yang dibeli dan dipecah oleh Terdakwa).
- Pada laci meja rias sebelah kanan berupa 1 (satu) buah dompet berlogo HEEJOU warna biru yang berisikan 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening berisi 2 (dua) butir pil warna pink diduga Narkotika jenis Ekstasi.
- Di atas meja rias ditemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah mancis gas.
Dan atas seluruh barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa sebagai milik Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa juga mengakui berdasakan bukti percakapan melalui chat Whatsapp untuk hari Senin tanggal 01 Juni 2026 telah kembali memesan dan membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket/bungkus plastik bening (seberat 1 gram) dari seseorang yang tidak dikenal dengan nomor perantara dari Sdr. HENDRA (DPO) dan atas hal tersebut selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, Saksi NAUVAL HANDIKA PRATAMA dan Saksi WAHYU ANGGARA PUTRA bersama-sama dengan Terdakwa pergi ke lokasi pengambilan barang yaitu di pinggir jalan Gatot Subroto Gg. Putri Bima RT 002 / RW 001 Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, yang mana pada saat di lokasi ditemukan 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu (seberat 1 gram) yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Polisi Resor Kota Tanjungpinang untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 69/VI/10260.00/2026, tanggal 03 Juni 2026 yang di keluarkan oleh kantor Pegadaian Cabang Tanjungpinang telah dilakukan penimbangan barang bukti milik atas nama Terdakwa MUSLA Alias UUL Bin LAFAHAMU yaitu :
|
KETERANGAN
|
HASIL PENIMBANGAN
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
1 (satu) paket / bungkus plastik klip bening berisi 2 (dua) butir pil warna pink diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi berdasarkan No. Surat B/547/VI/RES.4.2./2026/Resnarkoba
|
Paket 1
|
0,91 gram (2 butir)
|
0,53 gram (2 butir)
|
0,38 gram
|
|
|
|
JUMLAH BERAT BERSIH
|
0,53 gram (2 butir)
|
|
|
KETERANGAN
|
HASIL PENIMBANGAN
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
4 (empat) paket / bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanamana jenis Sabu berdasarkan No. Surat B/547/VI/RES.4.2./2026/Resnarkoba
|
Paket 1
|
0,54 gram
|
0,36 gram
|
0,18 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
1,05 gram
|
0,85 gram
|
0,20 gram
|
|
|
|
Paket 3
|
0,17 gram
|
0,07 gram
|
0,10 gram
|
|
|
|
Paket 4
|
0,11 gram
|
0,05 gram
|
0,06 gram
|
|
|
|
JUMLAH BERAT BERSIH
|
1,33 gram
|
|
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 2551 / NNF / 2026 tanggal 15 Juni 2026 menyimpulkan barang bukti yang disita dari Terdakwa MUSLA Alias UUL Bin LAFAHAMU berupa 1 (satu) paket / bungkus plastik klip bening berisi 2 (dua) butir pil warna pink dengan berat netto 0,53 gram mengandung Acetaminofen yaitu obat untuk meredakan demam dan nyeri ringan hingga sedang yang tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, kemudian untuk 4 (empat) paket / bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih adalah benar barang bukti tersebut mengandung (+) Positif Metamfetmina yang termasuk dan terdaftar sebagai jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
------Bahwa Perbuatan Terdakwa MUSLA Alias UUL Bin LAFAHAMU sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------
|