| Dakwaan |
PERTAMA
------Bahwa Terdakwa SAPRIL SABTA RIANDA Bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan saksi DEFIS SAPUTRA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu Tanggal 20 Mei Tahun 2026 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei di Tahun 2026 bertempat di Komplek Mega Legenda 2,Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Khusus Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 Mei Tahun 2026, Saksi MUHAMMAD IQBAL bersama tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau kembali memperoleh informasi mengenai adanya kegiatan pengiriman Benih Bening Lobster tanpa memiliki izin dari Jakarta menuju Batam. Atas informasi tersebut, Saksi MUHAMMAD IQBAL bersama tim kembali melakukan surveillance dan observasi di sekitar Bandara Hang Nadim, Kota Batam. Bahwa pada hari yang sama, sekitar pukul 07.30 WIB, pesawat Citilink yang berasal dari Jakarta telah mendarat di Bandara Hang Nadim, Kota Batam. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pesawat tersebut membawa kargo yang diduga berisi Benih Bening Lobster.
- Bahwa Pada saat Kargo yang berisi Benih Bening Lobster (BBL) telah mendarat di Bandara Hang Nadim Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau menggunakan pesawat Citilink akan diambil oleh TERDAKWA SAPRIL SABTA RIANDA selaku Protokol di Bandara Hang Nadim Kota Batam yang disuruh oleh Saksi DEFIS SAPUTRA, dengan cara menggunakan SMU (Surat Muatan Udara) yang telah diberikan oleh Saksi DEFIS SAPUTRA yang digunakan untuk pengambilan barang di kargo Bandara Hang Nadim Batam, TERDAKWA SAPRIL SABTA RIANDA melakukan pengambilan dilakukan dengan proses menunjukkan Surat Muatan Udara (SMU) kemudian membayar biaya gudang sebesar Rp305.640 (Tiga Ratus Lima Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah) melalui QRIS kepada admin gudang, lalu barang dapat dikeluarkan dari gudang dan diambil oleh TERDAKWA SAPRIL SABTA RIANDA, Setelah diambil oleh TERDAKWA SAPRIL SABTA RIANDA terdapat 7 Kotak yang bertuliskan RANDA yang berisi koper diantara nya ada 4 (empat) kotak berisi koper yang isinya Benih Bening Lobster (BBL) dan 3 (tiga) kotak berisi pakaian-pakaian bekas, untuk 4 kotak yang berisi Benih Bening Lobster (BBL) tersebut akan dikirimkan ke singapura dan selanjutnya menuju vietnam melalui kota batam menggunakan jalur laut.
- Selanjutnya TERDAKWA SAPRIL SABTA RIANDA memasukkan dan membawa 7 Kotak tersebut menggunakan mobil jenis Avanza Veloz berwarna hitam dengan nomor polisi BP 1620 GG menuju komplek Mega Legenda 2 sesuai dengan arahan yang diberikan Saksi DEFIS SAPUTRA setelah TERDAKWA SAPRIL SABTA RIANDA sampai disana akan meninggalkan mobil tersebut di komplek Mega Legenda 2 dan meletakan kunci kontak mobil di shockbreaker sebelah kanan ban mobil dan akan ada yang mengambil mobil tersebut. Sekira Pukul 08.30 WIB TERDAKWA SAPRIL SABTA RIANDA ada menghubungi saksi DEFIS SAPUTRA bahwa telah diamankan oleh personel Ditreskrimsus Polda Kepri di Komplek Mega Legenda 2 lalu dibawa ke kantor Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa di lokasi kejadian ditemukan 122.455 (seratus dua puluh dua ribu empat puluh lima) ekor benih bening lobster yang tidak memiliki surat izin resmi, 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) dengan merk toyota jenis avanza veloz berwarna hitam dengan Nomor Polisi BP 1620 GG dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna hitam dengan model: 2409BRN2CY dengan IMEI 1: 863346075374143 dan IMEI 2: 863346075374150 yang didalamnya terpasang Simcard Telkomsel dengan ICCID: 0025000011935105 pada slot 1 dengan Nomor Handphone: 0852125212 dan Simcard 2 Tri dengan ICCID: 8930002453134614 pada slot SIM 2 dengan Nomor Handphone: 089679440542.
- Bahwa TERDAKWA SAPRIL SABTA RIANDA telah melakukan kegiatan ini sebanyak 7 kali sejak Bulan Februari Tahun 2025 sampai Bulan Mei Tahun 2026 dengan rincian Pada bulan Februari Tahun 2025 dilakukan sebanyak 2 (dua) kali kegiatan, Dan pada Bulan Mei Tahun 2026 sebanyak 5 (lima) kali kegiatan, Bahwa pada setiap kegiatan TERDAKWA SAPRIL SABTA RIANDA diberikan upah sebesar Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah) oleh saksi DEFIS SAPUTRA dengan cara ditransfer ke rekening milik TERDAKWA SAPRIL SABTA RIANDA untuk setiap koper yang berisi Benih Bening Lobster (BBL).
- Bahwa berdasarkan surat berita acara pencacahan Nomor : 5807HK.06.01/JJ.3/05/2026 pada hari rabu tanggal 20 Mei Tahun 2026 telah dilakukan penghitungan/pencacahan oleh Balai Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau dengan hasil : 122.455 (Seratus Dua Puluh Dua Ribu Empat Ratus Lima Puluh Lima) Ekor Lobster Pasir, Terhadap Benih Bening Lobster (BBL) direkomendasikan dilakukan pelepasliaran ke alam.
- Berdasarkan Surat Kepala Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru perihal rekomendasi pelepasliaran Benih Bening Lobster Nomor: B.1298/LPKel/PRL.430/V/2026 Tanggal 20 Mei 2026 merekomendasikan lokasi pelepasliaran Benih Bening Lobster (BBL) ke alam di sekitar lokasi pencadangan kawasan Konservasi Perairan (KKP) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Gugusan Pulau Galang Baru dan Pulau Singa)
- Berdasarkan Berita Acara Pelepasliaran Barang Bukti/Benda Sitaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau, Pada Hari Kamis tanggal 21 Mei Tahun 2026 sekira pukul 01.30 WIB di sekitar lokasi pencadangan kawasan Konservasi Perairan (KKP) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Gugusan Pulau Galang Baru dan Pulau Singa) telah dilakukan pelepasliaran Barang Bukti/Benda Sitaan Benih Bening Lobster sebanyak 121.455 (Seratus Dua Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Puluh Lima) Ekor dan disisihkan sebanyak 1.000 (seribu) ekor guna untuk pembuktian ditingkat penyidikan, penuntutan dan sidang di pengadilan.
- Bahwa menurut Ahli INSAN BUDI MULIA, S.H., setiap orang yang melakukan kegiatan usaha perikanan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai perizinan dasar serta Perizinan Berusaha sesuai bidang usahanya. Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap kegiatan usaha yang berkaitan dengan Benih Bening Lobster (BBL).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 27 angka 26 Jo angka 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa SAPRIL SABTA RIANDA Bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan saksi DEFIS SAPUTRA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu Tanggal 20 Mei Tahun 2026 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei di Tahun 2026 bertempat di Komplek Mega Legenda 2, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Khusus Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan Masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Mei Tahun 2026, Saksi MUHAMMAD IQBAL bersama tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau kembali memperoleh informasi mengenai adanya kegiatan pengiriman Benih Bening Lobster tanpa memiliki izin dari Jakarta menuju Batam. Atas informasi tersebut, Saksi MUHAMMAD IQBAL bersama tim kembali melakukan surveillance dan observasi di sekitar Bandara Hang Nadim, Kota Batam. Bahwa pada hari yang sama, sekitar pukul 07.30 WIB, pesawat Citilink yang berasal dari Jakarta telah mendarat di Bandara Hang Nadim, Kota Batam. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pesawat tersebut membawa kargo yang diduga berisi Benih Bening Lobster.
- Bahwa Pada saat Kargo yang berisi Benih Bening Lobster (BBL) telah mendarat di Bandara Hang Nadim Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau menggunakan pesawat Citilink akan diambil oleh TERDAKWA SAPRIL SABTA RIANDA selaku Protokol di Bandara Hang Nadim Kota Batam yang disuruh oleh Saksi DEFIS SAPUTRA, dengan cara menggunakan SMU (Surat Muatan Udara) yang telah diberikan oleh Saksi DEFIS SAPUTRA yang digunakan untuk pengambilan barang di kargo Bandara Hang Nadim Batam, TERDAKWA SAPRIL SABTA RIANDA melakukan pengambilan dilakukan dengan proses menunjukkan Surat Muatan Udara (SMU) kemudian membayar biaya gudang sebesar Rp305.640 (Tiga Ratus Lima Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah) melalui QRIS kepada admin gudang, lalu barang dapat dikeluarkan dari gudang dan diambil oleh TERDAKWA SAPRIL SABTA RIANDA, Setelah diambil oleh TERDAKWA SAPRIL SABTA RIANDA terdapat 7 Kotak yang bertuliskan RANDA yang berisi koper diantara nya ada 4 (empat) kotak berisi koper yang isinya Benih Bening Lobster (BBL) dan 3 (tiga) kotak berisi pakaian-pakaian bekas, untuk 4 kotak yang berisi Benih Bening Lobster (BBL) tersebut akan dikirimkan ke singapura dan selanjutnya menuju vietnam melalui kota batam menggunakan jalur laut.
- Selanjutnya TERDAKWA SAPRIL SABTA RIANDA memasukkan dan membawa 7 Kotak tersebut menggunakan mobil jenis Avanza Veloz berwarna hitam dengan nomor polisi BP 1620 GG menuju komplek Mega Legenda 2 sesuai dengan arahan yang diberikan Saksi DEFIS SAPUTRA setelah TERDAKWA SAPRIL SABTA RIANDA sampai disana akan meninggalkan mobil tersebut di komplek Mega Legenda 2 dan meletakan kunci kontak mobil di shockbreaker sebelah kanan ban mobil dan akan ada yang mengambil mobil tersebut. Sekira Pukul 08.30 WIB TERDAKWA SAPRIL SABTA RIANDA ada menghubungi saksi DEFIS SAPUTRA bahwa telah ditangkap oleh personel Ditreskrimsus Polda Kepri di Komplek Mega Legenda 2 lalu dibawa ke kantor Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa di lokasi kejadian ditemukan 122.455 (seratus dua puluh dua ribu empat puluh lima) ekor benih bening lobster yang tidak memiliki surat izin resmi, 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) dengan merk toyota jenis avanza veloz berwarna hitam dengan Nomor Polisi BP 1620 GG dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna hitam dengan model: 2409BRN2CY dengan IMEI 1: 863346075374143 dan IMEI 2: 863346075374150 yang didalamnya terpasang Simcard Telkomsel dengan ICCID: 0025000011935105 pada slot 1 dengan Nomor Handphone: 0852125212 dan Simcard 2 Tri dengan ICCID: 8930002453134614 pada slot SIM 2 dengan Nomor Handphone: 089679440542.
- Bahwa TERDAKWA SAPRIL SABTA RIANDA telah melakukan kegiatan ini sebanyak 7 kali sejak Bulan Februari Tahun 2025 sampai Bulan Mei Tahun 2026 dengan rincian Pada bulan Februari Tahun 2025 dilakukan sebanyak 2 (dua) kali kegiatan, Dan pada Bulan Mei Tahun 2026 sebanyak 5 (lima) kali kegiatan, Bahwa pada setiap kegiatan TERDAKWA SAPRIL SABTA RIANDA diberikan upah sebesar Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah) oleh saksi DEFIS SAPUTRA untuk setiap koper yang berisi Benih Bening Lobster (BBL).
- Bahwa berdasarkan surat berita acara pencacahan Nomor : 5807HK.06.01/JJ.3/05/2026 pada hari rabu tanggal 20 Mei Tahun 2026 telah dilakukan penghitungan/pencacahan oleh Balai Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau dengan hasil : 122.455 (Seratus Dua Puluh Dua Ribu Empat Ratus Lima Puluh Lima) Ekor Lobster Pasir, Terhadap Benih Bening Lobster (BBL) direkomendasikan dilakukan pelepasliaran ke alam.
- Berdasarkan Surat Kepala Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru perihal rekomendasi pelepasliaran Benih Bening Lobster Nomor: B.1298/LPKel/PRL.430/V/2026 Tanggal 20 Mei 2026 merekomendasikan lokasi pelepasliaran Benih Bening Lobster (BBL) ke alam di sekitar lokasi pencadangan kawasan Konservasi Perairan (KKP) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Gugusan Pulau Galang Baru dan Pulau Singa)
- Berdasarkan Berita Acara Pelepasliaran Barang Bukti/Benda Sitaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau, Pada Hari Kamis tanggal 21 Mei Tahun 2026 sekira pukul 01.30 WIB di sekitar lokasi pencadangan kawasan Konservasi Perairan (KKP) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Gugusan Pulau Galang Baru dan Pulau Singa) telah dilakukan pelepasliaran Barang Bukti/Benda Sitaan Benih Bening Lobster sebanyak 121.455 (Seratus Dua Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Puluh Lima) Ekor dan disisihkan sebanyak 1.000 (seribu) ekor guna untuk pembuktian ditingkat penyidikan, penuntutan dan sidang di pengadilan.
- Bahwa Ahli INSAN BUDI MULIA, S.H menerangkan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia, setiap orang yang melakukan kegiatan penangkapan, pembudidayaan, maupun distribusi Benih Bening Lobster (BBL) wajib memiliki Perizinan Berusaha. Dalam kegiatan distribusi Benih Bening Lobster (BBL), setiap orang wajib memiliki Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) yang diterbitkan oleh instansi terkait sebelum Benih Bening Lobster (BBL) didistribusikan di dalam negeri untuk kepentingan pembudidayaan. Selain SKAB, pelaku usaha juga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Berusaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Berdasarkan ketentuan tersebut, penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) hanya diperbolehkan untuk kegiatan budidaya di dalam negeri sehingga apabila terdapat pihak yang berupaya mengeluarkan atau menyelundupkan Benih Bening Lobster (BBL) ke luar negeri, maka perbuatannya dapat dikenakan ketentuan Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta Pasal 26 jo. Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |